Fungsi Lembaga Keuangan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam 
perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat 
membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan 
memperlancar aktivitasnya. Dalam masyarakat sederhana,peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai mediasi antara pihak yang 
memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat 
modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang dipaparkan di atas, maka penulis merumuskan, pokok permasalahan :
1) Apakah yang dimaksud dengan lembaga keuangan ?
2) Apakah yang dimaksud dengan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank?
3) Mengapa lembaga keuangan menjadi sangat penting dalam kehidupan manusia ?
4) Apa jenis, tugas, dan  fungsi bank ?
5) Jenis produk apa yang ditawarkan di bank ?
6) Darimana sumber pendanaan bank  ?

C. Tujuan dan Manfaat penulisan
1.    Tujuan Penulisan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya serta  untuk mengetahui pentingnya lembaga keuangan dalam kehidupan perekonomian manusia dan mengetahui bentuk-bentuk lembaga keuangan bank dan non bank di Negara kita.

2.    Manfaat Penulisan
o Memberikan pengetahuan baru kepada para mahasiswa mengenai Lembaga Keuangan yang ada di Indonesia.
o Memperbaiki nilai pada mata kuliah yang bersangkutan.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Lembaga Keuangan 
a. Pengertian lembaga keuangan
Lembaga keuangan sendiri menurut Undang–Undang No.14/ 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga keuangan di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank.

b. Peranan lembaga keuangan
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
o Pengalihan aset (assets Transmutation)
o Likuiditas (liquidity)
o Alokasi pendapatan (incon allocation)
o Transaksi ( transaction )

1) Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.

2) Likuiditas (liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.


3) Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.

4) Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.

Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.


Fungsi Lembaga Keuangan


B. Lembaga Keuangan Bank (Bank)
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,dan meminjamkan uang. Kata bank berasal dari bahasa italia banca berarti tempat penukaran uang. Definisi Bank menurut Undang-undang yang lama yaitu Undang-undang Pokok Perbankan N0.14 tahun 1967, Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Sedangkan Menurut Undang-undang Perbankan yang baru yaitu Undang-undang No.7 tahun 1992 dan No.10/1998 definisi Bank adalah:  Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanandeposit.

Tugas bank secara umum:
1. Menghimpun dana atau tempat penyimpanan uang masyarakat.
2. Memberi atau menyalurkan kredit kepada masyarakat.
3. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran. 

a.    Fungsi Bank
Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agen of development, agent of servies.
1.       Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaaan (trust), baik dalam penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi dengan kepercayaan.

2.      Agent of development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunanekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sector riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi ,distribusidankonsumsitidakdapatdilepaskandariadanyapenggunaanuang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dankonsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

3.       Agent of servies
Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan penyelesaian tagihan.

Ketiga fungsi bank diatas dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan lengkap mengenai fungsi bank dalam perekonomian, sehingga bank tidak hanya dapat diartikan sebagai  lembaga perantara keuangan (financial intermediary intituton).


b.     Jenis dan Tugas Bank
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
1.      Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Tugas Bank Sentral :
·         Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
·         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
·         Mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.

2.      Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, member kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.
Tugas Bank Umum:
·         Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
·         Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·         Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
·         Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
·         Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
·         Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan,ATM, transfer dana dan lainnya.


3.      Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah opoerasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.

Tugas bank perkreditan rakyat
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·         Memberikan kredit.
·         Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·         Menenmpatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.

c.    Sumber Pendanaan Bank
Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Sumber-sumber dana bank antara lain :

1.      Dana Bank Itu Sendiri
Sumber dana bank yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana modal sendiri .maksudnya adalah modal setoran dan para pemegang sahamnya. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari : setoran modal dari pemegang saham, cadangan-cadangan bank, dan laba yang belum di bagi.

2.      Dana Dari Masyarakat
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan merupakan suatu ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pentingnya sumber dana dari masyarakat disebabkan sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana yang paling utama bagi bank.
Pada dasarnya sumber dari masyarakat dapat berupa giro (demand deposit),tabungan (saving deposit),dan deposito berjangka (time deposite) yang berasal dari nasabah perorangan atau suatu badan.


3.      Dana Pinjaman
a) call money
Merupakan sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa pinjaman jangka pendek dari bank lain melalui interbank call money market. Sumber dana bank ini sering digunakan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka waktu pendek, seperti bila terjadi adanya penarikan dana besar-besaran oleh para deposan.
b) pinjaman antar bank
Kebutuhan pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat juga diperoleh dari pinjaman jangka pendek dan menengah dari bank lain. Pinjaman ini dilakukan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
c) kredit likuiditas bank Indonesia
Sesuai dengan namanya ,kredit likuiditas bank Indonesia adalah kredit yang diberikan oleh bank Indonesia terutama pada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

4.      Sumber dana lain
Sumber dana lain ini merupakan  sumber  dana  tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam kesulitan dalam pencarian sumber  dana yang  telah disebut sebelumya. Pencarian dari sumber dana ini relative lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Sumber dana yang lain ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan usaha perbankan dan perekonomian secara umum. Sumber-sumber  tersebut antara lain:
Setoran jaminan, sejumlah dana  yang wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa-jasa tertentu dari bank .
Dana transfer, salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana .bisa berupa pemindah bukuan antar rekening,dari uang tunai kesuatu rekening ,atau  suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai.
Surat berharga pasar uang, surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjual belikan dengan cara didiskonto oleh bank Indonesia.

d.     Jenis Produk Bank
1.      Kredit / Pinjaman
a) Kredit rekening koran, yaitu pinjaman dengan jumlah tertentu dari bank yang dapat ditarik sesuai keinginan peminjam dengan menjaminkan barang atau surat berharga.
b) Letter of Credit (L/C), yaitu instrumen yang memberi hak kepada seseorang atau perusahaan penerima L/C untuk meminta pembayaran kepada bank penerbit melalui bank korespondensinya berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam L/C tersebut.
c) Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk wesel yang dapat diperjualbelikan.
d) Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk keperluan pembelian surat berharga yang nantinya juga akan menjadi jaminan pinjaman tersebut.
e) Pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal terjadinya likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan dan pinjaman diterima.
2.      Simpanan
a) Tabungan, yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
b) Giro, yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
c) Deposito, simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
d) Sertifikat deposito, simpanan pihak lain pada bank dalam bentuk deposito yang sertifi kat penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
e) Bentuk lain yang dipersamakan dengan bentuk simpanan di atas.

e. Kepemilikan Bank
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
Bank Pemerintah:
Bank badan usaha milik Negara pada dasarnya adalah bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Sekarang ini Bank BUMN terdiri dari empat bank yaitu: 
a) Bank Negara Indonesia (BNI)
b) Bank Rakyat Indonesia (BRI)
c) Bank Tabungan Negara (BTN)
d) Bank Mandiri (yaitu gabungan dari Bank Dagang Negara (BDN), Bank Bumi Daya (BBD), Bank Ekspor Impor (Bank EXIM), dan Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO).


Bank Pemerintah Daerah
Bank milik pemerintah daerah adalah bank pembangunan daerah yang pendirinnya didasarkan kepada Undang-undang No.13/1962. Dengan di Undang-undangkannya UU No.7/1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.10/1998 BPD-BPD tersebut harus memilih dan menetapkan badan hukumnya apakah menjadi perseroan terbatas, koperasi atau perusahaan daerah.
Bank Swasta
Bank Swasta Nasional adalah bank berbadan hokum Indonesia dan sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. 
Dilihat dari lingkup usahanya Bank swasta nasional dibedakan dalam bank devisa dan bank non devisa. Bank non devisa adalah bank yang tidak dapat melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan valuta asing.
Bank Swasta Asing
Bank asing merupakan kantor cabang dari suatu bank di luar Indonesia yang saat ini diperkenankan beroperasi di Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu di Ibukota Propinsi selain Jakarta yaitu Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang, Medan dan Batam. Jumlah Bank Asing uang beroperasi di Indonesia saat ini ada 10 buah bank yaitu Citibank, American Express, Bank of Tokyo, Standart Chartered Bank, Hongkong and Sanghai Bank, Deutsche Bank, ABN-Amro Bank, Bank of America, Bangkok Bank, Chase Manhattan Bank.


C. Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan bukan bank ini tidak berarti lembaga keuangan ini tidak melakukan kegiatan keuangan seperti halnya yang dilakukan oleh bank, hanya saja lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang memberikan jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakan bank. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini juga dapat menarik dana dari masyarakat namun secara tidak langsung seperti lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian, dan sebagainya.

Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini didirikan dengan tujuan:
Untuk mendorong perkembangak pasar modal
Untuk membantu permodalan perusahaan yang ekonominya lemah. Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada perusahaan.
Contoh LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development finance corporation) di Negara kita antara lain:
PT Indonesia Development Finance Company, didirikan tahun 1972
PT Private Development Finance Company of Indonesia, didirikan tahun 1973
PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973 sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan.


Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara
lain:

PASAR MODAL
Merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara
pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan
obligasi
Alasan terbentuknya pasar modal :
Karena Menjalankan Fungsi Ekonomi dan Fungsi Keuangan
Fungsi Ekonomi : Menyediakan fasilitas untuk memindahkan dari Lender ke
Borrower.
Fungsi Keuangan : Menyediakan dana bagi Borrower dan para Lender
menyediakan


PASAR UANG
Yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
Tujuan Pasar Uang :
a) Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
b) Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
c) Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja


KOPERASI SIMPAN PINJAM
 Yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat
umum.
Keuntungan Koperasi
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada pinjaman. Semakin
banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntunga koperasi. Dapat
disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
a) Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
b) Biaya administrasi setiap kali transaksi
c) Hasil investasi diluar kegiatan koperasi.



PERUSAHAAN PEGADAIAN
 Merupakan lembaga keuangan yang menyediakan
fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
a. Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam.
b. Biaya administrasi setiap kali transaksi.
c. Hasil investasi diluar kegiatan koperasi.

Keuntungan Usaha Gadai
Keuntungan pegadaian adalah pihak pegadai tidak mempermasalahkan untuk apa uang
tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang
harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi
yang diberikan relative ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu.
Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi
kekurangan pinjaman yang telah diberikan.

PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
 Lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang.
Perjanjian yang dibuat antara lessor disebut "lease agreement", dimana didalam
perjanjian tersebut memuat kontrak kerja antar kedua belah pihak, lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
a) Nama dan alamat lessee
b) Jenis barang modal diinginkan
c) Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
d) Syarat-syarat pembayaran
e) Biaya-biaya yang dikenakan
f) Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
g) Dan lain-lain.

Perusahaan Asuransi 
Merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha
pertanggungan.
 Jenis usaha perasuransian di Indonesia diatur dalam undang-undag No.2 tahun 1992 dapat digolongkan:
  Usaha asuransi terdiri atas asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi.
  Usaha penunjang asuransi terdiri atas pialang asuransi, penilai kerugian, konsultan, agen asuransi.

Dari Aspek Finansial :
Asuransi adalah pengaturan finansial yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang tidak diharapkan, dari sebagian anggota (tertanggung) yang tidak beruntung kepada seluruh anggota dalam kelompok asuransi tertentu.
Dari Aspek Legal :
Asuransi adalah pengaturan kontraktual (polis) di mana satu pihak bersedia untuk
membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia mengganti kerugian pihak
lainnya.


PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
Merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.

Kegiatan Anjak Piutang
Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihan pengurusan piutang suatu
tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang
punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan
dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung
permintaan pihak kreditur.

Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
Bagi perusahaan anjak piutang
o Memperoleh keuntungan berupa Fee atau biaya administrasi
o Membantu Menyelesaikan Pertikaian diantara kreditur dan debitur
o Membantu pihak menajemen pihak kreditur dan penyelenggaraan kredit.

Bagi Kredit (klien)
a. Mengurangi resiko kerugaian
b. Memperbaiki system administrasi
c. Memperlancar kegiatan usaha
d. Bagi debitur, Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.

PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.

Ciri-cirinya:
a) Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung kesuatu perusahan
b) Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang.
c) Bisnis yang dimasuki adalah bisnis yang beresiko tinggi.
d) Keuntungan yang diperoleh berupa capital gain, deviden atau bagi hasil.
e) kegiatannya banyak dilakukan untuk pembukaan usaha baru.

Tujuan Pendirian Modal ventura :
a) Untuk pengembangan suatu proyek tertentu
b) Pengembangan suatu teknologi baru
c) Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan
d) Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan

DANA PENSIUN
Merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun
suatu perusahaan pemberi kerja.

Tujuan Dana Pensiun:
a) Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
b) Agar dimasa usia pension karyawan dapat menikmati hasil
c) Memberikan rasa aman dari segi batiniah
d) Meningkatkan motivasi karyawan
e) Meningkatkan citra perusahaan.



BAB III
PENUTUP

1.1 KESIMPULAN
Lembaga keuangan sangat penting dalam perekonomian Indonesia.
Ada dua lembaga keuangan yang penting, yakni bank dan lembaga keuangan bukan bank. Usaha pokok bank adala
o menghimpun dana dari masyarakat;
o memberikan kredit kepada masyarakat;
o memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran; dan
o memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang. Usaha pokok bank ini melekat secara inheren dalam setiap bank.

Berdasarkan undang-undang jenis bank ada tiga yaitu: bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat.

Berdasarkan kepemilikan modalnya, jenis bank antara lain: bank pemerintah, bank swasta nasional, bank swasta asing, dan kerja sama bank swasta nasional atau swasta asing.
Lembaga keuangan bukan bank ini tidak berarti lembaga keuangan ini tidak melakukan kegiatan keuangan seperti halnya yang dilakukan oleh bank, hanya saja lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang memberikan jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakan bank. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini juga dapat menarik dana dari masyarakat namun secara tidak langsung seperti lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian, dan sebagainya.

1.2 SARAN
Sesuai dengan kesimpulan diatas, Penulis menyarankan setiap mahasiswa dapat memahami konsep lembaga keuangan sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Pemanfaatan lembaga keuangan akan membantu dalam menjaga uang yang kita miliki khususnya pemanfaatan lembaga keuangan Bank.




DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, Dr. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya, edisi 1, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Tri Hendro dan Conny Tjandra, Bank dan Institusi Keuangan Non Bank di Indonesia, 2014. Yogyakarta: STIM YKPN.
Subagyo, dkk., Bank dan Lembaga keuangan Lainnya, edisi 2, Yogyakarta: Penerbit STIE YKPN, 2005.
http://www.slideshare.net/sahwani/bab-2-bank-dan-lembaga-keuangan-13182130
http://acch.kpk.go.id/modus-korupsi-di-sektor-perbankan
http://sekilasbank.blogspot.com/2010/12/perbedaan-bank-umum-dan-bpr.html


*Sumber: https://www.academia.edu/12113593/lembaga_keuangan

0 Komentar untuk "Fungsi Lembaga Keuangan"

Back To Top