Perusahaan dan Lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Bisnis yang dilakukan oleh setiap manusia ada yang berskala besar dan kecil. Yang berskala besar biasanya berbentuk sebuah perusahaan. Perusahaan diartikan sebagai sebuah organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi menjadi barang dan atau jasa yang diperuntukkan bagi pemuasan kebutuhan para pembeli (konsumen) sedang diharapkan akan memberikan laba kepada para pemiliknya.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Dalam menjalankan usahanya suatu perusahaan tidak boleh melupakan aspek-aspek dalam usaha, baik aspek sosial, aspek hukum, maupun aspek agama. Namun sekarang ini seringkali perusahaan melupakan mengenai aspek-aspek sosial diantaranya tanpa menghiraukan segala akibat yang timbulkan dari setiap usahanya. Padahal untuk menjaga eksistensi suatu perusahaan tidak boleh melupakan aspek-aspek dalam usaha, salah satunya yaitu menjaga lingkungan dan kepercayaan konsumen dan atau penduduk sekitar.
Berangkat dari hal di atas maka kami memutuskan menyusun sebuah makalah yang kami beri judul “Perusahaan dan Lingkungannya.”

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian singkat dari perusahaan?
2.    Apa saja unsur-unsur dalam suatu perusahaan?
3.    Apa pengertian singkat dari lingkungan perusahaan?
4.    Bagaimanakah tanggung jawab sosial perusahaan?
5.    Apa yang dimaksud dengan class action?


BAB II
PEMBAHASAN

PERUSAHAAN DAN LINGKUNGANNYA
A.      Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. (Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, 2002; 12).

Dalam UU No. 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah NKRI.

Dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Sedangkan menruut Molengraf dalam bukunya Saliman, yang dinamakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-banrang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan (Abdul Rasyid Saliman, 2005; 81)[1]

B.       Unsur-unsur Perusahaan
Dari beberapa pengertian perusahaan diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan meliputi:
1.    Badan Usaha
Bentuk legalitas sebuah badan usaha adalah mendapatkan ijin dari negara dengan dibuatnya kata pendirian perusahaan yang disahkan oleh institusi terkait. Setelah disahkan oleh instansi terkait, maka badan usaha tersebut mendapatkan status badan hukum
2.    Kegiatan dalam Bidang Usaha atau Ekonomi
Kegiatan dalam bidang ekonomi ini, bisa berupa menghasilkan barang (produk) dan bisa berupa jasa. Kedua bentuk kegiatan ekonomi ini tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak boleh melawan hukum.
3.    Terus-menerus
Maksud dari terus menerus ini adalah kegiatan ekonomi tersebut dilakukan secara terus menerus tanpa henti sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam akta pendirian maupun dalam surat ijin usaha perusahaan
4.    Terang-terangan
Maksud dari terang-terangan adalah dengan adanya pengakuan dari pemerintah dengan mengesahkan anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian setrta diterbitkannnya surat ijin usaha.
5.    Mencari Keuntungan atau Laba
Perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, asalkan perolehan keuntungan tersebut legal dan sesuai dengan ketentuan UU.
6.    Melakukan Pembukuan
Pembukuan dalam perusahaan merupakan kewajiban yang dilakukan perusahaan, karena telah diatur dalam KUHD, namun istilah pembukuan ini berubah menjadi dokumen perusahaan setelah keluar UU No. 8 Tahun 1997. Adapun dokumen perusahaan terdiri dari 2 macam :
a.    Dokumen keuangan, terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
b.    Dokumen lainnya, terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.[2]

C.      Lingkungan Perusahaan
Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor ektern yang mempengaruhi perusahaan, baik organisasi maupun kegiatannya. Sedangkan secara luas mencakup  semua faktor ekstern yang mempengaruhi individu, perusahaan, dan masyarakat.

Faktor-faktor yang berpengaruh dalam lingkungan perusahaan: 
1.         Lingkungan Fisik, Energi, dan Konservasi
Di lingkungan fisik berdampak negatif yaitu terjadinya pencemaran udara, pencemaran air, atau pencemaran sampah. Dari sumber energi dan konservasi perusahaan harus melakukan penghematan energi dan konservasi energi yang akan berpengaruh pada kelestarian sumber-sumber yang ada untuk jangka panjang. 
2.         Lingkungan Perekonomian dan Perpajakan
Kota sebagai industri yang banyak memberikan lapangan pekerjaan dan menjadi daerah pemasaran. Berdirinya perusahaan dapat meningkatkan penghasilan pemerintah melalui pembayaran pajak. 
3.         Lingkungan Hukum
Kegiatan perusahaan  berada di dalam suatu kerangka hukum, sehingga faktor hukum mempengaruhi keputusan-keputusan serta transaksi-transaksi dalam perusahaan.
4.         Lingkungan Pemerintah
Hubungan antara perusahaan dan pemerintah telah berkembang dari usaha-usaha untuk menggali dan menggunakan sumber-sumber ekonomi yang ditujukan untuk menciptakan kondisi perekonomian yang sehat. 
5.         Lingkungan Internasional
Merupakan suatu konsep keseluruhan yang luas meliputi kegiatan dan masalah perekonomian. Kekuatan ekonomi Negara-negara tersebut di dukung oleh kegiatan dari perusahaan-perusahaan internasional, yaitu membuat barang dan jasa untuk melayani konsumen di seluruh dunia.[3]

Sedangkan lingkungan perusahaan terbagi menjadi dua, yaitu :
1.         Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal adalah semua kejadian di luar perusahaan yang memiliki potensi untuk mempengaruhi perusahaan (Chuck Williams, 2001; 51)

Disini lingkungan eksternal terbagi menjadi 2 :
a.    Lingkungan ekstern mikro, merupakan unsur-unsur tindakan langsung atau lingkungan khusus. Lingkungan ekstern mikro terdiri dari :
-       Pelanggan (customer)
-       Pesaing (competitors)
-       Pemasok (supplier)
-       Perwakilan-perwakilan pemerintah
-       Lembaga keuangan
b.    Lingkungan ekstern makro, yang merupakan unsur-unsur tindakan tak langsung atau lingkungan umum. Lingkungan ekstern makro terdiri dari :
-       Ekonomi
-       Teknologi
-       Politik hukum
-       Sosial budaya

2.         Lingkungan Internal
Lingkungan internal adalah kejadian dan kecenderungan dalam suatu organisasi yang mempengaruhi manajemen, karyawan dan budaya organisasi.
Yang termasuk lingkungan internal adalah :
a.    Tenaga kerja
b.    Peralatan dan mesin
c.    Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
d.   Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
e.    Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan [4]

D.      Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung jawab sosial adalah komitmen perseroan untuk perperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. (UU No. 40 Tahun 2007). Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

CSR berhubungan erat dengan ‘pembangunan berkelanjutan’, dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini dan maupun jangka panjang.
Secara umum, alasan bisnis untuk melaksanakan CSR biasanya berkisar satu ataupun lebih dari argumentasi dibawah ini:
1.    Sumber Daya Manusia
Program CSR berwujud rekrutmen tenaga kerja dan mempekerjakan masyarakat sekitar. CSR juga digunakan untuk membentuk kenyamanan diantara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang mereka percayai bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas.
2.    Manajemen Resiko
Manajemen resiko merupakan suatu hal paling penting dari strategi perusahaan. Membentuk suatu budaya kerja yang “mengerjakan sesuatu dengan benar”, baik itu terkait dengan aspek kata kelola perusahaan, sosial, maupun lingkungan-yang semuanya merupakan komponen CSR-pada perusahaan dapat mengurangi resiko terjadinya hal-hal negatif tersebut.
3.    Membedakan Merk
Ditengah hiruk pikuknya pasar maka perusahaan berupaya keras untuk membuat suatu cara penjualan yang unik sehingga dapat membedakan produknya dari para pesaingnya di benak konsumen. CSR dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan yang juga merupakan nilai yang dianut masyarakat.
4.    Ijin Usaha
Perusahaan selalu berupaya agar menghindari gangguan dalam usahanya melalui perpajakan atau peraturan. Perusahaan yang membuka usaha di luar negara asalnya dapat memastikan bahwa mereka diterima dengan baik selaku warga perusahaan yang baik dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan akibat terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan demikian keuntungan yang mencolok dan gaji dewan direksinya yang sangat tinggi tidak dipersoalkan.
5.    Motif Perselisihan Bisnis
Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan.[5] Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.[6]

E.       Class Action
Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud class action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok di Indonesia terminologi class action diubah menjadi Gugatan Perwakilan Kelompok PERMA No. 1 Tahun 2002 merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

Sedangkan Ahcmad Santosa menyebutkan class action pada intinya adalah gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan injuntction atau ganti kerugian) yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak – misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas (class repesentatif) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut diistilahkan sebagai class members. (Mas Ahcmad Santosa, 1997; 25)

Unsur-unsur class action terdiri dari :
1.    Gugatan secara Perdata
Gugatan dalam class action masuk dalam lapangan hukum perdata. Istilah gugatan dikenal dalam hukum acara perdata sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghindari adanya upaya main hakim sendiri (eigenechting). Gugatan yang merupakan bentuk tuntutan hak yang mengandung sengketa, pihak-pihaknya adalah penggugat dan tergugat. Pihak di sini dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum. Umumnya tuntutan dalam gugatan perdata adalah ganti rugi berupa uang.
2.    Wakil Kelompok
Adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya. Untuk menjadi wakil kelompok tidak disyaratkan adanya suatu surat kuasa khusus dari anggota kelompok. Saat gugatan class action diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari wakil kelompok sebagai penggugat aktif.
3.    Anggota Kelompok (Class Members)
Adalah sekelompok orang dalam jumlah yang banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan. Apabila class action diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari anggota kelompok adalah sebagai penggugat pasif.
4.    Adanya Kerugian
Untuk dapat mengajukan class action, baik pihak wakil kelompok (class repesentatif) maupun anggota kelompok (class members) harus benar-benar atau secara nyata mengalami kerugian atau diistilahkan concrete injured parties.
5.    Kesamaan Peristiwa atau Fakta dan Dasar Hukum
Terdapat kesamaan fakta (periistiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakili (class repesentatif) dan pihak yang diwakili (class members). Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam menggunakan prosedur class action. Tidak terpenuhinya persyaratan-persyaratan ini dapat mengakibatkan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima.

Di beberapa negara yang menggunakan prosedur class action pada umunya memiliki persyaratan umum yang sama yaitu :
1.    Adanya sejumlah anggota yang besar (numerosity)
Jumlah anggota kelompok (class members) harus sedemikian banyak sehingga efektif dan efisien.
2.    Adanya kesamaan (commonality)
Terdapat kesamaan fakta (periistiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakili (class repesentatif) dan pihak yang diwakili (class members). Wakil kelmpok dituntut untuk menjelaskan adanya kesamaan ini.
3.    Sejenis (typicality)
Tuntutan (bagi plaintiff class action) maupun pembelaan (bagi defedant class action) dari seluruh anggota yang diwakili (class members) haruslah sejenis.
4.    Wakil kelompok yang jujur (adequacy of repesentation)
Wakil kelompok harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili.[7]






BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Perusahaan adalah suatu organisasi produksi atau bentuk usaha yang menjalankan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-banrang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.

Dari pengertian perusahaan diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan meliputi:
a.         Badan Usaha
b.        Kegiatan dalam Bidang Usaha atau Ekonomi
c.         Terus-menerus
d.        Terang-terangan
e.         Mencari Keuntungan atau Laba
f.         Melakukan Pembukuan

Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor ektern yang mempengaruhi perusahaan, baik organisasi maupun kegiatannya.

Perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Class action adalah hak kelompok kecil masyarakat berupa gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan injuntction atau ganti kerugian) yang diajukan oleh sejumlah orang untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Demikian makalah yang dapat kami sajikan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi perbaikan selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah khasanah pengetahuan bagi semua. Amiiinn..


DAFTAR PUSTAKA

1.        Junaidi Abdullah, Aspek Hukum dalam Bisnis, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010
2.        Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, Pengantar Bisnis Modern; Edisi 3, Liberty, Yogyakarta, 2002
3.        http://id.wikipedia.org/wiki/tanggung_jawab_sosial_perusahaan



[1] Junaidi Abdullah, Aspek Hukum dalam Bisnis, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010, hlm. 15-16
[2] Ibit, hlm. 16-17
[3] Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, Pengantar Bisnis Modern; Edisi 3, Liberty, Yogyakarta, 2002, hlm. 29-41
[4] Junaidi Abdullah, Op. Cit, hlm. 18-22
[5] Ibit, hlm. 23-26
[6] http://id.wikipedia.org/wiki/tanggung_jawab_sosial_perusahaan
[7] Junaidi Abdullah, Op.Cit, hlm. 26-29


*Sumber: http://makalahkite.blogspot.com/2013/12/perusahaan-dan-lingkungannya.html


Perusahaan dan Lingkungan

Tag : Hukum Bisnis
0 Komentar untuk "Perusahaan dan Lingkungan"

Back To Top