Masa Depan Bangsa dan Negara Dalam Tangan Pemuda

BAB I
PENDAHULUAN

Bangsa dan Negara Indonesia yang telah merdeka sejak tahun 1945, dari awal perjalanan pra-kemerdekaan, masa kemerdekaan, masa pasca kemerdekaan, dan hingga kini masa – masa yang sudah jauh dari kemerdekaan ( Reformasi dan Pasca Reformasi ), banyak sekali momentum – momentum yang terjadi yang tidak lepas dari peran serta para pemuda bangsa ini. Para pemuda yang memiliki hasrat yang tinggi untuk memerdekakan bangsanya yang dijajah bangsa asing hingga harkat dan martabat rakyat Indonesia pada jaman itu menjadi terinjak-injak, menjadi termiskinkan, terbodohkan, tertindas hingga menjadi benar – benar terjajah. Berdasarkan pada kondisi itulah para pemuda bangkit dan bergerak untuk memperjuangkan kembali hak yang seharusnya bagi bangsa ini, merebut kembali apa yang telah dicuri, mengangkat kembali harkat dan martabat hidup bangsa ini menjadi tinggi dan semakin tinggi.

Para pemuda yang pada saat itu menyulut semangat nasionalisme dan menyulut semangat persatuan, kesatuan dan tercapainya kemerdekaan bangsa ini, bangsa dimana tempat mereka lahir, tumbuh, berkembang dan meninggal, bangsa yang menjadi tanah air mereka sendiri, bangsa yang memiliki bahasa tersendiri, dan bangsa yang memiliki harkat dan martabat nya sendiri yang tidak bisa direndahkan dan dilecehkan. Para pemuda dengan tekad tingginya berkumpul, bermusyawarah, bertemu dengan satu tujuan, satu semangat, dan satu hasrat, tecapainya Indonesia Merdeka. Para Pemuda memantapkan niat bulat mereka dengan mengadakan hentakan awal yaitu Momentum Sumpah Pemuda yang terjadi pada 28 Oktober 1928 yang merupakan ikrar para pemuda akan tanah air yang satu, akan bangsa yang satu, akan bahasa yang satu, INDONESIA.

Setelah ikrar pemuda yang bersejarah tersebut terjadi, para pemuda indonesia tak hanya berhenti pada satu titik yang belum benar – benar bisa membawa bangsa ini kepada impian dan cita – cita yang sesungguhnya, baru hanya sebagai garis start untuk menuju Indonesia Merdeka. Maka para pemuda terus bergerak, terus mengawal dan terus mengawasi tiap langkah yang diambil bagi bangsa ini untuk merdeka. Dan hingga pada akhirnya sebuah momentum yang lebih istimewa pun terjadi, dibacakannya teks proklamasi oleh Dwi Tunggal Indonesia, Soekarno – Hatta, yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dari Penjajahan Bangsa asing, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Langkah – langkah pengawalan Bangsa dan Negara Indonesia oleh pemuda tak hanya sebatas mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang bersatu, yang berdaulat, yang adil dan makmur, tetapi juga ikut memasuki gerbang kemerdekaan itu hingga dapat terus mengawal dan mengawasi jalan nya arah kemerdekaan Bangsa dan Negara ini yang dinahkodai oleh Pemerintah yang mengemban tugas untuk lebih mengangkat Harkat dan martabat bangsa dan negara Indonesia. Pemuda terus mengawal dan mengawasi segala aspek dan nilai – nilai kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dari nilai budaya, nilai hukum, nilai sosial, nilai politik, nilai ekonomi hingga nilai lingkungan, agar tidak keluar dari jalur yang menjadi cita – cita rakyat bangsa Indonesia untuk menuju Indonesia Merdeka 100%. Tongkat estafet pengawalan dan pengawasan terus selalu diberikan dari pemuda kepada pemuda dan oleh pemuda, dari satu generasi ke generasi, dari generasi lalu ke generasi saat ini, dan dari generasi saat ini kepada generasi yang akan datang.

Tugas pemuda memang berat, memang harus keras, memang menuntut rasa cinta tanah air yang tinggi karena pemuda lah yang akan menentukan nasib bangsa dan negara kedepannya, pemuda lah yang akan menjaga kultur bangsa yang ada, menegakkan hukum seperti yang seharusnya, membangun interaksi sosial yang utuh, membangun dinamika politik yang sehat, menjaga dan membuat kestabilan ekonomi, dan melestarikan lingkungan yang ada sesuai dengan kultur yang seharusnya. Pemuda adalah perubahan, pemuda adalah pengontrol, pemuda adalah pemegang tonggak kehidupan, dan pemuda lah yang akan menciptakan keadilan dan kemakmuran serta mewujudkan impian rakyat Indonesia yang menjadi impian bangsa dan negara Indonesia untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Indonesia dan menjadi merdeka 100%.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis mendapatkan beberapa rumusan masalah,yaitu:
1. Apa itu peranan pemuda?
2. Bagaimana Tata Hukum di Indonesia
4. Apa Hubungan Hukum dan Politik dalam suatu Negara ?
5. Bagaimana Pemuda dalam masa depan Indonesia ?





BAB II
PEMBAHASAN

PEMUDA dan ARTI PENTING PEMUDA
Pemuda yang merupakan agen perubahan yang kehadirannya selalu dinantikan dalam masa krisis bangsa dan negara. Prinsip idealisme yang selalu menggebu – gebu dalam diri pemuda, kerap kali mengantarkan para pemuda menjadi sosok yang serba berani, siap melakukan dobrakan dan juga berpandangan revolusioner. Pemuda juga berani keluar dari perputaran sejarah yang ada dan membuat sejarah baru. Pemuda – pemuda seperti inilah yang dikenal dalam istilah Julien Benda dalam buku karangannya sebagai para kaum intelektual pengubah zaman, dan menurut Ali Syari’ati sebagai istilah musyan fikr. Maka tidaklah menjadi sebuah pertanyaan lagi, apa yang pernah dinyatakan oleh tokoh proklamsi Bangsa dan Negara Indonesia, Soekarno, yang dimana dia pernah mengatakan “ Berilah aku sepuluh pemuda yang mencintai negerinya, maka akan ku goncangkan dunia.[1]

Dalam perjalanan sejarah Bangsa dan Negara Indonesia, seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa pemuda telah menciptakan sejarah yang berarti dengan adanya momentum Sumpah Pemuda yang merupakan titik puncak dari jiwa nasionalisme yang tinggi dan menjadi kehendak untuk bersatu sebagai sebuah bangsa. Semua kehendak dan tekad itu tumbuh karena adanya dorongan akan sebuah kesadaran tentang adanya riwayat atau pengalaman hidup yang sama dan dijalani bersama.[2] Momentum itu menjadi sebuah  manifestasi tumbuhnya nasionalisme untuk membebaskan dan memerdekakan bangsa Indonesia.

Hingga kini Sumpah dan Ikrar Pemuda itu masih sangat teringat dan menjadi hal yang “sakral’ bagi Bangsa dan Negara Indonesia, menjadi pedoman untuk pemuda – pemuda bangsa ini, yang selalu dipegang teguh sebagai landasan untuk membangun kembali kesadaran agar tetap mengabdi kepada bangsa dan negara, meskipun negara ini mengalami ketidak stabilan “jati diri”nya sendiri. Sumpah pemuda yang harus dipegang teguh dan menjadi pedoman sangatlah penting pada dewasa ini, masa baru yang dialami dan dilalui oleh generasi muda yang baru, yang mengalami masalah – masalah dan pendegradasian yang luar biasa, yaitu:
Krisis moral dengan berbagai pelanggaran dalam masyarakat
1. Hilangnya kesadaran berbangsa
2. Ketidak perdulian terhadap persoalan masyarakat, cenderung individualis, dan juga enggan berorganisasi dan berkumpul,
3. Cenderung demotivasi
4. Hilangnya kesadaran akan nasib bangsa dan pemuda itu sendiri kedepannya.[3]

Masalah – masalah pendegradasian pribadi pemuda ini menjadi suatu masalah yang sangat akut dan sulit diselesaikan, jikalau para pemuda itu sendiri tidak mau berusaha untuk memecahkan masalah – masalah pendegradasian itu sendiri. Ruh dari sumpah pemuda sendiri, harus benar – benar dipegang teguh dan benar – benar dijadikan pedoman untuk pemuda dapat membangun kesadarannya akan peran pentingnya bagi bangsa ini. Pemuda akan menyadari bahwa ialah penerus tongkat kepemimpinan bangsa dan negara ini, dalam segala hal dan aspek serat nilai – nilai kehidupan, termasuk Hukum dalam negeri ini. 

HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA
Hukum yang merupakan salah satu aspek kehidupan yang memiliki andil yang besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan suatu acuan dan pegangan bagi para aparatur negara untuk merumuskan kebijakan yang bertujuan mengangkat harkat dan martabat hidup rakyat yang telah memberikan amanat kepadanya. Tanpa adanya hukum dalam suatu bangsa dan negara, maka akan menjadi kacau balau kehidupannya, maka akan hilang arahan lah aparatur negara, maka akan hilang pula tanggung jawab mereka untuk dapat mengangkat harkat dan martabat hidup rakyat Indonesia. Hukum menjadi sebuah alat untuk mengatur, menjadi sebuah kaidah dan norma yang menjadi acuan bagi mengontrol masyarakat Indonesia yang majemuk dan heterogen.

Hukum menurut Imam Syaukani adalah sebuah entitas yang sangat kompleks, meliputi kenyataan, menyangkut yang majemuk, mempunyai banyak aspek, dimensi dan fase, bahkan bila di ibaratkan benda ia bagaikan permata, yang tiap irisan dan sudutnya akan memberikan kesan berbeda bagi setiap orang yang melihatnya atau memandangnya.[4] Dikarenakan hukum bersifat komplek dan berdimensi ganda hingga dapat diamati dari sudut – sudut pandang yang berbeda dan juga kajian – kajian mengenai hukum yang berbeda, membuat hukum tidak memiliki definisi yang bersifat tunggal dan universal, dan menimbulkan definisi hukum yang berbeda – beda karena diangkat dari sudut pandang dan kajian yang berbeda – beda.[5] Meskipun belum ada definisi hukum secara utuh, tunggal dan universal, yang benar – benar diterima secara baik dan benar oleh dunia internasional, tetapi hukum telah benar – benar menjadi sebuah aspek penting dalam kehidupan manusia, yang akan terus berlaku, baik ia berlaku saat ini dengan bentuk Undang – Undang ( ius constitutum ), maupun yang berlaku di masa yang akan datang dengan bentuk Rancangan Undang – Undang yang akan menjadi Undang – Undang ( Ius Consituendeum ).[6]

Di Indonesia sendiri, Pancasila yang menjadi ideologi negara, sekaligus menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia, dimana di jabarkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang – Undang Dasar 1945 dan akhirnya menjadi acuan di tetapkannya Undang – Undang yang berlaku kini. Itulah Tata Hukum Indonesia, yang mana menurut Soedirman Kartihadiprodjo, tata hukum Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia yang memberi akibat hukum kepada peristiwa dalam pergaulan hidup yang ada pada saat ini, buka yang ada pada saat lampau dan juga bukan kehidupan yang akan ada pada nantinya, dan pergaulan hidup itu merujuk pada kehidupan yang ada di Indonesia itu sendiri.[7] Tata hukum Indonesia pun dapat tersusun dengan baik dan benar, tak secara instant, tetapi dengan perjalanan panjang yang dimulai pada zaman kolonialisme Belanda yang awal nya di pegang oleh VOC selaku kantor dagang Belanda, kemudian yang diambil langsung oleh Pemerintah Belanda, dan beralih lagi kepada masa kolonialisme jepang, hingga akhirnya pada masa kemerdekaan serta pasca kemerdekaan, yang mana dari zaman ke zaman tidak banyak yang berubah dalam tata hukum yang ada dalam Indonesia.[8]

Diakui memang hingga kini Indonesia masih belum bisa membuat Tata Hukum Indonesia yang benar – benar Indonesia, karena berdasarkan perjalanan terbentuknya tata hukum yang ada saat ini, Hukum di Indonesia masih menyadur dari Hukum yang dulu berlaku pada zaman kolonialisme Belanda, walaupun tidak sepenuhnya diterapkan karena ada beberapa yang telah diamandemen dan dihapuskan. Memang sangat sulit membuat satu tatanan hukum yang baku dalam Indonesia yang memiliki berbagai macam hukum, norma, dan kaidah – kaidah yang sulit untuk dicari titik temu dan agar bisa dibakukan.

Masa Depan Bangsa dan Negara Dalam Tangan Pemuda

HUBUNGAN HUKUM DAN POLITIK DALAM SUATU NEGARA
Hukum dengan politik memiliki hubungan yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya, dimana hukum menjadi pijakan dalam politik untuk dapat berdinamika sesuai arah yang ditetapkan oleh hukum itu sendiri, namun hukum juga merupakan sebuah hasil dari proses dalam politik. Apabila kita masukkan dalam sebuah prinsip dasar sistem, yaitu input-proses-output, maka bisa dikatakan, hukum menjadi sebuah input yang kemudian diproses dalam sebuah dinamika politik, hingga pada akhirnya proses berdinamika politik itu menghasilkan sebuah hukum, yang ketika di feedback terhadap hukum yang menjadi input, tidak akan bertentangan secara langsung. Selain itu, hukum dengan politik memiliki hubungan dalam kehidupan suatu negara, politik yang merupakan cara pandang yang melihat suatu pencapaian tujuan harus dilakukan bersama oleh berbagai orang yang berbeda – beda, dan hukum lah yang merupakan cara untuk mengatur perbedaan agar tercapainya politik.

Politik yang merupakan bermacam – macam kegiatan yang ada dalam suatu negara menyangkut proses menentukan dan melaksanakan tujuan –tujuan yang telah ditetapkan.[9] Penentuan dan pelaksanaan tujuan – tujuan itu membutuhkan suatu susunan negara yang menjadi alat perlengkapan bagi negara yang menjadi alat untuk pencapaian tujuan – tujuan itu beserta peraturan bagi alat perlengkapan negara itu, di sinilah hukum memberikan peran dalam politik, terutama hukum tata negara, yang mana hukum tata negara merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur tentang susunan negara, organisasi daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal horizontal serta kedudukan warga negara dan hak asasinya.[10] Dengan kata lain hukum tata negara yang merupakan hukum yang paling berhubungan erat dengan dinamika politik yang ada dalam suatu negara.

Tidak hanya hukum yang mempengaruhi politik, tetapi politik pun mempengaruhi hukum yang berlaku dalam suatu negara. Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, bahwasanya hukum juga merupakan produk dari proses politik. Karena hukum merupakan produk dari proses politik yang berjalan, maka kebijakan dan peraturan yang ditetapkan dan diundangkan, merupakan hasil dinamika politik yang mana dapat dipastikan kebijakan – kebijakan itu menjadi sebuah kepentingan politik. Hukum di produksi oleh elite yang memiliki kepentingan untuk mengukuhkan dan mengelola kekuasaan politik agar hanya di distribusi hanya diantara kaum elite tersebut, sedangkan kaum publik menjadi korban dari proses – proses elitis yang menafikan keberpihakan pada publik yang lebih luas. [11] Itulah yang biasa disebut politik hukum.

Menurut Mahfud MD, politik hukum merupakan kebijaksanaan hukum ( legal policy ) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah: mencakup pula bagaimana politik  mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada dibelakang pembuatan dan penegakan hukum itu.[12] Hal ini menegaskan bahwasanya hukum dengan politik memiliki keterkaitan hubungan yang sangat kuat. Dalam kondisi aktual saat ini, politik selalu mengintervensi perumusan, pengesahan, dan penetapan hukum. Maka dari itu tidak salah apa yang di pandang oleh Mahfud MD, jika hukum merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak – kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan.[13]

Berdasarkan perjalanan sejarah Indonesia, politik hukum Indonesia telah ada landasan konstitusi yang jelas, seperti yang pernah disebutkan sebelumnya, yaitu Pembukaan  dan Batang Tubuh Undang – Undang Dasar yang menjabarkan tiap sila dari Pancasila, dimana Sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang merupakan dasar pijakan yang jelas untuk tercapainya suatu “ Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang menjadi sila terakhir dalam pancasila. Itulah yang menjadi cita – cita bangsa dan negara ini, yang bisa dikatakan sebagai  Negara Pancasila, negara yang memiliki cita – cita menjadi Negara yang menjunjung tinggi hukum, Kedaulatan rakyat, dan tercapainya kesejahteraan sosial. Disisi lain, pancasila juga merupakan identitas berpikir bangsa dan negara ini yang digali dari kearifan lokal yang majemuk dari seluruh tradisi, budaya, dan  pengetahuan masyarakat Indonesia yang pada akhirnya akan mampu mewujudkan rasa dan karsanya menjadi suatu ideologi, pandangan hidup, koridor, serta kaidah dalam bergaul dan bermasyarakat yang kemudian akan digunakan oleh tiap generasi dalam mencapai tujuan yang sudah dicita- citakan.

Namun dalam konteks fenomenal saat ini, cita – cita tersebut yang diharapkan dapat diwujudkan dengan dipahami dan diamalkannya nilai – nilai Pancasila yang dijabarkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang – Undang Dasar 1945 seolah menjadi hal yang semakin menjadi mimpi belaka. Dewasa ini dikalangan sebagian intelektual dan aktivis menganggap hal yag kuno jikalau membicarakan soal Pancasila dan UUD 1945. Maka tak heran jika kini Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 dikhianati secara besar – besaran oleh para elite negara, hal ini terjadi karena makna dari Pancasila dan Undang  – Undang Dasar  1945 telah terkaburkan dan pencapaian cita – cita pun semakin menjadi mimpi semu belaka.

Dan ketika pengkhianatan itu terjadi, maka muncullah kejahatan hukum yang akan menghabisi peradaban Bangsa dan Negara Indonesia hingga sampai ke titik nadirnya. Kejahatan – kejahatan hukum tersebut dilakukan oleh para pemegang tongkat kekuasaan yang menjadi aktor – aktor dalam negara ini, yang mana menjadi produsen dalam membuat kebijakan – kebijakan hukum yang tergiur akan pelobian para investor asing untuk melancarkan keinginan dan jalan mereka untuk meraup dan mengeksploitasi sumber daya yang ada dalam bangsa ini, maka tak heran banyak muncul kasus suap menyuap dan juga korupsi.

Kejahatan hukum yang lebih parah akibat dari pengaruh politik yaitu timbulnya Negara Hukum Bayangan ( Shadow Rechtsstaat ), yang dimana negara hukum bayangan adalah citraan, image, dan ilusi yang menyatakan diri “seolah – olah” negara hukum hadir dengan prima menindak kejahatan, tetapi kenyataannya dibalik itu semua, negara hukum dinistakan, dimanipulasi, dan diperalat untuk menghukum kaum lemah dan memproteksi kaum elite yang memiliki kepentingan tersendiri didalam negara hukum itu. Telah dikatakan sebelumnya, bahwa negara hukum bayangan yang merupakan dampak dari pengaruh perilaku politik yang ada, pengaruh politik yang dimaksud adalah pemerintah bayangan, yang dimana maksud dari pemerintah bayangan adalah gejala – gejala yang sekaligus praktik politik dimana seseorang kandidat pejabat publik yang mencalonkan diri untuk mengisi jabatan publik strategis, dimodali oleh pengusaha hitam yang memberikan uang atau modal yang berlimpah. Ketika kali dapat menduduki jabatan publik yang dijadikan target atau telah tercapai jabatannya, maka “sang pemodal” menagih hasil investasi politik yang ia tanam tadi, dengan mendapatkan hak istimewa, perlindungan ekonomi dan politik, dan dapat mengendalikan proyek pemerintah yang ada dibawah kuasa si pejabat tadi.[14]

Memang sangat kompleks masalah yang ada dalam bangsa dan negara ini, termasuk masalah dalam penegakan hukum dan sterilisasi perilaku politik dari perilaku – perilaku “ busuk ‘ dari aktor – aktor yang saat ini bermain dalam ranah politik dan memangku jabatan dalam pemerintahan. Terlebih lagi, generasi muda yang merupakan agen perubahan dan agen pengontrol yang dimiliki bangsa ini, kini telah mulai melupakan makna dari dasar hukum bangsa dan negara ini, yaitu Pancasila dan Undang – Undang Dasar, yang dimana kedua – duanya merupakan konstitusi yang menjadi pedoman bagi bangsa ini untuk melangkah kedepan. Namun bagaimanapun cara pemecahan masalah yang kompleks itu, tidak akan pernah berarti jikalau moral dan etika para pemangku jabatan bangsa dan negara ini adalah moral penghancur dan etika pengrusak. Jika masalah utamanya berawal dari moral dan etika, maka para pemuda yang akan menjadi penerus tongkat kepemimpinan nantinya, harus memiliki moral dan etika yang menjadi standar seorang pemimpin yang seharusnya, dengan begitu diharapkan permasalahan bangsa dan negara ini dapat mulai terselesaikan.

PEMUDA DALAM MASA DEPAN INDONESIA MERDEKA 100%
Sudah lebih dari setengah abad, momentum sumpah pemuda diikrarkan dan kini telah menjadi ruh dan api semangat bagi pemuda untuk kembali memperjuangkan bangsa ini menjadi bangsa yang mau merdeka 100%. Akhir – akhir ini kembali banyak dikumandangkan lagi oleh banyak pemuda melalui forum – forum aspirasi untuk kita ( Bangsa Indonesia ) kembali kepada jati dirinya sendiri, yang pernah sempat dilupakan, untuk kembali kepada falsafah bangsa yang seharusnya, untuk kembali kepada konstitusi yang sesungguhnya, yaitu Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 ( Asli ).  Kini para pemuda bangsa ini sudah mulai menyadari untuk melakukan pembaharuan dalam gerakan mereka, yang selama ini telah ditarik dan digiring untuk masuk ke dalam ranah politik yang lebih identik dengan kaum tua.

Gerakan pembaharuan pemuda masa kini ( pasca reformasi ) tidaklah lagi menghadapi otoritarianisme dan diktatorianisme politik, tetapi dihadapkan pda problem sosio-kemasyarakatan yang mulai lemahnya kesadaran dan kepekaan sosial masyarakat, ditambah pula dengan menguatnnya tirani kapitalistik yang dipraktekkan melalui budaya konsumtif dan hedonis. Dihadapakan pula pada pudarnya identitas kebangsaan dalam bingkai nasionalisme dan lunturnya rasa kebersamaan serta terciderai oleh prularisme.[15] Maka dari itu, gerakan pembaharuan yang dilakukan oleh pemuda pasca reformasi dapat menandai gagasan – gagasan yang konstruktif dalam memecahkan masalah – masalah yang ada. Selain itu, tak lupa masalah – masalah kompleks lainnya, seperti masalah penegakan hukum dan sterilisasi perilaku politik, juga merupakan tantangan pemuda.

Gerakan pembaharuan pemuda kini juga merupakan sebuah tanggung jawab atas apa yang telah dilakukan pemuda dalam melakukan sebuah reformasi, dimana reformasi yang dipelopori pemuda dan juga mahasiswa malah menuai pengkhianatan dan keluar dari cita – cita yang seharusnya. Maka dari itu, pemuda melakukan gerakan pembaharuan untuk mengembalikan jalur reformasi kepada yang seharusnya, jalur yang menjadi cita – cita bangsa ini. Tanggung jawab yang dilakukan dalam gerakan pembaharuan saat ini adalah bangkit, bersatu dan bergerak menempuh jalan revolusi untuk menegakkan kembali Pancasila dan Uud 1945 sebagai landasan ideologis dan landasan konstitusional dalam penyelenggaran negara.[16] Tanggung jawab yang besar atas apa yang telah menjadi keharusan atas apa yang pemuda telah kerjakan dan lakukan, meski berbeda generasi, tetapi tanggung jawab itu harus terus dilakukan oleh generasi pemuda, baik generasi yang sama ataupun generasi selanjutnya bahkan hingga beberapa generasi pemuda ke depannya.

Tanggung jawab pemuda yang dalam arti ini adalah tanggung jawab politik yang merupakan sebuah tindakan fungsional, bukan struktural untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari rezim yang terbukti telah mengkhianati bangsa dan negara, yang telah mengkhianati Pancasila dan UUD 1945. Tanggung jawab menjadi panggilan nurani dan kehendak subyektif setiap orang untuk berkorban tanpa pamrih menyelamatkan suatu keadaan yang sedang menuju pada sebuah kehancuran. Dimana tanggung jawab politik juga merupakan imbas dari sebuah tanggung jawab kebangsaan, dimana maksud dari tanggung jawab kebangsaan merupakan sebuah perasaan memiliki atau sebuah dedikasi secara sukarela bertindak untuk menempuh jalan penyelamatan yang penuh resiko.[17] tanggung jawab demi menyelamatkan bangsa dan negara agar tidak mengalami kehancuran, walaupun penuh resiko dan perlu pengorbanan serta tanpa pamrih lah yang benar – benar menjadi suatu tanggung jawab yang wajib diemban bagi Pemuda Indonesia masa kini dan akan terus menjadi tanggung jawab pribadi pemuda ke depannya.

Tanggung jawab yang selalu diemban pemuda akan menghasilkan inspirator – inspirator politik dari kalangan kaum muda, yang selalu akan bergerak tanpa menunggu komando untuk membela bangsa dan negaranya, dalam kondisi apapun, hanya berbekal jiwa nasionalis yang tinggi. Akan munculnya para revolusioner yang artinya ia dapat melihat jauh kedepan dan mampu memimpin rakyat untuk mendobrak rezim yang berkhianat dengan segala kekangan yang ada. tidak hanya mampu memimpin untuk meruntuhkan rezim pengkhianat, tetapi juga mampu memimpin untuk membentuk dan membangun kembali sistem tatanan kenegaraan yang adil dan beradab.[18]

Maka dari itu, kaum muda kini telah saatnya untuk menjadi pemimpin ditengah – tengah bangsa dan negara yang sedang krisis ini. Sudah lebih dari 10 tahun pasca momentum reformasi, tidak ada kaum pemuda yang memimpin secara langsung untuk melakukan dan memjadikan nyata perubahan – perubahan yang menjadi keinginan dan cita – cita bangsa.  Kini bukan lagi saatnya kaum tua yang bermain dan kaum muda hanya sebagai penonton diluar arena yang hanya asyik melihat akting – akting para kaum tua. Kini saatnya kepemimpinan kaum muda di gagas dan nasionalisme dalam kaum muda harus direkonstruksi.

Perekonstruksian ini dilakukan karena kaum muda yang harusnya memimpin, malah terjebak dalam pragmatisme dan hedonisme, hingga akhirnya mengalami krisis nasionalisme dan mengalami pergeseran orientasi pemikiran. Kaum muda haru meninggalkan cara pandang bahwa nasionalisme bukan lagi hanya sekedar kehendak bersatu sebagai sebuah negara-bangsa. Nasionalisme yang utuh adalah ide dan cita – cita tentang sebuah masa depan bangsa yang memiliki karakter yang kukuh dan merdeka ditengah – tengah arus globalisasi.[19] Oleh karena itu, nasionalisme kaum muda haruslah di rekonstruksi, karena kaum muda kedepannya akan semakin menghadapi tantangan – tantangan dalam bangsa yang akan semakin kompleks dan beragam. Rekonstruksi nasionalisme kaum muda sangatlah penting dilakukan dikarenakan isu – isu yang menjadi tantangan bergeser dari isu – isu lama kepada isu – isu yang kontemporer dan membutuhkan nilai – nilai baru yang dikonstruksikan dengan tantangan zaman.[20]

Tantangan zaman yang dihadapi ini juga mengancam kedaulatan bangsa ini. Jikalau tantangan itu bisa dihadapi kaum muda, maka kedaulatan Indonesia akan semakin bisa ditegakkan, namun jika tidak bisa dihadapi tantangan – tantangan itu, maka kedaulatan bangsa ini akan berada dalam ambang kehancuran dan penindasan. Kedaulatan Bangsa Indonesia berarti menguasai seluruh sumber daya alam dan cabang – cabang produksi yang penting yang menyangkut hajat hidup Rakyat Indonesia dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran Rakyat Indonesia. Berdaulat juga berarti harkat dan martabat hidup Orang Indonesia Asli menjadi terangkat dan semakin terangkat dan kesejahteraan sosial pun dapat terwujud. Karena itu, tugas pemuda tak hanya mengambil alih kekuasaan dari kaum tua, namun juga harus menyiapkan manifestasi kaum muda masa kini dalam langkahnya memimpin bangsa dan negara ini untuk mencapai tujuan, cita – cita dan kedaulatan yang sejati.

Kaum Muda menjadi penggagas, penggagas masa dpan bangsa dengan mempercepat terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. Pemuda, khususnya mahasiswa memiliki dan harus menjalankan gerakan moral yang merupakan kekuatan yang independen, yang tidak terkait dengan kepentingan agenda dan politk orang per orang. Gerakan moral tidak menanggapi berbagai isu sinis yang ditujukan untuk membelah kekuatan dan menyurutkan semangat idealisme. Gerakan moral tidak berkepentingan dengan siapa yang akan dimundurkan dan siapa yang akan menggantikan, namun sejauh dapat diterima dengan rasionalitas kosntitusional.

Gerakan moral yang sudah melampaui proses rasionalisasi dalam waktu cepat akan masuk ke setiap sudut dan sanubari seluruh Rakyat Indonesia yang masih mendambakan kebenaran untuk turut mendukung apa yang tengah dilakukan oleh mahasiswa yang memiliki idealisme yang tidak akan pernah dapat dihalangi oleh rintangan dan tantangan. Namun gerakan moral yang rasional ini harus pula ditunjukkan dengan sikap yang demokratis dan anarkistis, hingga pada akhirnya gerakan moral dan idealisme mahasiswa khususnya, dan para pemuda pada umumnya, akan mampu mengembalikan ruh perjuangan reformasi yang berawal dari tangan para pemuda dan harus tetap ditangan pemuda.[21]

Pada akhirnya adalah, bahwa bangsa ini memerlukan para pemimpin muda yang memiliki ruh perjuangan dan jiwa nasionalisme yang tinggi, yang ia memaknai secara benar Pancasila dan UUD 1945, yang menjadi acuan dan pandangan hidup, demi tercapainya tujuan dan cita – cita Bangsa dan Negara Indonesia, yaitu tercapainya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia hingga pada akhirnya nanti Bangsa dan Negara ini menjadi Bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka seutuhnya atau merdeka 100%.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Bangsa dan Negara Indonesia sepanjang sejarah perjalanan kemerdekaan, beberapa kali sejarah membuktikan bahwa betapa pentingnya peran pemuda dalam arah bangsa dan negara ini. Mulai dari 28 Oktober 1928, dengan momentum sumpah pemuda yang berhasil menyatukan Bangsa Indonesia dengan Sumpah Pemuda, kemudian pada 17 Agustus 1945, bangsa ini di proklamirkan kemerdekaannya oleh Soekarno dan Hatta yang umurnya masih terbilang sebagai pemuda. Dan yang masih segar dalam ingatan kita adalah momentum reformasi, dimana pemuda dan mahasiswa menjadi motor penggerak yang melakukan gagasan dan tuntutan akan harus diadakannya perubahan sistem pemerintahan, dari orde baru dengan sistem otoritariannya ke dalam masa baru, masa berdemokrasi.

Namun jerih payah pemuda yang menuntut perubahan sistem pemerintahan dari otoriter kedalam ranah demokrasi mengalami pengkhianatan oleh kaum tua yang menduduki kursi pemerintahan. Pasca reformasi banyak pengkhianatan konstitusi yang dilakukan oleh para pemangku jabatan, mulai dari kejahatan hukum, KKN, hingga negara dan pemerintah bayangan. Pengkhianatan ini timbul karena kepentingan – kepentingan elite semata, ditambah dengan kepentingan asing yang ingin mengeksploitasi sumber daya bangsa ini. Hal yang dilakukan pun sangat busuk, dengan memberi modal kampanye kepada kaum tua yang ingin memilik jabatan dalam pemerintahan, dengan catatan memberikan jalan yang lancar bagi pihak asing terhadap semua kepentingannya.

Selain itu, bangsa dan negara kita ini, mengalami erosi nasionalisme dalam kalangan kaum muda. Kaum muda kini telah meninggalkan dan melupakan ruh dan arti serta makna dari sumpah pemuda 28, sudah tidak menghiraukan makna Pancasila dan UUD 1945, yang mana merupakan pandangan hidup bangsa dan negara ini dalam mencapai tujuan dan cita – citanya, yaitu tercapainya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dan juga kemerdekaan yang 100%. Namun demikian, pada akhir-akhir ini, jiwa nasionalisme kaum muda bangsa dan negara ini mulai direkonstruksi, kaum muda kini mulai menyadari betapa pentingnya peran mereka dalam perjalanan dan nasib Bangsa dan Negara Indonesia.

Bangsa dan Negara Indonesia kini memang sangat membutuhkan sosok pemimpin dari kalangan kaum muda, rakyat telah jengah akan kepemimpinan kaum tua yang selalu berkhianat kepada rakyat. Kaum muda diharapkan dapat mencapai tujuan dan cita – cita bangsa. Dengan gerakan moral, independensi dan idealisme yang dimiliki pemuda, serta jiwa nasionalisme yang direkonstruksi, maka bukan hal yang mustahil, Bangsa dan Negara Indonesia dapat mencapai tujuan dan cita – citanya.

Namun hal yang tidak bisa dilupakan adalah penetapan kembali falsafah bangsa dan ideologi negara yaitu pancasila, yang tiap sila nya harus bisa dimaknai oleh tiap anak negeri dibangsa ini, dan pemberlakuan kembali Undang – Undang Dasar 1945, yang menjadi konstitusi yang merupakan hasil dari perahan sejarah bangsa dan negara ini. Itu semua kembali kepada tangan pemuda. Karena pemuda adalah agen perubahan, agen penggagas, agen pengontrol, dan pemuda lah penerus tongkat estafet perjuangan Bangsa dan Negara Indonesia demi menuju Indonesia Merdeka 100%. Atau dengan kata lain adalah Masa depan Bangsa dan Negara ada didalam tangan pemuda. Hancur atau bertahan, berdaulat atau tidak, merdeka atau terjajahnya suatu bangsa ada dalam tangan pemuda.


DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 1989, Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Sinamo, Nomensen. 2011, Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Jakarta: Bumi Inititama Sejahtera
Ilyas Indra Damar Jati, dkk. 2010, Pemuda!!! Dimana Kau Berada “ Trilogi Pemikiran Mendobrak Pemuda Untuk Indonesia”. Jakarta: Forum OKP Tingkat Nasional
Petisi 28. 2011, SBY Mundur : Pertanggungjawaban Politik Pemuda Indonesia. Jakarta: Doekoen Coffee
Chrisnandi, Yuddy.  2008, Beyond Parlemen: Dari Politik Kampus Hingga Suksesi Kepemimpinan Nasional. Jakarta: Ind Hill Co
Mihardi, R Muhammad. 2012¸Republik Tanpa Publik: Retaknya Relasi Negara, Hukum dan Demokrasi. Bogor: Pusat Studi Hukum dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Pakuan
[1] Aan Rukmana, MA., “ pahlawan dan pemuda”, wacana utama, INSPIRASI: menuju masyarakat ekonomi ASEAN 2015, 2013, hlm.6
[2]  Ilyas Indra Damar Djati, dkk., Pemuda!!! Dimana Kau Berada “ trilogi pemikiran mendobrak pemuda untuk Indonesia” ( Jakarta: Forum OKP Tingkat Nasional, 2010), hlm. 40
[3] Ibid, hlm. 55
[4] Dr. Nomensen Sinamo, SH., MH.,  Pengatar Hukum Indonesia, ( Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera, 2011), hlm. 1
[5] Ibid, hlm.9
[6] Ibid,  hlm.12
[7] Ibid, hlm.23
[8] Ibid, hlm.24-25
[9] Prof. Miriam Budiardjo, Dasar – Dasar Ilmu Politik, ( Jakarta: Gremdia, 1989 ), hlm.8
[10] Dr. Nomensen Sinamo, SH., MH.,  Pengatar Hukum Indonesia, ( Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera, 2011), hlm.42
[11] R Muhammad Mihradi,  Republik Tanpa Publik Pasca Reformasi: Retaknya Relasi Negara, Hukum dan Demokrasi, ( Bogor: Pusat Studi Hukum dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Pakuan, 2012), hlm 60
[12] Ibid, hlm 63
[13] Ibid
[14] Ibid, hlm.6
[15] Ilyas Indra Damar Djati, dkk., Pemuda!!! Dimana Kau Berada “ trilogi pemikiran mendobrak pemuda untuk Indonesia” ( Jakarta: Forum OKP Tingkat Nasional, 2010), hlm. 256
[16] Petisi 28, SBY MUNDUR: Pertanggungjawaban Politik Pemuda Indonesia, ( Jakarta: Doekoen Coffe, 2011), hlm. 57
[17] Ibid, hlm. 58
[18] ibid
[19] Dr Yuddy Chrisnandi, Beyond Parlemen: Dari Politik Kampus Hingga  Suksesi Kepemimpinan Nasional, ( Jakarta: Ind Hill Co, 2008), hlm. 107
[20] Ibid, hlm. 108
[21] Ibid, hlm.122-123






*Sumber: https://hmifeazahra.wordpress.com/makalah/masa-depan-bangsa-dan-negara-dalam-tangan-pemuda/

Tag : Lainnya
0 Komentar untuk "Masa Depan Bangsa dan Negara Dalam Tangan Pemuda"

Back To Top