BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Adakalanya manusia mempunyai kepentingan perseorangan (untuk melindunginya diperlukan hak) dan mempunyai kepentingan bersama.Manusia yang mempunyai kepentingan bersama, memperjuangkan suatu tujuan tertentu, berkumpul dan mempersatukan diri.
Keanekaragaman pada hakikatnya merupakan suatu kelebihan yang dimiliki umat manusia. Perbedaan itu bisa berupa apa saja. Baik perbedaan jenis kelamin,perbedaan umur, tempat tinggal, warna kulit, bahasa ataupun budaya.Masing masing perbedaan tersebut memiliki keunikan dan kelebihan masing-masing. Namun justru perbedaan inilah yang menjadi bibit perselisihan. Sepanjang sejarah dunia pada umunya dan Indonesia pada khususnya, perselisihan kerap kali terjadi pada dua kelompok yang memiliki perbedaan. Banyak sekali perbedaan yang menjadi cikal bakal perselisihan ataupun permusuhan besar-besaran, tetapi dalam banyak kasus, perbedaan etnis atau budaya merupakan salah satu yang paling sering menjadi sorotan. Perbedaan ini sering menjadi awal pertikaian yang sangat sulit untuk dihentikan bahkan hingga turun temurun.
Indonesia yang dikenal dengan keanearagamannya yang luar biasa tentu sajatidak dapat luput dari berbagai kasus perselisihan antar dua kelompok budaya.Perselisihan semacam ini kerap terjadi dalam berbagai bentuk. Mulai dari perebutan hak milik atas suatu benda, tanah hingga perkelahian fisik yang menyebabkan korban dari di dua belah pihak. Namun terkadang perselisihan semacam ini bisa berkembang terlalu jauh dan menyimpang dari apa yang biasanya terjadi. Perselisihan antar etnis atau budaya ternyata mampu berkembang menjadi suatu tindakan agresif yang membuat pelakunya bertindak diluar batas bahkan dikategorikan kriminal berat. Kategori kriminal tertinggi dari perselisihan macam ini adalah pembantaian besar-besaran terhadap suatu etnis tertentu. Hal ini pernah beberapa kali terjadi di masa silam baik di Indonesia ataupun negara lain. Pembantaian ini tak urung yang menyebabkan jatuhnya banyak korban dan kerugian materil maupun immateril. Pembantaian semacam ini biasa juga dikenal dengan istilah Genosida atau pembantaian massal .
Pembantaian Massal Yang Terjadi Di Bosnia – Herzegovina Merupakan Salah Satu Dari Banyak Contoh Genosida Yang Telah Terjadi Selama Ini. Peperangan Yang Berawal Dari Perbedaan Cara Pandang Mereka Dalam Memahami Keyakinan Dan Kepentingan Satu Sama Lain Berujung Pada Peristiwa Pembantaian Massal Yang Dilakukan Oleh Tentara Ultra Nasionalis Serbia Terhadap Etnis Bosnia Yang Mayoritas Islam. Ketika Peperangan Berlangsung Banyak Dari Tentara Ultra Nasionalis Yang Melakukan Kekejaman Tiada Tara Seperti Pembunuhan Terhadap Penduduk Sipil (Terutama Warga Muslim), Pemerkosaan Massal, Pemindahan Penduduk Secara Paksa, Dan Pengrusakan Fasilitas Umum. Dalam bukunya yang berjudul The First Casuality Philip Knightley berujar: “Korban pertama perang adalah kebenaran, pihak yang saling baku bunuh selalu berprinsip bahwa alasan mereka berada di garis depan adalah untuk membela kebenaran’’. Pembantaian penduduk sipil di Bosnia telah menjadi saksi sejarah yang teramat penting dan menyakitkan bagi umat Islam di dunia.
2.1 PERMASALAHAN
1. Apa Pengertian Genosida?
2. Apakah Hubunngan Kejahatan Enosida dengan Ham?
3. Mengapa Kejahatan Genosida dapat Terjadi?
4. Bagaimana Mencegah Kejahatan Genosida?
5. Apakah Kejahatan Genosida Pernah Terjadi di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
3.1 PENGERTIAN GENOSIDA
Genosida dalam ilmu sosiologi termasuk sebagai bagian pola hubungan antar kelompok.Kontak antar dua kelompok ras dapat diikuti proses akulturasi(perpaduan budaya), dominasi (satu ras menguasai ras yang lain), paternalism(dominasi ras pendatang), atau integrasi (pengakuan perbedaan). Genosida secara umum didefinisikan sebagai sebuah pembantaian besar besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok denganmaksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serika. Kata inidiambil dari bahasa Yunani γένος genos (ras, bangsa atau rakyat) dan bahasa Latincaedere (pembunuhan).
Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan,kejahatan perang, dan kejahatan Agresi. Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah “Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
3.2 HUBUNGAN KEJAHATAN GENOSIDA DENGAN HAM
Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.
Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya
3.3 PENYEBAB TERJADINYA KEJAHATAN GENOSIDA
Kejahatan terbesar di muka bumi ini memiliki latar belakang keserakahan. Keinginan buat menguasai suatu daerah atau kelompok dengan tujuan menjadi pemimpin ialah alasan nan mendasar. Untuk bisa menguasai suatu daerah, masyarakat nan tak satu paham dengannya harus dimusnahkan. Agar, perjalanannya menuju tampuk kekuasaan berjalan dengan mulus.
Alasan politik memang paling banyak digunakan. Kekuasaan dan keserakahan telah membutakan mata hati manusia-manusia tersebut. Salah satu kejahatan genosida nan berlatar belakang politik seperti ini ialah pembantaian nan terjadi di Rwanda.
3.4 SOLUSI MENCEGAH KEJAHATAN GENOSIDA
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan genosida. Mulai dari hal-hal yang kecil saja yaitu tidak memperhatikan perbedaan dalam pertemanan. Perbedaan adalah hal yang sangat umum dan wajib ada di dunia ini. Apabila tidak ada perbedaan, dunia ini akan kosong dan terlihat sama disetiap bagiannya. Kita harus belajar menghargai perbedaan antar manusia. Baik itu perbedaan agama, ras, golongan, maupun warna kulit. Dalam pertemanan pun kita tidak boleh membeda-bedakan teman. Berteman dengan seluruh umat manusia di dunia akan jauh lebih baik.
Dalam berteman pun kita tidak boleh saling menghina atau mengejek atau mengolok-olok orang yang memiliki perbedaan dengan kita. Hidup rukun dan damai dalam perbedaan inilah yang bisa disebut perdamaian. Mengapa tak boleh membedakan dalam berteman? Kejahatan genosida pada umumnya bermula dari permasalahan perbedaan. Entah itu karena ada masalah tertentu, namun kejahatan genosida melibatkan agama, ras, atau golongan tertentu. Apabila dalam pertemanan kita sudah melakukan penghinaan terhadap teman yang berbeda, inilah bibit-bibit munculnya kejahatan genosida. Semakin rumit masalah itu, semakin banyak orang yang akan terlibat dalam konflik tersebut. Dan apabila masalah ini memuncak, akan terjadi kejahatan genosida diantara kedua belah pihak tersebut dan akan memakan banyak sekali korban dan menimbulkan rasa kebencian yang mendalam.
Menegakkan hukum internasional yang berlaku tentang kemanusiaan terutama tentang Hak Asasi Manusia dan hukum internasional tentang kejahatan genosida. Pada tanggal 9 Desember 1948, PBB menyetujui Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman atas Kejahatan Genosida. Konvensi ini menetapkan genosida sebagai kejahatan internasional, yang akan dicegah dan dihukum oleh negara-negara penandatangannya. Meski banyak kasus kekerasan terhadap kelompok yang terjadi sepanjang sejarah, perkembangan legal dan internasional istilah ini terkonsentrasi pada dua periode sejarah utama: waktu mulai dimunculkannya istilah itu hingga diterimanya sebagai hukum internasional (1944-1948), dan waktu diaktifkannya istilah itu yang ditandai dengan digelarnya pengadilan penjahat internasional untuk menuntut kejahatan genosida (1991-1998). Mencegah genosida, sebagai amanat utama lainnya dari konvensi ini, tetap menjadi tantangan yang terus dihadapi banyak negara dan individu.
Dalam kehidupan sehari-hari bisa mulai diajarkan kepada anak usia dini tentang perbedaan yang ada disekitar kehidupannya. Mulai dari perbedaan agama, suku bangsa, bahasa, maupun warna kulit. Dengan mengajari mereka tentang perbedaan, mereka bisa mulai belajar menghargai satu sama lain. Mereka menghargai dan menghormati perbedaan yang ada di sekitarnya. Tidak hanya kepada anak-anak, namun kepada orang dewasa pun masih bisa diajarkan tentang perbedaan antar umat manusia dan bagaimana cara menghargai perbedaan tersebut. Untuk anak usia dini bisa diajarkan melalui pelajaran sekolah. Bisa dimulai dengan mengajarkan suku-suku bangsa dan agama apa saja yang ada di Indonesia. Orang tua pun bisa berperan dalam mengajarkan anak-anaknya tentang perbedaan yang ada dan bagaimana seharusnya menyikapi perbedaan-perbedaan tersebut.
Untuk orang dewasa, menghindari terjadinya genosida diantara umat manusia dapat diajarkan melalui ceramah. Dapat disampaikan ketika sedang beribadah oleh penyampai ceramah. Dengan begitu orang dewasa pun masih bisa menyadarkan diri mereka untuk menghargai perbedaan satu sama lain. Selain melalui ceramah, bisa juga melalui iklan-iklan masyarakat, baik di media maupun di iklan-iklan di jalan. Dengan membaca atau mendengar iklan masyarakat itu setiap saat, lama-lama otak kita akan terpengaruh dan mengikuti iklan-iklan tersebut. Tentunya iklan tersebut tidak boleh menggunakan bahasa yang melarang melakukan genosida atau pelecehan antar perbedaan, namun menggunakan kata-kata yang mengajak seluruh umat manusia untuk saling mencintai satu sama lain dan menghargai perbedaan yang ada di muka bumi.
Pemerintah dapat bertindak dengan mengadakan penyuluhan berkala bagi masyarakat. Penyuluhan dapat dimulai dari kalangan-kalangan kecil seperti lingkungan perumahan. Dengan bekerja sama dengan pejabat daerah yang berwenang, pemerintah dapat menyampaikan pesan untuk menghargai satu sama lain melalui pertemuan warga. Setelah itu di lingkungan pekerjaan, dan sekolah seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Indonesia memiliki semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Masyarakat Indonesia sangat beragam. Dan perdamaian didalam perbedaan itu indah. Maka sayangilah dan hargailah sesama umat manusia
3.5 KEJAHATAN GENOSIDA YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA
Indonesia sebagai Negara kesatuan yang terdiri dari ribuan pulau dan wilayah yang cukup besar memiliki banyak sekali budaya yang terdapat didalamnya. Bahkan di satu pulau dapat memiliki ratusan kebudayaan yang berbeda satu sama lain. Keanekaragaman ini merupakan suatu kelebihan namun tidak menutup adanya perselisihan antar kelompok etnis yang tumbuh tersebar di seluruh kawasan Indonesia. Hal itu dapat terlihat dari berbagai kasus Genosida yang terjadi sejauh sejarah berdirinya Indonesia.
Indonesia sebagai Negara kesatuan yang terdiri dari ribuan pulau dan wilayah yang cukup besar memiliki banyak sekali budaya yang terdapat didalamnya. Bahkan di satu pulau dapat memiliki ratusan kebudayaan yang berbeda satu sama lain. Keanekaragaman ini merupakan suatu kelebihan namun tidak menutup adanya perselisihan antar kelompok etnis yang tumbuh tersebar di seluruh kawasan Indonesia. Hal itu dapat terlihat dari berbagai kasus Genosida yang terjadi sejauh sejarah berdirinya Indonesia.
· Pembunuhan masal di Bandanaira (Pulau Banda) tahun 1621 oleh Belanda pada zaman Jan Pietersz Coen. Penduduk dipaksa untuk bekerja. Akibat pembunuhan tersebut belanda terpaksa mendatangkan budak dr Negara dan daerah lain. Jumlah pasti tidak diketahui. Dalam kesaksian disebut hamper semua penduduk meninggal, sebagian kecil melarikan diri.
· Pembantaian pada zaman Kerja Tanam Paksa setelah Perang Jawa dibawah kepemimpinan Jenderal Van den Bosch. Jumlah pasti korban tidak diketahui.
· Tragedi pembantaian Jepang di Kalimantan. Tidak hanya kaum prokemerdekaan yang dibunuh tetapi juga para pemuka agama, pemuka golongan dan para Raja di zaman itu.
· Westerling di Sulawesi Selatan. Menurut mantan Diplomat RI, Manai Sophian, tercatat 40.000 orang meninggal meski Belanda mengklaim hanya 5000 orang yang meninggal.
· Tragedi 1965. Setelah gerakan G30SPKI terjadi, gerakan ‘membersihkan’ komunis menggelora dimana-mana. Militer dikerahkan ke seluruh negri, Mereka yang dianggap pendukung komunis, dibantai, ditangkap, disiksa dan dibuang tanpa pernah ada pengadilan yang adil dan bukti yang jelas. Kebanyakan dari mereka yang ditangkap adalah buruh dan petani.
· Tragedi mei 1998 dimana etnis tionghoa mengalami pembantaian, pengrusakan properti, pemerkosaan dan penculikan.
· Kerusuhan Sampit, (Februari 2001) Kalimantan Barat antara suku Dayak dan Suku Madura. Kebanyakan kasus Genosida yang terjadi sebelum masa kemerdekaan memiliki motif atau latar belakang kepentingan politik para penjajah di masa itu. Sedangkan kasus Genosida yang terjadi setelah kemerdekaan Indonesia seperti kasus G30SPKI dimana pembantaian dilakukan terhadap mereka yang menganut paham dan termasuk golongan komunis merupakan kasus Genosida dengan latar belakang faham atau golongan.
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Genosida yaitu pembunuhan massal terhadap suatu etnis tertentu merupakan tindakan menyimpang yang tidak manusiawi yang seringkali diikuti dengan perilaku menyimpang lainnya seperti penculikan, pemerkosaan dan penyiksaan. Banyak hal yang melatar belakangi tindakan Genosida seperti adanya kepentingan politik, ekonomi dan juga rasa etnosentrisme berlebihan sehingga membuat suatu etnis pantas memusnahkan etnis lainnya. Rasa etnosentrisme negatif dapat dicegah mulai dari pemerintah yang harus memastikan adanya peraturan hukum yang kuat tentang masyarakat etnis, pelaksanaanya hingga tuntas dan tanpa memihak, serta harus adanya pemahaman dari masyarakat sendiri tentang toleransi antar etnis. Pengendalian Genosida apabila sudah terjadi adalah berupa pengendalian fisik melibatkan pihak berwajib baik dari dalam negeri maupun luar negeri jika dibutuhkan.
4.2 Saran
Tindak pidana GENOSIDA ini bukan masalah yang biasa ,tindakan ini merupakan tindakan yang menyimpang dan tidak manusiawi .Sebaiknya para penegak hukum harus lebih tegas untuk menangani kasus Genosida yang terjadi di dunia ini.
DAFTAR PUSTAKA
• Banton (1967:68-76 2 Lihat Kamanto Sunarto, Pengantar Sosiologi, (Jakarta: LPFEUI, 2004), hal. 149.
• http://id.wikipedia.org/wiki/Genosidahttp://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_HAMhttp://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa
• http://id.wikipedia.org/wiki/Tutsihttp://members.fortunecity.com/sakinahonline/alislam/www.alislam.or.id/informasi/i-sampit-berdarah.html
• http://nyanyoataraxis.wordpress.com/2009/06/14/genosida-di-indonesia/
• http://sejarahunj.blogspot.com/2010/05/genosida-di-bosnia.html
• http://id.wikipedia.org/wiki/Genosida
• http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/5FISIPS1IK/207613003/BAB%20I.pdf
• https://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2009/11/28/pelanggaran-hak-asasi-manusia-genosida/
*Sumber: https://www.academia.edu/24140504/MAKALAH_KEJAHATAN_GENOSIDA_HUKUM_and_HAM_
0 Komentar untuk "Kejahatan Genosida dalam Perspektif HAM"