BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Sekarang ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga Negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sebuah sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak .Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti: pangan, sandang, dan papan. Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas adapun rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu:
1. Apa pengertian hak?
2. Apa pengertian kewajiban?
3. Apa pengertian warga negara?
4. Apa itu hak dan kewajiban warga negara?
5. Apa itu pelanggaran hak dan kewajiban warga negara?
6. Apa saja contoh kasus-kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga negara?
7. Apa saja contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara?
1.3 Tujuan
Dari rumusan masalah diatas diharapkan bisa mencapai tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui apa itu hak
2. Untuk mengetahui apa itu kewajiban
3. Untuk mengetahui apa itu warga negara
4. Untuk mengetahui apa itu hak dan kewajiban warga negara
5. Untuk mengetahui apa itu pelanggaran hak dan kewajiban warga negara
6. Untuk mengetahui apa saja kasus-kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga negara
7. Untuk mengetahui apa saja contoh hak dan kewajiban warga negara
1.4 Tinjauan pustaka
Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak meliputi kekuasaan,kepemilikan,kewenangan,kepunyaan, dalam berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu karena sudah ditentukan oleh sebuah peraturan, undang-undang dan lain sebagainya. Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan atau dilakukan oleh semua individu agar bisa mendapatkan haknya secara layak, karena dengan melakukan kewajiban ini hak yang diperoleh itu menjadi hasil karena kita sudah melakukan kewajiban, dalam kaidah lain suatu kewajiban itu bisa dikatakan sebagai hutang yang harus kita lunasi agar kita mendapatkan hak yang layak. Menurut Koerniatmanto S. warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya, Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hak
Hak merupakan segala sesuatu yang berhak dimiliki oleh setiap individu sejak lahirkan di dunia ini, adapun dalam kamus besar bahasa Indonesia hak itu meliputi kekuasaan, kepemilikan, kewenangan, kepunyaan dalam berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu karena sudah ditentukan oleh sebuah peraturan, undang-undang dan lain sebagainya.
Pada umumnya hak ini didapatkan oleh sebuah perjuangan yang telah ia lakukan atas kewajibannya. Contoh hak yakni hak mengusulkan pendapat, hak bebas beragam, hak bebas dari perbudakan, hak untuk mendapatkan pendidikan dan lain sebagainya.
2.2 Kewajiban
Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan atau dilakukan oleh semua individu agar bisa mendapatkan haknya secara layak, karena dengan melakukan kewajiban ini hak yang diperoleh itu menjadi hasil karena kita sudah melakukan kewajiban, dalam kaidah lain suatu kewajiban itu bisa dikatakan sebagai hutang yang harus kita lunasi agar kita mendapatkan hak yang layak. Suatu kewajiban haruslah dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab seperti contoh kewajiban yaitu melaksanakan tata tertib sekolah bagi siswa-siswi atau pelajar, menaati peraturan lalu lintas bagi para pengendara kendaraan, melaksanakan sholat 5 waktu bagi umat muslim, membayar biaya pendidikan, melaksanakan tugas sekolah, melaksanakan tugas pekerjaan dan masih banyak contoh lainnya.
2.3 Warga negara
Pengertian Warga negara yakni orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga itu sendiri.
Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara,karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Berikut adalah definisi warga negara menurut beberapa ahli yakni:
a. Menurut AS Hikam
Warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri
b. Menurut Koerniatmanto S.
Warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
c. Menurut Purwadarminta
Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan yakni:
1) Warga negara asli (pribumi)
yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia;
2) Warga negara asing (vreemdeling)
yaitu suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia , misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur Tengah, India, Belanda, Eropa yang telah disahkan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan menjadi warga negara Indonesia.
Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam pasal 1 UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara Indonesia.
Warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal, misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.4 Hak dan kewajiban warga negara
Hak merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu serta tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Agar mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
2.5 Pengingkaran kewajiban warga negara
Kewajiban menurut pendapat Curzon dikelompokkan menjadi 5, yakni :
a. Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
b. Kewajiban publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata
c. Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
d. Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
e. Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
Di Indonesia saja ada ribuan kasus sebagai akibat dari perbuatan melanggar hukum. Kasus yang ribuan itu pun hanya kasus yang sempat tercatat dan diproses di pengadilan. Dalam keseharian sulit dihitung berapa banyak terjadi pelanggaran hukum. Namun demikian, apa alasan yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan atau perbuatan melanggar hukum? Berikut ini adalah beberapa hal diantaranya alasan seseorang melakukan perbuatan melanggar hukum.
a. Tidak Tahu
Alasan yang paling umum kenapa seseorang melanggar hukum adalah dengan alasan tidak tahu ada aturan hukum. Alasan ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan manusia ada aturan yang mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan dirinya negara hukum. Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari saksi hukum.
b. Tidak Mau Tahu
Banyak orang tahu aturan hukum ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu dilanggar dan diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi penghambat bagi pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang mengusik atau merasa aman-aman saja, ia akan terus melakukannya dan ia baru berhenti saat perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertangkap petugas hukum dan diproses secara hukum. Tindakan orang serupa ini tergolong perbuatan melanggar hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.
c. Terpaksa
Kebanyakan orang memberikan alasan mengapa ia melanggar hukum karena terpaksa. Orang itu merasa tidak ada pilihan lain, ia terpaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi ekonomi, social atau dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam. Alasan terpaksa terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam hukum itu ada ukuran dan nilainya.
d. Tidak Mampu Mengendalikan Diri
Sabar adalah sebagian dari iman. Tetapi seseorang melanggar hukum karena tidak sabar, sehingga tidak mampu mengendalikan dirinya, dan emosinya yang meledak. Biasanya perbuatan melanggar hukum pada orang seperti ini, orangnya tidak berfikir panjang dan tidak memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau tindakannya. Bagi orang serupa ini, urusan hukum belakangan yang terpenting baginya ia harus puaskan dan salurkan emosinya terlebih dahulu.
e. Niat Jahat.
Tuntutan hidup atau pencapaian target atau untuk meraih sebuah kesempatan, sehingga banyak orang mencari jalan bagaimana ia bisa mencapainya. Orang seperti ini biasanya, akan melakukan perbuatan melanggar hukum ketika ada yang menjadi hambatan bagi dia untuk mencapai tujuannya. Mencari-celah-celah hukum yang bisa dimanfaatkan biasa menjadi “harta karun” bagi orang seperti ini. Kemudian ada juga, orang seperti ini tidak segan melakukan tindakan untuk menganiaya seseorang yang tidak ia sukai atau ia pandang sebagai ancaman bagi dirinya.
f. Sudah Terbiasa.
Orang yang sudah biasa melanggar hukum bukan lagi hal yang aneh dan merepotkan bagi untuk kembali melakukan pelanggaran hukum. Meskipun sudah pernah mendapat ganjaran, tetapi ganjaran yang pernah ia terima itu bukannya membuat dia sadar, melainkan ia makin paham dan mahir untuk melakukan pelanggaran hukum lagi. Orang seperti ini sudah memperhitungkan akibat yang akan diterima apabila ia melanggar hukum dan perbuatan itu dilakukannya dengan penuh kesadaran. Pelanggaran hukum ini bobotnya lebih berat.
g. Karena Ada Kesempatan
Pada prinsipnya manusia terlahir baik dan nilai-nilai kebaikan itu ada dalam diri setiap manusia. Dan manusia pada umumnya cenderung berbuat baik atau melakukan yang baik-baik. Tetapi karena ada kesempatan atau peluang, ia pun melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Pelanggaran hukum dengan alasan adanya kesempatan, cenderung datang tiba-tiba ketika melihat objeknya.
h. Membela Diri.
Alasan melanggar hukum dengan dalil membela diri merupakan alasan yang tidak kalah seringnya dijadikan seseorang untuk menghalalkan perbuatannya. Hukum sendiri sebenarnya memberikan tempat khusus bagi orang yang melanggar hukum karena alasan membela diri, dan bila alasan membela diri itu bisa dibuktikan dan sesuai dengan ukuran timbangannya yang diberikan hukum, orang tersebut ada kemungkinan terbebas dari ancaman hukuman. Tetapi alasan membela diri tidaklah semudah diucapkan karena banyak hal lain yang terkait dengan perbuatan melanggar hukum bersangkutan.
i. Memilih Ketentuan Hukum Yang Menguntungkan
Karena ada banyak sistem hukum yang berlaku, maka seseorang memilih salah satu ketentuan dari sistem hukum yang ada. Misalnya dengan hukum agama, seorang laki-laki boleh punya istri dari satu, tetapi hukum negara tidak memperbolehkannya, kecuali ada alasan yang sah. Maka orang tersebut tetap meneruskan niatnya kawin lagi, dan ia dengan sadar melanggar hukum negara.
j. Tidak Setuju Dengan Ketentuan Hukum
Alasan ini jarang terjadi, tetapi bila diselidiki mungkin pernah terjadi. Alasan melanggar hukum dalam konteks ini lebih merupakan berkaitan dengan prinsip yang dianut seseorang. Tetapi ia tidak dapat dijadikan alasan pembenar, karena setiap aturan hukum yang dibentuk tidak bisa memuaskan setiap orang. Artinya jika suatu hukum sudah dibuat dan disepakati oleh lembaga yang sah dan berwenang, maka setiap orang harus mematuhinya.
k. Tergoda
Tidak sedikit orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum karena tergoda akan sesuatu yang menguntungkan dirinya, padahal itu itu tahu betul perbuatan yang akan dilakukannya melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum dengan alasan tergoda ini bisa berkombinasi dengan alasan-alasan yang lain.
l. Merasa Selalu Benar
Tidak jarang juga orang melanggar hukum karena merasa dirinya yang paling dan ia menganggap dirinya mengerti benar dengan hukum. Orang ini seringkali mengabaikan nasehat orang lain dan selalu mencarikan alasan-alasan bagi pembenaran perbuatannya, meskipun kepadanya telah ditunjukkan ada aturan lain dari dari aturan hukum yang dipahaminya.
2.6 Contoh kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga negara
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia sebagai tanggung jawab dengan perannya masing-masing. Karena itu, manusia mempunyai banyak kewajiban seperti kewajiban terhadap Tuhannya, kewajiban terhadap orangtua, kewajiban terhadap keluarga, kewajiban terhadap sekolah, kewajiban terhadap lingkungannya, masyarakat, dan kewajiban terhadap negara. Kewajiban terhadap negara ini yang kemudian disebut sebagai kewajiban warga Negara.
Pada saat ini tidak banyak orang yang memperhatikan kewajibannya. Padahal ini harus ditunaikan, sebelum seseorang menerima dan mempertanyakan haknya. Terbalik, kita lebih mengenal hak warga negara daripada kewajiban warga negara, hak asasi manusia daripada kewajiban asasi manusia. Kewajiban warga negara ini tersusun atas kewajiban asasi manusia. Beberapa kewajiban asasi manusia, antar lain:
1. kewajiban manusia untuk menjalankan tugasnya sebagai manusia, yaitu memimpin dan memelihara bumi beserta isinya. Maka contoh dari kewajiban ini adalah memelihara lingkungan di sekitarnya, tidak mengganggu habitat hewan lain, dan sebagainya.
2. kewajiban moral, yaitu kewajiban melakukan sesuatu sesuatu yang benar dan meninggalkan yang salah sesuai aturan yang berlaku dalam masyarakatnya.
3. kewajiban sosial, kewajiban manusia terhadap manusia lain di lingkungannya yang sesuai dengan aturan sosial yang berlaku.
4. kewajiban kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia mempunyai kewajiban kepada Tuhannya sesuai keyakinan, agama, dan kepercayaan masing-masing.
5. Kewajiban warga negara merupakan rangkuman semua kewajiban asasi manusia tersebut. Dan biasanya, sebagai warga negara diatur oleh konstitusi negaranya masing-masing. Warga negara yang seperti apa yang harus mematuhi kewajiban tersebut . Berikut adalah klasifikasi warga negara yang harus bertanggungjawab dengan kewajibannya (di Indonesia).Kewajiban Warga Negara di Indonesia diatur oleh UUD 1945 dan UU yang berlaku. Namun, seperti sudah disebutkan di atas, lebih banyak orang yang mengetahui dan menuntut hak daripada kewajibannya. Orang yang tidak melaksanakan kewajibannya disebut mengingkari kewajiban. Dan jurnal ini akan membahas beberapa kasus pengingkaran kewajiban warga Negara yakni:
a. Tidak atau Menghindari Membayar Pajak
Tidak atau menghindari membayar pajak berarti pengingkaran kewajiban warga negara terhadap pasal 23 ayat 2 UUD 1945,”segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Pengingkaran terhadap pajak hampir dilakukan oleh seluruh warga negara, mulai dari pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak penjualan, dan lain-lain. Mengapa kita wajib membayar pajak? Karena pajak merupakan salah satu sumber baya pembangunan dan kita menikmati hasilnya. Misalnya, jalan raya yang dibuat dengan segala fasilitasnya, itu dibiayai salah satunya oleh pajak kendaraan .
b. Melanggar Hak Asasi Manusia Lain
Jenis-jenis pelanggaran hak asasi manusia merupakan pengingkaran kewajiban yang tercantum dalam pasal 28 J ayat 1 UUD 1945,”setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”. Hak asasi manusia dimiliki oleh setiap warga negara yang tinggal di Indonesia. Oleh karena itu agar tercipta suasana yang kondusif, seharusnya setiap warga negara wajib menghormati dan menghargai hak asasi manusia lain. Salah satu contoh pelanggaran hak asasi manusia adalah membunuh orang lain, ini pelanggaran terhadap hak hidup.
c. Pelanggaran terhadap Kewajiban Pendidikan Dasar
Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 amandemen, menyebutkan pentingnya pendidikan bagi manusia sebagai sebuah kewajiban bagi setiap warga negara. Pasal tersebut berbunyi,”setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, sebuah kewajiban yang tidak banyak diketahui. Pendidikan dasar yang dimaksud adalah pendidikan formal sampai jenjang SMP. Siapapun warga negara yang tidak memberikan keleluasaan tersebut, berarti telah melanggarnya.Contoh pelanggaran ini, yaitu anak-anak jalanan yang tidak sekolah, maka orangtua dan lingkungan terdekatnya telah melanggar kewajiban
d. Tidak Ikut Serta dalam Pembelaan Negara
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”, demikian bunyi pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Artinya tiap warga negara wajib ikut serta dalam bentuk-bentuk usaha pembelaan negara sesuai perannya masing-masing.
Contoh pelanggaran atau pengingkaran kewajiban negara terhadap pembelaan negara, adalah seorang pelajar yang tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan suatu tugas dan kewajibannya sebagai warga negara. Atau seorang warga negara yang tidak mau tahu dengan lingkungannya dan negaranya atau berbuat / melakukan tindakan yang memecah belah Bangsa Indonesia.
e. Tidak Ikut Serta dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional
Tujuan pembangunan nasional Indonesia terdapat dalam pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap Bangsa Indonesia, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Kewajiban untuk ikut serta mencapai tujuan pembangunan nasional tersebut terdapat dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang kewajiban warga negara. Contoh pengingkaran kewajiban yang tergolong hal ini adalah warga negara yang tidak peduli dengan pendidikan di lingkungan (terutama keluarganya), warga negara yang ikut membuat kerusuhan di negara lain, dan warga negara yang mengambil hak warga negara lain.
e. Tidak Menaati Peraturan Lalu Lintas
Setiap warga negara mempunyai kewajiban menaati peraturan lalu lintas, baik sebagai pejalan kaki, pengendara bermotor, dan pengguna jalan lain. Contoh perbuatan yang tidak menaati peraturan lalu lintas adalah tidak mempunyai surat kendaraan yang lengkap, parkir di sembarang tempat, melanggar lampu merah, dan lain-lain. Perbuatan-perbuatan tersebut selain melanggar UU Lalu Lintas juga melanggar kewajiban menghormati hak orang lain. Apalagi bila pelanggaran diikuti dengan membahayakan orang lain, maka seseorang melanggar hak asasi orang lain.
f. Merusak Fasilitas Umum dan Membuang Sampah Sembarangan
Membuang sampah sembarangan dan merusak fasilitas umum berarti pengingkaran terhadap kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar. Padahal, lingkungan dan alam sekitar tersebut bermanfaat bagi manusia. Contoh fasilitas umum yang sering kali dirusak, telepon umum, mencoret-coret halte, merusak kendaraan umum, padahal kalau rusak akan merugikan diri sendiri yang menggunakan fasilitas tersebut. Sedangkan membuang sampah sembarangan, akibatnya kalau lingkungan kotor dan bau, bahkan sampai banjir, maka kita sendiri yang rugi dan merugikan orang lain. Merugikan orang lain juga artinya mengingkari kewajiban warga negara terhadap orang.
g. Tidak Berpartisipasi dalam Kegiatan Lingkungan
Contoh kegiatan lingkungan, misalnya ikut serta pelaksanaan siskamling, membayar iuran warga, dan ikut serta membantu korban bencana alam. Tidak ikut siskamling, berarti pengingkaran terhadap kewajiban membela dan mempertahankan negara, dalam hal ini menjaga lingkungan,. Membayar iuran warga, sama dengan tidak membayar pajak, yang akan digunakan untuk kesejahteraan warga sendiri. Dan tidak ikut serta membantu korban bencana alam juga merupakan perwujudan tidak melaksanakan kewajiban membela negara.
h. Tidak Jujur dan Melakukan Korupsi
Dampak korupsi bagi negara sebenarnya merupakan salah satu perilaku yang mencerminkan ketidak jujuran. Perilaku ini, dapat merugikan rakyat dan negara hingga trilyunan rupiah. Itu artinya seseorang mengingkari banyak kewajibannya sebagai warga negara. Kewajiban tersebut antara lain kewajiban menghormati orang lain, membela negara, dan ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Dengan demikian, sungguh banyak kesalahan dan dosa orang yang melakukan korupsi.
Di atas telah disebutkan beberapa contoh pengingkaran kewajiban warga negara. Dalam kehidupan sehari-hari mungkin kita akan menemukan lebih banyak lagi pengingkaran yang terjadi. Mengapa demikian? Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor. Ada 4 faktor yang secara umum menyebabkan terjadinya pelanggaran kewajiban. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut.
1) Rasa Egois
Pelanggaran kewajiban warga negara sebagian besar terjadi karena rasa egois dan mementingkan kepentingan pribadi / kelompuk di atas kepentingan orang lain dan atau negara. Contohnya, pelanggaran terhadap lampu merah yang dilakukan oleh seorang pengendara sepeda motor, biasanya disebabkan alasan ingin cepat mencapai tujuan tanpa memperhatikan hak dan keselamatan pengguna jalan lain.
2) Rendahnya Kesadaran terhadap Kewajiban
Hal ini umumnya terjadi pada seseorang yang sudah tahu adanya kewajiban, namun tetap tidak melaksanakan karena belum merasa berkepentingan dan menganggap remeh peraturan. Contoh, peraturan pajak kendaraan. Hampir semua pemilik kendaraan mengetahui peraturan mengenai hal ini, namun banyak yang tidak membayarnya. Bukan karena tidak mampu, lebih karena ketidakpedulian. Bayangkan kalau seratus saja pemilik mobil mewah tidak membayar pajaknya? kerugian negara yang banyak sekali dan akan berdampak pada pembangunan.
3) Sikap Tidak Toleransi Menghargai Orang Lain
Banyak sekali contoh pengingkaran kewajiban dikarenakan sikap intoleran. Contohnya melanggar lalu lintas dengan parker sembarangan. Berarti dia tidak menghargai orang lain yang menggunakan jalan tersebut. Atau konflik antar kelompok, terjadi karena warga negara tidak saling toleran dalam perbedaan yang dimiliki.
4) Penyalahgunaan Kekuasaan
Faktor penyebab jenis ini, umumnya terhadap pengingkaran terhadap hak warga negara karena penguasa pemerintah yang berdaulat yang melakukan. Korupsi salah satunya, dilakukan orang yang mempunyai jabatan di tingkat tertentu. Mereka melakukan korupsi sekaligus karena 4 faktor sebelumnya, yaitu egois, tidak peduli aturan, tidak toleransi, dan menyalahgunakan kekuasaan.Melihat banyaknya kasus pengingkaran kewajiban warga negara dan beberapa penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan, maka para ahli masyarakat membuat berbagai solusi. Solusi diharapkan dapat mengatasi akibat yang timbul dari banyaknya pelanggaran atau mencegah timbulnya kembali. Beberapa solusi tersebut antara lain:
a) Pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di sekolah. Berarti juga mulai diajarkan melaksanakan segala kewajiban tersebut sejak dini di sekolah.
b) Pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di masyarakat, mulai dari keluarga sampai lingkungan masyarakat yang lebih besar.
c) Pengawasan sesama warga negara. Ini terutama untuk mengatasi dan mencegah kasus pengingkaran kewajiban warga negara karena penyalahgunaan kekuasaan.
d) Adanya sangsi hukum yang tegas dan tidak diskriminatif atau pilih kasih. Sangsi berlaku kepada semua lapisan masyarakat yang melakukan pelanggaran
2.7 Contoh hak dan kewajiban warga negara
Contoh-contoh dari hak dan kewajiban warga negara yakni:
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
f. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
i. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
j. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1) Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
3). Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
4) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a) Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b) Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan, sandang, dan papan.
DAFTAR PUSTAKA
1. https://www.draftgorenh.com/pengertian-hak-warga-negara/
2. http://seputarpengertian.blogspot.com/2017/11/pengertian-warga-negara.html
3. https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
4. https://guruppkn.com/kasus-pengingkaran-kewajiban-warga-negara
*Sumber: https://www.academia.edu/38143073/HAK_DAN_KEWAJIBAN_WARGA_NEGARA
Tag :
PKn
0 Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Warga Negara"