BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejak kata “negara” diterima secara umum sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi teritorial sesuatu bangsa yang memiliki kedaulatan, ia pun mengalami berbagai pemahaman tentang hakikat dirinya.
Negara merupakan integrasi dari kekuatan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerjasama, sekaligus suasana antagonistis dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan atau asosiasi, maupun oleh negara itu sendiri. Dengan demikian ia dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya ke arah tujuan bersama.
Bayangkan, bila suatu kelompok masyarakat tidak mempunyai negara, apa yang akan terjadi? Bagaimana bila tidak ada wilayah, tidak ada pemerintahan, tidak ada kepala negara? Apakah teratur? Dapatkah mereka menjalankan aturan bersama? Dapatkah mereka melakukan aktivitas hidup dengan tertib?
Tampaknya, manusia tidak akan dapat hidup dengan teratur tanpa adanya negara. Mereka juga tidak akan hidup tertib dan menjamin keamanan bersama, tanpa adanya negara. Tanpa adanya wilayah, ketertiban umum, bagi masyarakat juga tidak mungkin terjamin.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Teori Terbentuknya Negara
Secara garis besar teori tentang asal mula negara dapat dikelompokkan dalam dua kelompok :
a. Teori yang bersifat spekulasi, yang terdiri dari teori Ketuhanan, Teori Kekuatan, dan Teori Juridis
b. Teori yang bersifat Historis sosiologis, disebut juga sebagai teori evolusi.
1) Teori Ketuhanan
Yaitu suatu teori yang menganggap bahwa asal mula negara dan kekuasaan seorang penguasa adalah semata-mata berasal dari Tuhan. Pelopor teori ini antara lain Agustinus, Thomas Aquino, dan Frederick Julius Sthal. Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara.
Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya. Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antar lain mencatumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan atau By the grace of God
Teori Ketuhanan (teokrasi) pada prinsipnya mengandung 3 pokok masalah :
• Negara itu dibentuk dibawah kuasa Tuhan;
• Kekuasaan seorang Raja adalah atas pemberian Tuhan;
• Mereka menganggap bahwa tidak ada kedaulatan selain kedaulatan Tuhan
2) Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dari dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara.Faktor kekuatan itu juga dapat berupa kekuatan ekonomi dan kekuatan otak.
Tokoh dari teori kekuatan antara lain : Ludwig gunplowitz, Karl Marx, H.j.Laski, dan Machiavelli.
Beberapa pandangan dari teori kekuatan diantaranya :
• Negara adalah suatu organisasi dari kekuasaan yang kuat untuk menindak organisasi yang lemah
• Negara adalah alat kaum kapitalis yang menguasai alat-alat produksi
• Negara adalah organisasi pemaksa
3) Teori Juridis
Teori juridis di bagi dalam beberapa teori, yakni teori patrialchal, teori matrialchal, teori patrimonial.
a) Teori patrialchal maksudnya, bahwa pemimpin pertama dari manusia itu adalah semula dari seorang bapak yang merupakan kepala keluarga kecil, yang kemudian akan menjadi keluarga yang lebih besar yang akhirnya membentuk suatu masyarakat, dan masyarakat membentuk suatu negara dengan garis bapak sebagai pimpinan
b) Sedangkan teori matrialchal hampir sama dengan teori patrialchal, hanya garis ibu yang menentukan
c) Sedangkan teori patrimonial juga hampir sama dengan teori diatas, namun yang menentukan adalah garis ibu dan bapak.
4) Teori perjanjian masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara di bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes, manusia seakan-akan merupakan bintang dan menjadi mangsa dari manusia yang fisik lebih kuat daripadanya. Keadaan ini dilukiskan dalam peribahasa Latin homo homini lupus.Manusia saling bermusuhan, saling berperang satu melawan yang lain. Keadaan ini dikenal sebagai “ bellum omnium contra omnes” (perang antara semua melawan semua). Bukan perang dalam arti peperangan yang terorganisasikan, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus menerus antara individu dan individu lainnya.[4] Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest, itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut. Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram.
Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (sosial contract). Perjanjian antar kelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unions, bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis yaitu perjanjian antar kelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya. Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778). Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government, bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
Jean Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights) Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti. Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
5) Teori Negara Menurut Al-Qur’an
a) Negara sebagai Penggolongan Umat Manusia
Manusia selalu hidup dalam golongan, ada golongan yang bernama keluarga, tetangga, lorong kampung, daerah dan negara. Semua golongan tempat manusia menjadi sebagai anggotanya tidak dibuat atau diciptakan oleh manusia. Golongan-golongan yang beraneka ragam itu terjadi karena watak manusia itu sendiri. Hukum Qur’an mengatakan bahwa golongan itu sudah dijadikan oleh Tuhan dan sudah menjadi sunnah-Nya dalam kehidupan manusia. Dengan demikian maka Qur’an menolak teori perjanjian masyarakat dalam pembentukan Negara seperti yang dikemukakan oleh Hobbes dan Locke. Hukum Qur’an juga menolak teori teokrasi dalam terbentuknya Negara.
b) Kekuasaan dalam Negara
Mengenai timbulnya kekuasaan dalam Negara Qur’an mempunyai pendirian yang berlainan dari teori-teori kekuasaan dalam Negara seperti berikut :
• Hobbes dengan teori perjanjian masyarakat, mengatakan bahwa kekuasaan yang ada dalam negara itu adalah kekuasaan yang diberikan oleh orang ramai kepada pemegang kekuasaan itu (homo homini lupus) dalam teorinya Hobbes mengatakan bahwa manusia memakai manusia untuk menegakkan keamanan dan ketertiban.
• Dan Lock mengatakan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada pemegang kekuasaan dalam Negara itu adalah kekuasaan untuk mejamin keselamatan jiwa, kemerdekaan dan harta benda setiap orang.
• Rousseau mengatakan bahwa yang mempunyai kekuasaan itu bukanlan yang memegang kekuasaan dalam negara. Namun yang mempunyai kekuasaan itu adalah rakyat yang telah mengadakan perjanjian masyarakat. Pemegang kekuasaan hanyalah pelaksana belaka dari kekuasaan atas nama rakyat, yang mempunyai hak untuk membatasinya, merubahnya dan mencabut apabila dikehendakinya.
Al-Qur’an mengatakan bahwa manusia itu dijadikan sebagai penguasa dalam negara, dan Tuhan menjadikan segolongan manusia mempunyai kelebihan dari golongan yang lain. Kelebihan itu dapat berupa kelebihan dalam keagungan darah dan keturunan (zaman feodalisme dan monarchi absolute) Kelebihan dalam soal keagamaan (abad pertengahan) kelebihan dalam bidang kekayaan (masa kapitalisme) kelebihan dalam kekuatan politik (pemerintahan parlementer). Dan harus pula kita ketahui bahwa kelebihan itu tidak hanya pada hal-hal yang baik namun juga dalam arti kata yang buruk seperti kelebihan dalam kelicinan dan kancil. Ini bisa kita lihat dalam pertumbuhan kekuasaan dalam Negara semenjak terjadinya Negara dalam masyarakat umat manusia bahwa, yang memegang kekuasaan itu selalu golongan yang mempunyai kelebihan dibanding dengan golongan yang lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara garis besar teori tentang asal mula negara dapat dikelompokkan dalam dua kelompok :
a. Teori yang bersifat spekulasi, yang terdiri dari teori Ketuhanan, Teori Kekuatan, dan Teori Juridis
b. Teori yang bersifat Historis sosiologis, disebut juga sebagai teori evolusi.
3.2 Saran
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka Penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar Penulis dapat memperbaiki Makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah, A,….(et al.), Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000), cet. I.
Rosyada, Dede,…(et al.), Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Denokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000), cet. I.
http://www.scribd.com/doc/47869739/TEORI-TERBENTUKNYA-NEGARA-17-03-2012.
http://dhymas.wordpress.com/teori-negara-menurut-quran/-16-03-2012.
http://makalah85.blogspot.com/2008/11/hubungan-antara-negara-dan-agama.html-17-03-12.
*Sumber: https://www.academia.edu/31602609/MAKALAH_TEORI_TERBENTUKNYA_SUATU_NEGARA
0 Komentar untuk "Teori Terbentuknya Suatu Negara"