BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Didalam pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Negara indonesia adalah kesatuan yang berbentuk republik” dimana didalam negara unitaris (kesatuan) tidak ada satupun negara lain didalam negara, yang berarti tidak ada kedaulatan lain dalam wilayah negara indonesia selain daripada kedaulatan NKRI itu sendiri.
Indonesia merupakan “union state” yang warganya cenderung bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin seluruh warga negaranya sama dihadapan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, dengan tidak memendang suku, kultur, ras, agama, ataupun mendiskriminasikan masyarakat dalam wilayah tertentu, hal ini tercermin dalam semboyan “bineka tunggal ika”(berbeda-beda tetapi tetap satu jua). Dalam bingkai negara unitaris juga diakui corak kemjemukan bangsa, sebagai sesuatu yang tetap dipertahankan tanpa menimbulkan “sparatis” atau keretakan bagi persatuan dan kesatuan negara indonesia, kemudian untuk mewujudkan hal itu sangat dibutuhkan suatu instrumen demokrasi yaitu lembaga perwakilan salah satunya ialah DPR (dewan perwakilan rakyat), sebagai perwujudan kehendak rakyat dalam menentukan kebijakan-kebijakan negara melalui peraturan perundang-undangan. DPR merupakan perwakilan politik (political representation) yang anggotanya dipilih melalui pemilu, DPR adalah organ pemerintahan yang bersifat sekunder sedangkan rakyat bersifat primer, sehingga melalui DPR kedaulatan rakyat bisa tercapai sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana kedudukan DPR dalam negara kesatuan RI?
2. Apa fungsi dari DPR itu sendiri?
3. Apa saja wewenang dari DPR itu sendiri?
1. Bagaimana kedudukan DPR dalam negara kesatuan RI?
2. Apa fungsi dari DPR itu sendiri?
3. Apa saja wewenang dari DPR itu sendiri?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk memenuhi tugas matakuliah Hukum Kelembagaan Negara
2. Untuk mengetahui alasan dibentuknya DPR
3. Untuk mengetahui kewenangan DPR
1. Untuk memenuhi tugas matakuliah Hukum Kelembagaan Negara
2. Untuk mengetahui alasan dibentuknya DPR
3. Untuk mengetahui kewenangan DPR
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Sejarah terbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode:
1. Volksraad
Ketika masa 1910-1920, di Hindia-Belanda sedang mabok organisasi. Beragam organisasi muncul, Organisasi kedaerahan, nasionalis, sosialis, agamis, dan masih banyak lagi,
Seperti yang kita tahu, bahwa sekitar 1910-1920, keadaan Eropa sedang panas. Puncaknya ketika 1914-1918, dimana muncul perang besar antar negara di Eropa, termasuk Belanda. Akibat Perang Dunia I, arus barang dari Nusantara ke Eropa agak terhambat. Dengan begitu, perekonomian Hindia Belanda menjadi lesu. Kesimpulannya, Perang Dunia I merugikan perekonomian Hindia-Belanda. Nah, saat-saat seperti ini yang coba dimanfaatkan oleh kaum nasionalis. Di saat Hindia-Belanda sedang terpuruk, Organisasi-organiasi nasional mulai melobi agar mereka diikut sertakan dalam pengambilan keputusan. Usulan ini diterima. Pada tahun 1916, Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum membentuk Volksraad. Pada awalnya, Volksraad tidak diberi hak legislatif oleh Belanda. Volksraad hanya bertugas memberi nasihat pada pemerintah.
Selanjutnya tahun 1918, Anggota Volksraad dilantik oleh Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum. Volksraad baru 'benar-benar' bekerja setelah dilantik. Pada awal berdirinya, Volksraad memiliki 38 anggota, 15 di antaranya adalah orang pribumi. Anggota lainnya adalah orang Belanda (Eropa) dan orang timur asing: Tionghoa, Arab dan India. Pada akhir tahun 1920-an mayoritas anggotanya adalah kaum pribumi.
Voolksraad hanya bertugas sebagai penasehat pemerintah. Namun, ketika tahun 1927, akhirnya Voolksraad memiliki kewenangan ko-legislatif bersama Gubernur-Jendral yang ditunjuk oleh Belanda. Karena Gubernur-Jendral memiliki hak veto, kewenangan Voolksraad sangat terbatas. Selain itu, mekanisme keanggotaan Volksraad dipilih melalui pemilihan tidak langsung. Pada tahun 1939, hanya 2.000 orang memiliki hak pilih. Dari 2.000 orang ini, sebagian besar adalah orang Belanda dan orang Eropa lainnya.
Selama periode 1927-1941, Volksraad hanya pernah membuat enam undang-undang, dan dari jumlah ini, hanya tiga yang diterima oleh pemerintahan Hindia Belanda.
2. Masa perjuangan Kemerdekaan
Tanggal 11 Januari 1942 Tentara Jepang pertama kali menginjak bumi Indonesia yaitu mendarat di Tarakan (kalimantan Timur). Hindia Belanda tidak mampu melawan dan menyerah kepada Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, dengan demikian Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi.
Kedatangan Jepang awalnya disambut gembira oleh rakyat Indonesia. Karena cita-cita Indonesia untuk lepas dari penjajahan Belanda telah berhasil diwujudkan. Digadang-gadang akan membawa perubahan, Jepang malah bersikap menjajah sama seperti Belanda, bahkan lebih kejam di beberapa daerah.
Pada tahun 1943, Jepang membentuk Chuo Sang In (Badan Pertimbangan Pusat). Fungsi Chuo Sang In mirip seperti Volksraad pada masa awal. Yakni hanya memberi pendapat serta menjawab pertanyaan seputar Indonesia dari Pemerintah Militer Jepang. Hanya itu saja, tidak ada hak legislatif apapun pada tubuh Chuo Sang In. Untuk ketua Chuo Sang In, Jepang mempercayakan kepada Ir. Soerkano, karena dia dianggap sebagai tokoh sentral dalam perpolitikan Indonesia.
Bulan Agustus 1945, merupakan bulan petaka bagi Jepang. Pasalnya pada bulan itu, daerah Hiroshima dan Nagasaki dibom atom oleh Amerika Serikat, pemboman ini membawa dampak yang luar biasa hebat. Dan pada bulan Agustus juga, Uni Soviet menyatakan perang pada Jepang. Dengan begitu, Jepang mau tidak mau harus menyerah. Akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu.
3. Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Maka, dibentuklah sebuah lembaga legislatif yang bernama KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Pusat ini diakui sebagai cikal bakal badan Legislatif di Indonesia, dan tanggal pembentukan KNIP yaitu 29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi DPR-RI.
Dalam sidang KNIP yang pertama, disusun lah pimpinan dalam lembaga tersebut:
KNIP lalu berganti nama menjadi DPR dan Senat Republik Indonesia pada tahun 1950. Pada tahun-tahun berikutnya terjadi perubahan yang signifikan dalam fungsinya.
B. Kedudukan DPR dalam Negara Republik Indonesia
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut: jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang; jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang; jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang. DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut. Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
C. Fungsi DPR
Sebagai suatu lembaga tinggi negara DPR memiliki fungsi. Fungsi DPR antara lain :
1. Fungsi legislasi.
Yang dimaksud dengan fungsi legeslasi adalah DPR sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan membentuk undang – undang.
2. Fungsi anggaran
Yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah DPR sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadapan rancangan undang – undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
3. Fungsi pengawasan.
Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan adalah DPR sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang dan APBN. Fungsi – fungsi ini dilaksanakan sebagai kerangka representasi rakyat terhadap pemerintah. (UUD 1945 pasal 20A ayat (1) dan UU.No. 27 tahun 2009 pasal 69 ayat (1-2) dan pasal 70 ayat (1-3))
D. Tugas dan Wewenang DPR
- Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
• Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
• Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
• Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
• Menetapkan UU bersama dengan Presiden
• Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
- Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
• Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
• Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara
- Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
- Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
• Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
• Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
• Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
• Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
E. Hak dan Kewajiban
1. DPR mempunyai hak :
a) Interpelasi : Yang dimaksud hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
b) Angket: Yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintahan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang di duga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c) Menyatakan pendapat: Yang dimaksud dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
2. Anggota DPR mempunyai hak:
a) Mengajukan rancangan UU
b) Mengajukan pertanyaan
c) Menyampaikan usul dan pendapat
d) Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak untuk tdak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Anggota DPR mempunyai kewajiban :
a) Mengamalkan pancasila
b) Melaksanakan UUD 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan
c) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
d) Memperhatikan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan RI
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum, yang berjumlah lima ratus lima puluh orang yang diresmikan dengan keputusan presiden dengan masa jabatan 5 tahun dan berakhir bersama-sama pada saat anggota DPR yang baru, mengucapkan sumpah yang dipanduh oleh ketua mahkamah agung dalam sidang paripurna DPR. Adapun pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang memiliki tugas memimpin sidang-sidang, serta menyusu rencana kerja dan menjadi juru bicara DPR. Adapun fungsi DPR antara lain funsi legislasi, yaitu membentuk UU, selain itu juga memiliki fungsi anggaran yaitu mengontrol APBN dan memiliki fungsi penguasaan atas jalannya UU. Dari fungsi itu maka DPR memiliki hak mengajukan rancangan UU, mengajukan usul dan pendapat, memiliki hak imunitas, disamping itu DPR mmiliki kewajiban mengamalkan pancasila, melaksanakan UU NRI dan kehidupan demokrasi serta memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://forester-untad.blogspot.co.id/2012/11/makalah-tentang-tugas-dan-fungsi-dpr.html
http://www.gu-buk.net/2016/07/sejarah-dpr-dewan-perwakilan-rakyat-ri.html
http://www.dpr.go.id/tentang/tugas-wewenang
*Sumber: https://www.academia.edu/34630471/Makalah_tentang_Dewan_Perwakilan_Rakyat
0 Komentar untuk "Fungsi Lembaga DPR"