Hukum Perdata Kepemilikan dan Sebab Sebab

BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Ekonomi Islam yang merupakan rahmatan lil alamin, kembali bangkit menorehkan Blue Print-nya.  Keberadaannya sangat penting untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan kegagalan ekonomi konvensional. Bahkan, Ekonomi islam memiliki prinsip dan karakteristik yang berbeda dengan sistem sekuler yang menguasai dunia saat ini.

Sebenenarnya, Ekonomi islam adalah bagian dari sistem islam yang bersifat umum yang berlandaskan pada prinsip pertengahan dan keseimbangan yang adil (tawadzun).  Islam, menyeimbangkan kehidupan antara dunia dan akhirat, antara individu dan masyarakat.  Keseimbangan antara jasmani dan rohani, antara akal dan hati dan antara realita dan fakta merupakan keseimbangan yang ada dalam individu.  Sedangkan dalam bidang ekonomi, islam menyeimbangkan antara modal dan aktivitas, antara produksi dan konsumsi, dan sebagainya.

Adapun nilai pertengahan dan keseimbangan yang terpenting, yang merupakan karya Islam dalam bidang ekonomi selain masalah harta adalah Hak Kepemilikan (Ownership Rights).  Dalam memandang hak milik ini islam sangat moderat.  Dan sangat bertolak belakang dengan sistem kapitalis yang menyewakan hak milik pribadi, sistem sosialis yang tidak mengakui hak milik individu.

Meskipun demikian, Masalah hak milik merupakan sebuah kata yang amat peka, dan bukan sesuatu yang amat khusus bagi seorang manusia. Oleh karena itu, Islam sangat mengakui adanya kepemilikan pribadi disamping kepemilikan umum.  Dan menjadikan hak milik pribadi sebagai dasar bangunan ekonomi.  Dan Itu pun akan terwujud apabila ia berjalan sesuai dengan aturan ALLAH swt, misalnya adalah memperoleh harta dengan jalan yang halal.  Islam melarang keras kepemilikan atas harta yang digunakan untuk membuat kezaliman atau kerusakan di muka bumi.

Karena begitu pentingnya aspek kepemilikan dalam bidang ekonomi, maka dalam makalah ini saya mencoba membahas dan memaparkan tentang “Kepemilikan dan sebab-sebabnya” sesuai dengan urgensinya. 

B.     RUMUSAN MASALAH
1.       Bagaimana Konsep Hak Milik
2.       Pengertian Hak Milik
3.       Jenis-Jenis Hak Milik Dalam Islam

C.     TUJUAN PENULISAN
1.       Agar dapat mengetahui tantang konsep Hak milik
2.       Agar dapat  Mengetahui Tentang Pengertian Hak Milik
3.       Agar Mengetahui Jenis-Jenis Hak Milik Dalam Islam



BAB II
PEMBAHASAN

A.     KONSEP ISLAM TENTANG HAK MILIK
Semua yang ada di muka bumi adalah milik Allah SWT
Menurut ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta.  Allah lah yang memberikan manusia karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya.

Manusia dengan kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifah. Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT.

Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis dan usaha lain yang halal adalah merupakan sarana untuk mencapai kepemilikan pribadi.

Hukum Perdata Kepemilikan dan Sebab Sebab

Dalam Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah Hak.  Setiap Individu, masyarakat dan negara memiliki kewajiban tertentu.  Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu.  Islam sangat peduli dalam masalah hak dan kewajiban ini.  Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain.  Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja keras membanting tulang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa balasan yang setimpal.  

Dalam kepemilikan Pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi
Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal.  Islam melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti anak yatim dan wanita. (Qs : Adzariyaat : 19, dan Qs. Al-Israa : 26).

B.     DEFINISI HAK MILIK
Konsep Dasar kepemilikan dalam islam adalah firman Allah SWT 
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi.  Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.  Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284).

Para Fuqaha mendefinisikan kepemilikan sebagai :
”kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya / memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya, dan membuat orang lain tidak berhak atas benda tersebut kecuali dengan alasan syariah”.

Ibn Taimiyah mendefinisikan sebagai:
"sebuah kekuatan yang didasari atas syariat untuk menggunakan sebuah obyek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatannya."

Misalnya, sesekali kekuatan itu sangat lengkap, sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau memberikan, meminjam atau menghibahkan, mewariskan atau menggunakannya untuk tujuan yang produktif.  Tetapi, sekali tempo, kekuatan itu tak lengkap karena hak dari sipemilik itu terbatas.


C.     JENIS-JENIS HAK MILIK dalam ISLAM
Hak Milik Pribadi
1.      Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang sah menurut agama Islam.
Islam mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalur yang sah menurut agama islam.  Dan Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram.  Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 6 jenis harta yang dilindungi oleh Islam (sah menurut agama islam) :
a.   Diambil dari suatu sumber tanpa ada pemiliknya, misal : barang tambang, menggarap lahan yang mati, berburu, mencari kayu bakar, mengambil air sungai, dll.
b.   Diambil dari pemiliknya secara paksa karena adanya unsur halal, misal : harta rampasan.
c.   Diambil secara paksa dari pemiliknya karena ia tidak melaksanakan kewajiban, misal : zakat.
d.   Diambil secara sah dari pemiliknya dan diganti, misal : jual beli dan ikatan perjanjian dengan menjauhi syarat-syarat yang tidak sesuai syariat.
e.   Diambil tanpa diminta, misal : harta warisan setelah dilunasi hutang-hutangnya.

2.    Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/mudharat pada orang lain, tapi memperhatikan masalah umat Islam membenarkan hak milik pribadi, karena islam memelihara keseimbangan antara pemuasan beragam watak manusia dan kebaikan umum di masyarakat. Dalam hubungan ini,  ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai kekuasaan individu dalam mengakui keberadaan hak milik pribadi yaitu memperhatikan masalah umat.  Islam mendorong pemilik harta untuk menyerahkan kelebihan kekayaannya kepada masyarakat/umat setelah mememnuhi kepuasan untuk diri sendiri dan keluarga (zakat).  Tetapi, membatasi hak untuk menggunakan harta itu menurut kesukaannya sendiri. Hal ini dilakukan untuk perlindungan kebaikan umum dan agar hak milik pribadi tidak memberikan dampak negatif pada orang lain.  Inilah paham islam yang moderat dalam mengakui hak pribadi.  Ia mengambil sikap moderat antara mereka yang mendewakan hak milik dan mereka yang secara mutlak menafikan hak milik.

3.       Dalam penggunaan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh ketentuan syariat
Setiap individu memiliki kebebasan untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara produktif, memindahkannya, melindunginya dari penyia-nyiaan harta.  Tetapi, haknya itu dibatasi oleh sejumlah limitasi tertentu yang sesuai syariat, tentunya.  Ia tidak boleh menggunakannya semena-mena, juga tak boleh menggunakannya untuk tujuan bermewah-mewahan. Dalam bertransaksi pun tidak boleh melakukan cara-cara yang terlarang.  Karena manusia hanya sebagai pemegang amanah, maka sudah selayaknya ia harus sanggup menerima batasan-batasan yang dibebankan oleh masyarakat terhadap penggunaan harta benda tersebut.  Batasan tersebut semata-mata untuk mencegah kecenderungan sebagian pemilik harta benda yang bertindak sewenang-wenang (ekspolitasi) dalam masyarakat.  Pemilik harta yang baik adalah yang bertenggang rasa dalam menikmati hak mereka denganbebas tanpa dibatasi dan dipengaruhi oleh kecenderungan diatas sehingga dapat mencapai keadilan sosial di dalam masyarakat.  

Hak Milik Umum (Kolektif)
Tipe kedua dari hak milik adalah pemilikan secara umum (kolektif).  Konsep hak milik umum pada mulanya digunakan dalam islam dan tidak terdapat pada masa sebelumnya. Hak milik dalam islam tentu saja memiliki makna yang sangat berbeda dan tidak memiliki persamaan langsung dengan apa yang dimaksud oleh sistem kapitalis, sosialis dan komunis.  Maksudnya, tipe ini memiliki bentuk yang berbeda beda.  Misalnya : semua harta milik masyarakat yang memberikan pemilikan atau pemanfaatan atas berbagai macam benda yang berbeda-beda kepada warganya. Sebagian dari benda yang memberikan manfaat besar pada masyarakat berada di bawah pengawasan umum, sementara sebagian yang lain diserahkan kepada individu.  Pembagian mengenai harta yang menjadi milik masyarakat dengan milik individu secara keseluruhan berdasarkan kepentingan umum.    Contoh lain, tentang pemilikan harta kekayaan secara kolektif adalah wakaf.  

Hak Milik Negara
Tipe ketiga dari kepemilikan adalah hak milik oleh negara.  Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan, sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misal, untuk menyelenggarakan pendidikan, memelihara keadilan, regenerasi moral dan tatanan masyarakat yang terjamin kesejahteraannya. Menurut Ibn taimiyah, sumber utama kekayaan negara adalah zakat, barang rampasan perang (ghanimah).  Selain itu, negara juga meningkatkan sumber pengahsilan dengan mengenakan pajak kepada warga negaranya, ketika dibutuhkan atau kebutuhannya meningkat.  Demikian pula, berlaku bagi kekayaan yang tak diketahui pemiliknya, wakaf, hibah dan pungutan denda termasuk sumber kekayaan negara.  

Kekayaan negara secara aktual merupakan kekayaan umum.  Kepala negara hanya bertindak sebagai pemegang amanah.  Dan merupakan kewajiban negara untuk mengeluarkan nya guna kepentingan umum.  Oleh karena itu, sangat dilarang penggunaan kekayaan negara yang berlebih-lebihan.  Adalah merupakan kewajiban negara melindungi hak fakirmiskin, bekerja keras bagi kemajuan ekonomi masyarakat, mengembangkan sistem keamanan sosial dan mengurangi jurang pemisah dalam hal distribusi pendapatan.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Islam mengakui adanya hak milik pribadi (individu) dan memperbolehkan usaha-usaha serta inisiatif individu di dalam menggunakan dan mengelola harta pribadinya.  Islam juga telah memberikan batasan-batasan tertentu yang sesuai syariat sehingga seseorang dapat menggunakan harta pribadinya tanpa merugikan kepentingan umum.  

Sebenarnya kerangka sistem islam secara keseluruhan ini dibentuk berdasarkan kebebasan individu di dalam mencari dan memiliki harta benda dan campur tangan pemerintah (intervensi) yang sangat terbatas hanya terhadap harta yang sangat diperlukan oleh masyarakat, selain itu tidak.

Namun, ada beberapa kepentingan umum yang tidak bisa di kelola dan dimiliki secara perorangan (KA, pos, listrik, air, dsb), tapi semua itu menjadi milik dan dikelola oleh negara untuk kepentingan umum.

Kemudian terdapat perbedaan sifat hak milik, baik itu pribadi maupun umum, yang terdapat dalam Islam dengan kapitalis dan komunis.  Di dalam kapitalis, hak milik individu adalah mutlak tak terbatas.  Dalam komunis, hak milik diabaikan sama sekali.  Sedangkan di dalam islam, hak individu itu berada dalam keadaan norma, bukan tak terbatas seperti yang terdapat dalam kapitalis, ataupun ditekan sama sekali seperti yang terdapat dalam komunis.  Inilah sisi kemoderatan islam dalam memandang hak milik.



DAFTAR PUSTAKA

Afzalur Rahman, “Doktrin Ekonomi Islam I”, Dana Bakti Wakat, 1997, Yogyakarta.
Dr. A.A. Islahi, “Konsepsi Ekonomi Ibn Taimiyah”, PT. Bina Ilmu, 1997.
DR. Yusuf Qardhawi, “Norma dan Etika Ekonomi Islam”, GIP, 1997, JKT.
DR. Yusuf Qardhawi,”Peran, Nilai dan moral dalam Perekonomian Islam”, JKT.




*Sumber: https://www.academia.edu/35540801/MAKALAH_HUKUM_PERDATA_KEPEMILIKAN_DAN_SEBAB_SEBAB


Tag : Agama, Hukum, Lainnya
0 Komentar untuk "Hukum Perdata Kepemilikan dan Sebab Sebab"

Back To Top