Pemerintah, Negara dan Warga Negara Serta Permasalahan Demokrasi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Suatu pemerintahan, pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan tidaklah dibentuk untuk melayani diri sendiri tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitas nya untuk tujuan bersama. Pemerintah merupakan manifestasi dari kehendak rakyat, karena itu harus memperhatikan kepentingan rakyat dan melaksanakan fungsi rakyat melalui proses dan mekanisme pemerintahan. Pemerintah, memiliki peran untuk melaksanakan fungsi pelayanan dan pengaturan warga negara.

Pada dasarnya yang di sebut warga Negara adalah orang yang berdomisili di Negaranya sendiri atau orang sebagai bagian dari suatu unsur penduduk yang menjadi unsur Negara, karena Negara tidak akan pernah ada tanpa warga Negara. Oleh Karena itu keduanya mempunyai kaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Di samping itu setiap warga Negara mempunyai persamaan hak dan memiliki kepastian hak dan bertanggung jawab terhadap negaranya.

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.



B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Pemerintah?
2.      Apa saja kebijaksanaan yang dilakukan oleh Pemerintah?
3.      Apa yang dimaksud dengan Negara?
4.      Apa saja Fungsi dan Tujuan Negara?
5.      Apa saja Unsur dan Sifat Negara?
6.      Apa yang dimaksud dengan Warga Negara?
7.      Apa saja Asas-Asas Kewarganegaraan?
8.      Apa saja Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia?
9.      Apa yang dimaksud dengan Demokrasi?
10.  Apa saja Permasalahan Demokrasi yang terjadi di Indonesia?

C.    Tujuan penulisan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk pemahaman kepada mahasiswa tentang suatu pemerintahan,dan dimana pemerintah mempunyai peran untuk melaksanakan fungsi pelayanan dan pengaturan warga negara. Sehingga mahasiswa tahu tentang sistem pemerintahan di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN


1.      PEMERINTAH
A.    Pengertian Pemerintah
Pemerintah dan  pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).

Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya  ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1).  Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.

B.     Kebijaksanaan Pemerintah
1.      Periode 1966 – 1969
Pada permulaan orde baru, program pemerintahan berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan pemerintah tersebut dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650% setahun. Hal itu menjadi penyebab dari kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah. Pelaksanaaan pembangunan Orde Baru bertumpu kepada program yang dikenal dengan sebutan Trilogi Pembangunan, yaitu sebagai berikut :
·                Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
·                Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
·                Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) dilakukan Orde Baru secara periodik 5 tahunan yang disebut Pelita  (Pembangunan Lima Tahun).

2.      Periode Pelita I
Dilaksanakan mulai 1 April 1969 sampai 31 Maret 1974. Tujuan Pelita 1 adalah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap-tahap berikutnya. Kebijaksanaan pada periode Pelita 1 ini dimulai dengan :
·           Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai   penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
·           Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
a)        Kestabilan harga bahan pokok
b)        Peningkatan nilai ekspor
c)        Kelancaran impor
d)        Penyebaran barang di dalam Negara.

3.      Periode Pelita II
Kebijaksanaannya mengenai Perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah,   mendorong kemajuan pengusaha kecil atau ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK). Kebijaksanaan Fiskal, Penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di pasar dunia untuk menggalakkan penanaman modal asing dan dalam negeri guna mendorong Investasi Dalam Negeri.
Kebijaksanaan 15 November 1978, Menaikkan hasil produksi nasional, menaikkan daya saing komoditi ekspor yang lemah karena adanya inflasi yang besarnya rata-ratanya 34 % akibatnya kurang dapat bersaing dengan produk sejenis dari Negara lain dan adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979.

4.      Periode Pelita III
Kebijaksanaanya meliputi : Paket Januari 1982, Tatacara pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu lintas devisa. Diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor. Paket Kebijaksanaan Imbal Beli (Counter Purchase), keharusan eksportir maupun importer luar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama. Kebijaksanaan Devaluasi 983, yakni Dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$ dengan harapan gairah ekspor dapat meningkat sehingga permintaan Negara menjadi lebih banyak dan komoditi impor menjadi lebih mahal diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya.

5.      Periode Pelita IV
Kebijaksanaannya adalah : Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
·           Paket Kebijaksaan 6 Mei 1986 (PAKEM), dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sector swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
·           Paket Devaluasi 1986, ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
·           Paket Kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter dan penanaman modal dengan melakukan Penurunan Bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku, proteksi produksi yang lebih efisien, kebijaksanaan penanaman modal.
·           Paket Kebijaksaan 15 Januari 1987, melakukan peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sector indutri dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas.
·           Paket Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang ekonomi. Paket 27 Oktober 1988, Kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
·           Paket Kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), melakukan deregulasi dan debirokratisasi dibidang perdagangan dan hubungan Laut.
·           Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.

6.      Periode Pelita V  
Lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua.

2.    NEGARA
A.    Pengertian Negara    
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan social (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang undang) untuk  mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.

B.     Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk  mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.

Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945  alinea ke-4 yaitu :
1.        Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.        Memajukan kesejahteraan umum.
3.        Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.        Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Secara umum, setiap Negara mempunyai 4 fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
a.    Fungsi pertahan dan keamanan
b.    Fungsi pengaturan dan ketertiban
c.    Fungsi sejahtera dan kemakmuran.
d.   Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban

Bagaimana fungsi-fungsi Negara itu terlaksana, sangat bergantung partisipasi politik semua warga Negara dan mobilitas sumber daya kekuatan Negara.


C.    Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini:
a)   Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
·         Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
·         Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b)         Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c)         Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

d)            Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

D.    Sifat Negara
1.    Sifat Monopoli berasal dari kata “mono” yang artinya satu dan“poli”yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal yang dilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan bersama.
2.    Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki. Dengan ditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki.
3.    Sifat untuk semua(totalitas) berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnyakeharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiianmemang perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara,maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, ataudapat menganggu cita-cita yang telah tercapai.

E.     Bentuk Negara
Bentuk negara indonesia adalah kesatuan yaitu suatu negara yang pemerintahannya memegang kerdudukan tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari - hari. Negara kesatuan dimana terdapat banyak perbedaan baik dari segi ras,suku,agama,adat istiadat,budaya,dll. Namun negara indonesia bersatu dan tidak memandang perbedaan tersebut. negara indonesia yang bersatu dan berdaulat ini memiliki semboyan yang menjadi pedoman yaitu "BHINNEKA TUNGGAL IKA" dimana bertujuan untuk menjadikan negara yang aman,nyaman,tertib dan mensejahterakan rakyat. 



3.   WARGA NEGARA
A.    Pengertian Warga Negara.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Atau bisa juga di artikan anggota dalam komunitas politik ( Negara ) dan dengan adanya membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik. Seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga Negara. Istilah ini secara umum mirip dengan kebangsaan, walupun di mungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga Negara (secara hukum merupakan subyek suatu Negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga di mungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi warga dalam suatu Negara.

Dalam konteks Indonesia, istilah warga Negara (sesuai Undang-undang Dasar 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia yang asli dan bangsa yang lain, yang disahkan UU sebagai warga Negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Cina, peranakan Belanda, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara  Republik Indonesia, dapat menjadi warga Negara. Kewarganegaraan juga di maksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air beradasarkan Pancasila.

Semua itu diperlukan demi utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri kita sebagai warga Negara Indonesia.



B.     Asas-asas hukum Kewarganegaraan
Dalam menerapkan asas kewarganegaan ini, dikenal dengan tiga pedoman, ius soli, ius sanguinis, dan asas campuran. Namun dari ketiga asas tersebut asas ius soli dan asas ius sanguinislah yang merupakan asas utama dalam masalah penentuan kewarganegraan. Yang dimaksud asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga Negara suatu Negara Karen ia lahir di suatu Negara. Berdasarkan prinsip ius soli seseorang yang dilahirkan di wilayah hukum suatu Negara, secara hukum dianggap memiliki kewarganegraan dari tempat kelahirannya. Ius sanguinis adalah yaitu asas kewarganegraan yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orang tua yang berhubungan darah dengannya. Maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya.

Namun dalam dinamika pergaulan antar bangsa sering terjadi perkawinnan campuran yang melibatkan status kewarganegraan yang berbeda-beda antara pasangan suami isteri. Dengan terjadinya perkawinan mapuran tersebut kemungkinan besar menimbukan persolan berkenan dengan status kewarganegraan dari anak-anak mereka. Bahkan dalam perkembangannya di kemudian hari, timbul pula kebutuhan baru bedasarkan pengalaman di berbagai Negara. Bahwa kedua asas tersebut harus di ubah dengan asas lain yang atau yang harus di terapkan secara bersamaan, untuk mencegah kemungkinan terjadinya keadaan dwi kenegaraan atau sebaliknya sama sekali berstatus tanpa kewarganegaraan. Dengan munculnya masalah tersebut, dalam praktik ada pula Negara yang akhirnya menganut asas keduanya.

Karena pertimbangan lebih menguntungkan bagi kepentingan Negara yang bersangkutan. Sistem terakhir inilah yang biasa disebut asas campuran. Asas yang dipakai bersifat campuran, sehingga dapat menyebabkan terjadinya bipatride.

Dalam hal tersebut yang ditoleransi biasanya keadaan bipatride atau dwi kenegraan, sistem ini juga sekarang di gunakan dalam UU No.12 Tahun 2006. Dalam UU No. 12 tahun 2006 dianut beberapa asas, asas tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Asas ius sanguinis ( Law Of The Blood ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2.    Asas ius soli ( Law Of The Soil ) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang di berlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
3.    Asas kewarganegraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegraan bagi setiap orang.
4.    Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegraan seseorang tidak hanya bersifat adminstratif, tetapi juga di sertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya.
5.     Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negra atas dasar suku, ras, agama, golongan dan jenis kelamin.
6.    Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga Negara pada khususnya.
7.    Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal yang berhubungan dengan warga Negara harus dilakukan secara terbuka.
8.    Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

C.    Hak dan  Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari, namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
a)        Hak Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum.
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

b)        Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari  serangan musuh.
2.         Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.         Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.         Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5.         Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

c)         Hak dan Kewajiban UUD 1945
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
§  .Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap Negara
§  Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
§  Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
§  Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela Negara. Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
§  Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
§  Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
§  Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung.

4.  PERMASALAHAN DEMOKRASI
A.  Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettys burg nya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita,budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.

Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

B.     Demokrasi menurut para ahli:
a)      Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
b)      Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
c)      Menurut C.F Strong
Lembaga perwakilan merupakan suatu kekuatan dalam demokrasi. Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

C.    Bentuk-Bentuk Demokrasi
1.        Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

2.         Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

D.       Permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam demokrasi di Indonesia diantaranya adalah:
1.         Buruknya Kinerja Lembaga Perwakilan dan Partai politik
Masalah pertama yang hendak dibahas pada makalah ini adalah buruknya kinerja lembaga perwakilan rakyat dan partai politik dalam sistem demokrasi pancasila. Lembaga perwakilan merupakan suatu kekuatan dalam demokrasi. Dikatakan sebagai kekuatan dalam demokrasi karena lembaga perwakilan ini menjadi tempat atau wadah yang menampung aspirasi rakyat dan segala curahan hati rakyat. Segenap keinginan rakyat disalurkan melalui lembaga perwakilan rakyat yang dibentuk secara demokratis, yakni melalui jalan pemilu yang diadakan tiap lima tahun sekali. Melalui naungan partai politik, para wakil rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat siapa yang akan menjadi wakil-wakilnya dalam pemerintahan. Wakil-wakil itulah kelak yang akan menyuarakan segala keinginan dari rakyat.

Artinya lembaga perwakilan memegang amanat dan mandat langsung dari rakyat. Dibutuhkan lembaga perwakilan untuk menjadikan sistem demokrasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh rakyat. Karena lembaga perwakilan ini merupakan wakil-wakil yang telah di pilih oleh rakyat. Artinya rakyat telah mempercayakan segala hal yang berkaitan tentang kelangsungan hidup rakyat kepada badan perwakilan. Intinya, keberadaan badan perwakilan merupakan karakteristik utama bagi sistem politik yang menganut demokrasi. Pada saat sekarang ini nampaknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik menjadi persoalan yang sangat berat. Masalah-masalah yang terjadi contohnya adalah:
§  Para wakil rakyat yan telah terpilih sering lalai dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
§  Kurangnya perhatian lembaga perwakilan terhadap rakyat karena didominasi oleh kepentingan partai mereka Partai politik dijadikan kekuatan seorang penguasa yang mengatas-namakan rakyat untuk memperoleh kekuasaan.
§  Agenda dan program partai politik belum memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting rakyat.
Dari beberapa masalah di atas dapat kita lihat, buruknya kinerja lembaga perwakilan saat sekarang ini membuat semakin terpuruknya pelaksanaan demokrasi pancasila di Indonesia.Banyak para wakil rakyat yang melalaikan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Kelalaian lembaga perwakilan rakyat dapat kita saksikan saat diadakannya rapat paripurna.

Banyak anggota dari lembaga perwakilan yang tidak hadir. Banyak kursi-kursi kosong saat melakukan rapat. Kemanakah perginya para wakil rakyat? Padahal rapat paripura merupakan urusan yang sangat penting disitu akan dibahas persoalan-persoalan yang sedang terjadi mengenai rakyat atau pemerintahan.Tidak hanya itu saja, banyak ditemukan pada saat rapat paripurna berlangsung,banyak anggota dewan perwakilan yang tidak serius dalam menjalankan rapat. Ada yang sibuk main handphone, bahkan yang baru-baru ini terjadi ditemukan adanya salah satu anggota dewan perwakilan rakyat yang sedang menonton video porno saat rapat paripurna berlangsung.

Dari sini dapat kita lihat betapa wakil-wakil rakyat lalai dalam menjalankan tugas dan amanat dari rakyat. Demokrasi yang diharapkan oleh rakyat pada kenyataannya kurang memberikan pilihan orang-orang yang berkualitas. Lebih seperti bungkus makanan, yang dari luar sangat bagus, namun di dalamnya rasanya sangat pahit. Dari sini dapat kita lihat betapa wakil-wakil rakyat tidak menunjukkan kinerja yang bagus dalam menjalankan tugas dan amanat dari rakyat. Kurangnya perhatian lembaga perwakilan terhadap rakyat karena di dominasi oleh kepentingan partai mereka. Selain itu, kurangnya perhatian lembaga perwakilan terhadap kepentinagan rakyat disebabkan karena kepentingan partai yang lebih diutamakan oleh lembaga perwakilan. Itu yang membuat kerja dari mereka tidak mewakili aspirasi rakyat. Hal ini membuat keterlibatan maupun dukungan rakyat diabaikan sama sekali. Misalnya rakyat yang menginginkan pendidikan murah, namun lembaga perwakilan tetap ingin memperoleh keuntungan untuk kepentingn mereka dan partai mereka.

Keterlibatan partai ini hanya untuk menjadikan para pengurus yang telah duduk di lembaga perwakilan tetap bertahan dan menduduki kursi kekuasaan. Akibat sibuk mengurusi partai, mereka mengesampingkan kepentingan rakyat. Mereka lebih mementingkan kepentingan partainya dari pada rakyat. Ada banyak partai yang yang lebih suka untuk menjalankan fungsi penguasa ketimbang memperhatikan kepentingan rakyat. Keadaan ini mencolok dalam lembaga perwakilan dimana dalam menetapkan suatu ketetapan kurang melibatkan suara dari rakyat mereka memilih lebih mendebarkan partai, demi kepentingan partai. Pengurus partai juga hanya diisi oleh orang-orang elit, yang memiliki modal dan pengaruh kekuasaan dari pada kader-kader partai yang ada dibawah. Ini sungguh tidak adil, padahal kader-kader partai yang ada dibawah inilah yang berasal dari rakyat kecil, jadi secara tidak langsung mereka mengetahui persis apa yang diinginkan oleh rakyat. Sedangkan mereka yang hanya memiliki modal hanya mengurusi kepentingan mereka dan partai nya saja.

Saat pemilihan umum berjalan rakyat sangat antusias dalam memberikan pilihannya. Lembaga perwakilan hasil pilihan rakyat kemudian menunjukkan watak sesugguhnya, yakni membajak kedaulatan rakyat untuk kepentingan yang bertolak belakang dengan keinginan rakyat. Partai politik dijadikan kekuatan seorang penguasa yang mengatas-namakan rakyat untuk memperoleh kekuasaan. Hal itu pulalah yang kemudian membuat partai menjadi ancaman bagi rakyat. Disebut ancaman karena ditakutkan partai menjadi kaki tangan dari penguasa. Kemudian juga melalui partai kekuasaan rakyat dihilangkan. Dihilangkannya kekuasaan rakyat ini disebabkan oleh rendahnya dukungan suara bagi partai-partai politik yang pengurusnya tidak diisi oleh orang-orang kalangan menengah ke atas yang memiliki uang, pengaruh dan kekuasaan. Padahal partai-partai yang diisi oleh kalangan menengah yang lebih memiliki ruang kedekatan dengan rakyat. Sehingga mereka dapat mengetahui dengan jelas apa yang sebenarnya yang diinginkan oleh rakyat. Masalah ini juga bisa disebabkan salah satunya oleh adanya dominasi kepentingan kelas atas yang kurang memperhatikan dan menangani masalah-masalah yang tengah dihadapi oleh rakyat.

Keberadaan orang dalam partai menjadi tempat atau sarana untuk masuk mendapatkan kekuasaan. Seperti perebutan dalam menjadi menteri. Yang bisa dimanfaatkan sebagai dana untuk kebutuhan-kebutuhan partai dan memperoleh kekuasaan. Saat partai politik akan menjadi kekuasaan yang mengatas-namakan rakyat. Para politisi yang menjarah uang rakyat lewat perebutan posisi menjadi hal yang sering muncul. Belum lagi bagaimana mereka membuat perundang-undangan yang banyak mengatur sumber daya alam maupun uang negara bukan untuk kepentingan rakyat melainkan untuk kepentingan mereka. Karir menjadi politisi bukan saja akan mendapat penghasilan yang tinggi dan harta yang berlimpah. Melainkan juga mampu untuk mendapatkan kekuasaan. Partai politik memang menjadi kekuatan yang mengancam rakyat selama tidak digerakkan oleh prinsip demokrasi untuk rakyat melainkan keinginan untuk mendapatkan untung. Agenda dan program partai politik belum memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting rakyat.

Diantaranya lembaga perwakilan rakyat dan partai politik agenda maupun programnya belum memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting rakyat. Ini bisa dibuktikan dengan sangat sedikit kebutuhan-kebutuhan yang mereka perjuangkan. Saat perubahan politik ekonomi terjadi dalam Negara, respon lembaga perwakilan cenderung lamban. Beberapa masalah ekonomi seperti kenaikan BBM, tarif listrik maupun tingginya biaya pendidikan kurang mendapat respon yang besar dan luas. Padahal tema-tema seperti ini memiliki efek langsung pada kehidupan sehari-hari rakyat. Agenda partai yang bertolak belakang dengan kebutuhan- kebutuhan rakyat. misalnya saja, rakyat menginginkan pendidikan murah tetapi partai punya keinginan untuk tetap memperoleh keuntungan. Jika rakyat berkeinginan untuk memperoleh pemimpin yang yang bisa di kontrol oleh rakyat, partai mempunyai kehendak lain. Partai dan rakyat, terutama setelah pemilu, sering kali memiliki kepentingan yang saling bertolak belakang. Agenda partai saat pemilu, jauh berbeda pelaksanaannya saat berakhirnya pemilu. Meski ada banyak persoalan yang menghimpit pada kaum miskin tetapi lembaga perwakilan sebagai wakil rakyat belum begitu mampu untuk mengatasinya.

Perwakilan yang dibebankan kepada mereka, Sangat sedikit sekali yang mereka perjuangkan untuk rakyat. Saat perubahan politik ekonomi terjadi dalam Negara, respon lembaga perwakilan cenderung lambat dan menimbulkan kekesalan dari rakyat. Jika diringkaskan, peran lembaga perwakilan dan partai politik dalam menjalankan demokrasi untuk rakyat masih jauh dari harapan. Agar kinerja dari lembaga perwakilan dan partai politik ini tidak buruk, mereka harus lebih mahir lagi menjadi wakil dari rakyat yang duduk dalam pemerintahan. Cara yang dilakukan adalah dengan membentuk kekuatan yang mampu menjalankan agenda dan program-program yang penting bagi kebutuhan rakyat, sehingga mereka bisa mendapatkan tempat dihati rakyat. Tidak ada lagi ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan. Selain itu, rakyat juga harus objektif dalam memilih wakil rakyat. Wakil rakyat yang dipilih adalah orang yang benar-benar mampu untuk menyuarakan dan membela kepentingan rakyat. Sehingga dengan demikian, akan terciptanya lembaga perwakilan dan partai politik dapat menjalankan tugasnya dengan baik yaitu menempatkan demokrasi untuk rakyat.

2.    Krisis Partisipasi Politik Rakyat
Peranan masyarakat dalam menciptakan demokrasi sangat ditentukan oleh partisipasi politiknya. Namun demikian tidak semua anggota masyarakat dapat memberikan partisipasi politiknya. Penyebab dari rakyat yang tidak mampu memberikan partisipasi politiknya adalah karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi, atau karena terbatasnya kemampuannya untuk berpartisipasi dalam politik. Sebagai seorang rakyat yang bertanggung jawab kepada Negara, semua rakyat harus mengambil peranan dalam partisipasi politik. Karena rakyat memiliki peran sebagai pengontrol dari pemerintah terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah. Di saat sekarang ini peluang rakyat untuk berpartisipasi politik sebenarnya cukup lebar. Saat sekarang telah banyak berdiri partai-partai politik di Indonesia. Partai-partai politik ini berfungsi sebagai salah satu wadah untuk menyalurkan partisipasi politik. Selain itu ikut dalam pemilihan umum yang diadakan tiapa lima tahun sekali merupakan salah satu dari partisipasi politik rakyat. Namun, saat ini terjadi masalah-masalah yang mengakibatkan rendahnya partisipasi rakyat dalam politik seperti :
§    Pendidikan yang rendah menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik.
§    Tingkat ekonomi rakyat yang mempengaruhi rakyat dalam melaksanakan partisipasi politik. Partisipasi politik dari rakyat yang kurang mendapatkan tempat dari pemerintah.
Pendidikan adalah salah satu masalah yang menjadi dampak rendahnya partisipasi aktif dari rakyat. Tingkat pendidikan yang ada di Indonesia masih membutuhkan adanya peningkatan. Kita lihat sekarang masih banyak tenaga kerja di Indonesia yang berpendidikan rendah. Tingkat pendidikan akan sangat mempengaruhi pandangan rakyat terhadap partisipasi aktif rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk untuk berpolitik. Di daerah pedesaan merupakan suatu hal yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Saat sekarang rata-rata anggota masyarakat yang memiliki pendidikan tinggi jarang kita jumpai ada di pedesaan. Mereka cenderung memilih untuk mengadu nasib di daerah perkotaan. Pendidikan memberikan pengaruh terhadap partisipasi rakyat. Keadaan yang diperhitungkan adalah masalah yang berkaitan dengan makna partisipasi politik bagi rakyat.

Tingkat kemampuan dalam membaca atau memahami keberadaan partai politik yang jumlahnya banyak juga menjadi masalah. Di daerah pedesaan masih banyak kita jumpai masyrakat yang buta huruf dan masih sulit untuk membaca. Dengan keadaannya seperti ini, bagaimana mereka dapat berpartisipasi akitif dalam politik sementara mereka buta huruf. Tingkat ekonomi rakyat yang mempengaruhi rakyat dalam melaksanakan partisipasi politik. Masalah selanjutnya adalah tingkat ekonomi rakyat. Masyarakat miskin biasanya tidak begitu berpartisipasi di bidang politik. Namun yang jadi masalahnya adalah, kebanyakan saat sekarang ini hanya rakyat dengan golongan menengah ke atas saja yang dapat ikut aktif dalam partisipasi politik. Biasanya rakyat miskin tidak begitu berpartisipasi dalam politik karena partisipasi politik itu menurut mereka tidak sesuai dengan kehidupan yang mereka jalani. Bagi rakyat miskin masalah yang paling mendesak atau masalah yang paling dibutuhkan oleh mereka adalah masalah pekerjaan, masalah pangan untuk hari ini, besok, dan seterusnya.

Hanya sebagian kecil saja orang-orang yang memiliki penghasilan rendah dan pendidikan yang rendah yang mempunyai minat untuk ikut serta dalam partisipasi politik. Padahal dalam demokrasi itu sangat diharapkan partisipasi aktif rakyat. Tidak hanya itu, anggota partai politik saat ini yang hanya memberikan peluang kepada beberapa orang untuk duduk di partai politik. Karena kebanyakan partai politik hanya memberikan peluang bagi orang-orang yang mampu memberikan sumbangan bagi partai. Partisipasi politik dari rakyat yang kurang mendapatkan tempat dari pemerintah. Pada saat sekarang ini partisipasi politik dari rakyat juga kurang mendapatkan tempat didalam pemerintahan. Pemerintahan lebih di dominasi oleh orang-orang kalangan atas tanpa memperdulikan aspirasi rakyat. Rakyat yang ingin berpartisipasi di dalam pemerintahan merasa sulit untuk berpartisipasi.

Krisis partisipasi politik terjadi jika tindakan-tindakan atau aspirasi rakyat tidak tertampung atau tersalurkan melalui lembaga perwakilan, media masa,dan organisasi politik. Krisis partisipasi politik rakyat yang terjadi saat pemerintah tidak memperbolehkan rakyat untuk ikut campur dalam sistem politik Negara. Keadaan yang menimbulkan partisipasi politik itu jika pemerintahan menganggap hanya dirinya lah yang berhak memerintah. Mereka mengabaikan dan menolak tuntutan-tuntutan dari rakyat untuk berperan serta dalam pemerintahan. Contohnya adalah pemerintah membubarkan organisasi buruh dan mahasiswa yang membala aspirasi anggotanya. Contoh lainnya adalah cara-cara yang dilakukan oleh rakyat dalam melakukan partisipasi politik dianggap tidak sah oleh pemerintah. Umpamanya adanya pelarangan rakyat untuk berdemonstrasi. Hal-hal seperti itulah yang menimbulkan kecilnya semangat rakyat untuk ikut aktif berpartisipasi di dalam politik.

Melihat dari krisis partisipasi politik rakyat, solusi yang tepat adalah perlu diadakannya upaya terhadap aspirasi rakyat yang disampaikan sehingga terlihat jelas apa yang diharapkan dan bagaimana bentuk dari partisipasi aktif dari rakyat.

Disinilah peran pemerintah untuk memberikan pelatihan dan pendidikan politik sebagai wujud upaya untuk menumbuhkan partisipasi aktif dari rakyat. Pelatihan dan pendidikan politik ini di berikan agar rakyat dapat mengetahui manfaat dari partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Pelatihan dan pendidikan politik yang diberikan kepada rakyat haruslah menyeluruh ke segala lapisan masyarakat. Mulai dari masyarakat golongan menengah ke atas, sampai pada masyarakat golongan menengah ke bawah. Sehingga seluruh rakyat dapat ikut berpartisipasi aktif di dalam pemerintahan.


3.       Munculnya Penguasa di dalam Demokrasi
Dalam demokrasi masalah kepentingan penguasa yang sejak awal memang telah di khawatirkan, menjadi persoalan utama dalam demokrasi. Pesta pora meriah saat pemilu kemudian berakhir dengan istirahat panjang politisi. Dikatakan istirahat, karena seusai pemilu pekerjaan utama mengunjungi raktyat menjadi terhenti. Berada di gedung DPR yang mewah, jauh lebih menyenangkan ketimbang bertukar sapa dengan rakyat. Andaikata rakyat hendak bertamu ke gedung parlemen, jika mau di dengar, itu harus membawa segerombolan massa sambil meneriakkan yel-yel yang nyaring dan keras.
Gedung DPR seperti sebuah lorong yang sangat sempit, yang tidak semua orang dapat masuk kedalamnya. Jika orang masuk dan diterima, memiliki aturan tersendiri. Bukan asal menang pemilu, melainkan harus memiliki beberapa modal yang bisa disumbang. Masalah-masalah yang terjadi:
§    Modal dan uang rakyat sering dijadikan alat untuk memperoleh dukungan rakyat dan menyebabkan munculnya penjahat dalam demokrasi.
§    Aturan hukum yang dikuasai oleh penguasa.
Modal dan uang memiliki peranan yang besar bagi pembentukan dukungan. Siapa yang kaya maka dia akan sangat mudah memperoleh dukungan rakyat. Kemudian setelah mendapatkan dukungan mereka akan mudah untuk memperoleh kekuasaan. Berkat modal dan uang, Tidak pandang apakah mereka memiliki kemampuan untuk memimpin, dan apakah mereka dapat benar-benar membela kepentingan rakyat, seperti yang disuarakan saat pemilu digelar. Padahal uang yang mereka gunakan itu adalah uang rakyat.

Kebanyakan uang itu berasal dari uang hasil korupsi. Demokrasi ternyata memberikan ruang yang luas bagi munculnya penjahat demokrasi. Penjahat disini adalah mereka kaum penguasa yang menjadikan demokrasi sebagai kedok untuk kepentingan mereka. Gejala kemunculannya disini bisa dibuktikan oleh saat ini banyak anggota pemerintahan yang menjarah uang rakyat dengan melakukan korupsi dimana-mana misalnya uang rakyat dari pajak yang dibayarkan rakyat tiap tahun. Padahal uang itu seharusnya digunakan untuk hal-hal yang menjadi kepentingan dan kebutuhan rakyat. Bukanlah digunakan untuk kepentingan penguasa.

Disini konsep perwakilan yang dijalankan dalam sistem demokrasi tidak berjalan. Karena dalam politik yang dijalankan oleh penjahat demokrasi politiknya ditentukan oleh uang. Intinya para penjahat demokrasi menjadi penguasa baru karena kondisinya yang memberi dukungan. Kondisi ini semakin ditunjang dengan lembaga keuangan yang menjadi sumber uang bagi politik penguasa. Penguasa yang memiliki politik yang luas mulai memanfaatkan dan memaksimalkan pendapatannya dari lembaga keuangan tersebut. Bahkan dengan uangnya itulah mereka merusak kepentingan hidup masyarakat banyak. Kumpulan penjahat demokrasi itu berkuasa disemua bidang dan akan selalu merugikan rakyat banyak. Meski ada banyak catatan yang patut untuk kita kutip bagaimana pemerintahan mengalami penyelewengan terhadap demokrasi pancasila, namun melakukan perlawanan terhadap hal-hal itu diperlukan suatu usaha yang lebih keras lagi untuk mengembalikan demokrasi kembali ke tangan rakyat. Sebuah kenyataan bagi kita betapa tidak mudahnya untuk mengembalikan demokrasi ke tangan rakyat. Aturan hukum yang dikuasai oleh penguasa, Kekuasaan para penjahat demokrasi di Indonesia menunjukan bagaimana penjahat demokrasi dapat memberikan sumbangan besar terhadap kekuasaan. Kekuasaan penjahat demokrasi yang menindas kedaulatan rakyat makin merajalela ketika wilayah kekuasaan menyebar dan sistem demokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Di Indonesia walaupun terkenal dengan Negara yang korup, tapi sedikit sekali pelaku korupsi yang dihukum. Bahkan makin besar uang yang dikorupsi, akan makin besar peluang lolos dari jeratan hukum. Karena semakin banyak uang yang mereka dapatkan dari hasil korupsi, semakin mudah bagi mereka mengeluarkan uang untuk membeli hukum di negeri ini. Para koruptor yang mengkorupsi uang negara milyaran rupiah, hanya sebentar berada di dalam penjara. Sedangkan rakyat biasa yang hanya mencuri ayam milik tetangganya bisa mendapat hukuman lebih lama. Tidak ada badan pemerintah yang tidak bisa dicuri, bahkan lembaga perbankan dengan gampang dicuri. Cukup melakukan kerja sama dengan orang dalam maka pencurian dengan leluasa dapat dilakukan. Para penegak hukum sangat mudah untuk dibeli dan itu sebabnya beberapa penegak hukum banyak di demo oleh massa. Malahan ada kantor pengadilan yang di bakar oleh massa karena memutus perkara dengan cara tidak adil. Situasi inilah makin menuntut munculnya kepemimpinan yang terdiri dari orang kuat. Kuat dalam artian kepemimpinan yang mampu menangani masalah yang berhubungan dengan rakyat. Agar rakyat dapat hidup makmur, sejahtera, dan dapat memenuhi harapan-harapan rakyat. Kekuatannya didasarkan pada kemahirannya dalam mencegah penindasan pada kedaulatan rakyat.

Terlebih-lebih seperti yang kita saksikan saat sekarang ini, kekuasaan penjahat demokrasi ini menguasai diantaranya aparat pemerintah terutama militer yang menjadi aparat keamanan bagi rakyat, berubah menjadi aparat keamanan bagi penguasa dan orang-orang berduit. Dengan uang aparat keamanan dengan mudahnya dapat disogok dan dengan uang yang mereka tunduk kepada penguasa, menjalankan perintah penguasa walaupun perintah itu merugikan kepentingan rakyat banyak. Sekarang ini masa dimana para penjahat demokrasi mengubah prinsip kedaulatan.

Kata demokrasi dari rakyat untuk rakyat berubah menjadi dari penguasa untuk penjahat. Solusinya disini adalah pendidikan yang menjadi jalan utama untuk memperkuat dan merebut demokrasi kerakyatan yang dikuasai oleh penjahat demokrasi. Pendidikan yang menerjunkan secara langsung kaum terpelajar perlu dilaksanakan. Karena sentuhan keadaan nyata dan sebenarnya dapat membuat pengetahuan demokrasi menjadi lebih nyata, tidak hanya berada di angan-angan semata. Mungkin saat ini waktunya kita sebagai penerus bangsa untuk mendorong sebuah gerakan yang memiliki tujuan yang seragam yaitu merebut demokrasi rakyat yang sesungguhnya, dan merontokkan kekuasaan kaum penjahat demokrasi di negeri ini.

4.        Demokrasi saat ini yang Membuang Kedaulatan Rakyat
Masalah keempat yang akan dibahas adalah demokrasi yang membuang kedaulatan rakyat. Demokrasi pancasila dalam memainkan perannya tidak jarang menelantarkan rakyat. Karena ada banyaknya persoalan yang sulit dipecahkan. Masalah-masalah yang terjadi adalah:
§   Peran rakyat miskin semakin tertinggal.
§   Terjadi banyak penggusuran, dan layanan publik yang sulit dijangkau karena biaya yang mahal.
Penyingkiran rakyat miskin karena demokrasi di kuasai oleh kaum kaya raya yang pertama dimana peran rakyat miskin makin tertinggal. Dimana sering terjadi penggusuran di negeri ini. Pada saat sekarang sering kita saksikan penguasa yang senang melakukan penggusuran terhadap rakyat kecil. Awal-awalnya mereka melakukan penggusuran itu untuk ketertiban dan keamanan. Namun lama-kelamaan penggusuran yang dilakukan mulai tampak motif ekonominya. Pemerintah lebih memilih memberikan lahan kepada penguasa untuk membangun Mall dari pada memberikan tempat bagi berdagang untuk pedagang kaki lima yang mereka itu adalah rakyat kecil, yang perekonomiannya bergantung hanya dari situ.

Pemerintah lebih memilih membangun stadion olah raga yang megah dan luas daripada memperbaiki jalan kampung yang menjadi akses perekonomian bagi rakyat. Pemerintah juga saat ini memberikan izin untuk pembuatan gedung DPR dengan dana triliunan sementara masih banyak rakyat miskin dinegeri ini. Meskipun banyak rakyat yang menolak, namun pemerintah tetap menjalankan aksinya. Mereka tidak menghiraukan peran rakyat. Penggusuran yang terjadi hanya beberapa contoh dari kebijakan yang belum terhitung kebijakan-kebijakan lain yang menguras potensi ekonomi rakyat. Jika dulu penggusuran sering terjadi di kampung-kampung atau di daerah pinggiran, kini penggusuran mulai memusat ke tengah kota. Pemerintah lebih memudahkan izin untuk pembuatan gedung-gedung mewah daripada memberikan lahan untuk perumahan rakyat. Banyak rakyat miskin yang kehilangan tempat tinggalnya akibat dari penggusuran yang dilakukan pemerintah dan penguasa. Selain itu, layanan publik yang memang semakin banyak didirikan. Seperti sekolah maupun rumah sakit.

Akan tetapi layanan ini makin sulit untuk dijangkau karena harganya jauh dari jangkauan rakyat. Sekolah yang bermutu pastilah mahal. Sama saja dengan rumah sakit yang peralatannya modern juga mengutip biaya yang sangat mahal. Kutipan biaya yang sangat memberatkan ini membuat layanan publik tidak memenuhi kepentingan rakyat luas melainkan hanya lapisan kelas menengah ke atas saja. Masalah-masalah mengenai rakyat kian menjauh dari penyelesaian dan hanya dibahas saja, tetapi tidak ada penyelesaian yang lebih lanjut. Begitulah keadaan dari layanan publik yang tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah, yang asyik dengan permainan demokrasi.

Demokrasi di sini lebih sering mentelanyarkan rakyat. Saat ini orang-orang yang kaya ini menjadi penguasa baru dalam demokrasi. Sementara rakyat miskin menjadi tertindas. Banyaknya masalah-masalah yang timbul akan makin membenarkan dugaan kita semua, kalu disini demokrasi memang bukan untuk rakyat. Sebab rakyat yang harusnya mendapatkan perhatian khusus, nyatanya malah ditelantarkan. Agak ironis, lagi-lagi, jika demokrasi kemudian mempunyai harapan akan memakmurkan rakyat. Karena memang belum ada bukti yang memberikan jaminan apalagi kepastian, kalau kita menganut demokrasi, maka rakyat akan lebih jauh makmur dan merasakan keadilan disemua bidang.

Kemanakah demokrasi berpihak? Itulah pertanyaan yang patut diajukan saat sekarang ini. Janji demokrasi yang selama ini untuk memakmurkan rakyat itu bukanlah hanya sekedar janji, tetapi janji itu haruslah ditepati. Memakmurkan melalui dunia pekerjaan, layanan publik seperti pendidikan gratis bagi rakyat kurang mampu, dan biaya rumah sakit yang murah.
Demokrasi bukanlah semata-mata untuk dijanjikan saja. melainkan juga untuk membuat rakyat keluar dari masalah utama yaitu keluar dari kerterpurukan ekonomi.  Penyingkiran rakyat miskin karena demokrasi di kuasai oleh kaum kaya raya.

Prinsip demokrasi kemudian membuat jauhnya tumbuhnya keadilan bagi mereka yang kurang mampu. Kenapa rakyat miskin menjadi tersingkir? Bukankah rakyat berhak ikut serta dalam demokrasi? Penyingkiran ini karena demokrasi dikemudikan oleh kaum kaya yang hanya memberikan uang dan modal pada upaya untuk memperoleh kekuasaan. 

Kelompok miskin menjadi tertindas karena demokrasi tidak begitu mementingkan kebutuhan-kebutuhan mereka. Saat ini demokrasi tidak menunjukan keberpihakannya pada rakyat. Demokrasi pancasila disini tidak dijalankan sesuai dengan pancasila karena dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan sendiri didalamnya. Saat ini lebih benar jika kita mulai bertanya, sebenarnya dimana demokrasi itu meletakkan keberpihakannya, pada rakyat kecil, atau pada orang-orang kaya raya.

Disamping itu, ada banyak kasus pelaku korupsi yang bisa keluar dari penjara dengan seenaknya karena perlindungan aparat setempat. Mereka itulah orang-orang kaya raya yang bisa membeli apa saja untuk kepentingan mereka dan untuk memperoleh kekuasaan termasuk membeli hukum. Kekuasaan itu terbentuk bukan semata-mata karena memiliki kecakapan dalam memimpin. Melainkan karena kuatnya modal dan uang yang mereka miliki untuk memguasai demokrasi. Itulah sebabnya kepemimpinan politik dinegeri ini tidak pernah berada ditangan mereka yang tidak memiliki apa-apa.

Keadaan ini yang membuat kita cemas karena demokrasi dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan kelompok kaya raya. Semua kasus diatas menunjukkan kepada kita, kalau demokrasi memang bisa menjadikan rakyat sebagai korban. Padahal rakyat yang sesungguhnya memegang kedaulatan. Banyak masalah yang menjadi rintangan bagi terpenuhnya tujuan demokrasi. Rintangan itulah yang membuat demokrasi kian menjauh dari tangan-tangan rakyat yang selalu menginginkan perubahan di negeri ini. kini mimpi itu terbukti tidak berhasil diwujudkan. Saat ini demokrasi dikuasai oleh orang-orang yang memiliki kepentingan terselubung dibelakang kepentingan rakyat.

Disini sekali lagi, demokrasi nyatanya membuang kedaulatan rakyat. Solusi untuk kedua masalah ini adalah dengan membentuk suatu barisan rakyat yang bersatu untuk mengembalikan demokrasi kepada rakyat yang selama ini menjadi korban demokrasi. Seluruh rakyat diharapkan partisipasinya untuk ikut serta dalam hal ini dan beberapa wakil dari mereka berunding dengan pemerintah menyelesaikan masalah-masalah demokrasi yang telah mengorbankan rakyat. Diharapkan dengan adanya hal semacam ini dapat mengetuk hati pemerintah untuk segera melaksanakan demokrasi dengan sebaik-baiknya. Agar demokrasi benar -benar menjadi milik rakyat, dan rakyat dapat hidup dengan makmur.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari makalah yang sudah saya buat, saya menjabarkan kewarganegaraan dari sisi hak dan kewajiban warga negara. Dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara merupakan suatu hubungan yang erat untuk mencapai keharmonisan dalam bernegara secara damai dan tertib.

Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrasi dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudayakannya.

Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
B.     Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama tentu saja  adalah:
1.    Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2.    Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya. Sebagai warga Negara yang baik harus selalu mentaati peraturan yang berlaku yang ada di dalam Negara tersebut.agar peraturan yang ada bisa berjalan dengan lancar.
Seorang warga negra mempunyai Kewajiban untuk berperan serta membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh dan berhak mandapatkan perlindungan hukum.Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.


Pemerintah, Negara Dan Warga Negara Serta Permasalahan Demokrasi

Tag : IAD IBD ISD
1 Komentar untuk "Pemerintah, Negara dan Warga Negara Serta Permasalahan Demokrasi"

Back To Top