BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan suatu investasi yang akan menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam membangun kemajuan bangsa. Sebuah pendidikan akan berhasil dengan baik manakala ditopang oleh tenaga pendidik yang profesional serta didukung oleh sarana dan prasarana belajar yang memadai. Untuk itu kecukupan pendanaan (keuangan) adalah suatu keniscayaan manakala menginginkan pendidikan yang bermutu. Namun banyaknya sumber pendanaan tidak menjadi jaminan kualitas pendidikan manakala tidak dikelola dengan baik.
Ketersediaan dana yang melimpah jika tidak dikelola dengan baik, maka akan pemborosan, ketidak sesuaian pengeluaran dengan rencana atau bahkan penyelewengan dana bisa saja terjadi, untuk itu perencanaan yang baik, kesesuaian belanja sekolah dengan rencana, pengawasan dan pertanggungjawaban perlu di manajemen dengan baik. Terlebih pada masa pandemi ini perlu pengelolaan dana sebaik mungkin, karena pada masa ini kebutuhan baru harus terpenuhi demi menjaga kualitas pendidikan. Untuk itu, dalam jurnal ini akan dibahas lebih lanjut berkenaan dengan pengertian manajemen keuangan, ruang lingkup manajemen keuangan, dan sumber-sumber keuangan pendidikan pada masa pandemi.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Manajemen Keuangan Pendidikan
Manajemen keuangan pendidikan atau disebut dengan pembiayaan pendidikan merupakan beberapa aktivitas yang berhubungan dengan pengadaan keuangan, pemanfaatan keuangan hingga per tanggung jawaban keuangan dengan harapan tercapainya tujuan pendidikan secara efisien serta efektif (Komariah, 2018, p. 69). Pembiayaan pendidikan merupakan jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, peningkatan profesional guru, pengadaan sarana prasarana belajar, perbaikan ruang, pengadaan peralatan dan buku pelajaran, pengadaan alat tulis kantor (ATK), kegiatan ekstrakulikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan dan supervisi pendidikan (Marno dan Supriyanto, 2008, p. 78). Jadi, manajemen keuangan pendidikan adalah sejumlah aktivitas yang telah tersusun secara sistematis sehingga tercapainya pendidikan yang berkualitas.
Pada prinsipnya, manajemen keuangan memiliki fungsi dasar menghimpun dana lembaga pendidikan dan mendistribusikan nya untuk menopang semua kegiatan lembaga sehingga tujuan organisasi dapat tercapai secara efektif dan efisien.
2. Ruang Lingkup Manajemen Keuangan Pendidikan
Ruang lingkup manajemen keuangan pendidikan terdiri dari empat aspek kegiatan yakni: penyusunan atau perencanaan anggaran (budgeting), pembukuan (accounting), pemeriksaan, dan per tanggung jawaban.
a. Perencanaan Anggaran (Budgeting)
Budgeting adalah kegiatan mengidentifikasi tujuan, menentukan prioritas, menjabarkan tujuan kedalam penampilan operasional yang dapat di ukur, menganalisis alternatif, pencapaian tujuan, dengan analisis cost eff ectiveness, membuat rekomendasi alternatif pendekatan untuk mencapai sasaran (Arwildayanto, dkk, 2017, p. 24). Dalam penyusunan anggaran pengelola keuangan perlu memperhatikan sumber-sumber keuangan yang ada, baik itu bersumberkan dari orang tua murid, komite, masyarakat, maupun pemerintah, baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Selain itu, pengelola keuangan juga perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: (1) Hemat sesuai dengan kebutuhan, (2) terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, (3) tidak diperkenankan menggunakan dana untuk keperluan di luar keperluan kegiatan belajar dan mengajar.
b. Pembukuan (Accounting)
Pembukuan (accounting) dalam manajemen keuangan pendidikan meliputi dua hal: Pertama, pengurusan menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima dan mengeluarkan uang. Kepengurusan ini disebut juga dengan istilah kepengurusan tata usaha. Kedua, kepengurusan yang menindak lanjuti urusan pertama yakni menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang dalam pengelolaan keuangan, hendaknya kepala sekolah memberikan arahan serta bimbingan kepada seluruh staf yang diberikan kepercayaan untuk mengelola keuangan sekolah. Berikut ini beberapa hal yang perlu dikenalkan pada staf berkaitan dengan pembukuan keuangan sekolah: buku pos, faktur, buku kas, lembar cek, jurnal, buku besar, buku kas pembayaran uang sekolah, buku kas piutang, neraca percobaan.
c. Pemeriksaan (auditing)
Pemeriksaan. (auditing) adalah kegiatan yang menyangkut pertanggung jawaban penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan bendahara kepada pihak-pihak yang berwenang. Terdapat beberapa bentuk auditing yakni: (1) pemeriksaan laporan keuangan. Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan apakah keseluruhan laporan keuangan merupakan informasi yang sudah terukur dan terverifikasi sesuai dengan kriteria tertentu. (2) pemeriksaan (audit) operasional adalah pemeriksaan atas keseluruhan atau bagian manapun dari prosedur atau metode operasi suatu organisasi yang bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi.
d. Pertanggung Jawaban
Pertanggung jawaban adalah pelaporan dibuat sebagai bentuk pertanggung jawaban keuangan kepada kalangan internal lembaga atau eksternal yang menjadi stakeholder lembaga pendidikan. Menurut Arwildayanto dkk, Pertanggung jawaban keuangan sekolah dapat diberikan sesuai dengan keperluan mulai setiap triwulan sekali, satu tahun sekali atau setiap pergantian kepemimpinan kepala sekolah. Laporan keuangan ini diantaranya dapat ditujukan kepada: (1) kepala dinas pendidikan, (2) Kepala Badan Administrasi Keuangan Daerah (BAKD), dinas pendidikan daerah dan lain-lain.
3. Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan Pendidikan
a. Transparansi
Transparan berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah. Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu. Perolehan informasi ini menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah.
b. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah.
Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu: Pertama, adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah, Kedua, adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, Ketiga, adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat.
c. Efektivitas
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness ”characterized by qualitative outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
d. Efisiensi
Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. “Efficiency is characterized by quantitative outputs”. Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
Pertama, Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya. Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan. Kedua, Dilihat dari segi hasil. Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya. Tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi memungkinkan terselenggaranya pelayanan terhadap masyarakat secara memuaskan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
4. Sumber-Sumber Keuangan Pendidikan pada Masa Pandemi
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 46 ayat 1 dinyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sumber-sumber keuangan pendidikan pada masa pandemi dapat dikelompokkan menjadi tiga sumber, yaitu:
a. Pemerintah
Sumber keuangan dari pemerintah disediakan melalui jalur Anggaran Rutin dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) yang dialokasikan kepada semua sekolah untuk setiap tahun ajaran. Dana ini lazim disebut dengan dana rutin. Dana dikeluarkan berdasarkan jumlah peserta didik kelas I, II, dan III. Mata anggaran dan besarnya dana untuk jenis pengeluaran sudah ditentukan Pemerintah di dalam DIK. Pengeluaran dan pertanggung jawaban atas pemanfaatan dana rutin (DIK) harus benar-benar sesuai dengan anggaran tersebut. Selain DIK pendanaan dari pemerintah juga diberikan kepada setiap sekolah berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan secara berkala sebagai upaya pemerintah membantu pembiayaan operasional sekolah.
b. Orang Tua Siswa
Pendanaan dari orang tua peserta didik disebut juga dengan pendanaan dari masyarakat yang sifatnya mengikat. Pendanaan ini disebut juga dengan istilah iuran komite yang besarannya ditentukan melalui rapat komite. Pada umumnya dana komite dibedakan menjadi tiga jenis yakni, (1) Dana tetap bulanan. Adalah pendanaan yang wajib dibayar oleh orang tua peserta didik setiap bulannya selama menjadi peserta didik. (2) Dana incidental merupakan pendanaan yang diwajibkan kepada peserta didik baru dan pada umumnya hanya dibayarkan satu kali selama menjadi peserta didik. (3) Dana sukarela. Adalah pendanaan yang diberikan secara suka rela oleh peserta didik atau orang tua peserta didik.
c. Masyarakat
Pendanaan pendidikan dalam kategori ini merupakan pendanaan dari masyarakat yang sifatnya suka rela baik secara pribadi maupun kelompok seperti yayasan, badan usaha miliki pemerintah maupun swasta sebagai bentuk kepedulian terhadap kegiatan pendidikan di suatu sekolah.
Dana yang telah dihimpun perlu didistribusikan secara efektif dan efisien ke seluruh bagian lembaga pendidikan, tanpa terkecuali. Alokasi dana ini secara garis besar dapat dibedakan menjadi pengeluaran operasional atau pendapatan (rivenue expenditure) dan pengeluaran modal (capital expenditure).Sumber-sumber dana di atas harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk tercapainya tujuan pendidikan (Marno dan Supriyanto, 2008, p. 79).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Manajemen keuangan pendidikan atau disebut dengan pembiayaan pendidikan merupakan beberapa aktivitas yang berhubungan dengan pengadaan keuangan, pemanfaatan keuangan hingga pertanggung jawaban keuangan dengan harapan tercapainya tujuan pendidikan secara efisien serta efektif. Ruang lingkup manajemen keuangan pendidikan terdiri dari empat aspek kegiatan yakni: penyusunan atau perencanaan anggaran (budgeting), pembukuan (accounting), pemeriksaan, dan pertanggung jawaban. Untuk itu dalam pelaksanaannya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip manajemen pendidikan yang meliputi transpalansi, akuntabilitas, efetivitas, dan efisiensi. Adapun sumber-sumber keuangan pendidikan pada masa pandemi yakni dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 46 ayat 1 dinyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Komariah, N. (2018). Konsep Manajemen Keuangan Pendidikan. Jurnal Al-Afkar, 6(1), 67–93.
Marno dan Trio Supriyanto. 2008. Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan Islam. Bandung: Refika Aditama.
Arwildayanto dkk. 2017. Manajemen Keuangan dan Pembiayaan Pendidikan : Program Pendidikan untuk Rakyat (PRODIRA) Akselerasi Pemerataan dan Peningkatan Jenjang Layanan Pendidikan di Provinsi Gorontalo. Padjadjaran: Widya.
*Sumber: https://www.academia.edu/44804256/KONSEP_MANAJEMEN_KEUANGAN_PENDIDIKAN_PADA_MASA_PANDEMI
Tag :
Lainnya,
Manajemen Keuangan
0 Komentar untuk "Konsep Manajemen Keuangan Pada Masa Pandemi"