Pengertian dan Prinsip Etika Profesi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Profesi: Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu (Alwi, dkk, 2002) Contoh: dokter, dokter gigi, apoteker, SKM, SKp, wartawan, hakim, pengacara, akuntan, bidan, perawat. Ciri-ciri pekerjaan/profesi: (Mnt. Hanafiah dan Amir, 1998) Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional pekerjaannya berlandaskan etika profesi mengutamakan panggilan kemanusiaan drpd keuntungan pekerjaannya legal, melalui perijinan anggota-anggotanya belajar sepanjang hayat anggota-anggotanya bergabung dalam suatu organisasi profesi. Profesi Kesehatan adalah pekerjaan yang memenuhi kriteria: Diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan kepada klien maupun tenaga kesehatan lain mempunyai pendidikan formal untuk memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan melaksanakan pelayanan melalui kode etik dan standar pelayanan yang diakui masyarakat profesional (KBBI) Bersangkutan dengan profesi pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan dari amatir).

Profesionalisme: (Alwi, dkk, 2002) Mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional 7 syarat pekerjaan profesional pekerjaan tersebut adalah untuk melayani orang banyak (umum) Bagi yang ingin terlibat dalam profesi dimaksud, harus melalui pelatihan yang cukup lama dan berkelanjutan. Adanya kode etik dan standar yang ditaati berlakunya di dalam organisasi tersebut menjadi anggota dalam organisasi profesi dan selalu mengikuti pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh organisasi profesi tersebut 7 Syarat Pekerjaan Profesional (2) Mempunyai media/publikasi yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan ketrampilan anggotanya. Kewajiban menempuh ujian untuk menguji pengetahuan bagi yang ingin menjadi anggota. Adanya suatu badan tersendiri yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat Fungsi Standar Ukuran mutu Pedoman kerja Batas tanggung jawab Alat pemberi perintah Alat pengawasan Kemudahan bagi umum Pekerjaan yang Memerlukan Standar Menyangkut kepentingan orang banyak Mutu hasilnya ditentukan Banyak orang (pekerja) terlibat Sifat dan mutu pekerjaan sama Ada organisasi yang mengatur Profesionalisme.

Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan -- serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut -- untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). 2 Intinya Proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus Semangat pengabdian Bedakan dengan Kerja Biasa! Kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi 3 Watak Profesionalisme Tiga watak kerja yang merupakan persyaratan dari setiap kegiatan pemberian "jasa profesi" (dan bukan okupasi) ialah bahwa kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil; bahwa kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat; bahwa kerja seorang profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi. Arahnya?

Untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kesejahteraan umat manusia. Honor/Upah? Kalau didalam peng-amal-an profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar "tanda kehormatan" (honour) demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja. Siapakah Kaum Profesional itu? Awalnya: Para dokter dan guru -- khususnya mereka yang banyak bergelut dalam ruang lingkup kegiatan yang lazim dikerjakan oleh kaum padri maupun juru dakwah agama -- dengan jelas serta tanpa ragu memproklamirkan diri masuk kedalam golongan kaum profesional Bagaimana dengan Analis Kesehatan, apakah termasuk profesional? Perbedaan profesi mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu). Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. Profesional, orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya. Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu. Hidup dari situ. Bangga akan pekerjaannya. Ciri-ciri jabatan profesional : Bagi pelakunya secara nyata (de facto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) ssi dg tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialisasi). Kecakapan atau keahlian seorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari o/ wawasan keilmuan yang mantap.

Ciri-ciri jabatan profesional Pekerjaan profesional dituntut berwawasan sosial yangg luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya di dasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap (+) terhadap jabatannya dan perannya. Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari masy dan atau negaranya. “Seorang pekerja profesional dibedakan dengan seorang tehnisi, keduanya (pekerja profesional dan tehnisi) dapat saja terampil dalam unjuk kerja yang sama (mis. Menguasai tehnik kerja yang sama dapat memecahkan masalah-masalah teknis dalam bidang kerjanya), tetapi seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari ketrampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta memperkembangkan mutu karyanya.” (Joni, 1980)
 Jabatan dapat ditinjau dari 2 aspek, yaitu Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi. Jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan bermasyarakat dan negara. Analis Kesehatan = Medical Tecnologist = Laboratory Technologist = Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan. Analis Kesehatan (PP 32 tentang tenaga kesehatan, Institusi pendidikan: SMAK/SMK, D III, D IV, Permenkes tentang Pelayanan Labkes) Analis Medis (Kepdirjen Yanmed No. HK.00.06.3.3.10381 tentang Pedoman pengelolaan Lab Klinik RS, Program D III Analis Medis UNAIR) Ahli Teknologi Labkes (Permenkes No: 370/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi, SI Teknologi Labkes) Pranata Labkes (Permen PAN No. PER/08/M.PAN/3/2006: Jabatan fungsional Pranata Labkes). Jabatan Analis Kesehatan adalah jabatan profesional dan Analis Kesehatan tersebut wajar mendapat tunjangan fungsional Persyaratan Analis Kesehatan sebagai jabatan profesional: Memberikan pelayanan yang bersifat khusus (spesialis) melalui jenjang pendidikan diakui oleh masyarakat, mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah, mempunyai peran dan fungsi yang jelas, mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur, memiliki organisasi profesi, memiliki kode etik, memiliki etika Analis Kesehatan, memiliki standar profesi, memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

Perilaku profesional Analis Kesehatan: Dalam melaksanakan tugasnya Analis Kesehatan berpegang teguh pada filosofi etika profesi dan aspek legal Bertanggung jawab dalam keputusan klinis yang dibuatnya. Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan mutakhir secara berkala menggunakan konsultasi dan rujukan yang tepat selama memberikan pelayanan Lanjutan. Perilaku profesional Analis Kesehatan menghargai dan memanfaatkan budaya setempat sehubungan dengan kegiatan promosi kesehatan Menggunakan model kemitraan dalam bekerjasama dengan masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat dan memberikan dorongan untuk senantiasa mengetahui status kesehatan melalui pemeriksaan laboratorium Lanjutan. Perilaku profesional Analis Kesehatan menggunakan keterampilan berkomunikasi bekerjasama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Analis Kesehatan sebagai profesi memiliki ciri-ciri: Mengembangkan pelayanan yang unik/khas kepada masyarakat Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu prog. Pendidikan yang ditujukan untuk profesi ybs. Memiliki serangkaian pengetahuan Ilmiah Anggota-anggotanya manjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang berlaku Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya. Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayan yang diberikan.

Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bahwa jenis pekerjaan profesional memiliki ciri tertentu yaitu: memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan pra jabatan yang relevan), kecakapan seorang pekerja profesional dituntut memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang ( mis. Organisasi profesi dan pemerintah) dan jabatan yang mendapat pengakuan dari masy. dan atau negara. Prinsip-Prinsip Etika Profesi Prinsip tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya terhadap dampak pekerjaan terhadap orang lain Prinsip keadilan, tidak merugikan; membedakan orang lain. Prinsip Otonomi. Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasi tanggungjawab dan komitmen profesional dan tidak mengganggu kepentingan umum. Prinsip integritas moral yang tinggi. Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi. Prinsip-Prinsip Etika Profesi 3. Prinsip Otonomi. Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasi tanggungjawab dan komitmen profesional dan tidak mengganggu kepentingan umum. 4. Prinsip integritas moral yang tinggi. Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.

B.     Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah tentang ‘kode etik seorang tenaga Analis Laboratorium bermaksud untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada kita semua pentingnya Berlaboratorium sesuai dengan kode Etik yang ada demi kelancaran dan kebenaran dalam melakukan pekerjaan di Laboratorium terutama seorang analisis kesehatan.



BAB II
PEMBAHASAN

1.   Defenisi
Kata etik atau etika berasal dari kata ethos (Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.sedangkan itu etika merupakan cerminan dari sebuah mekanisme kontrol yang dibuat dan diterapkan oleh dan untuk kepentingan suatu kelompok sosial atau profesi. Kehadiran organisasi profesi dengan kode etik profesi diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian

Pengertian dan Prinsip Etika Profesi

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.Adapun Ciri-Ciri Profesi sebagai berikut :
o   Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi;
o   Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan;
o   Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
o   Adanya proses lisensi atau sertifikat;
o   Adanya organisasi;
o   Otonomi dalam pekerjaannya.

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada : profesi, pekerjaan, rekan, pemakai jasa, dan masyarakat

2.      Tujuan Kode Etik Profesi
a)      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b)       Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c)      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d)       Untuk meningkatkan mutu profesi.
e)       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f)       Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g)      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h)       Menentukan baku standarnya sendiri.

3.      Fungsi Kode Etik Profesi
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain.  Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahaan swasta cenderung membuat kode etik sendiri.  Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan  kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.

4.      Tugas Pokok Analis Kesehatan
Analis Kesehatan bertugas melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, patologi anatomi (histology, histopatologi, imunopatologi, histokimia), toksikologi, kimia lingkungan, biologi dan fisika. Di dalam pelayanan laboratorium, Analis Kesehatan melakukan pengujian/analisis terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia yang tujuannya adalah menentukan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang berpengaruh pada kesehatan perorangan atau masyarakat

Peran Analis Kesehatan
1)      Pelaksanaan teknis dalam pelayanan laboratorium kesehatan
2)      Penyelia teknis operasional laboratorium kesehatan
3)      Peneliti dalam bidang laboratorium kesehatan
4)      Penyuluh dalam bidang laboratorium kesehatan (Promotion Health Laboratory)
5)      Analis Kesehatan Sebagai Profesi
o  Memberikan pelayanan kepada masyarakat bersifat khusus atau spesialis.
o  Melalui jenjang pendidikan tinggi.
o  Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
o  Mempunyai kewenangan yang sah, peran dan fungsi jelas.
o  Mempunyai kompetensi jelas dan terukur.
o  Memiliki organisasi profesi, kode etik, standar pelayanan, standar praktek, standar pendidikan.
6)      Standar Profesi Analis Kesehatan
Profesionalisme : tuntutan profesi sebagai jawaban memenangkan kompetisi GLOBAL
7)      Standar mutu : berlaku bagi semua Analis Kesehatan di Indonesia
8)      Melindungi pasien/klien dan masyarakat dari pelayanan yang tidak professional
9)      Melindungi Analis Kesehatan dari tuntutan klien
10)  Penapisan Ahli Laboratorium asing

Kewajiban Analis Kesehatan
1)      Mengembangkan prosedur untuk mengambil dan memproses specimen
2)      Melaksanakan uji analitik terhadap reagen maupun terhadap spesimen, yang berkisar dari yang sederhana sampai dengan yang kompleks.
3)      Mengoperasikan dan memelihara peralatan laboratorium dari yang sederhana sampai dengan yang canggih.
4)      Mengevaluasi data laboratorium untuk memastikan akurasi dan prosedur pengendalian mutu dan mengembangkan pemecahan masalah yang berkaitan dengan data hasil uji.
5)      Mengevaluasi teknik, instrumen dan prosedur baru untuk menentukan manfaat kepraktisannya.
6)      Membantu klinisi dalam pemanfaatan yang benar dari data laboratorium untuk memastikan seleksi yang efektif dan efisien terhadap uji laboratorium dalam menginterpretasi hasil uji.
7)      Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium.
8)      Membimbing dan membina tenaga kesehatan lain dalam bidang Teknik kelaboratoriuman.
9)      Merancang dan melaksanakan penelitian dalam bidang laboratorium kesehatan.

Kemampuan yang Harus Dimiliki Analis Kesehatan
1)      Ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan fungsinya di laboratorium kesehatan.
2)      Keterampilan dan pengetahuan dalam pengambilan spesimen, termasuk penyiapan pasien (bila diperlukan), labeling, penanganan, pengawetan, atau fiksasi, pemrosesan, penyimpanan dan pengiriman spesimen.
3)      Keterampilan dalam melaksanakan prosedur laboratorium.
4)      Keterampilan dalam melaksanakan metode pengujian dan pemakaian alat dengan benar.
5)      Keterampilan dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan alat, kalibrasi dan penanganan masalah yang berkaitan dengan uji yang dilakukan.
6)      Keterampilan dalam pembuatan uji kualitas media dan reagen untuk pemeriksaan laboratorium.
7)      Pengetahuan untuk melaksanakan kebijakan pengendalian mutu dan prosedur laboratorium.
8)      Kewaspadaan terhadap faktor yang mempengaruhi hasil uji.
9)      Keterampilan dalam mengakses dan menguji keabsahan hasil uji melalui evaluasi mutu spesimen, sebelum melaporkan hasil uji.
10)  Keterampilan dalam menginterpretasi hasil uji.
11)  Kemampuan merencanakan kegiatan laboratorium sesuai dengan jenjangnya.

5.   Standar Kompetensi Analis Kesehatan
1)      Ilmu pengetahuan yang melatarbelakangi dan berkaitan dengan fungsinya di laboratorium kesehatan
2)      Kemampuan untuk merancang proses teknik operasional
o  Dapat merancang alur kerja pengujian/pemeriksaan mulai tahap pra analitik, analitik, sampai dengan paska analitik.
o  Membuat SOP, Manual Mutu, indikator kinerja dan proses analisis yang akan digunakan.
3)      Kemampuan melaksanakan proses teknik operasional.
o  Melakukan pengambilan spesimen :pengetahuan persiapan pasien
o  Penilaian terhadap spesimen (memenuhi syarat atau tidak).
o  Pelabelan, pengawetan, fiksasi, pemrosesan, penyimpanan, pengiriman
o  Dapat melakukan pemilihan alat, alat bantu, metode, reagent untuk pemeriksaan atau analisa tertentu.
o  Dapat mengerjakan prosedur laboratorium
o  Dapat memahami cara kerja dan menggunakan peralatan dalam proses teknis operasional
o  Mengetahui cara-cara kalibrasi dan cara menguji kelaikan alat
o  Dapat memelihara alat dan menjaga kinerja alat tetap baik
4)      Kemampuan untuk memberikan penilaian (judgement) hasil proses teknik operasioanl.
o  Mampu menilai layak dan tidak hasil pemeriksaan, pemantapan mutu yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan proses selanjutnya
o  Mampu menilai proses pemeriksaan atau rangkaian pemeriksaan. Diterima tidaknya suatu hasil atau rangkaian hasil pemeriksaan
5)      Kemampuan komunikasi dengan pelanggan atau pemakai jasa, seperti pasien, klinisi, mitra kerja, dll.
6)      Mampu mendeteksi secara dini :
o  munculnya penyimpangan dalam proses operasional
o  terjadinya kerusakan media, reagent alat yang digunakan atau lingkungan pemeriksaan
o  mampu menilai validitas (kesahihan) suatu hasil pemeriksaan atau rangkaian hasil pemeriksaan
7)      Kemampuan untuk melakukan koreksi atau penyesaian terhadap masalah teknis operasional yang muncul.
8)      Kemampuan menjaga keselamatan kerja dan lingkungan kerja
9)      Kemampuan administrasi

6.   Etika Profesi Analis Kesehatan
Etika profesi Analis Kesehatan memiliki tiga dimensi utama, yaitu :
1)      Keahlian (pengetahuan, nalar atau kemampuan dalam asosiasi dan terlatih)
2)      Keterampilan dalam komunikasi (baik verbal dan non verbal)
3)      Profesionalisme (tahu apa yang harus dilakukan dan yang sebaiknya dilakukan)

Kewajiban Terhadap Profesi
a)      Menjunjung tinggi serta memelihara martabat, kehormatan, profesi, menjaga integritas dan kejujuran serta dapat dipercaya.
b)      Meningkatkan keahlian dan pengetahuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c)      Melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan standar prosedur operasional, standar keselamatan kerja yang berlaku dan kode etik profesi.
d)     Menjaga profesionalisme dalam memenuhi panggilan tugas dan kewajiban profesi.

Kewajiban Terhadap Pekerjaan
a)      Bekerja dengan ikhlas dan rasa syukur
b)      Amanah serta penuh integritas
c)      Bekerja dengan tuntas dan penuh tanggung jawab
d)     Penuh semangat dan pengabdian
e)      Kreatif dan tekun
f)       Menjaga harga diri dan jujur
g)      Melayani dengan penuh kerendahan hati

Kewajiban Terhadap Rekan
a)      Memperlakukan setiap teman sejawat dalam batas-batas norma yang berlaku
b)      Menjunjung tinggi kesetiakawanan dalam melaksanakan profesi.
c)      Membina hubungan kerjasama yang baik dan saling menghormati dengan teman sejawat dan tenaga profesional lainnya dengan tujuan utama untuk menjamin pelayanan tetap berkualitas tinggi.

Kewajiban Terhadap Pasien
a)   Bertanggung jawab dan menjaga kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien / pemakai jasa secara profesional.
b)   Menjaga kerahasiaan informasi dan hasil pemeriksaan pasien / pemakai jasa, serta hanya memberikan kepada pihak yang berhak.
c)   Dapat berkonsultasi / merujuk kepada teman sejawat atau pihak yang lebih ahli untuk mendapatkan hasil yang akurat

Kewajiban Terhadap Masyarakat
a)   Memiliki tanggung jawab untuk menyumbangkan kemampuan profesionalnya kepada masyarakat luas serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.
b)   Dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan profesinya harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta norma-norma yang berkembang pada masyarakat.
c)   Dapat menemukan penyimpangan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar norma yang berlaku pada saat itu serta melakukan upaya untuk dapat melindungi kepentingan masyarakat.

Langkah Menuju Profesional
a)   Self comitment (teguh pada tujuan yang ingin dicapai dan berprinsip namun tidak kaku)
b)   Self management (manajemen prioritas dan manajemen waktu)
c)   Self awareness (pengelolaan kelemahan dan kelebihan diri)

Harapan Profesionalisme Analis Kesehatan
a)   Tangibles (bukti langsung dan nyata) meliputi kemampuan hasil pengujian, dapat menunjukkan konsep derajat kesehatan pada diri sendiri
b)   Reliability (kehandalan), yaitu kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan
c)   Responsiveness (daya tanggap), yaitu tanggap dalam memberikan pelayanan yang baik terhadap pemakai jasa (pasien, klinisi, dan profesi lain)
d)  Assurance (jaminan), mencakup kemampuan, kesopanan, sifat dapat dipercaya yang dimiliki Analis Kesehatan dan bebas dari risiko bahaya atau keragu-raguan
e)   Emphaty (empati) meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan, komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan pemakai jasa (pasien, klinisi, dan profesi lain)

7.      Pasal-Pasal Yang terkait Tentang Kode Etik
1)      Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2)      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3)      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4)      Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5)      Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
6)      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
7)      Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
8)      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
9)      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
10)  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 Tahun 2000 Tentang Jabatan Fungsional Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya;
11)  Kode Etik Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan tercantum dalam Ketetapan MUNAS V PATELKI Nomor 06/MUNAS-V/05-2006 tentang Penetapan Kode Etik PATELKI tanggal 22 Mei 2006.
12)  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 370/Menkes/Sk/III/2007 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Ada 3 dimensi utama yang harus diperhatikan seorang tenaga laboratorium dalam mencangkup  suatu etika profesi yaitu:
1) Keahlian (pengetahuan, nalar atau kemampuan dalam asosiasi dan terlatih),
2) Keterampilan dalam komunikasi (baik verbal dan non verbal),
3) Profesionalisme (tahu apa yang harus dilakukan dan yang sebaiknya dilakukan).
 Dimana Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

B. Saran
Dengan adanya penerapan kode etik dalam suatu pekerjaan terutama bagi seorang Analis Kesehatan sangat membantu dan sangat berperan penting dalam pemberian pelayanan laboratorium yang baik dan benar.



DAFTAR PUSTAKA

http://puskesmassungkai.wordpress.com/2009/09/08/standar-profesi-tenaga-ahli-teknologi-laboratorium-kesehatan/

http://depsi.fst.unair.ac.id/wp-content/uploads/2011/04/Etika-Profesi.pdf

http://organisasiku.blogspot.com/2011/04/etika-profesi-analis-kesehatan.html

http://labkesehatan.blogspot.com/2010/02/eika-profesi-analis-kesehatan.html

http://etikaprofesi-fujiaturriza.blogspot.com/2011/12/tujuan-dan-fungsi-kode-etik.html




*Sumber: https://www.academia.edu/35343414/Makalah_etika_profesi


Tag : Etika Bisnis, Lainnya
0 Komentar untuk "Pengertian dan Prinsip Etika Profesi"

Back To Top