BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ketika orbit kehidupan ekonomi terus berputar dan bergerak maju, maka teori-teori pun terus berkembang mengikutinya. Dinamika pergerakan orbit tersebut mendorong Alvin Toffler (seorang dan kawan-kawan untuk mengamatinya. Hasil pengamatan mereka sampailah pada sebuah kesimpulan bahwa peradaban kehidupan ekonomi umat manusia telah berada pada orbit kehidupan ekonomi informasi dimana yang sebelumnya yaitu pada kehidupan ekonomi pertanian dan industri.
Namun perkembangan setelah itu, dimana kehidupan ekonomi umat manusia telah berubah seiring dengan berlangsungnya proses globalisasi ekonomi dan banyaknya temuan baru dibidang teknologi komunikasi dan informasi, telah mengiring peradaban manusia kedalam suatu arena interaksi sosial yang baru yang belum pernah terbayangkan sebelumnya, dan hal itu sama sekali belum terdeteksi dalam kajian Toffler dan kawan-kawan.
Kondisi kehidupan ekonomi umat manusia setelah itu diwarnai oleh berbagai fenomena yang muncul setelah melewati orbit ekonomi informasi, oleh John Howkins diamati dengan amat serius. Ia berkesimpulan bahwa kehidupan ekonomi umat manusia saat ini telah memasuki suatu orbit baru yang disebutnya sebagai orbit ekonomi kreatif (creativity based economy). Pada orbit ini tuntunan akan keunggulan kreasi dan inovasi lebih dominan.
1.2 Rumusan Masalah
Ada beberapa rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan makalah yang berjudul Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, antara lain :
• Apa yang dimaksud dengan Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif?
• Apa saja Peluang dan Tantagan yang Dihadapi Industri Kreatif?
• Bagaimana Pembaruan Sumber Daya Dalam Ekonomi Kreatif?
• Apa saja segmentasi yang menjadi target pasar bagi industri kreatif?
• Bagaimana Model Pengembangan Industri Kreatif?
• Bagaimana Fondasi Model Pengembangan Industri Kreatif?
• Bagaimana Pilar utama Model Pengembangan Industri Kreatif?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah yang berjudul Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, yaitu:
• Dapat memahami apa yang dimaksud dengan ekonomi Kreatif dan industri kreatif.
• Dapat memahami Peluang dan Tantagan yang Dihadapi Industri Kreatif.
• Dapat memahami Pembaruan Sumber Daya Dalam Ekonomi Kreatif.
• Dapat memahami Model Pengembangan Industri Kreatif.
• Dapat memahami Fondasi Model Pengembangan Industri Kreatif.
• Dapat memahami Pilar utama Model Pengembangan Industri Kreatif.
• Dapat memahami Agenda pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif
Ekonomi kreatif merupakan gelombang ekonomi baru yang lahir ada awal abad ke-21. Gelombang ekonomi baru ini mengutamakan intelektual sebagai kekayaan yang dapat menciptakan uang, kesempatan kerja, pendapatan, dan kesejahteraan. Inti dari ekonomi kreatif terletak pada industri kreatif, yaitu Industri yang digerakkan oleh para kreator dan inovator.[1] Rahasia ekonomi kreatif terletak pada kreativitas dan keinovasian.
Industri kreatif merupakan industri yang menggunakan sumber daya yang terbarukan, dapat memberikan kontribusi di beberapa aspek kehidupan, tidak hanya dari sudut pandang ekonomi semata, tetapi juga ditinjau dari dampak positif yang ditimbulkan terutama bagi peningkatan citra dan identitas bangsa, menumbuhkan motivasi dan kreativitas anak bangsa, serta dampak sosial lainnya.
Menurut Departemen Perdagangan RI (2009;5), Industri Kreatif adalah Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan memberdayakan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.[2]
Menurut UNCTAD dan UNDP dalam Creative Economy Repor, (2008:4), Industri Kreatif dapat didefinisikan sebagai siklus kreasi, produksi, serta distribusi barang dan jasa yang menggunakan kreativitas dan modal intelektual sebagai input utama. Industri Kreatif terdiri dari seperangkat pengetahuan berbasis aktivitas yang menghasilkan barang-barang riil dan intelektual nonrill atau jasa-jasa artistik yang memiliki kandungan kreatif, nilai-nilai ekonomi nonriil, dan objek pasar. Industri Kreatif tersusun dari suatu bidang yang heterogen yang paling memengarui dari kegiatan-kegiatan kreatif yang bervariasi, yang tersusun dari seni dan kerajinan tradisional, penerbitan, musik, visual, dan pembentukan seni sampai dengan penggunaan teknologi yang intensif dan jasa-jasa yang berbasis kelompok, seperti film, televisi, dan siaran radio, serta media baru dan desain.[3]
Menurut UNESCO, Industri Kreatif adalah industri yang mengkombinasikan kreativitas keterampilan dan kecakapan untuk menghasilkan kekayaan dan lapangan pekerjaan. Industri Kreatif dibentuk oleh budaya kreatif, yaitu budaya mengkombinasikan kreasi (creation), produk (product) dan komersialisasi (commercialization).
Produk dari Industri Kreatif disebut produk komersialisasi (commercial product) yaitu berupa barang dan jasa kreatif (creative goods and services). Menurut Hermawan K, yang dikutip oleh kelompok kerja Indonesia design power Departemen Perdagangan RI (2008;73), “Komersialisasi adalah segala aktivitas yang berfungsi memberi pengetahuan kepada pembeli tentang produk barang dan jasa yang disediakan dan juga memengaruhi konsumen untuk membelinya.”[4]
Kegiatan Komersialisasi, meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Pemasaran
Dalam pemasaran, kegiatan komersialisasi yang dilakukan mencakup pencitraan/ konsep merek (branding), penentuan pasar sasaran (targeting), dan menentukan posisi pasar (market positioning).
2. Penjualan
Dalam penjualan, kegiatan komersialisasi yang dilakukan mencakup penjualan langsung oleh desainer, kreator, agen, distributor, pemegang lisensi, pemegang pewaralaba (franchisee), pabrikan dan lain sebagainya.
3. Promosi
Kegiatan komersialisasi yang dapat dilakukan melalui promosi, seperti expo, pameran, pertunjukan, penggunaan saluran media baru.
Sementara itu, layanan adalah segala aktivitas yang diperlukan untuk menjaga suatu produk-barang atau jasa-tetap berfungsi dengan baik sesuai dengan harapan konsumen setelah produk tersebut dibeli oleh konsumen.
2.2 Peluang dan Tantangan yang Dihadapi Industri Kreatif
1. Peluang Industri Kreatif
Bagi para pelaku Industri Kreatif, keragaman sosio-kultural dapat menjadi sumber inspirasi yang tidak pernah kering. Dimana-mana kita dapat melihat bahwa masyarakat lokal maupun internasional akan tertarik apabila menonton pagelaran budaya yang telah mendapat sentuhan lebih modern dan populer dari desainer, arsitek, komposer musik, dan koreografer. Usaha-usaha pemanfaatan kearifan serta warisan budaya Indonesia, perlu perhatian dan kerja sama antara pemerintah dengan pelaku–pelaku industri kreatif, sehingga warisan budaya tradisional bangsa Indonesia dapat terlestarikan dan menjadi kebanggaan nasional.
2. Tantangan Industri Kreatif
Banyak kita temui, lulusan pendidikan tinggi dengan IPK tinggi ternyata tidak berprestasi di dunia kerja. Oleh karena itu sektor pendidikan harus mengimbangi kurikulum yang berorientasi pada aspek kognisi dengan kurikulum yang berorientasi pada kreativitas dan pembentukan jiwa kewirausahaan. Kreativitas yang dimaksud adalah mengasah kepekaan dan kesiapan untuk proaktif didalam menghadapi perubahan-perubahan yang ditemui dilingkungan nyata.
Lembaga pendidikan seharusnya mengarah kepada sistem pendidikan yang dapat menciptakan:
a. Kompetisi yang kompetitif
Sesuai namanya, kompetensi membutuhkan latihan, sehingga sektor pendidikan harus memperbanyak kegiatan orientasi lapangan, ekperimentasi, riset dan pengembangan serta mengadakan proyek kerja samma multidisipliner yang beranggotakan berbagai keilmuwan, sains, teknologi, dan seni.
g. Intelegensia Multidimensi
Teori-teori intelengsia saat ini telah mengakui pula bahwa tidak hanya kecedasan rasional (IQ) yang menjadi acuan tingkat pencapaian manusia, tetapi manusia juga memiliki kecerdasan emosi (EQ) dan kecerdasan spiritual (SQ).
Dengan menempatkan porsi yang sama di tiga dimensi intelegensia ini pada pendidikan jalur formal, diharapkan dapat menghasilkan SDM berintelegensia tinggi dan memiliki daya kreativitas yang tinggi pula.
2.3 Pembaruan Sumber Daya Dalam Ekonomi Kreatif
1. Pembaruan Pengetahuan dan Kreativitas
Industri kreatif adalah industri yang mengandalkan unsur talenta, keterampilan dan kreatifitas. Dengan mengoptimalkan pemanfaatan potensi kreatif dari ketiga unsur tersebut, maka berarti kita telah turut serta dalam upaya meningkatkan kapasitas (capacity building) sumber daya insani Indonesia.
2. Pembaruan Sumber Daya Alam
Sekarang yang terpenting adalah bagaimana memperbarui sumber daya alam untuk menghasilkan manfaat ekonomi (Green Economy). Melalui model ekonomi kreatif, sumber daya bisa diperbarui dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, misalnya hasil kehutanan seperti kayu, pada fase pertama kayu tersebut bisa dijadikan mebel, hiasan, dan alat kebutuhan rumah tangga lainnya. Fase berikutnya, kayu tersebut bisa saja dibuat barang-barang lainnya dengan model dan desain yang berbeda. Sementara itu dari bahan tambang bisa dijadikan berbagai jenis barang berharga, seperti perhiasan, cenderamata, dan alat keperluan lainnya.
Contoh memanfaatkan pembaruan di Bandung:
Usaha pandai besi di Pasir Jambu, Kabupaten Bandung bisa mengubah besi bekas, menjadi alat-alat kebutuhan rumah tangga dan perkakas seperti golok, pisau, gergaji, cangkul dan sebagainya yang bernilai cukup tinggi.
Para pengrajin marmer di Padalarang bisa mengolah limbah dari industri keramik menjadi marmer yang dibuat berbagai macam barang dan alat rumah tangga yang unik.
Komunitas Hijau (green community) sebagai salah satu pembaruan sumber daya alam
Impementasi konsep komunitas hijau dalam pembangunan dapata ditempuh dengan meyesuaikan pada konteks dan sektor-sektor yang akan dituju. Kreativitas desain dalam konteks produk berbasis sumber daya alam, sebut saja industri mebel, jika dapat difasilitasi pengembangannya melalui program-program pemberdayaan secara terseleksi dan terintegrasi dengan program-program pembangunan disektor lain, maka akan dapat memperlambat proses ekspoitasi SDA.
Misalnya, ketika pemerintah mengeluarkan regulasi yang memberikan intensif bagi produksi barang jadi di dalam negeri, maka pemakaian bahan baku yang berasal dari SDA akan didapat dihemat, serta lebih banyak menyerap tenaga kerja. Komunitas hijau yang mandiri sangat potensial dibangun di daerah-daerah pedesaan, sehingga muncul klaster-klaster produksi skala desa yang berwawasan lingkungan, sehingga ekonomi desa tumbuh dan mencegah terjadinya urbanisasi.
Di Indonesia, sosok Singgih Magno adalah salah satu contoh pelaku industri kreatif dibidang kerajinan kayu yang berhasil mempromosikan Green Community. Dengan kreativitasnya, Singgih mampu menunjukkan bahwa dengan segelondong kayu bakar jika dijual akan mengahasilan nilai tambah sebesar US$ 0,6 dengan memberikan lapangan pekerjaan selama 0,2 hari kerja.
Akan tetapi, jika kayu tesebut ditranformasikan menjadi stapler dari kayu 200 buah, maka nilai tambah yang dihasilkan sebesar US$ 1.000 sekaligus memberikan lapangan pekerjaan sebanyak 40 hari kerja.
3. Pembaruan Produk Ekonomi
Indonesia sangat kaya dengan produk-produk ekonomi, baik yang berasal dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, maupun kelautan. Berbagai jenis dan macam produk yang dapat dihasilkan oleh setiap sektornya serta semuanya dapat dikembangkan menjadi produk kreatif untuk menghasilkan nilai tambah baru. Dari sektor pertanian, misalnya banyak ragamnya, seperti sayur-sayuran, ubi-ubian, rempah-rempah, dan bahan makanan lain yang bisa ditingkatkan nilai tambahnya.
Contoh:
Satu kilogram singkong bisa dibuat berbagai jenis makanan dengan bentuk dan rasa yang bermacam-macam, misalnya keripik singkong Ma Icih dengan berbagai level tingkat kepedasan dan dijual Rp. 15.000 perkemasan. Kenapa tidak dibuat berbagai rasa seperti rasa coklat, rasa ikan, rasa stroberi, rasa vanili, dan arasa lainnya? Dari singkong, pisang, buah-buahan, air minum, dan bahan baku makanan lainnya. Anda bisa membuat ribuan produk makanan. Sekarang bergantung kepada diri anda untuk berkreatif.
4. Pembaruan Seni dan Kerajinan
Seperti halnya produk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan industri. Produk dalam bidang seni dan kerajinan tradisional Indonesia yang beragam sebenarnya dapat direkayasa. Kita dapat mengambil contoh, seni dan kerajinan asal daerah, misalnya seni dan kerajinan di daerah Yogyakarta dan Bali karena di rekayasa dan dilakukan pembaruan, maka produk seni dan kerajinan itu menjadi sangat menarik bagi wisatawan sehingga dapat diekspor. Dengan mengembangkan wisata kerajinan, seni dan budaya serta wisata belanja seperti kedua daerah tersebut, semua produk daerah dapat dipromosikan ke mancanegara.
Apabila setiap daerah mengembangkan seni dan kerajinan tersebut dengan melakukan pembaruan, rekayasa, dan komersialisasi, maka akan banyak nilai tambah, pendapatan, dan kesempatan kerja yang tercipta. Setiap provinsi dan setiap daerah memiliki seni dan kerajinan dengan kekhasan sendiri. Indonesia bisa mengembangkan produk-produk ini.
5. Pembaruan Ekonomi Kepariwisataan
Sumber daya alam, seni, kerajinan, dan warisan budaya dapat di rekayasa, di kolaborasikan, dan dikembangkan untuk menghasilkan pembaruan serta nilai tambah baru dari waktu ke waktu. Demikian juga, dari sektor wisata seperti, wisata alam, wisata seni dan wisata budaya, wisata belanja, dan perdagangan, wisata makanan-kuliner, wisata bahari, wisata olahraga dan wisata lainnya sebenarnya dapat dikembangkan serta di rekayasa menjadi sektor yang sangat komersial. Indonesia merupakan negara yang sangat kaya dengan warisan budaya seperti artefak, patung, candi, pakaian adat, seni adat, rumah adat, dan jenis-jenis cagar budaya (heritage) lainnya, baik yang berasal dari nenek moyang bangsa maupun dari penjajah. Seperti nilai dan warisan budaya tersebut dapat dikembangkan dan dikolaborasikan untuk menghasilkan nilai-nilai ekonomi.
2.4 Model Pengembangan Industri Kreatif.
Model Pengembangan Industri Kreatif adalah layaknya sebuah bangunan yang dapat memperkuat ekonomi Indonesia, dengan landasan, pilar, dan atap sebagai elemen-elemen pembangunannya. Adanya kenyataan bahwa banyak subsektor industri kreatif di Indonesia yang memiliki pertumbuhan yang lebih tinggi dibanding dengan sektor industri lainnya, dan itu dicapai dengan intervensi pemerintah yang minimal.
Model Pengembangan Ekonomi Kreatif:
The Triple Helic
2.5 Fondasi Model Pengembangan Industri Kreatif.
Fondasi Industri kreatif adalah sumber daya insani Indonesia. Keunikan Industri Kreatif yang menjadi ciri bagi hampir seluruh sektor industri yang terdapat dalam industri kreatif adalah peran sentral sumber daya ini dibandingkan faktor-faktor produksi lainnya. Untuk itu, pembangunan industri kreatif Indonesia yang kompetitif harusnya dilandasi oleh pengembangan potensi kreatifnya, sehingga mereka terlatih dan terberdayakan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan dan kreativitas.
Menurut Richard Florida (2001), individu-individu kreatif memiliki strata yang disebut strata kreatif. Individu-individu pada strata kreatif ini terlibat dalam pekerjaan fungsi untuk meciptakan bentuk baru yang memiliki arti.
Dalam bukunya, The Rise Of Creative Class Richard Florida menyatakan bahwa strata kreatif terdiri dari dua komponen utama yaitu:
1. Inti Super Kreatif (Super Creative Core)
Strata kreatif ini terdiri dari ilmuwan dan insinyur, profesor pada univeritas, pujangga, dan pengarang cerita, para seniman, entertainers, aktor, desainer, dan arsitek, pengarang cerita nonfiksi, editor, tokoh editor, tokoh budaya, peneliti analisis, pembuat film, dan pekerja kreatif lainnya yang secara intensif terlibat dalam proses kreatif.
2. Pekerja kreatif Profesional (Creative Professional)
Individu dalam strata ini pada umumnya bekerja pada industri yang memiliki karakterisitik: Knowledge-Intensive seperti industri berbasis teknologi tinggi (high tech), berbasis jasa layanan keuangan, berbasis hukum, praktsi kesehatan dan teknikal, dan manajemen bisnis.
Di Indonesia, jumlah individu yang berada dalam strata kreatif jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan individu yang berada dalam strata pekerja. Hal ini tentunya menjadi masalah utama, jika Indonesia ingin mengembangkan industri kreatif, karena seperti yang dijelaskan sebelumnya, dalam industri kreatif, sumber daya insani merupakan fondasi dari ekonomi kreatif.
Untuk dapat mengubah komposisi dari strata tersebut, pemerintah memiliki peran sentral, terutama dalam mengembangkan sistem pendidikan yang mendukung lahirnya para pekerja kreatif, baik melalui jalur formal maupun nonformal, sehingga industri kreatif dapat tumbuh dan berkembang secara signifikan.
2.6 Pilar Model Pengembangan Industri Kreatif.
Lima pilar Industri Kreatif dijabarkan sebagai berikut:
1. Industri (Industry)
Merupakan bagian dari kegiatan masyarakat yang terkait dengan produksi, distribusi, pertukaran serat konsumsi produk atau jasa dari sebuah negara atau area tertentu.
2. Teknologi (Technology)
Suatu entitas baik material maupun non material, yang merupakan aplikasi dari penciptaan proses mental dan fisik untuk mencapai nilai tertentu. Teknologi ini akan menjadi enabler untuk mewujudkan kreativitas individu dalam karya nyata.
Richard Florida mengatakan ada tiga model utama membangun ekonomi berbasis kreativitas:
a. Talenta sumber daya insani
b. Teknologi
c. Toleransi sosial
Teknologi dimasukkan kedalam pilar karena fungsinya sebagai kendaraan atau perangkat bagi landasan ilmu pengetahuan. Teknologi bisa dipakai dalam berkresi, memproduksi, berkolaborasi, mencari informasi, distribusi, dan saran bersosialisasi.
3. Resources (Sumber daya)
Sumber daya yang dimaksudkan disini adalah input yang dibutuhkan dalam proses penciptaan nilai tambah. Sumber daya meliputi SDA atatupun ketersediaan lahan yang menjadi input penunjang dalam industri kreatif.
4. Institution (Institusi)
Sebagai tatanan sosial di mana termasuk didalamnya adalah kebiasaan, norma, adat, dan aturan dan hukum yang berlaku.
6. Lembaga Intermediasi Keuangan (Finacial Intermediary)
Lembaga intermediasi keuangan yang dimaksudkan disini adalah lembaga yang berperan menyalurkan pendanaan kepada pelaku industri yang membutuhkan, baik dalam bentuk modal maupun pinjaman. Lembaga intermediasi keuangan ini sangat penting untuk kebutuhan keuangan pelaku industri kreatif.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ada beberapa arah dalam pengembangan industri kreatif yaitu dengan menitikberatkann pada industri berbasis: (1) lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry) (2) lapangan usaha kreatif (industry creative) atau (3) hak kekayaan intelektual seperti hak cipta (copyright industry).
Untuk mengembangkan industi kreatif diperlukan sebuah kolaborasi yang padu, saling memperkuat, saling menyangga, dan bersimbiosis mutualisme antara aktor-aktor yang terlibat, yaitu kelompok cendikiawan (intellectuals), bisnis (business) dan kelompok pemerintah (government) yang kemudian disebut sebagai sistem Triple Helix.
Di Indonesia ekonomi kreatif mulai diakui memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi dan pengembangan bisnis. Oleh karena itu, sangatlah penting pengembangan ekonomi kreatif bagi masa depan bangsa Indonesia. Indonesia Design Power merupakan suatu program pemerintah yang diharapkan dapat memacu peningkatan daya saing produk-produk Indonesia di pasar domestik dan pasar Internasional.
Inisiatif pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia telah berhasil mengidentifikasi subsektor yang merupakan bagian dari industri berbasis kreativitas, yaitu: 1) Periklanan; 2) Arsitektur; 3) Desain; 4) Pasar Barang Seni; 5) Kerajinan, 6) Musik: 7) Fesyen; 8) Permainan Interaktif; 9) Video, Film; dan Fotografi; 10) Seni Pertunjukan; 11) Layanan Komputer dan Piranti Lunak; 12) Riset dan Pengembangan; 13) Penerbitan dan Percetakan; dan 14) Televisi dan Radio.
Fondasi industri kreatif adalah sumber daya insani Indonesia. Keunikan industri kreatif yang menjadi hasil hampir seluruh sektor industri yang terdapat dalam industri kreatif adalah peran sentral sumber daya insani dibandingkan faktor-faktor produksi lainnya.
Untuk itu, pengembangan industri kreatif Indonesia yang kompetitif harusnya dilandasi oleh pengembangan potensi kreatifnya, sehingga mereka terlatih dan terberdayakan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan dan kreativitas. Pengetahuan dan kreativitas inilah yang menjadi faktor produksi utama di dalam industri kreatif.
B. Saran
Apabila ingin Indonesia membangun ekonomi kreatif di era persaingan global dan menciptakan peluang yang banyak dalam dunia industri kreatif haruslah berpikir kreatif yaitu imajinasi, abstrak dan observasi, dan pemerintah maupun masyarakat Indonesia harus berperan aktif dengan bertindak inovatif, yaitu melakukan sesuatu yang berbeda dan sesuatu yang baru.
Industri Indonesia menyusun agenda pengembangan ekonomi kreatif, dalam bentuk kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif Indonesia 2025 perlu disambut baik dan perlu didorong. Karena bagaimanapun, upaya ini merupakan bagian dari solusi cerdas dalam mempertahankan keberlanjutan pembangunan ekonomi dan pengembangan bisnis di era persaingan global.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Perdagangan RI. 2008. Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2025. Jakarta: Departemen Perdagangan.
Departemen Perdagangan RI. 2009. Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2010-2014. Jakarta: Departemen Perdagangan.
Moelyono, Mauled. 2010. Menggerakan EKONOMI KREATIF Antara Tntunan dan Kebutuhan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Suryana. 2013. Ekonomi Kreatif EKONOMI BARU: Mengubah Ide dan Menciptakan Peluang. Jakarta: Salemba Empat.
Soeharsono Sagir.2009. Kapita Selekta Ekonomi Indonesia. Jakarta: Kencana.
UNDP-UNCTAD. 2008. Creative Economy Report. AS: United Nations. Dalam buku Ekonomi Kreatif EKONOMI BARU: Mengubah Ide dan Menciptakan Peluang. 2013.
[1] Suryana. 2013. Ekonomi Kreatif EKONOMI BARU: Mengubah Ide dan Menciptakan Peluang. Jakarta: Salemba Empat. Sinopsis (cover belakang).
[2] Departemen Perdagangan RI. 2009. Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2010-2014. Jakarta: Departemen Perdagangan. Hal. 5.
[3] UNDP-UNCTAD. 2008. Creative Economy Report. AS: United Nations. Hal.4. dalam buku Ekonomi Kreatif EKONOMI BARU: Mengubah Ide dan Menciptakan Peluang. 2013.. Hal. 96.
[4] Departemen Perdagangan RI. 2009. Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2025. Jakarta: Departemen Perdagangan. Hal. 73.
[5] Moelyono, Mauled. 2010. Menggerakan EKONOMI KREATIF Antara Tntunan dan Kebutuhan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 261.
[6] Suryana. 2013. Ekonomi Kreatif EKONOMI BARU: Mengubah Ide dan Menciptakan Peluang. Jakarta: Salemba Empat. Hal. 199.
[7] Soeharsono Sagir.2009. Kapita Selekta Ekonomi Indonesia. Jakarta: Kencana. Hal.401-403
*Sumber: https://www.academia.edu/33593318/Makalah_Sosiologi_Ekonomi_Ekonomi_Kreatif
Tag :
Ekonomi Bisnis,
Lainnya
0 Komentar untuk "Ekonomi Kreatif"