BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pasar modal merupakan salah satu sarana yang efektif dalam menggerakkan dana dari masyarakat untuk selanjutnya disalurkan pada kegiatan-kegiatan yang produktif. Dana masyarakat yang masuk kepasar modal merupakan dana jangka panjang. Masyarakat yang memiliki kelebihan dana, baik masyarakat dalam negeri maupun luar negeri, dapat menginvestasikan uangnya pada pasar modal.
Namun sebelum melakukan transaksi atau investasi dipasar modal, seseorang tersebut harus mengetahui terlebih dahulu tentang pasar modal dan semua hal yang berhubungan dengan pasar modal.
Maka dari itu, kami para penulis sengaja mengkaji sebuah tema “Pengertian Pasar Modal dan Sejarah Perkembangannya” supaya para pembaca bisa sedikit memahami tentang pasar modal dari makalah yang sangat sederhana ini dan sangat jauh dari kata sempurna. Dan penulis juga sangat mengharapkan kritikan dari para pembaca untuk bisa lebih baik dan ahirnya kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah ikut berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimnakah sejarah pasar modal ?
2. Apakah yang dimaksud dengan pasar modal ?
3. Sebutkan dan jelakanlah fungsi dan jenis-jenis dari pasar modal?
C. Tujuan
Tujuan pemakalah dalam pembuatan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan serta wawasan pemakalah maupun pembaca mengenai pembahasan yang akan pemakalah bahas dan paparkan dalam makalah. Dan semoga apa yang telah pemakalah paparkan didalam makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca maupun kami selaku pemakalah.
BAB II
PEMBAHASAN
Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, eschange dan market. Sementara istilah modal sering digunakan istilah efek, securities dan stock. Pasar modal menurut UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 Ayat (12) adalah kegitan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan Perdagangan efek. Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal merupakan bagian dari pasar keuangan. Pasar keuangan ini meliputi kegiatan pasar uang (money market), pasar modal (capital market), dan lembaga pembiyaan lainnya seperti sewa beli (leasing), ajak piutang (factoring), modal ventura (verture capital), kartu kredit. Secara sederhana, pasar modal dapat di definsikan sebagai pasar yang memperjual belikan instrumen keunagan (securitas), jangka panjang, baik dalam bentuk modal maupun hutang sebdiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta. Seperti halnya negara-negara maju, pasar modal indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang. Pasar modal indonesia mulia didirikan pada saat indonesia masih merupakan jajahan belanda pada saat VOC. Secara umum alsan pembetuka pasar modal adalah karena lemaga ini mampu menjalakan fungsi ekonomi dan keaungan.
UU No 8 Tahun 1995 tentang pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan jual dan beli efek pihak-pihak dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan (yang dikenal bursa efek). Pasar juga sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Menurut Scott, pasar modal adalah pasar untuk jangka panjang dimana saham biasa, saham preferen dan obligasi diperdagangkan. Sementara itu menurut Christoper Pass dan Bryan Lower, pasar modal adalah suatu tempat melakukan pembelian dan penjualan obligasi dan saham perusahaan serta obligasi pemerintah. Dengan demikian, pengertian pasar modal adalah transaksi yang dilakukan melalui mekanisme. Over The Counter (OTC).
Pasar modal dalam arti menengah adalah semua pasar yang terorganisir dan lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya mempunyai jangka waktu lebih dari satu tahun), termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka,hipotik, tabungan serta deposito berjangka.
Pasar modal dalam arti luas adalam lembaga keuangan dalam sistem keuangan yang terorganisir, termasuk didalam Bank-Bank komersial dan semua perantara dibidang keuangan serta surat berharga.
Secara formal pasar modal bisa didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri baik yang diterbitkan pemerintah, publik authorites maupun perusahaan swasta. Pasar modal menjalankan fungsi ekonomi dan keuangan.
Berbeda dengan pasar uang, pasar modal menyediakan sumber pembelanjaan dengan jangka waktu yang lebih panjang, yang diinvestasikan pada barang modal untuk menciptakan dan memperbanyak alat-alat produksi, yang ahirnya menciptakan pasar dan meningkatkan kegiatan perekonomian yang sehat.
Berdasarkan penjelasan, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek . Efek merupakan suatu istilha baku yang digunakan undang-undang untuk menyatakan surat berharga atau sekuritas. Produk yang diperjualkan dipasar modal merupakan hak (pemilikan) perusahaan dan surat pernyataan utang perusahaan.
Pasar modal dapat dibedakan atas dua segmen, yaitu non segmen sekuritas dan segmen sekuritas, berikut penjelasannya:
1. Segmen Nonsekuritas
Segmen ini menyediakan dana dari lembaga keuangan secara langsung kepada perusahaan. Disini perusahaan berunding langsung dengan lembaga penyedia dana, seperti lembaga perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun dan sebagainya. Biasanya lembaga keuangan akan menahan tanda bukti investasi perusahaan seperti berupa perjanjian pinjaman dan perjanjian kredit sampai dengan pembayaran selesai. Dengan kata lain, investasi tidak dilakukan dengan sekuritas ternegoisiasi (negotiable securities) secara bebas yang dapat dijual dengan mudah, baik pada perorangan maupun kedua investor kecil. Lembaga yang berperan pada segmen ini umumnya adalah bank komersil, bank pembangunan, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan leasing dan bank tabungan. Beberapa manfaat yang diperoleh dengan segmen ini adalah sebagai berikut:
a) Perusahaan mempunyai tambahan sumber pembiayaan
b) Pembelanjaan yang didapatkan oleh perusahaan melalui lembaga keuangan nonsekuritas dapat dialokasikan menurut tingkat kesehatan dan potensi pertumbuhan perusahaan.
c) Perusahaan dan penabung akan mempunyai lebih banyak pilihan sumber pembelanjaan dan investasi.
d) Lembaga keuangan semakin menyadari arti pelayanan yang dapat mereka berikan kepada masyarakat melalui pasar uang.
2. Segmen Sekuritas
Segmen ini dirancang untuk dapat menyediakan sumber pembelanjaan perusahaaan jangka panjang dan memungkinkan perusahaan melakukan investasi pada barang modal, memperbanyak alat-alat produksi dan penciptaan kesempatan kerja. Tujuan segmen ini dalah untuk memobilisasi tabungan jangka panjang, menyediakan wahana, atau untuk ditempatkan pada investasi jangka panjang pada perusahaan yang produktif.
Untuk kelangsungan hidup dan pertumbuhannya, perusahaan senantiasa membutuhkan dana jangka panjang untuk ditanamkan pada barang modal. Oleh karena itu, investasi pada barang modal sifatnya jangka panjang. Maka, investor dipasar modal tidak ingin menyerahkan dananya secara tidak terbatas, melainkan juga harus menjual investasinya seandainya mereka membutuhkan uang tunai atau ingin mengalihkan pada investasi lain. Oleh karena itu, diperlukan sertifikat sekuritas ternegosiasi (negotiable securitycertificate) seperti saham atau obligasi yang dapat dijual secara likuid dipasar. Investor dapat membeli atau menjual sekuritas/efek-efek setiap saat sesuai dengan kebutuhannya. Sementara itu, perusahaan dapat menahan investasi dalam jangka panjang, para investor disisi lain dapat menjual surat berharganyakepada investor lain.
Badan pengawas pasar modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(2) selanjutnya dalam keputusan presiden ini disebut BAPEPAM adalah badan yang berada dibawah langsung dan bertanggung jawab pada menteri.
Penerbitan efek dipasar modal melalui tiga tahapan utama, yaitu tahap persiapan penerbitan efek diinternal emiten, proses di Bapepam dan LK, serta penawaran umum dan proses pencatatan dan perdagangan dibursa efek yang penatalaksanaannya dibawah regulasi dan pengawasan bapepam dan LK.
B. Visi dan Misi Pasar Modal
1. Visi Pasar Modal
Visi pasar modal adalah menjadi otoritas pasar modal yang berkualitas internasional, yang mampu mendorong, mengawasi dan memelihara pasar sehingga berdaya saing global dan mendukung perkembangan ekonomi nasional.
2. Misi pasar Modal
a) Misi ekonomi: menciptakan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien guna menciptakan peronomian nasional yang baik.
b) Misi ekonomi: menciptakan iklim kondusif bagi perusahaan dalam memperoleh pembiayaan bagi pemodal dalam melakukan alternatif investasi.
c) Misi sosial budaya: mengembangkan masyarakat yang berorientasi pasar modal dalam membuat keputusan pembiayaandan investasi.
d) Misi kelembagaan: mewujudkan lembaga independen dan berkulaitas internasional yang selalu memperbaharui dan mengembangkan diri.
C. Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memliki peran sentral dalam perekonomian suatu negara, bahkan maju atau tidaknya perekonomian suatu negara, salah satunya dapat diukur dari maju atau tidaknya pasar modal dinegara tersebut. Pasar modal telah tumbuh menjadi leading indicator bagi ekonomi suatu negara, dengan fungsi antara lain:
1. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) untuk dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
2. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3. Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi negara.
4. Penyebaran kepemilikan perusahaan kedalam masyarakat umum.
5. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek.
6. Menciptakan lapangan kerja yang menarik.
7. Menciptakan likuiditas perdagangan efek.
8. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme serta menciptakan iklim berusaha yang sehat.
D. Jenis-Jenis Pasar modal
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Pasar perdana (Primary Market)
Pasar perdana merupakan pasar dimana emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk publik, yang biasa dikenal dengan penawaran umum atau initial public offering (IPO). Informasi mengenai suatu perusahaan (emiten) yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui prospektus ringkas yang diiklankan minimal didunia harian nasional, publik ekspose atau prospektus.
2. Pasar sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO, dimana perdagangan hanya terjadi antar investor yang satu dengan yang lainnya, transaksi ini tidak terlepasdari fungsi bursa sebagai lembaga fasilitator perdagangan dipasar modal. Pembelian dipasar ini hanya pada saham yang telah beredar berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan pasar. Prosedurnya investor melakukan order jual dan beli yang cocok, transaksi baru terjadi, sedangkan bila tidak ada transaksi akan menunggu sampai adanya kecocokan atau pembatalan karena ditarik kembali atau habisnya masa perdagangan.
Pada pasar sekunder, harga efek ditentukan berdasarkan kualitas efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek itentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dengan penawaran efek tersebut, atau dengan kata lain, kekuatan suply dan deman dari saham tersebut yang akan menentukan harganya. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat mendaftar (listing) dapat menjual efeknya didalam bursa efek, sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya diluar bursa efek, misalnya bursa pararel (over the counter).
3. Bursa pararel
Pasar pararel merupakan pelengkap dari bursa efek yang ada. Bagi perusahaan penerbit efek (emiten) dapat menjual efeknya melalui bursa. Tidak semua efek yang diterbitkan oleh perusahaan menjual sahamnya kepada masyarakat (go public) dapat menjual sahamnya dibursa efek cukup berat dan bahkan sangat ketat. Bursa pararel merupakan alternatif bagi perusahaan yang go public, memperjual belikan efeknya jika tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan pada bursa efek. Efek yang didaftarkan dibursa pararel diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan dengan modal relatif kecil. Perusahaan tersebut perlu tambahan dana untuk membiayaiinvesatsi perusahaan, tetapi mereka tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh bursa efek.
Berikut tabel yang menunujukkan perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder:
Keterangan Pasar Perdana Pasar Sekunder
1. Harga Tetap,ditentukan oleh penerbit surat berharga Berfluktuasi, ditentukan oleh pengaruh supply dan demand
2. Biaya Tidak dikenakan biaya komisi Dikenakan biaya komisi
3. Jangka waktu penjualan Terbatas Tidak terbatas
4. Cara memesan Dilaksanakan melalui agen penjual Dilaksanakan oleh anggota bursa
E. Manfaat Pasar Modal
1. Untuk perluasan usaha, maka dibutuhkan suatu modal baik untuk aktiva maupun perluasan modal kerja.
2. Untuk memperbaiki struktur modal, dengan pasar modal bisa untuk dimanfaatkan membuat saham baru ketika ada masalah.
3. Untuk melaksanakan pengalihan pemegang saham, apabila suatu perusahaan ingin menjual atau mengalihkan saham maka bisa menggunakan pasar modal.
F. Peran Pasar Modal dalam Meningkatkan Sistem Finansial
Peran pasar modal dalam meningkatkan sistem finansial yang efisien amatlah penting. Karena sistem finansial yang telah maju dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi, eksistensi pasar modal yang bergairah menjadi sebuah keharusan bagi setiap perekonomian.
Pasar ini memberikan modal jangka panjang kepada para entrepreneur melalui serangkaian kontrak (sekuritas) jangka pendek dengan investor yang dapat masuk dan keluar sesuai kehendaknya sendiri. Pasar modal yang efisien diharapkan melaksanakan berbagai fungsi berikut ini:
a) Menyajikan mekanisme mobilisasi sumber daya yang mengarah kepada alokasi sumber daya yang efisien dalam ekonomi.
b) Menyediakan likuiditas dalam pasar dengan harga paling mudah, yakni biaya transaksi terendah atau penawaran rendah menyebar pada efek (saham) yang diperdagangkan dipasar.
c) Untuk memastikan transparansi dalam penentuan harga sekuritas (saham) dengan menetukan harga premi risiko (risk premia), yang merefleksikan tingkat risiko sekuritas tersebut.
d) Menyediakan peluang menyusun portofolio yang terdeversifikasi dengan baik dan untuk mengurangi level risiko melalui diversifikasi melintasi batas geografis dan melintasi waktu.
Pasar modal terdiri dari pasar primer dan sekunder. Pasar primer penting untuk mendapatkan modal baru dan bergantung kepada suplai dana, sedangkan pasar sekunder memberi kontribusi signifikan dengan memfasilitasi perdagangan surat berharga/saham yang telah ada. Pasar sekunder berperan penting dalam memastikan likuiditas dan penentuan harga yang adil dalam pasar tersebut dan memberikan sinyal berharga berkaitan dengan sekuritas tersebut. Dengan kata lain, pasar sekunder tidak hanya menyediakan likuiditas dan biaya transaksi ynag rendah, namun juga menetukan harga sekuritas dan risiko secara kontinu dan menggabungkan informasi baru yang relevan ketika informasi tersebut muncul.
Kebutuhan akan pasar modal telah disadari pada tahap awal pengembangan industri finansial islam,tetapi tidak banyak kemajuan yang dibuat. Sepanjang 1980 dan 1990-an, institusi finansial islam memobilisasi dana secara sukses melalui peningkatan simpanan, yang kemudian diinvestasikan dalam instrumen finansial baru, yang sebagian besar didominasi oleh komoditas atau pembiayaan perdagangan. Karena terbatasnya peluang investasi, kurangnya aset likuid dan berbagai keterbatasan lain, komposisi sisi aset institusi finansial tetap statis dan berfokus pada permintan jangka pendek.
G. Sejarah Perkembangan Pasar Modal
Pasar modal pada hakikatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita ketahui, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga.pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Undang undang nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal telah menggariskan bahwa pasar pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung pada dari kinerja perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan pasar modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat. Untuk mengembangkan prasarana industri efek diperlukan investasi yang besar.
Investasi tersebut tergantung pada keuntungan ekonomis yang dapat dipeorleh para usahawan. Faktor-faktor yang dapat mengurangi jumlah investasi yang dapat diperlukan untuk membangun prasarana dan mengurangi biaya operasi perusahaan efek, akan mendorong perkembangan pasar modal melalui peningkatan kelangsungan hidup perusahaan efek.
Di negara-negara maju,pasar modal sejak lama telah merupakan lembaga yang sangat diperhitungkan bagi perkembangan ekonomi negara. Sebab itu pula pemerintah suatu negara selalu berkepentingan untuk turut mengatur jalannya pasar modal.
Di Amerika Serikat terdapat bursa-bursa yang termasuk tertua dan terkemuka didunia dan diantaranya adalah New York Stock Exchange (NYSE) dan disamping itu pula terdapat American Stock Exchange. Perusahaan-perusahaan efek yang besar di Amerika Serikat selalu berusaha agar dapat diterima menjadi anggota bursa efek ini, karena selain merupakan bursa efek yang terbesar keanggotaan di NYSE ini menjadi lambang prestise bagi perusahaan-perusahaan efek. Karena minat yang begitu tinggi dan jumlah keanggotaan yang terbatas maka untuk menjadi anggota di NYSE perusahaan efek harus membeli keanggotaan yang dikenal istilah “seat”, disebabkan oleh terbatasnya keanggotaan bursa ini maka harga satu seat bisa menjadi mahal sekali, tingkat harga tertinggi yang pernah dicapai untuk satu seat adalah US $ 1,000, 000,-
Sebelum Tahun 1900
Sejarah pasar modal berjalan seiring dengan aktivitas ekonomi Negara-negara maju sejak abad pertengahan. Tata aturan dalam beraktivitas di pasar modal berkembang sejalan dengan pergerakan ekpansi dan kolonialisme ekonomi Bangsa-bangsa Eropa di Asia, Amerika Tengah dan Selatan. Pada masa itu Perkembangan aktivitas perekonomian di titik beratkan pada sektor pertanian dan perkebunan. Aktivitas perekonomian demikian terus membesar, kerena keuntungan yang diraih juga luar biasa besar. Negara-negara Eropa seperti Belanda, Inggris, Spanyol, Portugis, Perancis kian maju berkat eksploitasi hasil pertanian dan perkebunan, terutama rempah-rempah, di Negeri jajahannya. Akibatnya, terjadi peningkatan intensitas permintaan akan produk pertanian dan perkebunan yang berimbas pada pembengkakan modal dan biaya pengiriman.
Berikut sejarah singkat perkembangan pasar modal di beberapa Negara.
a) Amerika Serikat, kegiatan pasar modal sudah dilakukan di New York secar informal sejak tahun 1700. Lokasinya ditepi jalan yang memiliki gedung tinggi untuk penghalang kalau ada serbuan dari kaum Indian.
b) Inggris, memulai pengaturan di bedang pasar modal pada abad XIII yang mengharuskan pada pialang saham di kota London mempunyai izin. Peratuarn ini bisa dikatakan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban kegiatan perdagangan saham dan perlindungan bagi investor agar tidak menjadi korban pialang-pialang yang tidak resmi.
c) Kanada, kegiatan pasar modal bermula pada tahun 1878, tapi dalm tempo 109 tahun, yaitu tepatnya tahun 1987, Bursa Tokyo berhasil menjadi Bursa yang disegani dunia sejajar dengan Bursa-bursa yang lain. Bahkan, dengan nilai dan value traded-nya lebih besar dari GNP Negara lain.
Sementara efek tertua yang dikenal adalah efek yang betanggal 16 juni 1288, atas nama perusahaan tambangan tembaga milik swedia, Storkopparberg. Sampai saat ini, belum diketahui apakah saham-saham tersebut diperjualbelikan. Sebagian basar pengamat bursa berpendapat bahwa bursa tertua di dunia adalah Amsterdamse Effekenbeurs atau Amsterdam di Belanda yang didirika di Dam Square tahun 1611.
Sesudah Tahun 1900
Perkembangan pasar modal tidak lepas dari perkembanganindustri riil dan keuangan. Pasar modal di era 1900 lebih berkembang pesat di Amerika Serikat dan Negara-negara Eropa Barat. Di mana pun di berbagai Negara pesatnya sektor riil dan keungan akan memacu perkembangan industri pasar modal. Industri keungan Amerika Serikat terus berkembang, kebutuhan akan pengaturan menjadi suatu keniscayaan. Pada 2 Juli 1934, Congress Federal AS melihat ugensi pembentukan badan untuk menjaga perkembangan dan aktivitas industry keuangan tetap berda di koridor yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Securities Act (1933) Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin distribusi efek, yang tebagi dalam dua istilah, yaitu original distribution dan secondary distribution. Definisi original distribution adalah an offering by the issuer to the public securities that never been sold before, sedangkan yang dimaksud dengan secondary distribution adalah penawaran yang datang dari pemegang saham dan pemegang saham mengatasnamakan emiten.
Securities exchange Act (1934) Undang-undang tahun 1934 ditujukan untuk mencakup semua aspek dari transaksi pasar modal. UU Tahun 1933 difokuskan pada pendistribusian sekuritas, sementara UU ini menekankanpada registrasi sekuritas dan peloran syarat-syarat untuk menerbitkan saham.
The Trust Indenture Act (1939) UU ini diberlakukan untuk melindungi kepentingan public Nasional dan investor. UU ini mengharuskan keterbukaan perusahaan Negara dalam menertbkan surat utang lebih dari keterbukaan yang dilakukan oleh perusahaan swasta dalam menerbitkan efek utang.
The Public Utility Holding Act (1935) UU ini mengatur perusahaan induk dan anak perusahaan yang bergerak di bidang kebutuhan umum seperti listrik, gas. Secara garis besar, UU ini mengatur beberapa hal yang mencakup masalah keterbukaan yang tidak memadai mengenai informasi yang di perlukan investor untuk menaksir kemampuan perusahaan mendapat keuntungan atau keadaan keuanganya; penerbitan efek tanpa persetujuan otoritas atau institusi Negara yang membawahi perusahaan atau anak perusahaan tersebut; penerbitan efek berdasarkan aet fiktif atau nilai asset yang tidak sesuai; dan overcapitalization perusahaan yang menyebabkan meningkatnya tarif dan mencegah menurunnya tariff secara wajar.
The investment Company act (1940) UU ini mengharuskan registrasi para pihak yang emlakukan kegiatan di bidang pasar modal, yaitu perusahaan investasi, pialang, penjamin dan penasihat investasi. UU diberlakukan untuk melingdungi investor yang mempercayakan uangnya kepada manajemen ahli (investment company).
Investment Advisers Act (1940) UU ini lahir karena Securities Exchange Act 1934 tidak mengatur profesi lain di luar pialang penjual saham, padahal penasehat investasi yang terlibat dalam kegiatan pasar modal belum diatur di dalam UU manapun. Dengan demikian, berbeda dengan Amerika Serikat, UUPM mengatur secara komprehensif semua hal-hal pokok yang berkaitan dengan pasar modal, seperti otoritas, institusi, pihak-pihak yang berkegiatan; pelanggaran dan tindak pidana pasar modal.
H. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Pada awalnya, Bapepam selain menjalankan fungsi sebagai pengawas pasar uang dan modal, juga menjadi badan pelaksana bursa (1976-1990). Oleh karenanya, dulu di sebut dengan Bapepum (Badan Pengawas Pasar Uang dan Modal). Sebagai Badan Pelaksana Pasar Modal (1976) tugas Bapepam menurut Keppres No. 52/1976 tentang Pasar Modal yang disempurnakan dengan Keppres No. 58 Tahun 1984.
Dengan demikian, selain bertindak sebagai penyalenggara/ pelaksana, Bapepam sekaligus merupakan Pembina dan pengawas. Bapepam adalah wasit sekaligus pemain Dualisme Bapepam ini ditiadakan pada tahun 1990, dengan keluarnya Keppres No. 53/1990 dan SK Menkeu No. 1548/1990. Mengingat pasar modal merupakan salah satu sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi para pemodal, serta memiliki peranan strategis untuk menunjang pembangunan nasional, wajar, efesien, serta melindungi kepentingan modal kelompok.
Fungsi Bapepam demikian itu adalah fungsi-fungsi yang juga dimiliki oleh otoritas pasar modal di negara-negara lain di dunia. Kewenagna yang di berikan oleh UU No. 8 Taahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 3 dan 4 adalah kewenagan yang sesuai dengan standart dan prinsip hukum pasar modal global.
Wewenang Bapepam tercantum pada Bab II UUPM, yang dalam garis besarnya mencakup sekitar 9 bidang:
a) Wewenang mengeluarkan izin untuk bursa efek dan lembaga-lembaga penunjang
b) Wewenangan mengeluarkan izin perorangan untuk wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagangan efek, dan wakil manajer investasi
c) Wewenang menyetujui pendirian bank custodian
d) Wewenang menyetujui pencalonan atas pemberhentian komisaris, direktur, serta menunjuk manajemen sementara bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian sampai dipilihnya komisaris dan direktur baru
e) Wewenang memeriksa dan menyelidik setiap pihak jika terjadi pelanggaran terhadap UUPM
f) Wewenang membekukan atau membatalkan pencatatan atas efek tertentu
g) Wewenang menghentikan transaksi bursa atas efek tertentu
h) Wewenang mengheantikan kegiatan oerdaggangan bursa efek dalam keadaan darurat
i) Wewenang bertindak sebagai lembaga banding bagi pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek maupun lembaga kliring dan penjamin.
Di luar kewenangan tersebut masih terdapat sejumlah wewenang dalam tingkat yang lebih rendah dan sifatnya lebih tekhnis. Dengan demikian, Bapepam sebagai pengawas memang diberi kekusaan yang amat besar oleh UUPM.
I. Lembaga-Lembaga terkait Dalam Kegiatan Pasar Modal
Terdapat beberapa lembaga profesi yang berkaitan dengan kegiatan pasar modal. Lembaga-lembaga profesi ini diperlukan mengingat dari kegiatan pasar modal yang mengkondisikan bahwa pihak perusahaan atau pihak Emiten dengan pihak investor tidak dapat melakukan transaksi secara langsung sehingga di perlukan adanya lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Lembaga- lembaga profesi tersebut di antaranya adalah:
• Bursa efek
• Lembaga kliring dan penjaminan
• Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
Dalam menjalankan fungsinya lembaga-lembaga ini ditunjang oleh lembaga penunjang pasar modal, di antaranya:
• Kustodian
• Biro Administrasi efek
• Wali Amanat
Dari adanya dua syarat batal demi hukum dalam tahapan penawaran umum terdapat suatu pengertian tentang dimana akan di catatkannya efek yang akan di jual oleh pihak Emiten atau perusahaan, adalah Bursa Efek. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Berdasarkan pengertian ini maka Bursa Efek berfungsi sebagai tempat berkelanjutan dari kegiatan penawaran umum. Bursa Efek didirikan dengan tujuan untuk menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Dalam Bursa Efek yang terjadi adalah kegiatan niaga seperti layaknya kegiatan pasar pada umumnya. Bahwa yang terjadi adalah antara kegiatan penawaran dan permintaan dari setiap saham/efek yang telah di catatkan pada Bursa Efek yang selanjutnya menghasilkan harga setiap saham. Para pelaku pasarlah yang sangat berperan dalam penentuan posisi harga saham. Dalam melakukan transaksinya para pelaku pasar yakni penjual (pemilik saham tertentu) dan pembeli (peminat saham tertentu) di bantu oleh perantara pedagang efek yang melaksanakan tugas berdasarkan instruksi dari pelanggannya (customer).
Bursa efek mempunyai tugas untuk menyediakan sarana pendukung yang memadai agar niat para pelanggan yang diwakilkan kepada perantara pedagang efek dapat tercapai dengan proses yang efisien. Bursa Efek harus pula mengawasi kegiatan yang terjadi agar kegiatan yang terjadi dapat mencerminkan mekanisme pasar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran.
J. Perbedaan Pasar Modal Konvensional Dan Syariah
1. Indeks harga saham
Indeks harga saham adalah sebuah indikator utama yang mengambarkan pergerakan harga saham. Indeks harga saham berfungsi sebagai:
• Sebagai tolak ukur untuk mengukur kinerja investasi dan saham
• Sebagai indicator tingkat keuntungan
• Memfasilitasi berkembangnya produk derivative.
Indeks harga saham terbagi atas:
a) Indeks konvensional: memasukkan seluruh saham yang tercatat dibursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar sudah sesuai dengan atauran yang berlaku.
b) Indeks islam: indeks syariah islam, saham-saham yang masuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah.
2. Instrument
a) Konvensional:saham, obligasi, intrumen opsi, right, waran dan reksadana.
b) Syariah : saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah.
3. Mekanisme Transaksi
Secara umum di jelaskan bahwa dalam konteks pasar modal syariah menurit alhabsi ialah idealnya tidak mengandung unsure ribawi, transaksi, pasar modal syariah beretika, jauh dari sifat amoral seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam.
BAB III
PENUTUP
Pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan jual dan beli efek pihak-pihak dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Berikut adalah fungsi-fungi dari pasar modal, yaitu :
a) Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) untuk dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
b) Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
c) Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi negara.
d) Penyebaran kepemilikan perusahaan kedalam masyarakat umum.
e) Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek.
f) Menciptakan lapangan kerja yang menarik.
g) Menciptakan likuiditas perdagangan efek.
h) Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme serta menciptakan iklim berusaha yang sehat.
2. Saran
Dengan memperbanyak pengetahuan tentang pasar modal maka akan semakin banyak pengetahuan yang didapat. Pembahasan yang telah pemakalah paparkan hanyalah sebagian dari penjelasan yang kami ketahui, jika para pembaca ingin mengetahui lebih mendalam mengenai pembahasan ini, pembaca dapat mencari dari berbagai referensi yang memaparkan tentang pembahasan berikut. Dan semoga pembahasan yang telah kami paparkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan serta dapat bermanfaat bagi pembaca maupun kami selaku pemakalah.
DAFTAR PUSTAKA
Surya Indra, Aspek Hukum PASAR MODAL INDONESIA, (Jakarta: Prenada Media, 2004).
Soemitra,Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syarih (Jakarta: Prenada Media Group, 2009).
Veitzhal, BANK AND FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,2007).
Rifa’e,Khamdan, Pasar Modal dan Harga Saham (Jember: STAIN Jember Press, 2013).
S.T Kansil,Christine, Hukum Perusahaan Indonesia (Jakarta: PT. Anem Kosong Anem,2001).
*Sumber: https://www.academia.edu/36489812/SEJARAH_PASAR_MODAL_K._1.docx
Tag :
Pasar Modal
0 Komentar untuk "Sejarah Pasar Modal"