Akuntansi Untuk Instrumen Keuangan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Instrumen keuangan merupakan kontrak yang mengakibatkan timbulnya aset keuangan bagi satu entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya (IAS 32). Instrumen keuangan perusahaan akan terlihat di dalam laporan keuangan entitas, oleh karena itu diperlukan adanya pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan terhadap instrumen keuangan yang dapat memberikan informasi yang menggambarkan kinerja entitas dan bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan didalam pengambilan keputusan. Informasi yang terdapat pada nilai-nilai instrumen keuangan yang disajikan merupakan bagian yang penting sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi, sehingga pada proses penyajian dan pengungkapan instrumen keuangan harus sesuai dengan standar-standar akuntansi yang berlaku yaitu PSAK No.50 (revisi 2010) tentang penyajian instrumen keuangan dan PSAK No.60 tentang pengungkapan instrumen keuangan, yang sebelumnya diatur dalam satu standar pada PSAK No.50 (revisi 2006) tentang penyajian dan pengungkapan instrumen keuangan.

Seperti yang diketahui, setiap negara memiliki standar-standar akuntansi yang berbeda yang dapat mempersulit pengguna laporan dalam memahami isi laporan keuangan. Sehingga International Accounting Standards Board (IASB) menerbitkan standar-standar akuntansi internasional yang dapat diterapkan oleh setiap negara yaitu Internasional Financial Reporting Standard (IFRS). Oleh karena itu, setiap negara mulai melakukan konvergensi dari standar akuntansi negara masing-masing dengan IFRS dan telah mulai diterapkan di Uni-Eropa pada 1 januari 2005 dan di Indonesia sudah ada beberapa PSAK yang diadopsi dengan IFRS yang telah diterapkan pada tahun 2008.

Konvergensi standar akuntansi Indonesia dengan IFRS, memberikan pengaruh terhadap PSAK No.50 (revisi 2006) yang sebelumnya mengatur mengenai penyajian dan pengungkapan dalam instrumen keuangan. Pada tahun 2010, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melakukan pemisahan antara standar akuntansi yang mengatur antara penyajian dan pengungkapan atas instrumen keuangan, yang dipisah kedalam PSAK No.50 (revisi 2010) tentang penyajian instrumen keuangan dan PSAK No.60 tentang pengungkapan instrumen keuangan.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, maka permasalahan dalam makalah ini dirumuskan menjadi beberapa pertanyaan berikut :
1. Apa itu  instrumen keuangan?
2. Bagaimana perkembangan pengaturan instrumen keuangan?
3. Apa saja jenis atau klasifikasi instrumen keuangan?
4. Kasus mengenai akuntansi untuk instrumen keuangan apa yang pernah terjadi di Indonesia?

C. Maksud dan Tujuan
Penulis bermaksud menghimpun data-data informasi sesuai dengan rumusan masalah di atas, oleh karena itu tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui pengertian dari instrumen keuangan
2. Mengetahui dan memahami perkembangan pengaturan dalam instrumen keuangan
3. Mengetahui berbagai jenis dari instrumen keuangan 
4. Mengetahui kasus yang pernah terjadi dalam akuntansi untuk instrumen keuangan.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Instrumen Keuangan
Instrumen keuangan adalah setiap perjanjian yang menciptakan aset keuangan dari satu entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas dari entitas lain (paragraf 11, AASB 132). Dengan demikian, penjualan barang oleh satu entitas ke yang lain secara kredit akan menimbulkan aset keuangan untuk penjual (piutang) dan kewajiban keuangan untuk pembeli (hutang dagang). Adapun standar akuntansi yang mengatur instrumen keuangan adalah sebagai berikut:
1. PSAK 50 (revisi 2010) instrumen keuangan merupakan penyajian adopsi dari IAS : Financial Instrumen Presentation
2. PSAK 55 (revisi 2013) instrumen keuangan merupakan pengakuan dan penilaian adopsi dari IAS 39: Financial Instrument Recognition and Valuation
3. PSAK 60 (revisi 2013) instrumen keuangan merupakan pengungkapan adopsi dari IFRS 7 Financial Instrument Disclosure.

Akuntansi Untuk Instrumen Keuangan

Instrumen keuangan didefinisikan dalam paragraf 11 AASB 132 sebagai berikut:
1. Kas  merupakan harta paling liquid yang berguna sebagai media pertukaran atau jual beli. Contoh dari kas yaitu uang logam, uang kertas, dana yang tersedia di deposito bank dan lainnya.
2. Instrumen ekuitas dari entitas lain
3. Hak kontraktual terbagi menjadi 2 yaitu :
a. Untuk menerima uang tunai atau aset keuangan lain dari entitas lain
b. Untuk menukar aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas
lain dalam kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas; atau
4. Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan :
a. Nonderivatif di mana entitas  harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima sejumlah variabel dari instrumen yang diterbitkan entitas
b. Derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah kas atau aset keuangan dengan sejumlah instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. tidak termasuk instrumen yang merupakan kontrak untuk penerimaan di masa depan atau pengiriman instrumen ekuitas entitas sendiri atau instrumen keuangan yang mempunyai opsi jual (Puttable Financial Instrument). Instrumen opsi jual merupakan instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjual kembali instrumen kepada penerbit dan memperoleh kas atau aset keuangan lainnya atau secara otomatis menjual kembali kepada penerbit pada saat terjadinya peristiwa yang tidak pasti dimasa depan.

B. Perkembangan Peraturan Instrumen Keuangan
PSAK LAMA sd Th 1998
PSAK 09 Penyajian aktiva lancar dan kewajiban lancar
PSAK 50 Sekuritas 
PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang
PSAK 21 Akuntansi Ekuitas
PSAK 31 Akuntansi Perbankan
PSAK 50 Akuntansi Investasi Efek Tertentu
PSAK 51 Akuntansi Kuasi Organisasi
PSAK 55 Akuntansi Instrumen Deivatif dan Aktivitas Lindung Nilai
PSAK 54 Akuntansi Restrukturisasi Hutang Piutang Bermasalah
PSAK Revisi 2006
PSAK 50 Instrumen Keuangan Penyajian dan Pengungkapan
PSAK 55 Instrumen Keuangan Pengakuan dan Pengukuran
PSAK Revisi 2010  IAS 1 Jan 2009
PSAK 50 Penyajian
PSAK 55 Pengakuan dan Pengukuran
PSAK 60 Pengungkapan
PSAK 50, 55, 60 Revisi 2014 
 PSAK eff Jan 2015
ED PSAK 71 Instrumen Keuangan
 PSAK eff Jan 2019

Instrumen Keuangan
IAS 32  PSAK 50, membahas mengenai :
- Definisi 
- Pemisahan liabilitas dan ekuitas
- Instrumen keuangan majemuk.
- Saham treasuri, bunga, dividen, kerugian/keunntungan
- Saling hapus atas aset dan liabilitas 

IAS 39  PSAK 55, membahas mengenai :
- Definisi dan klasifikasi 
- Derivatif melekat
- Pengakuan dan penghentian pengakuan
- Pengukuran awal, pengukuran selanjutnya, reklasifikasi, penurunan nilai.
- Lindung Nilai

IFRS 7  PSAK 60, membahas mengenai :
- Kelas instrumen keuangan dan tingkat pengungkapan
- Signifikansi instumen terhadap kinerja
- Sifat dan cakupan risiko – pengungkapan kualitatif & kuantitatif

PSAK 50
PSAK 50 merupakan adopsi dari IAS 32 Financial Instrument: Presentation 
PSAK revisi 2006 baru berlaku 2008  ditunda penerapan 2010
PSAK revisi 2010 merevisi PSAK 50 (sebelumnya mengenai instrumen keuangan: penyajian dan pengungkapan yang diterbitkan tahun 2006).
PSAK 50 (revisi 2010) diadopsi dari IAS 32 versi Oktober 2009.
PSAK 50 (2014)
Penghapusan pengaturan pajak penghasilan terkait dividen
Penambahan persyaratan saling hapus aset dan liabilitas keuangan
Penyesuaian definisi nilai wajar sesuai PSAK 68
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material
Merubah PSAK 50 Akuntansi investasi efek tertentu  mengatur penyajian dan pengukuran
PSAK 50 (revisi 2006) mengatur tentang instrumen keuangan: penyajian dan pengungkapan.
Perubahan menyeluruh instrumen keuangan karena sebelumnya hanya mengatur investasi efek tertentu, tidak termasuk bentuk instrumen keuangan yang lain.
PSAK 50 (revisi 2010) mengatur tentang penyajian instrumen keuangan.
Pengaturan tentang pengungkapan instrumen keuangan diatur dalam PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan.
Ruang lingkup & Definisi (puttable instrument)
Penyajian : 
Liabilitas dan ekuitas
Instrumen keuangan majemuk
Saham treasuri
Bunga, dividen, keuntungan dan kerugian
Saling hapus aset dan liabilitas keuangan
Pengaturan baru : puttable instrumen; Kewajiban menyerahkan bagian aset neto secara prorata saat likuidasi; Reklasifikasi dari liabilitas keuangan ke instrumen ekuitas dan sebaliknya.

PSAK 50 (revisi 2014), berisi tentang:
Tujuan, Ruang Lingkup dan Definisi
Penyajian
Liabilitas dan Ekuitas
Instrumen Keuangan Majemuk
Saham yang Diperoleh Kembali
Saham, Deviden, Kerugian dan Keuangan
Saling Hapus antar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan (revisi 2013)
Pedoman Penerapan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PSAK 50
Contoh Ilustrasi, melengkapi tetapi bukan merupakan bagian dari PSAK 50

Tujuan PSAK 50 menetapkan:
Prinsip penyajian instrumen keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus aset keuangan dan liabilitas keuangan. 
Prinsip dalam pernyataan ini melengkapi : 
Prinsip pengakuan dan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan dalam PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran; dan 
Pengungkapan informasi mengenai prinsip tersebut dalam PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan.


C. Jenis Instrumen Keuangan
Jenis-jenis Instrumen Keuangan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Instrumen Ekuitas
Instrumen ekuitas itu sendiri merupakan setiap kontrak yang  memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. Contoh jenis instrumen ekuitas yang paling umum adalah saham biasa perusahaan. Kewajiban keuangan mencakup :
a. Kewajiban Kontraktual:
- Untuk memberikan uang tunai atau aset keuangan lain kepada entitas lain.
- Untuk menukar aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dalam kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan bagi entitas.
b. Kontrak yang akan atau dapat diselesaikan dalam instrumen ekuitas entitas sendiri dan adalah:
- Non-derivatif yang entitasnya atau mungkin berkewajiban untuk mengirimkan sejumlah variabel instrumen ekuitas entitas sendiri
- Suatu derivatif yang akan atau dapat diselesaikan selain oleh pertukaran sejumlah uang tunai atau aset keuangan lain dengan jumlah tetap dari instrumen ekuitas entitas sendiri. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas sendiri entitas tidak termasuk instrumen yang merupakan kontrak untuk penerimaan di masa depan atau pengiriman instrumen ekuitas entitas sendiri.

2. Instrumen Keuangan Derivatif
Derivatif merupakan instrumen keuangan atau kontrak lain yang termasuk dalam ruang lingkup pernyataan dengan karakteristik sebagai berikut :
a. Nilainya berubah sebagai akibat dari perubahan variabel yang ditentukan antara lain : suku bunga, harga instrumen keuangan, harga komoditas, nilai tukar, indeks harga dan lainnya.
b. Tidak memerlukan investasi awal neto atau memerlukan investasi dalam jumlah yang diperlukan untuk kontrak serupa lainnya yang diharapkan akan menghasilkan dampak serupa akibat perubahan pasar
c. Diselesaikan pada tanggal tertentu di masa depan.
Instrumen keuangan derivatif dikembangkan secara luas sebagai sarana untuk mengelola risiko keuangan, terutama ketika volatilitas nilai-nilai instrumen keuangan yang mendasarinya tinggi. Instrumen keuangan derivatif tidak menghasilkan transfer dari instrumen keuangan utama yang mendasari pada periode ketika instrumen keuangan derivatif tersebut jatuh tempo.

D. Klasifikasi Instrumen Keuangan
Instrumen keuangan dapat diklasifikasikan ke dalam kategori berikut:
1. Aset Keuangan
a. Aset Keuangan Diukur dengan Nilai Wajar Melalui Laba Rugi
Aset keuangan diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi adalah aset keuangan yang dimaksudkan untuk tujuan dijual  atau dibeli kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ini merupakan komponen utama aset perusahaan. Bagi entitas lainnya, aset keuangan ini merupakan bentuk investasi sementara untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas perusahaan. Entitas dapat memanfaatkan kelebihan kas yang dimiliki untuk membeli saham atau obligasi yang diharapkan dapat memperoleh dividen, bunga, atau kenaikan nilai investasi (capital gain). Menurut PSAK 55 (Revisi 2013) aset keuangan diklasifikasikan jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
- Diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, yaitu jika :
Diperoleh untuk dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat
Bagian dari portofolio instrumen keuangan teridenifikasi yang dikelola bersama dan yang ada bukti dari pola aktual pengambilan keuntungan jangka pendek (short tern profit taking)
Merupakan derivatif (kecuali derivatif yang merupakan instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif).
- Pada saat pengakuan awal telah diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Dalam melakukan penetapan ini akan menghasilkan informasi yang relevan karena :
Melakukan selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan akan dilaporkan sebagai keuntungan atau kerugian yang dilaporkan dalam laporan laba rugi komprehensif. Untuk itu investasi ini disebut sebagai nilai wajar melalui laba rugi, karena selisih perubahan nilai wajar dilaporkan dalam laba rugi.
b. Investasi dimiliki hingga jatuh tempo
Investasi dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity-HTM) adalah aset nonkeuangan nonderivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo. Investasi tersebut termasuk obligasi pemerintah, obligasi perusahaan dan investasi dalam komersial tagihan, catatan, dan surat utang. Investasi pada hold-to-maturity ini mengecualikan investasi yang:
- Ditetapkan sebagai pada nilai wajar melalui laba atau rugi
- Ditetapkan entitas sebagai tersedia untuk dijual
- Memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang. 

Dalam hal ini entitas tidak diperbolehkan mengklasifikasikan aset keuangan sebagai investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo kecuali penjualan atau reklasifikasi tersebut :
- Dilakukan ketika aset keuangan mendekati jatuh tempo dimana suku bunga tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap nilai wajar aset tersebut.
- Terjadi setelah entitas memperoleh substansial seluruh jumlah pokok aset keuangan sesuai jadwal pembayaran atau entitas telah melakukan pelunasan.
- Kejadian tertentu diluar kendali entitas, tidak berulang dan tidak dapat diantisipasi secara wajar oleh entitas.
c. Pinjaman yang diberikan atau piutang
Pinjaman dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau dapat dipastikan yang tidak dikutip dalam pasar aktif (paragraf 9). Kategori ini mencakup piutang dan pinjaman kepada entitas lain tetapi tidak termasuk pinjaman dan piutang yang:
- Entitas bermaksud untuk menjual dalam waktu dekat dalam hal ini, pinjaman dan piutang harus diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan dan diakui sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
- Pinjaman tersedia untuk dijual.
- Pemegang tidak dapat memulihkan secara substansial semua investasi awal, selain karena kemerosotan kredit. Dalam hal ini, pinjaman dan piutang harus diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual.

Piutang merupakan klaim suatu perusahaan pada pihak lain. Hampir semua entitas memiliki piutang baik dengan transaksi penjualan/pendapatan maupun berasal dari transaksi lainnya. Untuk perusahaan dagang dan manufaktur jenis piutang yang muncul adalah piutang dagang dan piutang lainnya. Piutang yang terkait dengan pendapatan disebut piutang usaha. Untuk entitas perbankan, piutang adalah kredit yang disalurkan kepada pihak lain, dalam laporan posisi keuangan diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan. Adapun  Klasifikasi piutang menurut jenis pembiayaan misalnya piutang pembiayaan konsumen, piutang pembiayaan sewa, dan piutang pembiayaan kartu kredit. Perjanjian utang piutang dapat dilakukan secara tertulis dan tidak tertulis.

Piutang dagang muncul dari transaksi pendapatan dagang secara tunai maupun secara kredit. Piutang dagang biasanya tidak ada bunga dan jangka waktu pelunasan singkat tergantung kebijakan kredit yang diberikan. Jika piutang yang tidak terkait dengan penjualan/pendapatan disebut piutang lainnya (nontrade receivable) contoh : piutang karyawan, pemegang saham, piutang pajak, piutang bunga, dividen dan piutang jaminan pelanggan.

Piutang yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun diklasifikasikan sebagai aset lancar, sedangkan jatuh temponya lebih dari 1 tahun  diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. Rincian piutang yang dimiliki perusahaan berbeda, tergantung kegiatan operasi perusahaan. Untuk perusahaan perbankan semua pinjaman yang diberikan diklasifikasikan dalam kredit yang disalurkan. Bank tidak mengklasifikasikan kredit kedalam kelompok lancar maupun tidak lancar.
Wesel Tagih
Wesel merupakan janji tertulis yang tidak bersyarat, ditandatangani oleh pihak pembuatnya, untuk membayar sejumlah uang atau pada suatu tanggal yang ditetapkan pada masa yang akan datang kepada pihak yang memerintahkan. Penerbit wesel disebut wesel bayar (notes payable), sedangkan penerima wesel disebut wesel tagih (notes receivable) karena penerima memiliki hak klaim menagih.

Wesel tagih biasanya memiliki bunga, dan ada yang tidak berbunga. Wesel tagih yang tidak berbunga biasanya dijual dengan diskon (lebih rendah dari nilai nominal) . diskon merupakan bentuk bunga yang diterima dimuka. Wesel tagih dapat dijual oleh pemegangnya sebelum jatuh tempo.

Perbedaan obligasi dengan wesel tagih terletak pada keberadaan pasar. Obligasi biasanya diterbitkan dalam jumlah yang besar, karena diperjualbelikan dipasar modal, maka mensyaratkan suatu ketentuan khusus. Sementara wesel tagih tidak ada regulasi khusus karena dasarnya lebih pada perjanjian antara pihak penerbit, penerima, dan pembayar. Wesel tagih dapat diterbitkan untuk membayar penjualan atau diterbitkan dalam rangka memperoleh pinjaman. Wesel tagih dapat diterima setelah tanggal penerbitan, sehingga untuk wesel tagih berbunga harus diperhitungkan pendapatan bunga dan perhitungannya akan menambah kas yang harus dibayar pihak penerima.
Pengakuan Awal
Piutang diakui pada laporan posisi keuangan jika entitas tersebut menjadi bagian dalam kontrak piutang.  Sesuai dengan PSAK 55, piutang diakui oleh entitas sebesar nilai wajar. Nilai wajar merupakan harga perolehan atau nilai pertukaran antara kedua belah pihak. Pada saat perolehan, entitas seharusnya mengukur piutang sebesar nilai kini dari kas yang diterima di masa depan. Untuk pengukuran piutang dagang dan piutang usaha jarang sekali memperhitungkan komponen bunga. Jangka waktu antara piutang dan pembayaran relatif pendek sehingga pendapatan bunga relatif kecil. Misalnya:
Penjualan terjadi pada 1 Februari 2015 Rp. 1000.000, pembayaran dilakukan pada 1 Mei 2015. Jika tingkat suku bunga 6%, maka nilai kininya Rp. 995.000, jika membayarnya lebih cepat lagi maka nilai kininya akan semakin mendekati Rp. 1000.000.
Diskon Penjualan
Untuk transaksi penjualan, perusahaan seringkali memberikan diskon atau potongan baik potongan harga maupun kuantitas. Potongan kuantitas diberikan dengan memberikan bonus barang. Misalnya : beli 2 gratis 1. Diskon dapat juga diberikan dalam potongan penjualan karena pembayaran dilakukan pelanggan lebih cepat dari tg yg sudah ditentukan, dinyatakan dalam bentuk 2/10, n/30 artinya akan diberikan diskon penjualan sebesar 2% jika membayar sampai dengan 10 hari dan harus dilunasi dalam waktu 30 hari.

Diskon penjualan dicatat dengan menggunakan 2 metode yaitu:
- Metode piutang neto (net method), pencatatan ini diasumsikan diskon diambil sehingga ketika mencatat penjualan dan piutang sudah dikurangi diskon tersebut.
- Metode piutang bruto (gross method), dalam pencatatan ini nilai penjualan akan disajikan sebesar nilai penjualan bruto dikurangi dengan nilai diskon penjualan.

Penghitungan Penurunan Nilai dalam Piutang
Penentuan penurunan nilai dihitung secara individu. Piutang yang tidak mungkin dibayar karena kegiatan operasi dihentikan atau pailit, harus diturunkan nilainya secara keseluruhan . jika tidak ada jaminan maka semua piutang tersebut dihapuskan dan akan dicatat sebagai Beban. Penurunan piutang akan dicatat mengurangi nilai piutang atau pinjaman. Ada 2 metode untuk mencatat jurnal penurunan nilai yaitu:
- Metode penghapusan langsung (dirrect write off method)
Piutang yang diturunkan nilainya langsung dihapuskan tanpa dibuat akun cadangan penurunan nilai.
- Metode pencadangan (allowance method)
Piutang yang diturunkan nilainya langsung dihapuskan harus dibuat akun cadangan penurunan nilai.

Metode penghapusan langsung memiliki pengendalian kurang baik, karena sulit memonitor jumlah piutang yang telah diturunkan sebelumnya. Dan tanpa akun cadangan, kredit piutang tidak jelas akan mengurangi nilai piutang dari debitur yang mana.  Perusahaan dapat menghapuskan piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih dengan mengkredit piutang dan mendebit akun cadangan penurunan nilai.

Penghentian Pengakuan
Penghentian pengakuan (derecognition) akan menyebabkan nilai piutang dan pinjaman tidak lagi dicatat dalam laporan keuangan. Untuk piutang atau pinjaman penghentian pengakuan baik seluruhnya atau sebagian, terjadi saat piutang tersebut dilunasi.
d. Aset Keuangan Tersedia untuk Dijual
Aset keuangan tersedia untuk dijual adalah aset keuangan non-derivatif yang ditetapkan sebagai tersedia untuk dijual dan tidak diklasifikasikan sebagai salah satu kategori instrumen keuangan seperti Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi (Financial assets at fair value through profit or loss), Investasi yang ditahan sampai jatuh tempo (Held-to-maturity investments) dan Pinjaman dan Piutang (Loans and receivables) . Kategori ini termasuk investasi dalam saham biasa, saham preferensi dan efek konversi yang tidak ditetapkan sebagai nilai wajar melalui laba atau rugi.

Aset keuangan untuk dijual diakui pada awalnya dengan nilai wajar ditambah biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, aset keuangan yang tersedia untuk dijual diukur pada nilai wajar dengan perubahan nilai wajar yang diakui dalam laporan perubahan ekuitas. AASB 139 mensyaratkan daur ulang dari akumulasi perubahan nilai wajar dari laporan perubahan ekuitas dan ke dalam laporan laba rugi komprehensif ketika aset keuangan dihentikan pengakuannya (paragraf 55 (b)). 
2. Kewajiban Keuangan Lainnya
Paragraf 48 mewajibkan liabilitas keuangan, selain yang pada nilai wajar melalui laba rugi, diakui pada awalnya pada nilai wajar ditambah biaya transaksi, Paragraf 47 dari AASB 139 mensyaratkan bahwa, setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan, selain yang ditetapkan sebagai pada nilai wajar melalui laba rugi, harus diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode bunga efektif.

E. Kasus Pada Akuntansi untuk Instrumen Keuangan
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan perusahaan swasra nasional dengan kedudukan kantor pusat di Jalan Kenderal Sudriman No 22-23, Jakarta. BCA didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1955 berdasarkan akte notaris Raden Mas Soeprapto No. 38 dengn nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Kritting Factiry”. BCA mulai beroperasi dibidang perbankan berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No. 42855/UMII tanggal 14 Maret 1957, bank juga memperoleh izin menjalankan aktivitas sebagai bank devisa berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977. Pada bulan Men 2000, BCA melakukan penawaran umum perdana saham 22% dari modal saha yang ditempatkan dan disetor, sebagai bagian dari nama bank menjadi PT. Bank Central Asia Tbk. Dalam laporan tahunan tahun 2014 (kondisi per 31 Desember 2014) disebutkan BCA telah memiliki kantor cabang yang tersebar diseluruh Indonesia sebanyak 1.111 cabang dan 2 kantor perwakilan luar negeri (Hongkong dan Singapura).
a. Visi Bank BCA
Bank pilihan utama andalan masyarakat, yang berperan sebagai pilar penting perekonomian Indonesia.
b. Misi Bank BCA
1. Membangun institusi yang unggul dibidang penyelesaian pembayaran dan solusi keuangan bagi nasabah bisnis dan perorangan
2. Memahami beragam kebutuhan nasabah dan memberikan layanan financial yang tepat demi tercapainya keputusan optimal bagi nasabah.
3. Meningkatkan nilai francais dan nilai stekholder BCA

Kebijakan akuntansi perusahaan pembukuan dan pelaporan Bank BCA menganut kebijakan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang signifikan telah diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian Bank BCA dan entitas anak. Penyajian uraian kebijakan akuntansi Bank BCA dan entitas anak dikelompokkan menurut komponen laporan keuangan konsolidasian.

Masing-masing komponen mencakup uraian terperinci mengenai pengertian, klasifikasi, perlakuan, serta penyajian dan pengungkapan dari pos-pos utama bank umum terbesar di Indonesia yang bergerak dibidang jasa keuangan, dimana dalam menjalankan kegiatannya aset keuangan sangan penting dan berpengaruh dalam kelangsungan kegiatan operasional perusahaan, dalam Laporan Keuangan Perbankan terutama terdiri dari Instrumen Keuangan. Instrumen Keuangan yang dimiliki BCA diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) adalah sebagai berikut:
1. Aset Keuangan BCA dan Entitas Anak terutama terdiri dari kas, giro pada Bank Indonesia giro pada bank-bank lain, penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain, aset janji dijula kembali, kredit yang diberikan piutang pembiayaan konsumen, investasi sewa pembiayaan bersih, dan efek-efek untuk tujuan investasi.
2. Liabilitas Keuangan BCA dan Entitas Anak terutama terdiri dari simpanan dari nasabah, simpanan dari bank-bank lain, liabilitas keuangan untuk diperdagangkan,utnag akseptasi, efek-efek utang yang dterbitkan, dan pinjaman yang diterima.
Perbandingan Pengungkapan Aset dan Liabilitas Keuangan berdasarkan PSAK dengan PT. Bank Central Asia Tbk.

Secara umum, PT. Bank BCA tbk telah menerapkan PSAK No. 60 tentang pengungkapan instrumen keuangan. Dalam PSAK ini diatur bagaimaa pengungkapan instrumen keuangan dalam laporan keuangan. PSAK 60 (2014) mensyaratkan pengungkapan mengenai instrume keuangan yaitu aset dan liabilitas keuangan pada Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi Komprehensif, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Pengungkapan yang dilakukan BCA mengenai aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diungkapkan pada Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi Komprehensif, dan Catatan Atas Laporan Keuangan menjelaskan bagiamana kategori aset dan liabilitas keuangan tersebut diukur dan bagaimana pendapatan dan beban, termasuk alab dan rugi atas nilai wajar (perubahan nilai wajar instrumen keuangan) diakui.

PSAK 60 mensyaratkan setiap poin-poin yangn harus diuangkapan mengenai instrumen keuangan dalam laporan keuangan. Bank BCA telah mengungkapkan setiap poin-poin dan terdapat beberapa poin yang belum diungkapkan secara jelas oleh perusahaan. Bank BCA tidak mengungkapkan instrumen keuangan majemuk dengan bebrapa derivatif melekat, gagl bayar dan pelanggaran, dan akuntansi lindung nilai dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) perusahaan.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Informasi akuntansi harus memiliki relevansi nilai yang bermanfaat bagi investor dalam mengambil keputusan investasi. Penggunaan informasi akuntansi yang akurat oleh pengguna laporan keuangan (investor, kreditor, dan calon kreditor) memiliki peran yang besar yaitu sebagai dasar pertimbangan apakah investasi yang akan dilakukan nantinya akan mendapatkan keuntungan dan kerugian dari kegiatan investasi. Sehingga pada proses penyajian dan pengungkapan instrumen keuangan harus sesuai dengan standar-standar akuntansi yang berlaku yaitu PSAK No.50 tentang penyajian instrumen keuangan, PSAK No.55 tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan dan PSAK No. 60 tentang pengungkapan instrumen keuangan.

Dengan adanya perubahan standar akuntansi yang mengatur tentang instrumen keuangan maka terdapat beberapa perbedaan antara PSAK No. 50 dan PSAK No. 55 (revisi 2006) dengan PSAK No. 50 (revisi 2010), PSAK No. 55 (revisi 2011) dan PSAK No. 60. Perbedaan tersebut diantara tentang reklasifikasi dari diukur pada nilai wajar melalui laba rugi ke pinjaman yang diberikan dan piutang dan reklasifikasi dari tersedia untuk dijual ke pinjaman yang diberikan dan piutang. Selain itu juga terkait dengan pengungkapan aset atau liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar, pengungkapkan jumlah reklasifikasi ke dan dari setiap kategori dan alasan reklasifikasi serta pengungkapan pengukuran nilai wajar.

B. Saran
Dengan adanya perubahan standar akuntansi yang mengatur tentang instrumen keuangan maka terdapat beberapa perbedaan antara PSAK No. 50 dan PSAK No. 55 (revisi 2006) dengan PSAK No. 50 (revisi 2010), PSAK No. 55 (revisi 2011) dan PSAK No. 60 yang dilakukan oleh Dewan standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Perubahan peraturan antara lain tentang pengungkapan aset atau liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar, pengungkapkan jumlah reklasifikasi ke dan dari setiap kategori dan alasan reklasifikasi serta pengungkapan pengukuran nilai wajar.  Sehingga berdampak pada meningkatkannya relevansi nilai dari informasi nilai wajar instrumen keuangan. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa relevansi nilai dari informasi nilai wajar instrumen keuangan meningkat setelah penerapan revisi PSAK 50, 55 dan 60 tentang instrumen keuangan pada perusahaan keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2009-2013. Oleh karena itu sebaiknya regulator atau Dewan standar Akuntansi Keuangan (DSAK) menerapkan tentang pengungkapan pengukuran nilai wajar pada PSAK lain selain PSAK yang mengatur tentang instrumen keuangan.



DAFTAR PUSTAKA

Henderson, (2013). Issues In Financial Accounting, 15th ed. Australia: Pearson.
http://staff.blog.ui.ac.id/martani/. Diakses: tanggal 20 September 2018, pukul 09.40 WIB.
https://farida-datakuliah.blogspot.com/2017/08/instrumen-keuangan.html. Diakses tanggal 21 September 2018, pukul 13.55 WIB




*Sumber: https://www.academia.edu/37815380/MAKALAH_AKUNTANSI_UNTUK_INSTRUMEN_KEUANGAN


Tag : Akuntansi
0 Komentar untuk "Akuntansi Untuk Instrumen Keuangan"

Back To Top