Penyalahgunaan Bantuan Sosial(Bansos) Pemerintah di Masa Pandemi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Penyalahgunaan Bantuan Sosial
Covid-19 atau virus corona sudah berlangsung selama satu tahun, berawal dari negera china sampai akhirnya menjadi pandemi secara global. Virus ini berdampak sangat besar bagi kehidupan manusia dan menyababkan banyak kerugian di berbagai bidang. Tahun 2020 merupakan tahun dimana pemilihan kepala daerah atau pilkada seharusnya dilaksanakan di Indonesia, dan pemerintah Indonesia tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah  ditengah  masa pandemi covid-19 dengan tetap melakukan protokol kesehatan. Selama berlangsungnya masa kampanye ada isu yang tida baik seperti penyalahgunaan bantuan sosial, ada beberapa paslon yang menggunakan foto atau logo partai mereka ketika ereka memberi bantuan sosial dan hal itu dinilai sebagai kampanye secara tidak langsung dan melanggar undang-undang pasal 71 ayat 3 nomor 10 tahun 2016.

Tak hanya penyalahgunaan dalam masa kampanya, korupsi bantuan sosial pun terjadi.
Adnan buyung nasution mengatakan pemilu merupakan bagian penting dari tradisi ketatanegaraan modern. Pemilihan umum dapat mengubah struktur pemilih tidak baik kekuasan yang dianggap pemilih tidak baik atau mempertahankan struktur kekuasaan  yang dianggap mayoritas pemilih memang sudah baik. Pemilihan umum penting atas dasar asumsi, jika pemilunya baik, maka kualitas wakil-wakil rakyat yang terpilih akan baik, mereka akan dapat menjalankan peranan dengan baik di DPR sehingga DPR sebagai lembaga legeslatif dapat berfungsi dengan baik. Sehingga, pemilihan umum adalah pangkal-tolak dalam melakukan perubahan kearah perbaikan. (Fajlurrahman jurdi:2018)

1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana pemilihan kepala daerah selama masa pandemi covid-19?
2. Apa itu pandemi covid-19?
3. Bagaimana bantuan sosial pemerintah selama pandemi covid-19?

1.3 Tujuan
1. Mengetahui bagaimana PILKADA selama masa pandemi
2. Mengetahui apa itu covid-19
3. Mengetahui kebenaran tentang isu isu bantuan sosial


BAB II
PEMBAHASAN

3.1 Landasan Konseptual
Menururt Adnan Buyung Nasution pemilihan umum telah menjadi bagian penting dari tradisi ketatanegaraan modern. Pemilihan umum dapat mengubah struktur pemilih tidak baik kekuasan yang dianggap pemilih tidak baik atau mempertahankan struktur kekuasaan  yang dianggap mayoritas pemilih memang sudah baik. Pemilu penting atas dasar asumsi, jika pemilihan umumnya baik, maka kualitas wakil-wakil rakyat yang terpilih akan baik, mereka akan dapat menjalankan peranan dengan baik di DPR sehingga DPR sebagai lembaga legeslatif dapat berfungsi dengan baik. Sehingga, pemilu adalah pangkal-tolak dalam melakukan perubahan kearah perbaikan.

Jadi pemilu secara sederhana dapat dimaknai sebagai upaya untuk memilih anggota DPR, dimana anggota DPR yang terpilih tersebut dapat melakukan kontrol terhadap pemerintah. Hal ini dapat menciptakan mekanisme check and balances yang baik apabila pemilihan umum yang dilaksanakan juga baik. (Fajlurrahman jurdi:2018)

Penyalahgunaan Bantuan Sosial(Bansos) Pemerintah di Masa Pandemi
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52399147

3.2 Pembahasan
A. Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
Pemilihan umum secara langsung baik pemilihan presiden maupun legeslatif pertama kali di selenggarakan pada tahun 2004. Hal ini berbeda dengan pemilihan umum yang telah berlangsung sebelumnya, perubahan sistem pemilihan tersebut merupakan upaya mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.

Pada tahun 2004, pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang hampir 25% berisi peraturan pilkada dan pada akhirnya dikenal dengan undang-undang pemilihan kepala daerah langsung dan tahun 2005 dikeluarkan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 mengenai peraturan pilkada, untuk menyempurnakan pelaksanaan pilkada, pemerintah mengeluarkan perpu nomor 3 tahun 2005 tentang peubahan undang-undang nomor 32 tahun 2004 menjadi undang-undang nomor 8 tahun 2005 dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2005 mengenai perubahan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005.
Lalu pada tahun 2005 diselenggarakan PILKADA atau pemilihan kepala daerah secara langsung di beberapa daerah kabupaten/kota di Indonesia. Sistem ini merupakan dampak dari reformasi tahun 1998 yang membuahkan amandemen undang undang dasar 1945.
Pada tahun 2020 pemerintah tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah meski masih berada di tengah masa pandemi covid-19, dengan mengikuti protokol karena tidak mungkin Indonesia menunda pemilihan kepala daerah pada tahun ini. Pemilihan kepala daerah tersebut seharusnya dilaksanakan pada 23 september 2020 namun dikarenakan pandemi di undur menjadi 9 desember 2020. Dijelaskan pada tangga 4 mei 2020, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PERPPU PILADA) UNTUK MENGGESER WAKTU PILKADA 2020 SEMUA 23 SEPTEMBER MENJADI 9 DESEMBER 2020 AKIBAT PANDEMI CORONA. (Agus riswanto, SH., MH:2020).

Pada tanggal 9 desember 2020 Indonesia melakukan pemilihan kepala daerah atau pilkada dengan mengikuti protokol kesehatan, himbauan serta penegasan pun di sebar dimana-mana sampai ditayangkan di televisi.

B. Pandemi Covid-19
Covid-19 atau corona virus disease merupakan jenis virus baru yang pertama kali ditemukan di china pada tahun 2019. Covid-19 termasuk ke dalam penyakit infeksi menular yang menjangkit paru-paru para penderitanya yang disebabkan oleh virus novel coronavirus. Virus ini sangat mudah menular karena penularannya melalui udara dan benda-benda disekitar kita.

Mudahnya cara penularan membuat virus covid-19 semakin menyebar keseluruh negara di dunia dan menjadi pandemi nasional. Kasus pertama covid-19 di Indonesia pertama kali diumumkan pada tanggal 2 maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo, seiring berjalannya waktu virus ini semakin menyebar ke seluruh Indonesia yang berdampak pada segala aspek, dari ekonomi, politik hingga pendidikan. Untuk menanggulangi pandemi ini pemerintahpun membuat berbagai kebijakan dari mulai kewajiban memakai masker saat keluar rumah, PSBB, tidak berkerumun, dan kebijakan lainnya.

Gejala umum virus ini adalah demam, batuk tidak berdahak, sakit tenggorokan, sesak nafas, menggigil dan kelelahan. Namun telah ditemukan juga virus corona varian baru yang benar benar harus diwaspadai karena orang yang terjangkit virus tersebut tidak memiliki gejala umum yang biasa terjadi, dalam jenis ini orang yang terjangkit akan merasa bahwa tubuh mereka baik baik saja namun mereka akan merasakan mati rasa, baik indra penciuman maupun pengecap.

Untuk berjaga-jaga agar kita tidak terjangkit covid-19 atau virus corona ini sebaiknya kita patuh pada protokol kesehatan yang dibuat pemerintah, jangan lupa memekai masker jika keluar rumah, tidak menyentuk barang barang yang ada di luar, tidak menyentuh wajah, cuci tangan setelah keluar rumah, cuci tangan sebelum makan, mengganti pakaian jika kita keluar rumah. Karena kesehatan orang lain juga berada di tangan kita, jika kita tertular virus maka keluarga kita juga berpotensi besar tertular.

C. Bantuan Sosial
Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan dalam bentuk uang atau barang kepada masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan kejelasan peruntukan kegunaanya. (Dito:2019).

Who telah menyatakan bahwa covid 19 tela menyebar hampir ke seluruh negara di dunia dan menjadi pandemi global (Badun susantyo dkk.:2020). Menurut word bank, selama covid 19 negara brazil, mesir dan korea selatan adalah negara yang meningkatkan anggaran perlindungan sosial hingga dua kali lipat. Brazil dan mesir menggunakan sistem program bantuan bersyarat sedangkan korea selatan berfokus pada penunjangan bagi warga yang kehilangan pekerjaan akibat covid 19.

Pada akhir maret 2020 Indonesia juga mulai menerapkan sistem bantuan sosial berupa uang tunai kepada warga yang terdampak covid 19 dengan program bantuan langsung tuani atau BLT, program keluarga harapan atau PKH dan bantuan sosial tunai atau BST.

Namun dibalik dari bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah, ada beberapa pihak yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, kampanye pemilihan kepala daerah di tengan pandemi membuat beberapa paslon memanfaatkan kesempatan itu, beberapa memberikan bantuan sosial beratasnamakan partai mereka dan ada pula yang memakai logo mereka agar merasa dipandang.

Badan pengawas pemilu atau disingkat bawaslu telah membenarkan hal itu dan bawaslu melakukan sosialisasi juga himbauan kepada para calon untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan tersebut. Komisi pemilihan umum pun ikut angkat suara, mereka akan memberikan sanksi tegas jika penyalahgunaan bantuan sosial tersebut terjadi lagi, yaitu pembatalan pencalonan bagi mereka yang masih melakukan hal tersebut.

Penyalahgunaan tersebut jelas melanggar undang-undang pasal 71 ayat 3 nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi “gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, danwalikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Bantuan sosial covid-19 tak hanya disalahgunakan saat kampanye pemilihan kepala daerah, pada akhirnya terkuak juga kasus korupsi dana bantuan soasial. Orang yang melakukan korupsi pada masa pandemi covid-19 ini akan dijerat pidana pasal 2 ayat 1 dan dapat dihukum lebih berat dari hukuman mati karena berbuat korupsi pada masa pandemi sehingga melanggar pasal 2 ayat 2 ketentuan undang-undang nomor 20  tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ada pasangan calon pemimpin daerah yang menggunakan kesempatan dalam kesempitan, mereka memberikan bantuan sosial agar terpilih sebagai pemimpin, ini menjadi salah satu cermin kepribadian mereka, masih banyak yang mementingkan kepentingan pribadi.

Sama seperti kata Adnan Buyung Nasution, jika pemilunya baik, maka yang terpilih pun baik, artinya orang orang yang melakukan tidak penyalahgunaan tersebut bukan orang baik dan tidak sepatutnya kita memilih mereka.

Meski begitu kita dapat mengambil pembelajaran dari hal ini, jika memang benar benar berniat baik maka lakukanlah dengan hal yang baik, jika kita memberi dengan tangan kanan maka tangan kiri tidak perlu tahu, karena niat buruk meski dilakukan dengan perbuatan yang baik akan tetap terungkap juga keburukannya. Meski melakukan kebaikan bersamaan niat tertentu itu baik dimata mereka, hal itu belum tentu baik dimana semua orang, karena hal tersebut secara tidak langsung merupakan suap. Jika masyarakat merasa paslon itu baik hati karena memberikan bantuan sosial, maka masyarakat tersebut sudah termakan hasutan. Sebaiknya para calon melakukan bantuan sosial atas nama pemerintah, bukan atas namanya sendiri.



DAFTAR PUSTAKA

Aggito, Albi. & Setiawan, Johan, S.Pd. (2018) “Metodologi Penelitian Kualitatif” : 8-9
Ismanto, Ign. (2004) “Pemilihan presiden secara langsung 2004 : Dokumentasi, Analisis, dan Kritik” : 39.
Johannes, Ayu Widowati. (2020) “Pilkada : mencari pemimpin daerah” : 4.
Susantyo, Badun...dkk. (2020) “Bantuan sosial tunai kementrian sosial bagi keluarga terdampak covid 19” : 1-3.
Widnyana, I Made Adi...dkk. (2020) “Covid-19 : perspektif hukum dan sosial kemasyarakatan” : 88-89.
Nasution,Dito Aditia Darma. (2019) “Akuntansi sektor publik (mahir dalam perencanaan dan pengaggaran keuangan daerah)” : 70
Riswanto, Agus, SH., MH. (2020) “Melawan oligari pilkada 2020” 6
Dr. Setyagama, Azis,S,H.,M.H. (2017) “Pembaruan politik hukum pemilihan kepala daerah secara langsung di indonesia” : 117
Jurdi, Fajlurrahman. (2018) “Pengantar hukum pemilihan umum” : 4
Sudarsana, I Ketut...dkk. (2020) “COVID-19: Perspektif Pendidikan” : 13



*Sumber: https://www.academia.edu/44874312/MAKALAH_PENYALAHGUNAAN_BANTUAN_SOSIAL_PEMERINTAH_DI_MASA_PANDEMI


Tag : Lainnya, PKn
0 Komentar untuk "Penyalahgunaan Bantuan Sosial(Bansos) Pemerintah di Masa Pandemi"

Back To Top