Pengertian, Fungsi dan Tujuan Kebijakan Fiskal

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.

Selama ini kita mengenal tiga sistem perekonomian yang berlaku di dunia yaitu sistem kapitalis, sistem sosialis dan sistem campuran. Salah satu dari tiga sistem tersebut diterapkan di Indonesia yaitu sistem campuran, dimana sistem campuran adalah sebuah sistem perekonomian dengan adanya peran pemerintah yang ikut serta menentukan cara-cara mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat. Tetapi campur tangan ini tidak sampai menghapuskan sama sekali kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan pihak swasta yang diatur menurut prinsip-prinsip cara penentuan kegiatan ekonomi yang terdapat dalam perekonomian pasar.

Bentuk-bentuk campur tangan pemerintah antara lain:
1. Membuat peraturan-peraturan, dengan maksud untuk menghindari praktek sehat dalam perekonomian pasar.
2. Secara langsung ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Ikut serta pemerintah  dilakukan dengan mendirikan perusahaan-perusahaan yang menyediakan barang atau jasa dalam kehidupan masyarakat. Contoh: Perusahaan Air Minum
3. Melaksanakan kebijakan fiskal dan moneter. Kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah merupakan kebijakan didalam bidang perpajakan (penerimaan) dan pengeluarannya, sedangkan kebijakan moneter adalah langkah-langkah yang dijalankan oleh Bank Sentral untuk mengawasi jumlah uang yang berada di tangan masyarakat.

1.2 Tujuan penulisan
Mengetahui dampak dari adanya penerapan kebijakan fiskal terhadap pembangunan  ekonomi.
Mengetahui waktu dan kondisi yang tepat untuk menerapkan kebijakan fiskal dalam perekonomian.
Mengetahui peran dari adanya penerapan kebijakan fiskal dalam perekonomian.
Mengetahui bagaimana penerapan kebijakan fiskal pada Negara maju, berkembang, dan tinggal.
Mengetahui hubungan antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter dalam perekonomian Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah uantuk mengelolah/ mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau yang diinginkan dengan cara mengubah- ubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. ( Prathama Rahardja Mandala Manurung, pengantar ilmu ekonomi )

Kebijakan memiliki dua prioritas, yang pertama adalah mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya.  Defisit APBN terjadi apabila penerimaan pemerintah lebih kecil dari pengeluarannya. Dan yang kedua adalah mengatasi stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara lain ; pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran. ( Tulus TH Tambunan , 2006 )

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Kebijakan Fiskal

Sedangkan,  kebijakan fiskal terdiri dari perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakkan dengan tujuan untuk mempengaruhi besar serta susunan permintaan agregat. Indicator yang biasa dipakai adalah budget defisit yakni selisih antara pengeluaran pemerintah (dan juga pembayaran transfer) dengan penerimaan terutama dari pajak. ( Norpin, Ph. D. 1987 )

Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.

Berdasarkan dari beberapa teori dan pendapat yang dijelaskan diatas dapat kita simpulkan bahwa kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.

2.2 Tujuan dari Kebijakan Fiskal
Adapun kebijakan fiskal sebagai sarana menggalakan pembangunan ekonomi bermaksud mencapai tujuan sebagai berikut :
1. Untuk meningkatkan laju investasi.
Kebijakan fiskal bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi disektor swasta dan sektor Negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga dapat dipergunakan untuk mendorong dan menghambat bentuk investasi tertuntu. Dalam rangka itu pemerintah harus menerapkan kebijaan investasi berencana di sektor public, namun pada kenyataannya dibeberapa Negara berkembang dan tertinggal terjadi suatu problem yaitu dimana langkanya tabungan sukarela, tingkat konsumsi yang tinggi dan terjadi investasi dijalur yang tidak produktif dari masyarakat dinegara tersbut. Hal ini disebabkan tidak tersedianya modal asing yang cukup, baik swasta maupun pemerintha. Oleh karena itu kebijakan fiskal memberikan solusi yaitu kebijakan fiskal dapat meningkatkan rasio tabungan inkremental yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan, memacu, mendorong dan menghambat laju investasi. Menurut Dr. R. N. Tripathy terdapaat 6 metode yang diterapkan oleh pemerintah dalam rangka menaikkan rasio tabungan incremental bagi mobilisasi volume keuangan pembangunan yang diperlukan diantaranya:
control fisik langsung
peningkatan tariff pajak yang ada
penerapan pajak baru,
surplus dari perusahaan Negara
pinjaman pemerintah yang tidak bersifat inflationer dan
keuangan deficit.

2. Untuk mendorong investasi optimal secara sosial.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk mendorong investasi optimal secara sosial, dikarenakan investasi jenis ini memerlukan dana yang besar dan cepat yang menjadi tangunggan Negara secara  serentak berupaya memacu laju pembentukkan modal. Nantinya invesati optimal secara sosial bermanfaat dalam pembentukkan pasar yang lebih luas, peningkatan produktivitas dan pengurangan biaya produksi.

3. Untuk meningkatkan kesempatan kerja.
Untuk merealisasikan tujuan ini, kebijakan fiskal berperan dalam hal pengelolan pengeluaran seperti dengan membentuk anggaran belanja untuk mendirikan  perusahaan Negara dan mendorong perusahaan swasta melalui pemberian subsidi, keringanan dan lain-lainnya sehingga dari pengupayaan langkah ini tercipta tambahan lapangan pekerjaan. Namun, langkah ini harus juga diiringi dengan pelaksanaan program pengendalian jumlah penduduk.

4. Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional
Kebijaksanaan fiskal memegang peranan kunci dalam mempertahankan stabilitas ekonomi menghadapi kekuatan-kekuatan internal dan eksternal. Dalam rangka mengurangi dampak internasional fluktuasi siklis pada masa boom, harus diterapkan pajak ekspor dan impor. Pajak ekspor dapat menyedot rejeki nomplok yang timbul dari kenaikkan harga pasar. Sedangkan bea impor yang tinggi pada impor barang konsumsi dan barang mewah juga perlu untuk menghambat penggunaan daya beli tambahan.

5. Untuk menanggulangi inflasi
Kebijakan fiskal bertujuan untuk menanggulangi inflasi salah satunya adalah dengan cara penetapan pajak langsung progresif yang dilengkapi dengan pajak komoditi, karena pajak seperti ini cendrung menyedot sebagian besar tambahan pendapatan uang yang tercipta dalam proses inflasi.

6. Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan nasional terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan nyata masyarakat dan mengurangi tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini dapat tercipta apabila adanya investasi dari pemerintah seperti pelancaran program pembangunan regional yang berimbang pada berbagai sektor perekonomian.

2.3 Fungsi Utama Kebijakan Fiskal
1. Fungsi Alokasi, yaitu untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat sedemikian rupa sehingga kebutuhan masyarakat berupa Public goods seperti jalan, jembatan, pendidikan dan tempat ibadah dapat terpenuhi secara layak dan dapat dinikmati oleh seluruhn masyarakat.
2. Fungsi Distribusi, yaitu fungsi yang mempunyai tujuan agar pembagian pendapatan nasional dapat lebih merata untuk semua kalangan dan tingkat kehidupan.
3. Fungsi Stabilisasi, agar terpeliharanya keseimbangan ekonomi terutama berupa kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga-harga umum yang relatif stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang memadai. ( Soediyono,R,1992,h.89 )  

2.4 Bentuk – Bentuk Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal umumnya dibagi atas tiga kategori, yaitu:
a. Kebijakan yang menyangkut pembelian pemerintah atas barang dan jasa.
Pembelian pemerintah atau belanja negara merupakan unsur di dalam pendapatan nasional yang dilambangkan dengan huruf “G”. Pembelian atas barang dan jasa pemerintah ini mencakup pemerintah daerah, dan pusat. Belanja pemerintah ini meliputi pembangunan untuk jalan raya, jalan tol, bangunan sekolah, gedung pemerintahan, peralatan kemiliteran, dan gaji guru sekolah.

b. Kebijakan yang menyangkut perpajakan
Pajak merupakan pendapatan yang paling besar di samping pendapatan yang berasal dari migas. Baik perusahaan maupun rumah tangga mempunyai kewajiban melakukan pembayaran pajak atas beberapa bahkan seluruh kegiatan yang dilakukan. Pajak yang dibayarkan digunakan semata-mata untuk pembangunan negara tersebut. Kebijakan pemerintah atas perpajakan mengalami pembaharuan dari waktu ke waktu, hal ini disebut tax reform (pembaharuan pajak). Tax reform yang dilakukan pemerintah mengikuti adanya perubahan di dalam masyarakat, seperti meningkatnya pendapatan.

c. Kebijakan yang menyangkut pembayaran transfer.
Pembayaran transfer meliputi kompensasi pengangguran, tunjangan keamanan sosial, dan tunjangan pensiun. Jika dilihat pembayaran transfer merupakan bagian belanja pemerintah tetapi sebenarnya pembayaran tansfer tidak masuk dalam komponen G di dalam perhitungan pendapatan nasional. Alasannya yaitu karena transfer bukan merupakan pembelian sesuatu barang yang baru diproduksi dan pembayaran tersebut bukan karena jual beli barang dan jasa. Pembayaran transfer mempengaruhi pendapatan rumah tangga, namun tidak mencerminkan produksi perekonomian. Karena PDB dimaksudkan untuk mengukur pendapatan dari produksi barang dan jasa serta pengeluaran atas produksi barang dan jasa, pembayaran transfer tidak dihitung sebagai bagian dari belanja pemerintah.

Salah satu gagasan utama Keynes pada tahun 1930-an adalah kebijakan fiskal dapat dan hendaknya digunakan untuk menstabilkan tingkat keluaran dan peluang kerja. Secara spesifik menurut Keynes, terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam kebijakan fiskal yaitu:
1. Kebijakan fiskal ekspansioner yaitu memotong pajak dan/atau menaikkan pengeluaran untuk mengeluarkan perekonomian dari penurunan.
2. Kebijakan fiskal kontraksioner yaitu menaikkan pajak dan/atau memangkas pengeluaran untuk mengeluarkan perekonomian dari inflasi.

Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.

Kebijakan fiskal mempunyai pengaruh baik jangka panjang maupun jangka pendek. Kebijakan fiskal mempengaruhi tabungan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang , sedangkan dalam jangka pendek mempunyai pengaruh terhadap permintaan agregat barang dan jasa.

2.5 APBN dan Kebijaksanaan Fiskal
Pengaruh kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu :
a. Bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN
b. Bagaimana APBN tersebut mempengaruhi perekonomian
APBN mempunyai dua kategori, kategori yang pertama yaitu, mencatat pengeluaran dan penerimaan yang terdiri dari beberapa pos utama diantaranya:

PENERIMAAN

PENGELUARAN

·         Pajak (berbagai macam)

·         Pinjaman dari Bank Sentral

·         Pinajaman dari masyarakat dalam negeri

·         Pinjaman dari luar negeri

·         Pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang/jasa

·         Pengeluaran pemerintah untuk gaji pegawai

·         Pengeluaran pemerintah untuk transfer payment


Kebijakan anggaran pemerintah dahulu selalu mengharuskan kebijakan anggaran berimbang. Kebijakan anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Namun pada saat ini kebijakan anggaran dapat menjadi kebijakan anggaran defisit (defisit budget), anggaran surplus (surplus budget).

Kebijakan anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Dalam hal ini, peningkatan pengeluaran yaitu pembelian pemerintah atas barang dan jasa. Peningkatan pembelian atau belanja pemeritah berdampak terhadap peningkatan pendapatan nasional. Contohnya pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya. dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk menyelesaikannya. dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah.

Anggaran defisit memiliki keunggulan maupun kelemahan, salah satu keunggulannya adalah terdapat penertiban pada angka defisit dan nilai tambahan utang yang jelas dan lebih transparan serta bisa diawasi masyarakat. Menurut Menkeu Agus DW Martowardojo penerapan kebijakan anggaran defisit tujuannya untuk menciptakan ekspansi fiskal dan menguatkan pertumbuhan ekonomi agar tetap terjaga pada level yang tinggi. Umumnya sangat baik digunakan jika keadaan ekonomi sedang resesif. . 

Anggaran defisit salah satunya dengan melakukan peminjaman/hutang, dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia, yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. Untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat, sayangnya rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri. Ini merupakan salah satu kasus yang menggambarkan kelemahan dari anggaran defisit.

Sedangkan, anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya.

Anggaran surplus (Surplus Budget)/ Kebijakan Fiskal Kontraktif adalah kebijakan Pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan. Cara kerja anggaran surplus adalah kebalikan dari anggaran defisit, uang yang didapat Pemerintah dari pendapatan pajak lebih banyak dari yang dibelanjakan, Pemerintah memenfaatkan selisihnya untuk melunasi beberapa hutang Pemerintah yang masih ada. Surplus anggaran akan menaikkan dana pinjaman, mengurangi suku bunga dan meningkatkan investasi. Investasi yang lebih tinggi seterusnya dapat meningkatkan akumulasi modal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

2.6  Pengaruh Risiko Kebijakan Fiskal
Resiko Fiskal didefinisikan sebagai potensi tambahan defisit APBN yang disebabkan oleh sesuatu di luar kendali Pemerintah. Pengungkapan resiko fiskal sangat perlu untuk empat tujuan strategis, yaitu 
a. Peningkatan kesadaran seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengelolaan kebijakan fiskal
b. Meningkatkan keterbukaan fiskal
c. Meningkatkan tanggung jawab fiskal
d. Menciptakan kesinambungan fiskal

Resiko Fiskal dikelompokkan dalam empat kategori utama yaitu:
1) Resiko Ekonomi Makro
Dalam penyusunan APBN indikator-indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, suku bunga sertifikat Bank Indonesia, nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia dan lifting minyak. Indikator tersebut merupakan asumsi dasar yang menjadi acuan penghitungan besaran-besaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBN. Secara umum sumber resiko fiskal yang dihadapi oleh APBN 2012 terutama berasal dari dua resiko utama, yakni inflasi dan harga minyak.
Inflasi. 
Pemerintah memproyeksikan angka inflasi tahun 2012 berkisar antara 3,5-5,5 persen. Sementara itu menurut IMF dalam World Economic Outlook per April 2012, inflasi diperkirakan sebesar 5,85 persen. Angka ini lebih tinggi daripada realisasi inflasi tahun 2010 dan lebih rendah dari proyeksi tahun 2011. Dengan demikian angka proyeksi pemerintah masih sejalan dengan kecendrungan penurunan angka inflasi. Meskipun angka inflasi telah menunjukkan angka penurunan, tetapi resiko tekanan inflasi ke depan diperkirakan masih cukup tinggi.

Harga Minyak. 
Pemerintah memerintahkan harga minyak berkisar antara US$ 75 per barel s/d US$95 per barel, angka tersebut sejalan dengan penurunan harga minyak dipasaran dunia.

2) Resiko Utang Dinamika Ekonomi Makro
Pengelolaan resiko utang diperlukan agar target pembiayaan utang dapat diperoleh dengan biaya yang wajar dan tidak menimbulkan penumpukan beban utang yang tidak terkendali pada masa yang akan mendatang.pada dasarnya resiko utang terdiri dari empat, diantaranya:
a. Resiko pasar ini terdiri dari resiko nilai tukar, resiko tingkat bunga dan resiko likuiditas yag timbul sebagai akibat dari ketidakpastian kondisi pasar keuangan yang dinamis. Resiko nilai tukar terutama berasal dari utang melalui pinjaman luar negeri, sedangkan resiko tingkat bunga bersumber dari pinjaman luar negeri berbasis LIBOR dan SBN berbasis SBI 3 bulan.Sedangkan resiko pembiayaan kembali disebabkan oleh besarnya pembayaran kewajiban utang pada tahun/ periode tertentu.

b. Resiko operasional
Resiko operasional adalah resiko yang disebabkan oleh kegagalan pada orang, proses bisnis dan sistem diunit terkait. Serta yang ditimbulkan oleh aspek legal. Resiko ini antara lain dapat berupa gagal bayar akibat kelalaian manusia atau kegagalan sistem yang berdampak pada penurunan sorvereign credit rating.

c. Resiko Reputasi
Resiko Reputasi merupakan resiko penurunan kredibilitas pengelolaan utang dari sudut pandang investor dan lender yang disebabkan oleh rendahnya tingkat kepastian dan konsistensi penerapan strategi pengelolaan utang.

3) Kewajiban Kontijensi Pemerintah Pusat
Kewajiban kontijensi merupakan kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah. Kewajiban kontijensi pemerintah pusat yang menjadi resiko fiskal bersumber dari pemberian dukungan dan/ atau pinjaman pemerintah atas proyek-proyek infrastruktur, kewajiban yang timbul akibat program pension dan tabungan hari tua pegawai negeri.

4) Desentralisasi Fiskal
Kebijakan desentralisasi fiskal dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Republik Kesatuan Indonesia. Dalam hal pelaksanaanya, penerapan kebijakan ini selain menghasilkan hal-hal positif sebagaimana yang diharapkan ternyata juga berpotensi menimbulkan resiko fiskal. Resiko Fiskal  dari desentarlisasi fiskal diantaranya, bersumber dari kebijakan pemekaran daerah, tunggakan pemerintah daerah atas pengembalian penerusan pinjaman dari luar negeri dan rekening pinjaman daerah serta pengalihan pajak pusat menjadi pajak daerah.

Anggaran belanja negara terdiri dari:
Penerimaan atas pajak
Pengeluaran Pemerintah (government expenditure)
Transfer Pemerintah (government transfer)
Biaya transfer pemerintah merupakan pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang tidak menghasilkan balas jasa secara langsung. Contoh pemberian beasiswa kepada mahasiswa, bantuan bencana alam dan sebagainya.

Salah satu pengaruh penerapan kebijakan fiskal adalah pada pendapatan nasional
Pada sistem perekonomian yang tertutup (tidak ada perdagangan internasional) maka pendapatan nasional (Y) dapat tersusun atas konsumsi (C), investasi (I), pengeluaran pemerintah (G). Dirumuskan:
Y = C + I + G
Dimana konsumsi (C) sebagai fungsi dirumuskan sebagai :
C = aY + b
Pendapatan disposibel (YD) sebagai nilai pendapatan yang dapat dibelanjakan diformulasikan sebagai :
YD = Y – Tx + Tr
YD = C + S
Dimana :
Tx : Pajak
Tr : Transfer pemerintah
S : Saving
Dimana saving dapat difungsikan sebagai :
S = (1-a)Y – b



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak

Kebijakan fiskal di lakukan dengan tujuan untuk mengelola isi permintaan barang dan jasa, untuk mempertahankan produksi Yang mendekati full employment dan untuk mempertahankan tingkat harga barang dan jasa agar inflasi dan deflasi tidak terjadi.

Bagi negara sedang berkembang sebenarnya sulit untuk menyesuaikan antara pendapatan negara yang sedang berkembang rendah sedangkan kebutuhan untuk menyediakan barang dan jasa serta membelanjai pengeluaran yang lainya lebih besar. Sedangkan kebijakan campuran adalah merupakan campuran daari dua kebijakan bdiatas yang di lakukan dengan cara mengubah pengeluaran, pengenaan pajak ataupun jumlah uang yang beredar secara bersama-sama.



DAFTAR PUSTAKA

Sadono Sukirno,2003, Pengantar Ekonomi Mikro, Raja Gafindo Persada, Jakarta
Prathama Rahardja Mandala Manurung, 2001, Pengantar Ilmu Ekonomi
Tulus TH Tambunan, 2006
Norpin, Ph. D. 1987
Soediyono, R, 1992, h.89
Iskandar Putong, 2002, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro, Ghalia Indonesia, Jakarta





*Sumber: https://www.academia.edu/35544831/MAKALAH_KEBIJAKAN_FISKAL


Tag : Lainnya, PKn
0 Komentar untuk "Pengertian, Fungsi dan Tujuan Kebijakan Fiskal"

Back To Top