BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perdagangan di masa kini tidak hanya dilakukan di pasar konvensional. Kini perdagangan saham, valuta asing, dan surat berharga lainnya pun telah dilakukan oleh banyak orang. Secara umum pengertian pasar modal adalah pasar abstrak sekaligus pasar konkret dengan barang yang diperjualbelikan adalah dana yang bersifat abstrak, danbentuk konkretnya adalah lembar surat-surat berharga di bursa efek. Dijelaskan pula oleh J.Bogen bahwa Bursa efek adalah suatu sistem yang terorganisasi dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan penjual dan pembeli efek secara langsung atau melalui wakil-wakilnya.
Akan tetapi setiap individu atau perusahaan yang ingin bergabung pada pasar atau bursa ini tidak bebas keluar masuk seperti pada pasar-pasar lainnya, setiap individu atau perusahaan yang ingin bergabung harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti telah diatur dalam pasal 30 ayat 1 UU tentang Perizinan Perusahaan Efek yang menyatakan bahwa “Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam”, dan persyaratan tersebut diperjelas di ayat 3 “Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi hanya untuk Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek”. Dan untuk memperjelas ketentuan apa yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut maka Ketua Bapepam mengeluarkan keputusan bernomor Kep- 02 /PM/1996, tanggal 17 Januari 1996 tentang perizinan bursa efek.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas terdapat beberapa rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
1. Bagaimana pengertian Efek?
2. Bagaimana mekanisme perdagangan di Bursa Efek?
3. Bagaimana mekanisme perdagangan Efek di luar Bursa?
4. Bagaimana jenis-jenis dan Mekanisme transaksi Efek lainnya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian EfekEfek merupakan surat-surat berharga yang menjadi instrumen dalam kegiatan jual-beli di pasar modal. Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menyatakan bahwa yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
B. Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek
Di Indonesia hanya ada satu penyelenggara kegiatan bursa efek, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), yang merupakan bursa efek hasil penggabungan dari PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) pada tahun 2007. BEI menyelenggarakan perdagangan atas hampir semua efek bersifat ekuitas (saham, waran, dan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), obligasi (obligasi negara dan obligasi korporasi), sukuk (sukuk dan sukuk korporasi), efek derivative (kontrak opsi saham (KOS) dan kontrak berjangka panjang indek efek/ KBIE), unit penyertaan reksadana yang diperdagangkan di bursa (Exchange Traded Fun/ETF), dan efek beragun asset (EBA).
Perdagangan efek di bursa dapat dibagi menjadi beberapa tahap, dimulai dari proses pembukaan rekening efek dan penyampaian order dari nasabah kepada AB, pemrosesan order, pelaksanaan transaksi (matching), proses kliring, penjamin, dan penyelesaian transaksi. Secara umum, tahapan tersebut berlaku untuk semua jenis efek yang diperdagangkan di BEI. Perbedaannya hanya terletak pada spesifikasi transaksi, seperti fraksi harga dan batasan harga yang diperkenankan. Uraian berikut ini di fokuskan pada mekanisme dan spesifikasi transaksi saham, apabila ada perbedaan dengan jenis efek lainnya, di jelaskan dalam kalimat tersendiri. Ringkasan proses perdagangan efek di BEI dapat dilihat pada gambar berikut:
1. Tahap Pembukuan Rekening dan Penyampaian Order
a. Pembukuan Rekening
Sebelum melakukan jual beli efek, calon nasabah harus membuka rekening terlebih dahulu di perusahaan efek yang menjadi anggota bursa (AB) dengan cara mengisi formulir pembukuaan rekening.
b. Penyampaian Order
Pada perdagangan efek di BEI, penyampaian order nasabah dapat dilaksanakan melalui tiga cara, yaitu dilakukan secara manual melalui trader di lantai bursa (trading floor), perdagangan jarak jauh melalui kantor PE AB (remote tranding), atau input order langsung oleh nasabah melalui internet (online tranding).
1) Penyampaian Order melalui Tranding Floor
Pada mekanisme penyampaian order secara manual, nasabah menyampaikan order jual/beli ke PE AB selaku broker dengan cara manual yaitu melalui telepon atau secara verbal di galeri ke sales PE AB. Order jual/beli ini memuatinformasi mengenai kode efek, volume dan harga yang inginkan. Sales akan mengisi slip order dengan informasi-informasi tersebut kemudian menyerahkannya atau menyampaikan via telepon kepada dealer PE AB untuk di teruskan ke trader PE AB di maksud dilantai bursa via telepon/jaringan komunikasi perusahaan. Sebelum order nasabah diteruskan ke lantai bursa, PE AB wajib memastikan ketersediaan dana dan efek nasabah tersebut dan mengecek limit tranding nya.
Pengecekan limit tranding ini biasanya dilaksanakan oleh dealer beserta tim yangditunjuk menangani risk management perusahaan tekait transaksi. Mekanisme penyampaian order melalui tranding floor sudah jarang digunakan oleh PE AB, kecuali dalam keadaan darurat jika ada masalah dengan koneksi sistem remote tranding.
2) Penyampaian Order secara Remote Tranding
Pada mekanisme perdagangan secara remote, fungsi trader di lantai bursa digantikan oleh sistem e-SPis yang eksekusinya dilakukan dari kantor/sistem di perusahaan efekyang langsung terhubungke sistem perdagangan di bursa, yaitu Jakarta Automates Tranding System (JATS).
Pada mekanisme remote ini, limit tranding setiap nasabah juga ditentukan oleh sistem di dalam e-SPis, tidak dihitung secara manual seperti halnya dalam transaksi manual, sehingga jika terdapat order yang melebihi limit tranding-nya secara otomatis langsung di tolak. Sementara prosedur order dari nasabah ke PE AB tetap sama seperti pada mekanisme order secara manual.
3) Penyampaian order secara online
Pada mekanisme penyampaian order nasabah secara online nasabah menggunakan aplikasi online tranding PE AB tempat ia terinteraksi, dapat menginput order secara langsung ke e-SPis tempat ia bertransaksi, dapat menginput order secara langsung ke e-SPis PE AB tersebut yang kemudian secara remote akan meneruskan order tersebut ke JATS-RT.
2. Tahap Pemrosesan Order
Order yang telah disampaikan oleh PE AB dalam sistem perdagangan, baik sacara manual, remote maupun online akan diproses oleh sistem JATS secara elektronik. Proses order tersebut dibedakan pada masing-masing pasar yang berbeda sesuai dengan pilihan pasar dari nasabah, baik pasar regular, tunai maupun pasar negosisasi. Perdagangan efek di BEI mayoritas dilakukan pada pasarreguler dengan waktu penyelesaian tiga hari bursa setelah transaksi terjadi (T+3). Oleh karena itu uraian selanjutnya akan di fokuskan padda transaksi di pasar reguler.
3. Tahap pelaksanaan Transaksi
Tahap pelaksanaan perdagangan efek di bursa dilakukan dengan mengunakan fasilitas JATS. Perdagangan efek di bursa hanya dapat dilakukan oleh PE AB bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa, baik untuk kepentingsn sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
4. Tahap kliring, Penjamin, dan Penyelesaian Trasaksi
Kliring (clearing) merupakan suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan, yang menunjukan suatu aktivitas yang berjalan sejak terjadinya kesepakatan suatu transaksi sampai selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS)atau di sebut juga Central Counterparty (CCP). Kliring dan penjaminan efek di Indonesia dilaksanakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) selaku Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksdud dalam Undang-undang
C. Mekanisme Perdagangan Efek di Luar Bursa
Adapun pengertian transaksi di luar bursa di pasar modal Indonesia di jelaskan dalam peraturan Bapepam dan LK Nomor III.A.10 bahwa transaksi di luar bursa adalah transaksi antar peusahaan efek atau antara perusahaan efek dan pihak lain yang tidak di atur oleh bursa efek, dan transaksi antar pihak yang bukan perusahaan efek selanjutnya, peraturan ini menegaskan dibukanya kemungkinan transaksi luar bursa dengan melarang byrsa efek membuat peraturan yang mekarang atau menghalangi emiten atau biro administrasi efek untuk mendaftar efek yng ddiperoeh melalui transaksi di luar bursa atau mensyaratkan bahwa pemindahan efek harus diddasarkan pada transaksi bursa.
a. Tahap Pembukuan Rekening dan Penyampaian Order
Pembukuan rekening di prudsahaan efek mengacu pada keentuan pembukuan rekening yang juga berlaku untuk transaksi efek di bursa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.3. Nasabah yang melakukan pembukuan rekening ini selanjutnya disebut nasabh pemilik rekening.
b. Tahap pelaksanaan transakasi dan perikatan
Pelaksanan transaksi dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu
1) Transaksi melibatkan perusahaan efek dan nasabah pemilik rekening
2) Transaksi dilakukan tidak melibatkan prusahaan efek dan nasabah pemilik rekening efek
c. Tahap penyelesaian transaksi dan penyerahan efek
1) Transasksi yang melibatkan perusaahaan efek dan nasabah pemilik rekening
2) Transaksi yang dilakukan tidak melibatkan perusahaan efek dan nasabah pemilik rekenig efek
D. Jenis-Jenis dan Mekanisme Transaksi Efek Lainnya
Selain transaksi jual beli efek, terdapat bebrapa jenis transaksi yang umum dilakukan di pasar modalIndonesia, antara lain transaksi margin, transaksi short selling, transaksi pinjam meminjam dan transaksi repo.
1. Transaksi margin
Transaksi margin adalah transaksi pembelian efwk untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahan efek. Ketentuan tentang transaksi saat transaksi dilaksanakan margin diatur dalam peraturan bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi Short selling oleh perusahaan efek. Dalam peraturan tersebut ditetapkan persyartan perusahaan efek , efek dan nasabah yang dibolehkan melakukan transaksi margin.
2. Transaksi Short selling
Transaksi short selling adalah transaksi penjualan efek yang dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Ama dengan ketentuan transaksi margin, ketentuan terkait short selling.transaksi Short Selling dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Harga penawaran jual yang dimasukan dalam sistem perdagangan bursa efek harus diatas harga yang terjadi terakhir dibursa efek.
b. Perusahaan efek wajib memberi tanda “short’ pada saat pelaksanaan Order jual pada sistem perdagangan bursa efek.
3. Transaksi Pinjam-Meminjam Efek
Transaksi pinjam-meminjam Efek ( PME) Merupakan suatu kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam rangkaian transaksi bursa. PME dapat terjadi jika anggota bursa efek tidak memiliki efek yang mencukupi untuk menyeleseikan kewajibanya, yang timbul akibat jual beli efek yang dilakukannya di Bursa Efek.
4. Transaksi Repurchase ( Repo)
Transaksi repo merupakan transaksi pinjam meminjam dana yang dilakukan oleh para pihak dengan jaminan efek tertentu. Repo dapat dilakukan melalui peminjaman uang dengan jaminan efek tanpa perpindahan kepemilikan efek yang direpokan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Efek merupakan surat-surat berharga yang menjadi instrumen dalam kegiatan jual-beli di pasar modal. Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menyatakan bahwa yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
2. Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek
a. Tahap Pembukuan Rekening dan Penyampaian Order
b. Tahap Pemrosesan Order
c. Tahap pelaksanaan Transaksi
d. Tahap kliring, Penjamin, dan Penyelesaian Trasaksi
3. Mekanisme Perdagangan di Luar Bursa
a. Tahap Pembukuan Rekening dan Penyampaian Order
b. Tahap pelaksanaan transakasi dan perikatan
c. Tahap penyelesaian transaksi dan penyerahan efek
4. Jenis-Jenis dan mekanisme Transaksi Efek Lainnya
a. Transaksi margin
b. Transaksi Short selling
c. Transaksi Pinjam-Meminjam Efek.
d. Transaksi Repurchase ( Repo)
DAFTAR PUSTAKA
Budi Untung, 2011, Hukum Bisnis Pasar Modal, CV Andi Offset, Yogyakarta.
Juhaya, 2013, Pasar Modal Syariah, CV Pustaka Setia, Bandung.
Pasal 1 angka 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Tag :
Pasar Modal
0 Komentar untuk "Mekanisme Perdagangan Efek"