BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Persamaan derajat berkaitan erat dengan kedudukan manusia. Sebagaimana dipahami bahwa dalam pandangan Tuhan, manusia diciptakan dalam keadaan dan kedudukan yang sama. Mereka sama-sama tidak berpengetahuan dan sama-sama diberi potensi untuk maju dan berkembang. Lingkungan, kesempatan, dan peluanglah yang kemudian menjadikan manusia berbeda antara satu sama lainnya. Namun demikian, harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan mereka tetap sama. Oleh karena itu, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan pertahanan keamanan) manusia mempunyai kedudukan, tugas, kewajiban dan hak yang sama. Dengan demikian, untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis maka perlu dikembangkan nilai-nilai dan sikap rasa hormat yang meliputi saling menghormati, menghargai, bertenggang rasa, kasih sayang, dan rasa sosial
B. Rumusan Masalah
1. Apa sajakah Hak Warga Negara ?
2. Apa sajakah Kewajiban Warga Negara ?
3. Bagaimana Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia ?
4. Landasan apa sajakah yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk Mengetahui Apa Saja Hak Warga Negara
2. Untuk Mengetahui Apa Saja Kewajiban Warga Negara
3. Untuk Mengetahui Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
4. Untuk Mengetahui apa sajakah yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak Warga Negara
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan pertahanan-keamanan) manusia mempunyai kedudukan, tugas, kewajiban dan hak yang sama.
Berdasarkan pengelompokannya, hak asasi manusia terdiri atas enam bagian sebagai berikut:
a. Hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi:
1) Kebebasan menyatakan pendapat;
2) Kebebasan memeluk agama;
3) Kebebasan bergerak, melakukan aktivitas.
b. Hak asasi ekonomi (proverty rights) yang meliputi:
1) Hak untuk memiliki sesuatu;
2) Hak untuk membeli sesuatu;
3) Hak untuk menjual sesuatu dan memanfaatkannya.
c. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal quality).
d. Hak asasi politik (poliltical rights) yang meliputi:
1) Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan;
2) Hak pilih pasif dan hak pilih aktif;
3) Hak mendirikan partai politik.
e. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) yang meliputi:
1) Hak untuk memilih pendidikan;
2) Hak untuk mengembangkan kebudayaan;
3) Hak untuk berkreasi.
f. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights) yang meliputi:
1) Perlakuan dalam hal penangkapan;
2) Penggeledahan;
3) Peradilan.
B. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara dapat dikelompokkan menjadi kewajiban terhadap negara, kewajiban terhadap sesama, dan kewajiban terhadap diri sendiri.
1) Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
2) Membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan negara kepadanya
3) Membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri
4) Menyukseskan pemilu, baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara
5) Mendahulukan kepentingan negara/umum daripada kepentingan pribadi
6) Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara
7) Kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional
C. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain dengan tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Timbulnya berbagai suasana tidak nyaman dan ketakutan bagi setiap manusia (masyarakat) di suatu tempat, karena adanya segelintir orang yang mempunyai keinginan/ kpentingan tertentu dengan cara-cara yang tidak beradab.
Di negara-negara berkembang pada umunya (termasuk Indonesia), memakai “persamaan hidup” lebih bersifat kultural karena faktor adat-istiadat dan budaya yang diterapkan secar turun temurun. Penghormatan dan penghargaan yang tulus masih terasa cukup kuat terutama pada masyarakat pedesaan. Namun di kota-kota besar pada umumnya dengan masyarakatnya yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan multikultural, tentu tidak banyak yang diharapkan.
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam
bidang politik.
4. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6. Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7. Persamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
D. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a) Jaminan Persamaan Hidup
- Nilai Religius
Esensi nilai religius sangat menghargai persamaan hidup dan menjamin bahwa tiap menusia berderajat sama di mata Tuhan.
- Nilai Gotong Royong
Esensi nilai gotong royong adalah adanya keinginan kuat dalam setiap anggota masyarakat dalam meringankan beban orang lain, sehingga mampu hidup mandiri layaknya masyarakat lain.
- Nilai Ramah Tamah
Esensi sikap sopan dan ramah tamah adanya ketulusan melakukan suatu perbuatan dengan berprasangka baik terhadap orang lain baik yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal
- Nilai Kerelaan Berkorban dan cinta Tanah Air
Esensi rela berkorban dan cinta tanah air adalah bahwa dalam kehidupan manusia ada rasa kebanggaan yang mendalam jika sanggup melakukan pengorbanan untuk kepentingan orang lain atau bangsa dan negara.
b) Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
- Pembukaan UUD 1945
- Sila-sila Pancasila
- UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan materi sebelumnya, kami dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
Setiap warga negara memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang sama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan negara tanpa membedakan ras, agama, golongan, budaya dan suku untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis serta menjaga persatuan dan kesatuan negara dengan mengembangkan nilai-nilai dan sikap rasa hormat menghargai, bertenggang rasa, dan rasa sosial.
Berdasarkan pengelompokannya, hak asasi manusia terdiri atas enam bagian yaitu :
1. Hak asasi Pribadi
2. Hak asasi Ekonomi
3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
4. Hak asasi politik
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindung
Landasan yang menjamin persamaan kedudukan warga negara
1) Jaminan persamaan hidup
• Nilai Religius
• Nilai Gotong Royong
• Nilai Ramah Tamah
• Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air
2) Jaminan persamaan hidup dalam konstitusi negara
• Pembukaan UUD 1945
• Sila-sila Pancasila
• UUD 1945 dan Peraturan Perundangan lainnya
B. Saran
Demikianlah makalah singkat ini semoga bermanfaat. Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran atas makalah ini, dikarenakan masih terdapat kekurangan. Atas kritik dan sarannya kami ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Majelis Permusyawaaran Rakyat Indonesia, 2011, Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: sekretariat MPR RI.
Ani, Kedudukan Warga Negara Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Online (http://irianirianiii.blogspot.com/2013/04/kedudukan-warga-negara-dan.html), Diakses 11 januari 2014.
Pratama, Dedet, Kedudukan Warga Negara, Online(http://dhedetpratama.blogspot.com/2011/03/dasar-hukum-yang-mengatur-warga-negara.html), Diakses 11 januari 2014
*Sumber: https://www.academia.edu/38553680/makalah_persamaan_kedudukan_warga_negara
0 Komentar untuk "Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia"