Penataan Sistem Pelayanan Kesehatan Rujukan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Di negara Indonesia sistem rujukan kesehatan telah dirumuskan dalam Permenkes No. 01 Tahun 2012. Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab timbal balik pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Sederhananya, sistem rujukan mengatur darimana dan harus kemana seseorang dengan gangguan kesehatan tertentu memeriksakan keadaan sakitnya.

Salah satu kelemahan pelayanan kesehatan adalah pelaksanaan rujukan yang kurang cepat dan tepat. Rujukan bukan suatu kekurangan, melainkan suatu tanggung jawab yang tinggi dan mendahulukan kebutuhan masyarakat. Kita ketahui bersama bahwa tingginya kematian ibu dan bayi merupakan masalah kesehatan yang dihadapi oleh bangsa kita. Masalah 3T (tiga terlambat) merupakan salah satu hal yang melatar belakangi tingginya kematian ibu dan anak, terutama terlambat mencapai fasilitas pelayanan kesehatan.

Dengan adanya sistem rujukan, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu karena tindakan rujukan ditunjukan pada kasus yang tergolong berisiko tinggi. Oleh karena itu, kelancaran rujukan dapat menjadi faktor yang menentukan untuk menurunkan angka kematian ibu dan perinatal, terutama dalam mengatasi keterlambatan.
Bidan sebagai tenaga kesehatan harus memiliki kesiapan untuk merujuk ibu atau bayi ke fasilitas kesehatan rujukan secara optimal dan tepat waktu jika menghadapi penyulit. Jika bidan lemah atau lalai dalam melakukannya, akan berakibat fatal bagi keselamatan ibu dan bayi.


B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1. Apa pengertian Sistem Rujukan?
2. Apa saja  jenis-jenis Rujukan?
3. Apa saja persiapan untuk Rujukan?
4. Bagaimana mekanisme Rujukan?
5. Bagimana hirarki pelayanan kesehatan?
6. Bagimana kebijakan pengolahan rujukan?


C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan dari makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian Sistem Rujukan
2. Untuk mengetahui jenis-jenis Rujukan
3. Untuk mengetahui persiapan Rujukan
4. Untuk mengetahui mekanisme Rujukan
5. Untuk mengetahui hirarki Pelayanan kesehatan
6. Untuk mengetahui kebijakan pengolahan rujukan



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian
Rujukan kebidanan adalah kegiatan pemindahan tanggungjawab terhadap kondisi klien/pasien ke fasilitas pelayanan yang lebih memadai (tenaga atau pengetahuan, obat, dan peralatannya).

Pengertian sistem rujukan menurut Sistem Kesehatan Nasional Depkes RI 2009, merupakan suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu/lebih kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dariunit berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horizontal antar unitunit yang stingkat kemampuannya. Sistem rujukan upaya keseamatan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal-balik atas masalah yang timbul baik secara vertikal (komunikasi antar unit yang sederajat) maupun horizontal (komunikasi inti yang lebih tingi ke unit yang lebih rendah) ke fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, rasional dan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi.


Penataan Sistem Pelayanan Kesehatan Rujukan


B. Jenis-Jenis Rujukan
Menurut lingkup pelayanannya, sistem rujukan terdiri dari:
1. Rujukan medik
Yaitu pelimpahan tanggung jawab secara timbal balik atas satu kasus yang timbul baik secara vertical maupun horizontal kepada yang lebih berwenang dan mampu menangani secara rasional.
Jenis rujukan medik antara lain:
a. Transfer of patient. Konsultasi penderita untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan opertif dan lain–lain.
b. Transfer of specimen. Pengiriman bahan (spesimen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lenih lengkap.
c. Transfer of knowledge / personal. Pengiriman tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan mutu layanan setempat.

2. Rujukan kesehatan
Yaitu hubungan dalam pengiriman, pemeriksaan bahan atau specimen ke fasilitas yang lebih mampu dan lengkap. Ini adalah rujukan uang menyangkut masalah kesehatan yang sifatnya pencegahan penyakit (preventif) dan peningkatan kesehatan (promotif). Rujukan ini mencakup rujukan teknologi, sarana dan operasional.

C. Persiapan Rujukan
Persiapan yang harus diperhatikan dalam melakukan rujukan, disingkat “BAKSOKUDA” yang dijabarkan sebagai berikut :
1. B (bidan): pastikan ibu/bayi/klien didampingi oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegawatdaruratan
2. A (alat) : bawa perlengkapan dan bahan – bahan yang diperlukan, seperti spuit, infus set, tensimeter, dan stetoskop
3. K (keluarga): beritahu keluarga tentang kondisi terakhir ibu (klien) dan alasan mengapa dirujuk. Suami dan anggota keluarga yang lain diusahakan untuk dapat menyetujui Ibu (klien) ke tempat rujukan.
4. S (surat): beri surat ke tempat rujukan yang berisi identifikasi ibu (klien), alasan rujukan, uraian hasil rujukan, asuhan, atau obat – obat yang telah diterima ibu (klien)
5. O (obat): bawa obat – obat esensial diperlukan selama perjalanan merujuk
6. K (kendaraan) : siapkan kendaraan yang cukup baik untuk memungkinkan ibu (klien) dalam kondisi yang nyaman dan dapat mencapai tempat rujukan dalam waktu cepat
7. U (uang) : ingatkan keluarga untuk membawa uang dalam jumlah yang cukup untuk membeli obat dan bahan kesehatan yang di perlukan di tempat rujukan
8. DA (Darah & Do’a)

D. Mekanisme Rujukan
Adapun mekanisme rujukan yang perlu dilakukan antara lain:
1. Menentukan kegawatdaruratan pada tingkat kader, bidan desa, pustu dan puskesmas
a. Pada tingkat Kader
Bila ditemukan penderita yang tidak dapat ditangani sendiri maka segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat karena mereka belum dapat menetapkan tingkat kegawatdaruratan
b. Pada tingkat bidan desa, puskesmas pembantu dan puskesmas
Tenaga kesehatan harus dapat menentukan tingkat kegawatdaruratan kasus yang ditemui. Sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya mereka harus menentukan kasus mana yang boleh ditangani sendiri dan kasus mana yang harus dirujuk
2. Menentukan tempat tujuan rujukan
Prinsip dalam menentukan tempat rujukan adalah fasilitas pelayanan yang mempunyai kewenangan terdekat, termasuk fasilitas pelayanan swasta dengan tidak mengabaikan kesediaan dan kemampuan penderita.
3. Memberikan informasi kepada penderita dan keluarganya.
Klien dan keluarga perlu diberikan   informasi tentang perlunya penderita segera dirujuk untuk mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu
4. Mengirimkan informasi pada tempat rujukan yang dituju melalui telepon atau radio komunikasi pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
5. Persiapan penderita
Sebelum dikirim keadaan umum penderita harus diperbaiki terlebih dahulu atau dilakukan stabilisasi. Keadaan umum ini perlu dipertahankan selama dalam perjalanan. Surat rujukan harus dipersiapkan sesuai dengan format rujukan dan seorang bidan harus mendampingi penderita dalam perjalanan sampai ke tempat rujukan.
6. Pengiriman penderita
Untuk mempercepat sampai ke tujuan, perlu diupayakan kendaraan/sarana transportasi yang tersedia untuk mengangkut penderita.
7. Tindak lanjut penderita
a. Untuk penderita yang telah dikembalikan dan memrlukan tindak lanjut, dilakukan tindakan sesuai dengan saran yang diberikan.
b. Bagi penderita yang memerlukan tindak lanjut tapi tidak melapor, maka perlu dilakukan kunjungan rumah

E. Hirarki Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kebidanan dilakukan sesuai dengan hirarki pelayanan kesehatan yang ada mulai dari:
1. Pelayanan kesehatan tingkat primer di puskesmas.
Meliputi : Puskesmas dan jaringannya termasuk Polindes / Poskesdes, Bidan Praktik Mandiri, Klinik Bersalin serta fasilitas kesehatan lainnya milik pemerintah maupun swasta.
Memberikan pelayanan kebidanan essensial, melakukan promotif, preventif, deteksi dini dan memberikan pertolongan pertama pada kegawat-daruratan obstetri neonatal (PPGDON) untuk tindakan pra rujukan dan PONED di Puskesmas serta pembinaan UKBM termasuk Posyandu
2. Pelayanan kesehatan tingkat sekunder
Meliputi : Rumah Sakit Umum dan Khusus baik milik Pemerintah maupun Swasta yang setara dengan  RSU Kelas D, C dan B Non Pendidikan, termasuk Rumah Sakit Bersalin (RSB), serta Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA).
Memberikan pelayanan kebidanan essensial, melakukan promotif, preventif, deteksi dini, melakukan penapisan (skrining) awal kasus komplikasi mencegah  terjadinya keterlambatan penanganan dan kolaborasi dengan nakes lain dalam penanganan kasus (PONEK).
3. Pelayanan kesehatan tingkat tersier di RS type B dan A
Meliputi : Rumah Sakit yang setara dengan Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus Kelas A, kelas B pendidikan, milik Pemerintah maupun swasta.
Memberikan pelayanan kebidanan essensial, melakukan promotif, preventif, deteksi dini, melakukan penapisan (skrining) awal kasus komplikasi mencegah terjadinya keterlambatan penanganan, kolaborasi dg nakes lain dalam penanganan kasus PONEK dan asuhan kebidanan/penatalaksaaan kegawat-daruratan pada kasus-kasus kompleks sebelum mendapat penanganan lanjut.

F. Kebijakan Pengelolaan Pelayanan Rujukan Obstetri & Neonatal Dasar dan Komprehensif (PONED & PONEK)
Pengertian: Lembaga dimana rujukan kasus diharapkan dapat diatasi dengan baik, artinya tidak boleh ada kematian karena keterlambatan dan kesalahan penanganan
Prinsip Dasar Penanganan Kegawatdaruratan:
Kegawatdaruratan dapat terjadi secara tiba-tiba (hamil, bersalin,nifas atau bayi baru lahir), tidak dapat diprediksi.Oleh karena itu, Tenaga bidan perlu memiliki kemampuan penanganan kegawatdaruratan yang dilakukan dengan tepat dan cepat
Upaya Penanganan Terpadu Kegawatdaruratan:
1. Di masyarakat
Peningkatan kemampuan bidan terutama di desa dalam memberikan pelayanan esensial, deteksi dini dan penanganan kegawatdaruratan  (PPGDON)
2. Di Puskemas
Peningkatan kemampuan  dan kesiapan puskesmas dlm memberikan Penanganan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar ( PONED )
3. Di Rumah Sakit
Peningkatan kemampuan dan kesiapan RS kab / kota dlm PONEK
4. Pemantapan jarigan pelayanan rujukan obstetri & neonatal
Koordinasi lintas program, AMP kab / kota dll

Kegiatan Making Pregnancy Safer (MPS) untuk Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Bayi
1. Pelayanan Obstetri dasar di tingkat Polindes dan Puskesmas
2. Menyediakan minimal 4 Puskesmas PONED di setiap Kabupaten/Kota
3. Menyediakan 1 Pelayanan PONEK 24 jam di Rumah Sakit Kabupaten/Kota
Jenis kriteria pelayanan kesehatan rujukan:
1. PUSKESMAS PONED
Puskesmas yang memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar langsung terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan neonatal dengan komplikasi yang mengancam jiwa ibu dan neonatus

Pelayanan Obstetri Emergensi Dasar, meliputi:
a. Pemberian oksitosin parenteral
b. Pemberian antibiotik parenteral
c. Pemberian sedatif parenteral pada tindakan kuretase digital dan plasenta manual
d. Melakukan kuretase, plasenta manual, dan kompresi bimanual
e. Partus dengan tindakan ekstraksi vacum,ekstraksi forcep
Pelayanan Neonatal Emergensi Dasar, meliputi:
a. Resusitasi bayi asfiksia
b. Pemberian antibiotik parenteral
c. Pemberian anti konvulsan parenteral
d. Pemberian Phenobarbital
e. Kontrol suhu
f. Penanggulangan gizi

2. RUMAH SAKIT PONEK 24 JAM
Rumah sakit yang memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pertolongan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal dasar dan komprehensif dan terintergrasi selama 24 jam secara langsung terhadap ibu hamil, nifas dan neonatus, baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader, bidan, Puskesmas PONED, dll

Kemampuahn PONEK meliputi:
a. Pelayanan obstetri komprehensif
Pelayanan obstetri emergensi dasar (PONED)
Transfusi darah
Bedah Caesar
b. Pelayanan Neonatal Komprehensif
Pelayanan neonatal emergensi dasar
Pelayanan neonatal intensif
Kriteria RS PONEK 24 Jam:
a. Memberikan pelayanan PONEK 24 jam secara efektif (cepat, tepat-cermat dan purnawaktu) bagi bumil/bulin, bufas, BBL – ada SOP
b. Memiliki kelengkapan sarana dan tenaga terampil untuk melaksanakan PONED/PONEK (sesuai dengan standar yang dikembangkan) – tim PONEK terlatih
c. Kemantapan institusi dan organisasi, termasuk kejelasan mekanisme kerja dan kewenangan unit pelaksana/tim PONEK- ada kebijakan 
d. Dukungan penuh dari Bank Darah / UTD – RS, Kamar Operasi, HCU/ICU/NICU, IGD dan unit terkait lainnya 
e. Tersedianya sarana/peralatan rawat intensif dan diagnostik pelengkap (laboratorium klinik, radiologi, RR 24 jam, obat dan penunjang lain. )

G. RUJUKAN KLIEN/PASIEN PADA KASUS PATOLOGIS
Pengertian: suatu pelimpahan tanggung jawab timbal balik atas kasus kebidanan atau dengan penyakit penyerta atau komplikasi yang memerlukan pelayanan dengan menggunakan pengetahuan, fasilitas, dan peralatan yang memadai, atau kondisi klien/pasien di luar kewenangan bidan.
Indikasi perujukan ibu yaitu :
1. Riwayat seksio sesaria
2. Perdarahan per vagina
3. Persalinan kurang bulan (usia kehamilan < 37 minggu)
4. Ketuban pecah dengan mekonium yang kental
5. Ketuban pecah lama (lebih kurang 24 jam
6. Ketuban pecah pada persalinan kurang bulan
7. Ikterus
8. Anemia berat
9. Tanda/gejala infeksi
10. Preeklamsia/hipertensi dalam kehamilan
11. Tinggi fundus uteri 40 cm atau lebih
12. Primipara dalam fase aktif persalinan dengan palpasi kepala janin masuk 5/5
13. Presentasi bukan belakang kepala
14. Kehamilan gemeli
15. Presentasi majemuk
16. Tali pusat menumbung
17. Syok

Pendekatan yang digunakan dalam memberikan Asuhan kebidanan kepada klien  sesuai denganPedoman Asuhan Kebidanan pada Kasus Rujukan Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir dan Standar Asuhan Kebidanan Kepmenkes nomor 938 tahun 2007, dimana  pengambilan keputusan klinis bidan diambil berdasarkan hasil pengkajian melalui anamnesa dan pemeriksaan fisik, kemudian dirumuskan diagnosa kebidanan berdasarkan permasalahan yang ditemui. Setelah diagnosa  dibuat, maka diberikan intervensi sesuai dengan prioritas kegawatan kondisi ibu dan janin, sesuai kewenangan bidan, dan kewenangan tempat pelayanan dasar, PONED serta PONEK. Kemudian pencatatan asuhan pada formulir/ status klien/ Rekam medis yang digunakan.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dalam pengertiannya, sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu tatanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas timbulnya masalah dari suatu kasus atau masalah kesehatan masyarakat, baik secara vertikal maupun horizontal, kepada yang berwenang dan dilakukan secara rasional. Rujukan medik puskesmas dilakukan secara berjenjang mulai dari:
a. Kader dan dukun bayi
b. Posyandu
c. Pondok bersalin/bidan desa
d. Puskesmas pembantu
e. Puskesmas rawat inap
f. Rumah sakit kabupaten

Keuntungan sistem rujukan
a. Pelayanan yang diberikan sedekat mungkin ke tempat pasien, berarti bahwa pertolongan dapat diberikan lebih cepat, murah dan secara psikologis memberi rasa aman pada pasien dan keluarganya.
b. Dengan adanya penataran yang teratur diharapkan pengetahuan dan keterampilan petugas daerah makin meningkat sehingga makin banyak kasus yang dapat dikelola di daerahnya masing-masing.
c. Masyarakat desa dapat menikmati tenaga ahli.

Saran
Dengan adanya sistem rujukan, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu karena tindakan rujukan ditujukan pada kasus yang tergolong beresiko tinggi. Bidan sebagai tenaga kesehatan harus memiliki kesiapan untuk merujuk ibu dengan keluhan ginekologi ke fasilitas kesehatan rujukan secara optimal dan tepat waktu jika menghadapi penyulit.



DAFTAR PUSTAKA

Buku Acuan & Panduan.2008.Asuhan Persalinan Normal,Jakarta
Meilani,Niken,S.SiT,DKK.2009.Kebidanan Komunitas,Yogyakarta
Nur Muslimatun,Wafi.2010.Asuhan Neonatus Bayi & Balita,Yogyakarta




*Sumber: https://www.academia.edu/42672627/MAKALAH_SISTEM_RUJUKAN


Tag : Kesehatan, Lainnya
0 Komentar untuk "Penataan Sistem Pelayanan Kesehatan Rujukan"

Back To Top