Penyakit Akibat Kerja

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Menurut Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sebuah ungkapan mengatakan “Health is created in everyday live”, bahwa kesehatan itu dibentuk atau dihasilkan dari kehidupan manusia sehari-hari.

Kehidupan manusia adalah berada dalam lingkungan dimana manusia hidup sehari-hari, mulai dari lahir sampai meninggal dunia. Pada usia bayi sampai balita hampir dikatakan manusia hidup dilingkungan keluarga atau rumah tangga saja. Tetapi pada usia sekolah sampai mahasiswa, sebagian besar waktu manusia dihabiskan di lingkungan keluarga dan sekolah atau kampus. Sedangkan pada usia dewasa, lepas dari pendidikan manusia cenderung menghabiskan waktunya di dalam keluarga dan di tempat kerja. Oleh sebab itu lingkungan kerja mempunyai peranan yang penting juga dalam membentuk atau mempengaruhi kesehatan seseorang.

Lingkungan mempunyai risiko yang besar terhadap terjadinya penyakit dan kecelakaan akibat kerja seperti di pertambangan, pabrik-pabrik yang menghasilkan limbah yang berisiko mengganggu kesehatan manusia, dan seterusnya. Mengingat pentingnya faktor lingkungan kerja sebagai faktor risiko bagi kesehatan masyarakat, utamanya bagi pekerja, maka dari itulah perlu dipelajari dan dipahami tentang upaya kesehatan kerja.

1.2 Perumusan Masalah
Adapun perumasan maslah dari makalah ini adalah:
1. Apakah yang dimaksud dengan pemeriksaan tenaga kerja?
2. Apakah tujuan dari pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja ?
3. Bagaimana mekanisme Pemeriksaan kesehatan Tenaga Kerja ?
4. Bagaimana Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tanga Kerja?
5. Sebutkan jenis-jenis pemeriksaan Kesehatan kerja ?
6. Sebutkan Prinsip-prinsip pemeriksaan kesehatan tenaga kerja ?

1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian pemeriksaan tenaga kerja, tujuan serta mekanisme pemeriksaan kesehatan tenaga kerja ?
2. Untuk mengetahui jenis-jenis, prinsip serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.

1.4 Manfaat Penulisan
1. Meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca mengenai pemeriksaan Kesehatan tenaga Kerja 
2. Meningkat pengetahuan penulis dan pembaca tentang, tujuan serta mekanisme pemeriksaan kesehatan tenaga kerja 
3. Meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca tentang jenis-jenis, prinsip serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pemeriksaan Tenaga Kerja
2.1.1 Pengertian
Pemeriksaan kesehatan awal (sebelum kerja) adalah Rikes yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
Pemeriksaan kesehatan berkala (periodik) adalah rikes pada waktu-waktu tertentu thd. TK yang dilakukan oleh dokter.
Pemeriksaan kesehatan khusus adalah rikes yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.
Pemeriksaan kesehatan purna bakti adalah rikes yang dilakukan oleh dokter pada 3 (tiga) sebelum TK memasuki masa pensiun.

Penyakit Akibat Kerja

2.2 Tujuan Pemeriksaan Kesehatan TK
Menilai kemampuan TK melaksanakan pekerjaan tertentu, ditinjau dari segi kesehatan;
Mendeteksi gangguan kesehatan yang mungkin berkait dengan pekerjaan dan lingkungan kerja;
Identifikasi penyakit akibat kerja.

2.3 Mekanisme Pemeriksaan Kesehatan TK
Rikes dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja.
Dokter Pemeriksa Kesehatan TK membuat perencanaan.
Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja harus membuat laporan tentang kegiatan pemeriksaannya 

2.4 Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan TK
Anamnesa :
            - riwayat penyakit 
            - riwayat pekerjaan 
            - kecelakaan yang pernah diderita 
            - umur 
            - pendidikan 
            - keadaan keluarga dan lain-lain. 

Anamnesa khusus penyakit :
alergi 
epilepsi 
kelaianan jantung 
tekanan darah (tinggi/rendah) 
TBC
kencing manis 
asma, bronchitis, pneumonia 
gangguan jiwa 
penyakit kulit 
penyakit pendengaran 
panyakit pinggang 
penyakit kelainan pada kaki 
hernia 
hepatitis/penyakit hati 
ulkus peptikum 
anemia 
Tumor 
dan lain-lain. 

2.5 Pemeriksaan Klinis
Mental (keadaan kesadaran, sikap dan tingkah laku, kontak mental, perhatian, inisiatif, intelegensia dan proses berfikir)
pemeriksaan fisik (fisik diagnostik dari seluruh bagian badan dengan inspeksi, palpasi, perkusi dan auskultasi, pengukuran tekanan darah, nadi, pernafasan, tinggi badan, berat badan, pemeriksaan ketajaman penglihatan, pendengaran, perabaan, reflek, kesegaran jasmani). 
Pemeriksaan Laboratorium (darah, urine, faeces). 
Pemeriksaan khusus (dikaitkan dengan jenis pekerjaan yang akan dikerjakannya, misalnya; Rongent dada, alergi test, spirometri test, E.C.G., buta warna dan lain-lain)

2.6 Jenis Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
UU no 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Pasal 8 :
(1) Pengurus diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya

Mengenai jenis pemeriksaan kesehatan kerja tertuang dalam Permenakertrans No.: Per-02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, dimana jenis-jenis pemeriksaan kesehatan kerja terdiri dari :

1. Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja
Adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1)
Adapun tujuannya adalah  agar tenaga keria yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi- tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukannya sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya juga dapat dijamin. (Pasal 2)
Periode : Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja. ——> Pasal 2

2. Pemeriksaan kesehatan Berkala
Adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter (Pasal 1)
Tujuannya adalah untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga keria sesudah berada dalam pekerjaannya serta menilai kemungkinan adanya pengaruh – pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.( Pasal 3)
Semua perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) tersebut di atas harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja. (Pasal 3)

3. Pemeriksaan Kesehatan Khusus
Adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. (Pasal 1)
Tujuannya adalah untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. (Pasal 5)
Periode : apabila terdapat keluhan- keluhan di antara tenaga kerja, atau atas pengamatan pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan dan Balai- balainya atau atas pendapat umum di masyarakat. (Pasal 5)

Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan pula terhadap:
a) tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.
b) tenaga kerja yang berusia di atas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
c) tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.

2.7 Prinsip- Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
2.7.1 Pelayanan kesehatan kerja wajib melaksanaakan tugas pokok pelayanan kesehatan kerja secara menyeluruh dan terpadu (komprehensif) yang meliputi upaya kesehatan : 
1.  pencegahan (preventif),  
2.  pembinaan/peningkatan (promotif),  
3.  pengobatan (kuratif) dan  
4.  pemulihan (rehabilitatif),  
dengan  lebih  menitik  beratkan  pada  upaya  kesehatan  pencegahan  dan  pembinaan/peningkatan (promotif dan preventif). 

2.7.2  Penanggung jawab pelayanan kesehatan kerja adalah dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, sedangkan tenaga pelaksananya dapat terdiri  dari : 
1. dokter  pemeriksa  kesehatan  tenaga  kerja  (penanggung  jawab  merangkap  pelaksana),  
2. dokter perusahaan dan atau  
3. paramedis perusahaan.

2.7.3  Teknis  penyelenggaraan  program/kegiatan  pelayanan  kesehatan  kerja  mengacu  pada prinsip-prinsip : 
1. Program/kegiatan  kesehatan  kerja  berupa  upaya  kesehatan  secara  menyeluruh dan terpadu, dengan lebih menitik beratkan pada upaya kesehatan preventif dan promotif tanpa mengurangi upaya kesehatan kuratif dan rehabilitatif. 
2. Upaya  kesehatan  yang  bersifat  preventif  dan  promotif  disesuaikan  dengan  hasil penilaian risiko potensi bahaya yang ada di perusahaan. 
3. Upaya kesehatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif minimal berupa pelayanan kesehatan kerja yang bersifat dasar yaitu : 
a. pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan  
b. pengobatan (rawat jalan tingkat pertama); 
4. Perencanaan program dan kegiatan pelayanan kesehatan kerja dibuat dengan skala prioritas dan mempertimbangkan kondisi perusahaan, permasalahan kesehatan di perusahaan maupun masalah kesehatan umum lainnya.  
5. Program/kegiatan pelayanan kesehatan kerja terutama ditujukan untuk pencegahan penyakit  akibat  kerja  (PAK),  peningkatan  derajat  kesehatan  tenaga  kerja  dan peningkatan kapasitas kerja melaui program/kegiatan : 
a. Pemeriksaaan kesehatan tenaga kerja; 
b. Penempatan tenaga kerja disesuaikan dengan status kesehatannya; 
c. Promosi/peningkatan kesehatan tenaga kerja; 
d. Pencegahan  Penyakit  Akibat  Kerja  (PAK)  melalui  perbaikan  lingkungan  kerja (program higiene industri); 
e. Pencegahan PAK melalui perbaikan kondisi kerja (program ergonomi kerja); 
f. P3K,  medical  emergency  respon,  pengobatan,  rehabilitasi,  rujukan  kesehatan, 
g. pemberian kompensasi akibat kecelakaan dan PAK.; 
h. Pengembangan organisasi, program dan budaya kesehatan kerja. 

2.7.4 . Pelaksanaan  program  dan  kegiatan  kesehatan  kerja diintegrasikan/dikoordinasikan 
Dengan  program  Panitia  Pembina  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  (P2K3)  serta melibatkan  ahli  K3,  Ahli  K3  Kimia,  Hygienis  Industri,  petugas  K3  dan  personil  K3 lainnya yang ada di perusahaan yang bersangkutan. 

2.8  Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
2.8.1  Syarat Lembaga Pelayanan Kesehatan Kerja : 
1. Memiliki personil kesehatan kerja yang yang meliputi : 
a. Dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan kerja, 
b. Tenaga  pelaksanan  kesehatan  kerja  berupa    dokter  perusahaan  dan  atau paramedis perusahaan,
c. Petugas  administrasi  atau  pencatatan  dan  pelaporan  pelayanan  kesehatan 
kerja. 
2. Memiliki sarana dan prasarana pelayanan kesehatan kerja, 
3. Pelayanan kesehatan  kerja yang ada di  perusahaan mendapat pengesahan dari instansi di bidang ketenagakerjaan sesuai wilayah kewenangannya, 
4. Pelayanan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh pihak di luar perusahaan wajib dilengkapi  dengan  Nota  Kesepahaman  (MoU)  penyelenggaraan  pelayanan kesehatan kerja antara pengusaha dengan kepala unit pelayanan kesehatan yang bersangkutan dan dilaporkan ke instansi di bidang ketenagakerjaan sesuai wilayah kewenangannya. 

2.8.2 Syarat Personil Pelayanan Kesehatan Kerja 
1.  Syarat dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan kerja : 
a.  Ditunjuk  oleh  pimpinan  perusahaan  atau  kepala  unit/instansi  yang 
bersangkutan  dan  dilaporkan  ke  instansi  ketenagakerjaan  sesuai  wilayah 
kewenangannya; 
b.  Telah  mendapatkan  Surat  Keputusan  Penunjukan  (SKP)  sebagai  dokter 
pemeriksa  kesehatan  tenaga  kerja  dari  Direktur  Jenderal  Pembinaan 
Pengawasan Ketenagakerjaan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 
2.  Syarat tenaga pelaksana pelayanan kesehatan kerja (dokter perusahaan dan atau 
paramedis perusahaan) : 
a.  Memiliki  sertifikat  pelatihan  hiperkes  dan  keselamatan  kerja  (atau  sertifikat 
lainnya) sesuai peraturan perundangan yang berlaku; 
b.  Mematuhi etika profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya sesuai kode etik 
profesi dan peraturan perundangan yang berlaku; 
3.  Syarat dokter perusahaan : 
a.  Memiliki  Surat  Tanda  Registrasi  (STR)  dokter,  atau  sejenisnya  sesuai 
peraturan perundangan yang berlaku; 
b.  Surat  ijin  praktek  (SIP)  dokter  yang  masih  berlaku  dari    instansi  yang 
berwenang. 

2.8.3 Syarat Sarana Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja 
Jumlah dan jenis sarana dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dapat  disesuaikan  dengan  jumlah  tenaga  kerja  dan    tingkat  risiko  yang  ada  di perusahaan. Jenis sarana pelayanan kesehatan kerja minimal terdiri dari sarana dasar dan dapat dilengkapi dengan sarana penunjang sesuai kebutuhan Sarana Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
Sarana dasar :  sarana penunjang : 
1.  Perlengkapan umum: 
a.  Meja dan kursi  
b.  Tempat tidur pasien 
c.  Wastafel 
d.  Timbangan badan 
e.  Meteran/pengukur tinggi badan 
f.  Kartu status 
g.  Register pasien berobat 
 
1.  Alat Pelindung Diri (APD)  
2.  Alat evakuasi :  
a.  tandu,  
b.  ambulance/kendaraan 
pengangkut korban dll. 
3.  Peralatan penunjang diagnosa :  
a.  spirometer,  
b.  audiometer dll. 
4.  Peralatan pemantau/pengukur 
lingkungan kerja : 
a.  sound level meter,  
b.  lux meter,  
c.  gas detector dll. 
 
2.  Ruangan :  
a.  Ruang tunggu 
b.  Ruang periksa 
c.  Ruang/almari obat 
d.  Kamar mandi dan WC 
3.  Peralatan medis : 
a.  Tensimeter dan stetoskop 
b.  Termometer 
c.  Sarung tangan 
d.  Alat bedah ringan (minor set) 
e.  Lampu senter 
f.  Obat-obatan 
g.  Sarana/Perlengkapan P3K  
h.  Tabung oksigen dan isinya 
 
2.9  Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
Penyelenggaraan  pelayanan  kesehatan  kerja  dapat  dilakukan  sendiri  oleh  perusahaan, dalam bentuk rumah sakit perusahaan atau klinik perusahaan atau dilakukan dengan  cara  kerjasama  melalui  unit/lembaga  pelayanan  kesehatan  di  luar  perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta, seperti : rumah sakit, puskesmas, poliklinik, balai pengobatan,  Perusahaan  Jasa  K3  (PJK3)  bidang  Kesehatan  Kerja  dan  pelayanan kesehatan lainnya yang telah memiliki perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.

2.9.1 Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dilaksanakan sendiri oleh perusahaan : 
1.  Dilaksanakan bagi perusahaan dengan : 
a.  Jumlah tenaga kerja 1000 orang atau lebih  
b.  Jumlah tenaga kerja 500 orang sd 1000 orang tetapi memiliki tingkat risiko tinggi 
(penentuan tingkat risiko suatu perusahaan/tempat kerja mengacu pada standar 
atau peraturan perundangan yang berlaku). 
2.  Perusahaan  yang  menyelenggarakan  pelayanan  kesehatan  kerja  sendiri  di  perusahaan  melaksanakan  program  pelayanan  kesehatan  kerja  yang  bersifat  komprehensif  meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bagi tenaga kerja 

2.9.2 Penyelenggaraan  pelayanan  kesehatan  kerja  dilaksanakan  melalui  pihak  di  luar  perusahaan :  
1.  Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja melalui kerja sama dengan pihak di luar  perusahaan  dapat  dilaksanakan  untuk  perusahaan  yang  memiliki  tenaga  kerja  kurang dari 1000 orang; 
2.  Pelayanan kesehatan  kuratif dan rehabilitatif  :Memberikan  pelayanan  kuratif  dan  rehabilitatif  selama  hari  kerja  dan  selama  ada  shift  kerja  dengan 500 orang tenaga kerja atau lebih 
3.  Pelayanan kesehatan  rujukan Dilakukan  rujukan  ke  fasilitas  kesehatan  yang   lebih  lengkap  apabila  ada  kasus  kesehatan  yang tidak dapat ditangani di dalam perusahaan.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pemeriksaan kesehatan awal (sebelum kerja) adalah Rikes yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Yang bertujuan untuk Menilai kemampuan TK melaksanakan pekerjaan tertentu, ditinjau dari segi kesehatan;Mendeteksi gangguan kesehatan yang mungkin berkait dengan pekerjaan dan lingkungan kerja; dan Identifikasi penyakit akibat kerja.

Mengenai jenis pemeriksaan kesehatan kerja tertuang dalam Permenakertrans No.: Per-02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, dimana jenis-jenis pemeriksaan kesehatan kerja terdiri dari : Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja, Pemeriksaan kesehatan Berkala dan Pemeriksaan Kesehatan Khusus

3.2 Saran
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyarankan kepada pembaca agar dapat memahami dan menerapkan apa yang penulis sampaikan. Sehingga penulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.



DAFTAR PUSTAKA

http://abunajmu.wordpress.com/2012/11/13/jenis-pemeriksaan-kesehatan-tenaga-kerja/
http://pusatk3.com/pemeriksaan-tenaga-kerja/
http://jdih.depnakertaskertrans.go.id/data_puu/peraturan_file_267.pdf
http://abunajmu.wordpress.com/2012/11/13/jenis-pemeriksaan-kesehatan-tenaga-kerja/




*Sumber: https://www.academia.edu/7384025/MAKALAH_PENYAKIT_AKIBAT_KERJA


Tag : Kesehatan, Lainnya
0 Komentar untuk "Penyakit Akibat Kerja"

Back To Top