BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sebuah ungkapan mengatakan “Health is created in everyday live”, bahwa kesehatan itu dibentuk atau dihasilkan dari kehidupan manusia sehari-hari.
Kehidupan manusia adalah berada dalam lingkungan dimana manusia hidup sehari-hari, mulai dari lahir sampai meninggal dunia. Pada usia bayi sampai balita hampir dikatakan manusia hidup dilingkungan keluarga atau rumah tangga saja. Tetapi pada usia sekolah sampai mahasiswa, sebagian besar waktu manusia dihabiskan di lingkungan keluarga dan sekolah atau kampus. Sedangkan pada usia dewasa, lepas dari pendidikan manusia cenderung menghabiskan waktunya di dalam keluarga dan di tempat kerja. Oleh sebab itu lingkungan kerja mempunyai peranan yang penting juga dalam membentuk atau mempengaruhi kesehatan seseorang.
Lingkungan mempunyai risiko yang besar terhadap terjadinya penyakit dan kecelakaan akibat kerja seperti di pertambangan, pabrik-pabrik yang menghasilkan limbah yang berisiko mengganggu kesehatan manusia, dan seterusnya. Mengingat pentingnya faktor lingkungan kerja sebagai faktor risiko bagi kesehatan masyarakat, utamanya bagi pekerja, maka dari itulah perlu dipelajari dan dipahami tentang upaya kesehatan kerja.
1.2 Perumusan Masalah
Adapun perumasan maslah dari makalah ini adalah:
1. Apakah yang dimaksud dengan pemeriksaan tenaga kerja?
2. Apakah tujuan dari pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja ?
3. Bagaimana mekanisme Pemeriksaan kesehatan Tenaga Kerja ?
4. Bagaimana Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tanga Kerja?
5. Sebutkan jenis-jenis pemeriksaan Kesehatan kerja ?
6. Sebutkan Prinsip-prinsip pemeriksaan kesehatan tenaga kerja ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian pemeriksaan tenaga kerja, tujuan serta mekanisme pemeriksaan kesehatan tenaga kerja ?
2. Untuk mengetahui jenis-jenis, prinsip serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
1.4 Manfaat Penulisan
1. Meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca mengenai pemeriksaan Kesehatan tenaga Kerja
2. Meningkat pengetahuan penulis dan pembaca tentang, tujuan serta mekanisme pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
3. Meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca tentang jenis-jenis, prinsip serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pemeriksaan Tenaga Kerja
2.1.1 Pengertian
• Pemeriksaan kesehatan awal (sebelum kerja) adalah Rikes yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
• Pemeriksaan kesehatan berkala (periodik) adalah rikes pada waktu-waktu tertentu thd. TK yang dilakukan oleh dokter.
• Pemeriksaan kesehatan khusus adalah rikes yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.
• Pemeriksaan kesehatan purna bakti adalah rikes yang dilakukan oleh dokter pada 3 (tiga) sebelum TK memasuki masa pensiun.
2.2 Tujuan Pemeriksaan Kesehatan TK
• Menilai kemampuan TK melaksanakan pekerjaan tertentu, ditinjau dari segi kesehatan;
• Mendeteksi gangguan kesehatan yang mungkin berkait dengan pekerjaan dan lingkungan kerja;
• Identifikasi penyakit akibat kerja.
2.3 Mekanisme Pemeriksaan Kesehatan TK
• Rikes dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja.
• Dokter Pemeriksa Kesehatan TK membuat perencanaan.
• Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja harus membuat laporan tentang kegiatan pemeriksaannya
2.4 Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan TK
• Anamnesa :
- riwayat penyakit
- riwayat pekerjaan
- kecelakaan yang pernah diderita
- umur
- pendidikan
- keadaan keluarga dan lain-lain.
Anamnesa khusus penyakit :
• alergi
• epilepsi
• kelaianan jantung
• tekanan darah (tinggi/rendah)
• TBC
• kencing manis
• asma, bronchitis, pneumonia
• gangguan jiwa
• penyakit kulit
• penyakit pendengaran
• panyakit pinggang
• penyakit kelainan pada kaki
• hernia
• hepatitis/penyakit hati
• ulkus peptikum
• anemia
• Tumor
• dan lain-lain.
2.5 Pemeriksaan Klinis
• Mental (keadaan kesadaran, sikap dan tingkah laku, kontak mental, perhatian, inisiatif, intelegensia dan proses berfikir)
• pemeriksaan fisik (fisik diagnostik dari seluruh bagian badan dengan inspeksi, palpasi, perkusi dan auskultasi, pengukuran tekanan darah, nadi, pernafasan, tinggi badan, berat badan, pemeriksaan ketajaman penglihatan, pendengaran, perabaan, reflek, kesegaran jasmani).
• Pemeriksaan Laboratorium (darah, urine, faeces).
• Pemeriksaan khusus (dikaitkan dengan jenis pekerjaan yang akan dikerjakannya, misalnya; Rongent dada, alergi test, spirometri test, E.C.G., buta warna dan lain-lain)
2.6 Jenis Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
UU no 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Pasal 8 :
(1) Pengurus diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya
Mengenai jenis pemeriksaan kesehatan kerja tertuang dalam Permenakertrans No.: Per-02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, dimana jenis-jenis pemeriksaan kesehatan kerja terdiri dari :
1. Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja
Adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1)
Adapun tujuannya adalah agar tenaga keria yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi- tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukannya sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya juga dapat dijamin. (Pasal 2)
Periode : Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja. ——> Pasal 2
2. Pemeriksaan kesehatan Berkala
Adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter (Pasal 1)
Tujuannya adalah untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga keria sesudah berada dalam pekerjaannya serta menilai kemungkinan adanya pengaruh – pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.( Pasal 3)
Semua perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) tersebut di atas harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja. (Pasal 3)
3. Pemeriksaan Kesehatan Khusus
Adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. (Pasal 1)
Tujuannya adalah untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. (Pasal 5)
Periode : apabila terdapat keluhan- keluhan di antara tenaga kerja, atau atas pengamatan pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan dan Balai- balainya atau atas pendapat umum di masyarakat. (Pasal 5)
Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan pula terhadap:
a) tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.
b) tenaga kerja yang berusia di atas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
c) tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.
2.7 Prinsip- Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
2.7.1 Pelayanan kesehatan kerja wajib melaksanaakan tugas pokok pelayanan kesehatan kerja secara menyeluruh dan terpadu (komprehensif) yang meliputi upaya kesehatan :
1. pencegahan (preventif),
2. pembinaan/peningkatan (promotif),
3. pengobatan (kuratif) dan
4. pemulihan (rehabilitatif),
dengan lebih menitik beratkan pada upaya kesehatan pencegahan dan pembinaan/peningkatan (promotif dan preventif).
2.7.2 Penanggung jawab pelayanan kesehatan kerja adalah dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, sedangkan tenaga pelaksananya dapat terdiri dari :
1. dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja (penanggung jawab merangkap pelaksana),
2. dokter perusahaan dan atau
3. paramedis perusahaan.
2.7.3 Teknis penyelenggaraan program/kegiatan pelayanan kesehatan kerja mengacu pada prinsip-prinsip :
1. Program/kegiatan kesehatan kerja berupa upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu, dengan lebih menitik beratkan pada upaya kesehatan preventif dan promotif tanpa mengurangi upaya kesehatan kuratif dan rehabilitatif.
2. Upaya kesehatan yang bersifat preventif dan promotif disesuaikan dengan hasil penilaian risiko potensi bahaya yang ada di perusahaan.
3. Upaya kesehatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif minimal berupa pelayanan kesehatan kerja yang bersifat dasar yaitu :
a. pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan
b. pengobatan (rawat jalan tingkat pertama);
4. Perencanaan program dan kegiatan pelayanan kesehatan kerja dibuat dengan skala prioritas dan mempertimbangkan kondisi perusahaan, permasalahan kesehatan di perusahaan maupun masalah kesehatan umum lainnya.
5. Program/kegiatan pelayanan kesehatan kerja terutama ditujukan untuk pencegahan penyakit akibat kerja (PAK), peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja dan peningkatan kapasitas kerja melaui program/kegiatan :
a. Pemeriksaaan kesehatan tenaga kerja;
b. Penempatan tenaga kerja disesuaikan dengan status kesehatannya;
c. Promosi/peningkatan kesehatan tenaga kerja;
d. Pencegahan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui perbaikan lingkungan kerja (program higiene industri);
e. Pencegahan PAK melalui perbaikan kondisi kerja (program ergonomi kerja);
f. P3K, medical emergency respon, pengobatan, rehabilitasi, rujukan kesehatan,
g. pemberian kompensasi akibat kecelakaan dan PAK.;
h. Pengembangan organisasi, program dan budaya kesehatan kerja.
2.7.4 . Pelaksanaan program dan kegiatan kesehatan kerja diintegrasikan/dikoordinasikan
Dengan program Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta melibatkan ahli K3, Ahli K3 Kimia, Hygienis Industri, petugas K3 dan personil K3 lainnya yang ada di perusahaan yang bersangkutan.
2.8 Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
2.8.1 Syarat Lembaga Pelayanan Kesehatan Kerja :
1. Memiliki personil kesehatan kerja yang yang meliputi :
a. Dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan kerja,
b. Tenaga pelaksanan kesehatan kerja berupa dokter perusahaan dan atau paramedis perusahaan,
c. Petugas administrasi atau pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan
kerja.
2. Memiliki sarana dan prasarana pelayanan kesehatan kerja,
3. Pelayanan kesehatan kerja yang ada di perusahaan mendapat pengesahan dari instansi di bidang ketenagakerjaan sesuai wilayah kewenangannya,
4. Pelayanan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh pihak di luar perusahaan wajib dilengkapi dengan Nota Kesepahaman (MoU) penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja antara pengusaha dengan kepala unit pelayanan kesehatan yang bersangkutan dan dilaporkan ke instansi di bidang ketenagakerjaan sesuai wilayah kewenangannya.
2.8.2 Syarat Personil Pelayanan Kesehatan Kerja
1. Syarat dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan kerja :
a. Ditunjuk oleh pimpinan perusahaan atau kepala unit/instansi yang
bersangkutan dan dilaporkan ke instansi ketenagakerjaan sesuai wilayah
kewenangannya;
b. Telah mendapatkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) sebagai dokter
pemeriksa kesehatan tenaga kerja dari Direktur Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
2. Syarat tenaga pelaksana pelayanan kesehatan kerja (dokter perusahaan dan atau
paramedis perusahaan) :
a. Memiliki sertifikat pelatihan hiperkes dan keselamatan kerja (atau sertifikat
lainnya) sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
b. Mematuhi etika profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya sesuai kode etik
profesi dan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Syarat dokter perusahaan :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter, atau sejenisnya sesuai
peraturan perundangan yang berlaku;
b. Surat ijin praktek (SIP) dokter yang masih berlaku dari instansi yang
berwenang.
2.8.3 Syarat Sarana Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
Jumlah dan jenis sarana dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dapat disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko yang ada di perusahaan. Jenis sarana pelayanan kesehatan kerja minimal terdiri dari sarana dasar dan dapat dilengkapi dengan sarana penunjang sesuai kebutuhan Sarana Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
Sarana dasar : sarana penunjang :
1. Perlengkapan umum:
a. Meja dan kursi
b. Tempat tidur pasien
c. Wastafel
d. Timbangan badan
e. Meteran/pengukur tinggi badan
f. Kartu status
g. Register pasien berobat
1. Alat Pelindung Diri (APD)
2. Alat evakuasi :
a. tandu,
b. ambulance/kendaraan
pengangkut korban dll.
3. Peralatan penunjang diagnosa :
a. spirometer,
b. audiometer dll.
4. Peralatan pemantau/pengukur
lingkungan kerja :
a. sound level meter,
b. lux meter,
c. gas detector dll.
2. Ruangan :
a. Ruang tunggu
b. Ruang periksa
c. Ruang/almari obat
d. Kamar mandi dan WC
3. Peralatan medis :
a. Tensimeter dan stetoskop
b. Termometer
c. Sarung tangan
d. Alat bedah ringan (minor set)
e. Lampu senter
f. Obat-obatan
g. Sarana/Perlengkapan P3K
h. Tabung oksigen dan isinya
2.9 Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan, dalam bentuk rumah sakit perusahaan atau klinik perusahaan atau dilakukan dengan cara kerjasama melalui unit/lembaga pelayanan kesehatan di luar perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta, seperti : rumah sakit, puskesmas, poliklinik, balai pengobatan, Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang Kesehatan Kerja dan pelayanan kesehatan lainnya yang telah memiliki perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.
2.9.1 Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dilaksanakan sendiri oleh perusahaan :
1. Dilaksanakan bagi perusahaan dengan :
a. Jumlah tenaga kerja 1000 orang atau lebih
b. Jumlah tenaga kerja 500 orang sd 1000 orang tetapi memiliki tingkat risiko tinggi
(penentuan tingkat risiko suatu perusahaan/tempat kerja mengacu pada standar
atau peraturan perundangan yang berlaku).
2. Perusahaan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja sendiri di perusahaan melaksanakan program pelayanan kesehatan kerja yang bersifat komprehensif meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bagi tenaga kerja
2.9.2 Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dilaksanakan melalui pihak di luar perusahaan :
1. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja melalui kerja sama dengan pihak di luar perusahaan dapat dilaksanakan untuk perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 1000 orang;
2. Pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif :Memberikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif selama hari kerja dan selama ada shift kerja dengan 500 orang tenaga kerja atau lebih
3. Pelayanan kesehatan rujukan Dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap apabila ada kasus kesehatan yang tidak dapat ditangani di dalam perusahaan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemeriksaan kesehatan awal (sebelum kerja) adalah Rikes yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Yang bertujuan untuk Menilai kemampuan TK melaksanakan pekerjaan tertentu, ditinjau dari segi kesehatan;Mendeteksi gangguan kesehatan yang mungkin berkait dengan pekerjaan dan lingkungan kerja; dan Identifikasi penyakit akibat kerja.
Mengenai jenis pemeriksaan kesehatan kerja tertuang dalam Permenakertrans No.: Per-02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, dimana jenis-jenis pemeriksaan kesehatan kerja terdiri dari : Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja, Pemeriksaan kesehatan Berkala dan Pemeriksaan Kesehatan Khusus
3.2 Saran
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyarankan kepada pembaca agar dapat memahami dan menerapkan apa yang penulis sampaikan. Sehingga penulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
http://abunajmu.wordpress.com/2012/11/13/jenis-pemeriksaan-kesehatan-tenaga-kerja/
http://pusatk3.com/pemeriksaan-tenaga-kerja/
http://jdih.depnakertaskertrans.go.id/data_puu/peraturan_file_267.pdf
http://abunajmu.wordpress.com/2012/11/13/jenis-pemeriksaan-kesehatan-tenaga-kerja/
*Sumber: https://www.academia.edu/7384025/MAKALAH_PENYAKIT_AKIBAT_KERJA
0 Komentar untuk "Penyakit Akibat Kerja"