Hukum Perlindungan Konsumen

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Di Indonesia saat ini perlindungan konsumen mendapat perhatian  yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk menciptakan kesejahteraan. Dengan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dapat menciptakan rakyat yang sejahtera dan makmur. Negeri-negeri yang sekarang ini disebut negara-negara maju telah menempuh pembangunannya melalui tiga tingkat unifikasi, industrialisasi, dan negara kesejahteraan. Pada tingkat yang pertama yang menjadi masalah berat adalah bagaimana mencapai integritas politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Tingkat kedua perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirya pada tingkat ketiga tugas negara yang utama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan-kesalahan pada tahap sebelumnya dengan menekankan kesejahteraan masyarakat.

Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.

Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya. Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan di segala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.

Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sosial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.

Pada penulisan makalah ini kita akan membahas mengenai bagaimana perlindungan terhadap konsumen serta apa saja hak dan kewajiban konsumen. Dalam makalah ini kami juga akan menjelaskan tentang prinsip ,asas-asas dan tujuan perlindungan konsumen yang mungkin akan berguna bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasa yang akan datang.
 
B. Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan Hukum Perlindungan Konsumen ?
Bagaimana dasar dan Prinsip hukum perlindungan konsumen ?
Apa Saja Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen?
Apa hak dan kewajiban konsumen ?
Apa Hak Dan Kewajiban Pelaku usaha terhadap Konsumen?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan hukum perlindungan konsumen.
2. Untuk mengetahui dasar dan prinsip hukum perlindungan konsumen
3. Untuk Mengetahui Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
4. Untuk Mengetahui hak dan Kewajiban Konsumen
5. Untuk mengetahui hak dan kewajiban Pelaku usaha terhadap konsumen.


BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang lebih luas. Az. Nasution, misalnya berpendapat bahwa hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengatur sifat yang melindungi kepntenigan konsumen. Adapun hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan dengan barang dan/atau jasa konsumen, didalam pergaulan hidup. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, definisi Hukum Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas serta kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai hubungan dan masalah antara berbagai pihak yang satu dengan yang lain, dan berkaitan dengan barang dan jasa konsumen didalam pergaulan hidup masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen didalam pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan sebuah perangkat hukum yang diciptakan oleh lembaga pemerintah untuk dapat memberikan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bagi para konsumen dari berbagai permasalahan ataupun sengketa konsumen karena merasa dirugikan oleh pelaku usaha. (Eli, 2015)

Hukum Perlindungan Konsumen

Sebagaimana dikatakan Ensiklopedia Wikipedia, Hukum Konsumen adalah hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara konsumen selaku individu dan pelaku usaha yang menjual barang dan jasa. Perlindungan konsumen meliputi masalah yang luas, yang tidak hanya terbatas pada tanggung jawab produk, hak-hak konsumen, praktik usaha tidak sehat, penipuan, penafsiran yang keliru, hubungan lain konsumen/pelaku usaha. Hukum konsumen berhubungan dengan pelunasan kredit, pencairan pinjaman, keamanan produk, pelayan dan perjanjian penjualan, peraturan nota kolektif, harga, pembatalan, konsolidasi, pinjaman seseorang yang mungkin menjadi bangkrut, dan masih banyak lagi.

B. PRINSIP DAN DASAR HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Secara garis besar prinsip-prinsip tanggung jawab produk didalam hukum perlindungan konsumen dibedakan sebagai berikut:
1. Let The Buyer Beware
Pelaku Usaha kedudukannya seimbang dengan konsumen sehingga tidak perlu proteksi.
Konsumen diminta untuk berhati hati dan bertanggung jawab sendiri.
Konsumen tidak mendapatkan akses informasi karena pelaku usaha tidak terbuka.
Dalam UUPK Caveat Emptor berubah menjadi caveat venditor.

2. The due Care Theory
Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati hati dalam memasarkan produk, baik barang maupun jasa. Selama berhati hati ia tidak dapat dipersalahkan.
Pasal 1865 KUHP secara tegas menyatakan, barangsiapa yang mengendalikan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, atau menunjuk pada suatu peristiwa, maka ia diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Kelemahan beban berat konsumen dalam membuktikan.
 
3. The Privity of Contract
Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual. Pelaku usaha tidak dapat disalahkan atas hal hal diluar yang diperjanjikan.
Fenomena kontrak kontrak standar yang bantak beredar di masyarakat merupakan petunjuk yang jelas betapa tidak berdayanya konsumen menghadapi dominasi pelaku usaha.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795
/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

Dengan diundang-undangkannya masalah perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).

Dasar hukum tersebut bisa menjadi landasan hukum yang sah dalam soal pengaturan perlindungan konsumen. Di samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang bisa dijadikan sebagai sumber atau dasar hukum sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun  2001 Tanggal  21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan.
 
C. ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menyatakan perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima)  asas yang relevan dalam pembangunan nasional yaitu:
1. Asas Manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
2. Asas Keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas Keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemeritah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan konsumen dimaksudkan untuk meberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen mengemukakan, Perlindungan konsumen bertujuan:
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam usaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


D. HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN HAK KONSUMEN
1. Hak atas pendidikan konsumen
2. Hak untuk mendapatkan ganti rugi atas praktik bisnis yang tidak adil, praktik bisnis yang mengekang, atau eksploitasi konsumen yang berlebihan.
3. Hak untuk didengar dan diyakinkan bahwa kepentingan konsumen akan diterirma berdasarkan pertimbangan pihak-pihak pada forum yang layak.
4. Hak untuk terjamin untuk mendapatkan akses ke barang dan jasa dengan harga yang bersaing, sebisa mungkin.
5. Hak untuk mendapatkan informasi tentang mutu dan jumlah barang dan jasa sehinggan dapat terlindungi dari praktik bisnis yang tidak adil.
6. Hak untuk dapat perlindungan terhadap pemasaran barang dan jasa yang berbahaya bagi kehidupan dan harta benda.

KEWAJIBAN KONSUMEN
1. Bersikukuh untuk meminta tanda pembelian atau kwitansi tanpa kecuali terhadap barang yang sudah dibeli.
2. Membaca dengan teliti informasi diatas barang sebelum membeli.
3. Jangan tergiur dengan iklan yang menyesatkan.
4. Membeli barang yang terstandardisasi.
5. Mengajukan tuntutan tehadap barang yang tidak baik pelayanannya, atau terhadap praktik bisnis yang tidak adil.

E. HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN
Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatakan, Hak pelaku usaha adalah :
a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan menganai kondisi dan nilai tukar barang da/atau jasa yang diperdagangkan
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dar tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengkata konsumen.
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya.

Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen menyatakan, Kewajiban pelaku usaha adalah;
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Dalam penjelasan Pasal 7 dalam Huruf c. Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan. Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen. Huruf e. Yang dimaksud dengan barang dan/atau jasa tertentu adalah barang yang dapat diuji atau dicoba tanpa mengakibatkan kerusakan atau kerugian.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.

Semoga makalah yang kami buat ini dapat memberi penjelasan dan dapat mengingatkan para pembaca bahwa kita sebagai konsumen memiliki hak-hak serta kewajiban yang harus kita laksanakan, dan kita juga memiliki perlindungan penuh atas hukum dan UU yang berlaku yang bisa digunakan kapan saja ketika diri kita mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan apa-apa yang telah ditetapkan bagi konsumen.

Semoga makalah yang kami buat ini bermanfaat bagi para mahasiswa/mahasiswi, dan bisa dijadikan referensi dalam melakukan kajian-kajian ilmiah tentang hukum perlindungan konsumen.


DAFTAR PUSTAKA

Mawadi dkk, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Akademia, Jakarta Barat, 2012.
Dewi, Eli W. Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015. Kristiyanti, Celina T S. Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
https://silpiintansuseno7.wordpress.com/2017/07/06/makalah-perlindungan-kons umen/&hl=id-ID




*Sumber: https://www.academia.edu/37373542/Makalah_Hukum_Perlindungan_Konsumen

Tag : Hukum Bisnis, Lainnya
0 Komentar untuk "Hukum Perlindungan Konsumen"

Back To Top