Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional yang sumbernya dapat diperbarui (renewable resource) sesuai dengan perkembangan yang terjadi, serta merupakan salah masyarakat yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat luas walaupun tidak secara langsung. Oleh karena itu, setiap masyarakat wajib berperan aktif dalam melaksanakan kewajiban pajak. Dengan demikian pesatnya perkembangan perekonomian sekarang ini dan semakin meningkatnya kebutuhan pokok wajib pajak, pemerintah selalu melakukan pembaruan terhadap peraturan-peraturan perpajakan di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan, serta sebaik mungkin menjalankan fungsinya sesuai dengan visi dan misi Direktorat Jendral Pajak.

Salah satu penerimaan negara dari pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

1.2 Rumusan Masalah
1. Jelaskan sifat pembayaran pelunasan pajak dalam tahun berjalan ?
2. Apa saja jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh) ?

1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui penjelasan sifat pembayaran pelunasan pajak dalam tahun berjalan.
2. Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh).


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sifat Pembayaran
Ditinjau dari administrasi pemungutan pajak, Pajak Penghasilan merupakan pajak langsung, yaitu suatu jenis pajak yang pemungutannya dilakukan secara periodik atau berkala, yaitu setahun sekali. Tahun yang dimaksud adalah tahun pajak atau disebut dengan tahun takwim (suatu tahun yang diawali 1 Januari sampai 31 Desember). Saat terhutangnya pajak penghasilan adalah akhir tahun pajak yaitu 31 Desember. Oleh karena itu setelah berakhirnya tahun pajak, pada diri wajib pajak timbul hutang pajak.

Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000, yang telah diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan dalam pemungutannya menerapkan self assessment, yaitu suatu sistem yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri utang pajaknya. Sesuai dengan saat terutangnya pajak adalah pada akhir tahun pajak, maka setiap setelah berakhirnya tahun pajak, wajib pajak menghitung sendiri utang pajaknya sekaligus mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Hasil perhitungan bila terdapat kurang bayar untuk orang pribadi harus dilunasi paling lambat 31 Maret tahun takwim berikutnya dan SPT PPh harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya 31 Maret tahun takwim berikutnya. Hasil perhitungan bila terdapat kurang bayar untuk Badan harus dilunasi paling lambat 30 April tahun takwim berikutnya dan SPT PPh harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya 30 April tahun takwim berikutnya.

Sistem pemungutan pajak secara periodik setahun sekali ini mengandung kelemahan, baik bagi pemerintah sebagai pihak yang berkepentingan terhadap tersedianya dana untuk pelaksanaan tugas pemerintah, juga bagi diri wajib pajak yang merasa keberatan bila hutang pajaknya harus dibayar sekaligus setelah berakhirnya tahun pajak. UU No. 36 Tahun 2008 memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau mencicil setiap bulannya. Angsuran atau cicilan yang dilaksanakan dalam tahun berjalan itulah yang disebut “Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan”.

Sesuai dengan uraian diatas maka sifat pelunasan pajak dalam tahun berjalan adalah merupakan pembayaran pendahuluan atau disebut pula dengan pembayaran dimuka atau kredit pajak. Karena sifatnya yang merupakan pemungutan angsuran itulah maka dapat dikreditkan sewaktu menghitung besarnya pajak terhutang setiap akhir tahun.

Contoh Soal:
Wajib Pajak badan yang selama tahun 2015 telah menerima atau memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan peredaran bruto Rp52.000.000.000,- (lima puluh dua miliar rupiah). Dan selama tahun 2015 tersebut, wajib pajak telah melunasi pajak angsuran (PPh Pasal 25) sejumlah Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Hitunglah PPh kurang bayar !.

Jawab:
25% x Rp1.500.000.000,- = Rp375.000.000,-
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan = Rp120.000.000,-
Pajak yang masih harus dibayar = Rp255.000.000,-


2.2 Jenis-Jenis Pembayaran
A. PPh Pasal 21
Pemotongan PPh atas gaji, upah, honorarium dan imbalan lainnya berkenaan dengan sehubungan kerja.

B. PPh Pasal 22
Kewajiban pembayaran pajak oleh importir sewaktu melakukan impor barang,
Menggunakan angka pengenal impor/API (Tarif 2,5% x nilai impor).
Tanpa API (Tarif 7,5% x nilai impor).

C. PPh Pasal 23
Pemotongan pajak atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21.
Tarif 15% x Penghasilan bruto (untuk bunga, deviden, royalti dan hadiah).
Tarif 15% x Penghasilan neto (untuk sewa dan penghasilan atas penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan tersebut).

D. PPh Pasal 24
Pembayaran pajak atas penghasilan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh atas usaha di luar negeri, yang dapat dikreditkan atau dikurangkan terhadap pajak yang terutang didalam negeri (menghindari pajak berganda).

E. PPh Pasal 25
Mengatur tentang pembayaran bulanan yang harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan.

F. PPh Pasal 26
Pajak Penghasilan untuk wajib pajak luar negeri atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, bunga simpanan, dll yang diterimanya. (Tarif 20% x Penghasilan bruto).

G. Pemotongan pajak atas penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia.

H. Pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang dimaksud.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Sifat pembayaran merupakan sifat pendahuluan atau disebut pula dengan pembayaran dimuka atau kredit pajak. Karena sifatnya yang merupakan pemungutan angsuran itulah maka dapat dikreditkan sewaktu menghitung besarnya pajak terutang setiap akhir tahun pajak.



DAFTAR PUSTAKA

Kredit Pajak sebagai Pengurang PPh Badan Terutang. 2019. (https://atpetsi.or.id/kredit-pajak-sebagai-pengurang-pph-badan-terutang#:~:text=Pelunasan%20pajak%20dalam%20tahun%20pajak,yang%20pengenaan%20pajaknya%20bersifat%20final., diakses 23 November 2021)




*Sumber: https://www.academia.edu/91231160/MAKALAH_PELUNASAN_PAJAK_DALAM_TAHUN_BERJALAN



Tag : IPS, Lainnya
0 Komentar untuk "Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan"

Back To Top