Bentuk Bentuk Perusahaan

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Dalam suatu bisnis terdapat faktor utama yang menjalankan bisnis (pelaku bisnis) tersebut, yaitu manusia sebagai pemilik, manager, pekerja, dan konsumen. Masyarakat memerlukan kehadiran bisnis disamping untuk menyediakan barang dan jasa, juga sebagai tempat untuk mencari pekerjaan. 

Kegiatan bisnis sangat membantu usaha-usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat oleh perusahaan. Bisnis ini meliputi semua aspek kegiatan untuk menyalurkan barang-barang melalui saluran produktif, dari membeli barang mentah sampai menjual barang jadi. Pedagang yang khusus melakukan pembelian dan penjualan, merupakan jalur penghubung antara produsen dengan konsumen, dan membantu produsen mengatasi masalah-masalah pada saat mencari konsumen, serta pada saat pembeli mencari produsen.
Dari uraian diatas perlu diketahui betapa berpengaruhnya dunia usaha dalam suatu perekonomian, untuk lebih memahami tentang hal tersebut maka penulis tertarik untuk mengambil judul “BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN”.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja bentuk bentuk perusahaan?
2. Apa saja kelebihan dan kelemahan perusahaan?
3. Apa saja contoh perusahaan tersebut?



BAB II
PEMBAHASAN

A. BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap perekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya.

Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus dipertanggungjawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan). 
Kelebihan:
a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha. 
d. Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
e. Proses pembentukan yang sangat cepat.
f. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.

Kekurangan:
a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntutan hukum maka yang menanggung tuntutan tersebut adalah si pemilik.
b. Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh si pemilik.

2. Perusahaan Perkongsian atau Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. 

Kelebihan:
a. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
b. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
c. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi. 

Kekurangan:
a. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
b. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
c. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

Bentuk Bentuk Perusahaan

3. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan.

Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. 
Kelebihan:
a. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
b. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
c. Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
d. Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
e. Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
f. Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.

Kekurangan:
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku. 

4. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. 
Kelebihan:
a. Pendiriannya mudah.
b. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
c. Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
d. Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
e. Kemampuan manajemen lebih baik.

Kekurangan:
a. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
b. Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
c. Tanggung jawab sekutu tidak sama.
d. Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
e. Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.

5. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN. 
Untuk itu, BUMN dibagi menjadi 2 (dua):
a. Perseroan Terbatas Negara
Perseroan Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari negara sedangkan sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan menggunakan faktor produksi secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi Perseroan Terbatas Negara antara lain:
1. Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
3. Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
4. Perseroan ini memiliki syarat tersendiri agar bisa didirikan, antara lain
5. Sudah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi berbanding rasional.
6. Sudah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat didirikannya perseroa
7. Sudah melunasi semua hutangnya kepada kas Negara.
8. Ada harapan untuk mengembangkan usaha. 

b. Perusahaan Negara Umum
Perusahaan Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata. 
Meskipun BUMN dibagi menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan permodalan nya, namun secara umum BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat luas dan mencari keuntungan.
2. Berstatus badan hukum yang diatur berdasarkan undang-undang dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia.
3. Secara finansial, memiliki nama dan kekayaan sendiri agar dapat berdiri sendiri.
4. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak).
5. Modalnya meliputi kekayaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Setiap tahunnya harus menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. 
Contoh perusahaan yang termasuk BUMN ialah Pengadaian, Telkom, PLN, PT. KA, dll.

Jenis-Jenis BUMN
a) Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
b) Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
c) Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. 

6. Badan Usaha Milik Daerah
Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasal dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah. 

7. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan menyejahterakan anggotanya. 
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa. 

8. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Prosedur Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

B. BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
1. Firma
Firma merupakan suatu badan usaha yang dapat dikatakan sebagai sebuah persekutuan karena dijalankan oleh beberapa orang namun dengan menggunakan satu nama sehingga hasil keuntungan yang diperoleh nanti dibagikan ke semua anggotanya. Tanggung jawab yang dimiliki setiap anggota firma pun tidak terbatas sehingga resiko atau kerugian pun akan ditanggung bersama-sama. Setiap anggota dalam persekutuan firma pun berhak bertindak atas nama firma. Firma memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam undang-undang yaitu:
1. Setiap anggota yang tergabung dalam firma berhak menjadi pemimpin.
2. Anggota firma tidak berhak memasukkan orang lain untuk menjadi anggota baru tanpa persetujuan dari anggota yang lain.
3. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
4. Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi para anggota dengan kekayaan perusahaan karena apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan para anggotanya yang menjadi jaminan.
5. Apabila ada sekutu yang tidak memasukkan modal tetapi hanya memberi pikiran ataupun tenaga, maka akan mendapatkan laba dengan perolehan yang sama dengan anggota firma yang memberikan modal terkecil. 
Lalu, apa yang membedakan Firma (Fa) dengan perusahaan lainnya?
1. Para anggota harus aktif dalam mengelola perusahaan.
2. Tanggung jawab para anggotanya tidak terbatas terhadap resiko-resiko yang terjadi.
3. Persekutuan akan berakhir apabila salah satu anggotanya ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Sedangkan kelebihan dari Firma itu sendiri yaitu:
1. Kebutuhan akan modal perusahaan dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena memiliki kemampuan finansial yang besar
2. Kemampuan pengelolaan manajemen lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.
3. Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.
Namun, selain mempunyai kelebihan, tentu Firma memiliki kekurangan. Kekurangan dari Firma antara lain:
1. Karena tanggung jawab setiap anggota yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para anggota Firma akan menjadi jaminannya.
2. Apabila terjadi kerugian yang disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota harus menanggungnya.
3. Kelangsungan dari perusahaan tidak menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau membatalkan perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
4. Karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perselisihan antar anggota. 

2. Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer atau dapat dikatakan Commanditaire Vennootschape (CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang mempercayakan uangnya untuk digunakan oleh persekutuan tersebut. Persekutuan Komanditer memiliki kesamaan dengan Firma, yaitu tidak ada kekayaan sendiri. Dalam Persekutuan Komanditer ini, anggota atau sekutu dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Sekutu aktif/Sekutu komplementer
Sekutu/anggota yang menjalankan semua kebijakan perusahaan dan berhak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga serta memiliki tanggung jawab penuh atas hutang-hutang perusahaan. Jadi apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan pribadinya yang akan menjadi jaminannya. 
b. Sekutu pasif/Sekutu Komanditer
Sekutu/anggota yang hanya menyerahkan modal saja dan memiliki tanggung jawab yang terbatas atas persekutuan tersebut. Dan apabila perusahaan menderita kerugian, mereka hanya bertanggung jawab sampai batas modal yang ditanam dalam persekutuan itu saja.
Pembagian keuntungan dalam Perseroan Komanditer (CV) ialah sesuai dengan kesepakatan awal. Dan persekutuan ini juga didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Perseroan Komanditer (CV) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri, antara lain:
Kelebihan Perseroan Komanditer (CV) :
a. Proses pendirian Perseroan Komanditer (CV) relatif mudah.
b. Kemampuan manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
c. Kebutuhan modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
d. Kesempatan untuk berkembang lebih besar. 

Sedangkan kekurangan dari Perseroan Komanditer (CV) yaitu:
a. Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin.
b. Tanggung jawab bagi para sekutu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang tu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
c. Tanggung jawab terbatas yang dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan persekutuan.
d. Apabila sudah menamkan modal, sulit untuk menariknya kembali. 

3. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) atau sering disebut Naamloze Vennootschaap (NV) adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki saham di perusahaan tersebut. Perseroan Terbatas ini memperoleh modal dari hasil penjualan saham untuk itulah kepemilikannya pun dimiliki lebih dari satu orang dan apabila salah satu dari pemilik saham tersebut mengundurkan diri, perusahaan tetap dapat berjalan tanpa perlu khawatir akan dibubarkan karena saham yang dimiliki orang tersebut bisa dijual ke orang lain atau diganti kepemilikannya. Tanggung jawab para pemegang saham dalam Perseroan Terbatas pun hanya sebatas sebesar modal yang mereka serahkan. Jadi mereka bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan hanya sebesar modal yang disetorkan masing-masing individu, atau dapat dikatakan kekayaan milik perusahaan dipisah dengan kekayaan pribadi para pemegang saham. kelebihannya antara lain sebagai berikut: 
a. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
b. Tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
c. Saham dapat diperjualbelikan ke siapapun dengan relative mudah.
d. Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut. 
Namun, selain kelebihan tentu setiap perusahaan memiliki kekurangan sendiri, yaitu:
a. Pemungutan pajak untuk Perseroan Terbatas relatif besar.
b. Rahasia tidak terjamin aman karena kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.
c. Biaya pendirian Perseroan Terbatas relatif mahal.
d. Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan karena mereka merasa tanggung jawab mereka terbatas.

Selain itu, pendirian Perseroan Terbatas (PT) juga harus memenuhi syarat formal dan material yang telah ditentukan. Syarat formalnya adalah sebagai berikut:
1. Modal Statuter
Besarnya modal sesuai dengan yang telah dicantumkan dalam akta pendirian.
2. Modal yang ditetapkan
Modal yang telah dimiliki oleh seseorang dan berupa saham. Besarnya minimal 20% dari modal statuter.
3. Modal yang disetor
10% dari modal statute haruslah disetor secara tunai atau berupa barang yang senilai.

4. Modal Portofolio
Modal yang berupa saham yang masih berada dalam perusahaan tersebut.
Dan karena kepemimpinan dalam Perseroan Terbatas (PT) dimiliki oleh lebih dari satu orang, maka dalam PT ada pembagian hak suara. Bagi yang memiliki saham dibawah 100 lembar, maka ia mempunyai hak suara 1, jika jumlah saham yang dimiliki lebih dari 300 lembar maka hak suaranya adalah 3, dan jumlah hak suara paling banyak adalah 6. 

5. Koperasi
Koperasi ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. 
Yang menjadi landasan koperasi menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 antara lain:
a) Landasan Iidil
Landasan iidil koperasi adalah Pancasila. Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
b) Landasan  Struktual
Landasan ini yaitu UUD 1945. Koperasi harus berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang intinya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).
c) Landasan  Mental
Landasan mental koperasi adalah berupa setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran para anggotanya. 

Sedangkan Prinsip Koperasi adalah:
a. Keanggotaannya bersifat sukarela.
b. Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara demokrasi.
c. Hasil usahanya dibagikan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota
d. Balas jasa yang diberikan terbatas terhadap modal.
e. MandiriDan seperti halnya Badan Usaha yang lain.
Koperasi pun memiliki ciri-ciri yaitu sebagai berikut:
a) Lebih mengutamakan keanggotaan dan sifat persamaan.
b) Anggotanya bebas keluar masuk menjadi anggota.
c) Menjalankan usaha demi kesejahteraan anggota
d) Didirikan secara tertulis dengan akte pendirian.
e) Tanggung jawab usaha koperasi ditangan para pengurus.
f) Para anggota turut bertanggung jawab atas hutang koperasi terhadap pihak lain.
Koperasi pun memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
a. Pengelolaannya bertujuan untuk memupuk laba demi kepentingan anggotanya.
b. Koperasi dapat berperan sebagai konsumen maupun produsen.
c. Koperasi berdasarkan kesukarelaan.
d. Selalu mengutamakan kepentingan anggotanya. 
Namun dibalik kelebihannya, koperasi juga masih memiliki kekurangan seperti halnya dibawah ini:
a. Memiliki keterbatasan di bidang permodalan.
b. Daya saing koperasi lemah dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
c. Tingkat kesadaran untuk berkoperasi pada anggota masih rendah.
Pemerintah sekalipun turut berperan dalam mengembangkan koperasi, perannya yaitu:
1. Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi.
2. Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.
Koperasi dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain:

Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa yang nantinya akan dijual di koperasi tersebut.

Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.

Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam pengumpulan dana dari para anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota yang sedang membutuhkan dana tersebut.

Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya. Jadi, koperasi ini tidak hanya bergerak dalam satu bidang. 

C. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah suatu badan  yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat. 
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
a. Bank Sentral
Di Indonesia Bank Indonesia yang mempunyai peran sebagai Bank Sentral. Bank sentral memiliki tanggung jawab terhadap setiap kebijakan moneter yang diberlakukan oleh setiap negara yang memiliki lembaga ini. Dibandingkan dengan perbankan lainnya maka bank sentral tidak memiliki kepentingan profit dalam menjalankan tugasnya karena bank sentral memiliki tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari pemerintahan yang sangat berbeda jelas dengan bank bank konvensional di setiap negara. Tugas dari bank sentral yang utama yaitu menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam negeri dalam hal ini kurs mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan juga sistem perekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank sentral menjadi lembaga yang penting dari suatu negara. 
b. Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan bank komersial dan dikelompokan kedalalm 2 jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank non devisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
c. BPR
Bank pengkreditan rakyat merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. BPR ini berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro dan ikut kliring.

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
1. Pasar Modal
Pasar Modal pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (Investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang)
2. Pasar Uang dan Valas
Pasar uang (money Market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar uang adalah berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah tidak perlu datang secara langsung.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkannya. 
4. Pegadaian
Perusahaan penggadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman.  Sementara ini usaha Pegadaian ini secara resmi masih dilakukan oleh pemerintah.
5. Leasing
Perusahaan sewa guna (leasing) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.  Sebagai contoh: jika seseorang ingin memperoleh barang barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan ini pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
6.   Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan perusahaan  yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikanya apabila nasabah nya terkena musibah atau terkena resiko seperti yang telah diperjanjikanya.
7. Anjak Piutang
Anjak piutang (factoring) dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain. Atau dapat pulah mengelola penjualan kredit perusahaan yang memerlukannya.
8. Modal Ventura
Perusahaan modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa ada jaminan. 
9. Dana Pensiun
Dana Pensiun merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau perusahaan itu sendiri.

3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
a. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

b. Bentuk-bentuk Penggabungan      
a. Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
b. Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
c. Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
d. Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
e. Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
f. Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
g. Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
h. Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka. 
c. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
a) Spesialisasiyaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
b) Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras. 
d. Pengkonsentrasian Perusahaan
a) Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
b) Holding CompanyHolding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 
c) Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
d) Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
e) Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
f) Joint Venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
g) Trade Associationyaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia).
h) Gentlement’s AgreementPersetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka. 

e. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/KonsolidasiAdalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2. Merger dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh: Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1. Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpul nya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
Bentuk badan usaha yaitu perusahaan :
a) Perseorangan
b) Persekutuan dengan Firma
c) Persekutuan Komanditer, dan
d) Perseroan terbatas
2. Sala Kelebihan dan kekurangan perusahaan

Kelebihan:
d. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
e. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
f. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi. 

Kekurangan:
d. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
e. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
f. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
3. Contoh perusahan teraebut
a) Perusahaan perseorangan (sole proprietorship)
b) Perusahaan perkongsian atau firma
c) Persekutuan komanditer
d) Badan usaha milik negara
e) Badan usaha milik daerah
f) Koperasi
g) Yayasan




DAFTAR PUSTAKA

Afifah Noor Evi, Erry Febriansyah. 2007. Ekonomi Program IPS. Jakarta: Widya Utama
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan dikunjungi pada tanggal 30 November   2017
SUMBER:Sumarni Murti, Jhon Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta:Liberty
Swastha, Basu. Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta: Liberty, 2002
Sumarni, Murti dan John Soeprihanto,Pengantar Bisnis, Yogyakarta: Liberty, 2003




*Sumber: https://www.academia.edu/35479003/MAKALAH_BENTUK_BENTUK_PERUSAHAAN

0 Komentar untuk "Bentuk Bentuk Perusahaan"

Back To Top