Pengaruh Aplikasi Belanja UKM Terhadap Bisnis Online

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang masalah
E-commerce merupakan suatu tindakan jual beli dan beli elektronik menggunakan internet sebagai medianya. E-commerce atau lebih populer dengan jual beli online saat ini tengah digandrungi masyarakat Indonesia. Banyaknya Keuntungan dalam belanja online digandrungi online. Salah satu keuntungannya adalah harga lebih murah jika kita ke tokonya langsung.

Di Indonesia sendiri sudah banyak situs toko online seperti lazada, shopee, buka lapak, elevania, traveloka dan termasuk aplikasi yang mungkin belumfamiliar di kenal yaitu belanja UKM. E-commerce tidak hanya menjual pakaian, sepatu, barang jadi,barang elektronik sekarang ini, yang menjual tiket kereta api, tiket pesawat terbang, barang-barang lainnya.
Jenis- jenis Ecommerce:
Bisnis ke Bisnis (B2B)
Bisnis ke konsumen (B2C)
Konsumen ke konsumen (C2C)
Konsumen ke bisnis (C2B)
Bisnis ke Administrasi (B2A)
Pelanggan untuk Administrasi (C2A)
Online to Offline (O2O)

Belanja UKM, aplikasi mobile commerce berbasis pasar yang disetujui sebagai aplikasi mobile. Pertama bagi konsumen-ke-konsumen (C2C). Aplikasi in imerupakan wadah belanja online yang lebih fokus pada platform ponsel sehingga orang-orang lebih mudah mencari, membeli, dan berjualan langsung di ponselnya saja, belanja UKM ini sendiri banyak menampilkan berbagai produk local yang biasanya di jajarkan di setiap wilayah atau tempat- tempat terpencil.

Platform ini menawarkan berbagai macam produk, dilengkapi dengan fitur layanan chat WA, layanan pengiriman yang terintegrasi dan fitur sosial yang inovatif untuk menjadikan jual beli menjadi lebih menyenangkan, aman, dan praktis.
 
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka akan diajukan rumusan masalah sebagai berikut :
1.Bagaimana tentang potensi unternet situs web Belanja UKM? 2.Bagaimana potensi E-commers dari situs web Belanja UKM? 3.Bagaimana potensi UMKM situs web Belanja UKM?
4.Bagaimana permasalahan UMKM situs web Belanja UKM? 5.Bagaimana kekurangan situs web Belanja UKM?
6. Bagaimana Kelebihan situs web Belanja UKM?
7. Penyelesaian permasalahan UMKM dengan memanfaatkan
potensi Internet, e-commers dan UMKM?
8. Bagaimana cara pemanfaatan dari Belanja UKM?


1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dikemukakan di atas maka tujuan dari pertimbangan makalah ini di berikut:
1.Untuk mengetahui selengkapnya tentang potensi internet situs web Belanja UKM 2.Untuk mengetahui potensi E-commers dari situs web Belanja UKM.
3.Untuk mengetahui potensi UMKM oleh web Belanja UKM 4.Untuk mengetahui permasalahan UMKM oleh web Belanja UKM.
5.Untuk mengetahui kekurangan yang masih dimiliki oleh situs web Belanja UKM 6.Untuk mengetahui Kelebihan situs web Belanja UKM
7. Untuk mengetahui Cara menyelesaikan masalah dengan memanfaatkan potensi Internet, e-commers dan UMKM
8. Untuk mengetahui manfaat dari Belanja UKM



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Gambaran Umum Belanja UKM dan Potensi Internet
Belanja UKM adalah salah satu aplikasi jual beli online yang tujuan dan berfokus untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, agar dapat lebih dikenal masyarakat luas.Belanja UKM merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang teknologi informasi yang bergerak di bidang promosi dan pemasaran produk. Sebagai perusahaan teknologi informasi, belanjaukm.com mengambil peran dalam memfasilitasi e-commerce sekaligus pemasok dropship untuk pemilik usaha kecil (UMKM) dalam mempromosikan dan memasarkan produknya.

Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 didunia.
Tercatat berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan pada tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia mencapai 237.641.326 jiwa dengan peningkatan jumlah penduduk sebesar 1,49% per tahun. Dengan jumlah penduduk yang besar, pergerakan ekonomi di Indonesia diambil oleh usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).

Pengaruh Aplikasi Belanja UKM Terhadap Bisnis Online

UMKM di Indonesia mencapai 51 juta unit usaha atau 99,99% dari seluruh unit usaha yang ada di Indonesia. Lebih jauh, jika dilihat dari kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) yang meningkatkan 60,34%, dapat meningkatkan produktivitas umkm tidak linier dengan jumlah unit usaha dan tenaga kerja yang ada. Hal ini terjadi salah karena media promosi dan pemasaran untuk produk umkm." Oleh: Kementerian Koperasi dan UMKM

Saat ini terdapat 600 ribu paket yang dikirimkan oleh JNE setiap kunjungan. Sebanyak 16,5 juta produk di tokopedia diterima setiap bulannya, ada 1 juta produk terjual perhari di shopee dan bukalapak yang menghasilkan lebih dari 1,3 juta pelapak yang aktif berjualan setiap hari. Data ini menunjukkan besarnya peluang pasar yang tersedia melalui e-commerce. Oleh: Asosiasi E-commerce Indonesia

Adapun potensi yang menjadi sumber dari berlangsung nya belanja UKM, yakni potensi dari internet itu sendiri. Riset kami menunjukkan penggunaan sosial media berasosiasi secara positif dalam peningkatan ekonomi di daerah. Peningkatan 10% dari penggunaan media sosial juga berhubungan secara positif dengan pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 0,11%.
 
Kami menganalisis data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2015 dan Potensi Desa (Podes) 2014 yang mencakup lebih dari 70.000 desa dan 500 kabupaten dan kota di Indonesia. Kami menemukan bahwa daerah yang memiliki kualitas infrastruktur yang baik dan tingkat penetrasi Internet dan media sosial yang tinggi, berasosiasi dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih tinggi.

Potensi ini dapat terakumulasi lebih besar bila media sosial dapat dioptimalkan sebagai media untuk meningkatkan kehadiran online dari perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab survei Deloitte menunjukkan 36% UMKM di Indonesia tidak memiliki akses broadband, komputer, smartphone dan situs jejaring.

Kami fokus pada peranan Internet dan media sosial dalam ekonomi daerah di Indonesia, dengan menggunakan studi kasus sektor perdagangan dan pariwisata yang skalanya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Riset ini juga membahas pentingnya dukungan pemerintah dalam menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan ekonomi digital.

Studi ini memberikan perspektif baru dengan menggunakan data-data tingkat kabupaten dan kota untuk mendapatkan estimasi keuntungan dari digitalisasi. Dengan menggunakan data Susenas 2015, Potensi Desa 2014 dan beberapa indikator lainnya seperti tenaga kerja dan kualitas infrastruktur dasar, riset melihat keterkaitan penggunaan Internet dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Digitalisasi perdagangan, pariwisata, dan lapangan kerja
Salah satu temuan penting kami adalah faktor infrastruktur pendukung jaringan internet di daerah. Kualitas Base Transceiver Station (BTS) di desa atau kecamatan, menjadi salah satu variabel penting dalam pertumbuhan ekonomi di daerah.

Riset ini mengestimasi peningkatan 10% kualitas jangkauan sinyal berasosiasi dengan penambahan pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencapai 0,92% di kabupaten dan kota. Percepatan rencana pemerintah menambah jangkauan BTS
akan semakin memperkuat terealisasinya potensi ini.
 
Ada banyak sektor yang berkembang karena memakai Internet, tapi studi ini merumuskan dua sektor yang berpotensi besar seiring dengan peningkatan penggunaan Internet dan media sosial yakni sektor perdagangan dan pariwisata.

Pertama, sektor perdagangan kelas UMKM berpotensi menjadi yang menerima manfaat dari adanya media sosial karena menurut mereka media sosial adalah strategi marketing yang paling efektif. Hal ini diperkuat dengan studi dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menemukan bahwa 87% pengguna Internet adalah pengguna media sosial. Survei lainnya yang dilakukan oleh iDEA menunjukkan UMKM di Indonesia menggunakan media sosial seperti Facebook (43%) dan Instagram (11%) sebagai media pemasaran.Sebagai contoh, penggunaan Facebook memberikan efek positif dalam menurunkan biaya untuk pemasaran dan layanan pengguna. Selain itu, platform online juga membantu UMKM untuk berinteraksi dengan pelanggan, promosi, dan membangun kesadaran merek.

Kedua, kontribusi sektor pariwisata Indonesia terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Indonesia mencapai US$17 miliar dan menciptakan 1,9 juta pekerjaan pada 2016. Sektor ini diproyeksikan akan terus tumbuh 5,6% per tahun hingga 2027. Digitalisasi dan media sosial memberikan kesempatan bagi UMKM di sektor ini untuk merealisasikan potensi tersebut. Instagram juga digunakan oleh UMKM, khususnya jasa tour dan travel, untuk mempromosikan usahanya. Pengguna Instagram di Indonesia merupakan terbesar di Asia Pasifik dengan lebih dari 45 juta pengguna aktif. Salah satu akun penyedia jasa tour dan travel di Instagram yang kami wawancara membuka lebih dari 20 jenis perjalanan tiap bulannya untuk sekitar 40 tujuan wisata dari Labuan Bajo hingga Pegunungan Everest.

Namun menurut Travel and Tourism Competitiveness Index, digitalisasi ini masih mengalami hambatan di sisi infrastruktur yang belum mendukung akses Internet cepat. Indonesia berada di peringkat ke-42 dari 136 negara pada 2017. Salah satu faktor yang menghambat adalah kesiapan sektor informasi, komunikasi, dan teknologi (ICT). Hal ini harus diperbaiki karena 82% turis menggunakan platform digital untuk mencari informasi tujuan wisata dan 73% berkomunikasi menggunakan media sosial ketika berwisata.

Permasalahan regulasi
Selain perlunya membangun infrastruktur yang merata dan peningkatan literasi digital, regulasi merupakan komponen penting dalam perkembangan ekonomi digital di Indonesia.Upaya pemerintah merancang regulasi layanan digital dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tahun 2017 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan atau Konten melalui Internet (Over-the-Top). Draf ini merupakan revisi
dari Surat Edaran Menteri Komunikasi No. 3 Tahun 2016 terkait Over-the-top. Beberapa hal yang diatur dalam draf tersebut, antar lain, ruang lingkup penyediaan layanan, kewajiban penyedia layanan seperti pendaftaran layanan, penggunaan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), dan penyaringan konten.

Pemerintah juga telah berkonsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan. Beberapa perubahan dalam draf regulasi juga telah dilakukan, termasuk di dalamnya rencana pergantian dari peraturan over-the-top (OTT) menjadi peraturan platform digital. Namun, sampai saat ini para pelaku masih harus menunggu regulasi terkait penyediaan layanan digital di Indonesia.

Urgensi regulasi
Di tengah perkembangan teknologi dan ekonomi digital di Indonesia, pentingnya kepastian regulasi bisa dilihat setidaknya dari dua sisi.

Pertama dari sisi usaha, regulasi merupakan faktor pendukung dalam menciptakan ekosistem digital yang kondusif. Dengan karakter industri digital yang “disruptif” dan “inovatif”, penting adanya kerangka regulasi yang mendukung perkembangan inovasi, dengan memberikan ruang lebih bagi industri untuk bereksperimen, yang sering disebut light- touch regulation. Selain itu, industri digital relatif baru di Indonesia, sehingga penting untuk memiliki kerangka regulasi yang menjamin persaingan usaha sehat antara pemain industri besar dan kecil, asing maupun lokal. Kepastian regulasi yang jelas akan mencerminkan iklim usaha dan kemudahan dalam berbisnis yang baik kepada pelaku usaha ataupun investor.

Kedua, regulasi juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen, yaitu pengguna layanan digital. Tidak adanya kepastian regulasi, pemberlakuan regulasi yang restriktif, dan berbelit dapat menghambat konsumen dalam mengakses dan memanfaatkan layanan digital tersebut secara maksimal. Contohnya transasksi usaha bagi pelaku UKM. Kerangka regulasi yang mendukung seharusnya menjamin kebebasan bagi konsumen dalam menggunakan layanan secara transparan dan aman.
 
2.2 Potensi E-commers Belanja UKM
Secara umum, pengertian E-commerce (perdagangan elektronik) adalah kegiatan jual beli barang/jasa atau transmisi dana/data melalui jaringan elektronik, terutama internet. Dengan perkembangan teknologi informasi dan software, hal ini membuat transaksi konvensional menjadi mungkin untuk dilakukan secara elektronik. Website digunakan sebagai pengganti toko offline. Website ecommerce mencakup berbagai fungsi seperti etalase produk, pemesanan online dan inventarisasi stok, untuk menjalankan fungsi utama sebagai e-commerce.

Software yang digunakan terpasang pada server e-commerce dan bekerja secara simultan dengan sistem pembayaran online untuk memproses transaksi.Secara umum e- commerce artinya melakukan bisnis melalui jaringan yang saling terhubung (interconnected networks/internet).

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengadakan Forum Sosialisasi Belanja dan Jualan Online : Murah, Cepat dan Aman mengambil tempat di Graha Wiyata Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.Pada kesempatan tersebut Kemenkominfo mengadakan pelatihan serta fasilitas dan simulasi jualan online untuk mengajak pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) turut serta membangun dan menggerakan usaha ecommerce di Indonesia, mengingat potensi besar akan perkembangan transaksi online di Indonesia.

Dengan menggandeng IWAPI serta marketplace Blibli untuk mengedukasi UMKM terkiat penggunaan ecommerce, diharapkan para pelaku UMKM dapat semakin terstimulasi untuk memaksimalkan ecommerce untuk mengembangkan usaha mereka. Indonesia dinilai memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia, mengingat saat ini terdapat penetrasi pengguna internet yang mencapai lebih dari 132 juta, pengguna ecommerce pun terus meningkat dengan bertambahnya portal ecommerce yang memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat saat ini.

"Transaksi online melalui portal ecommerce semakin popular digunakan di masyarakat luas, dan hal tersebut dapat dinilai sebagai perkembangan positif, karena semakin mudah untuk menghubungkan penjual dan pembeli saat ini. Hal tersebut penting disampaikan kepada UMKM agar semakin mengerti potensi pasar yang begitu besar. Langkah awal sudah terjajaki, namum edukasi akan penggunaan portal ecommerce penting untuk terus dilakukan."
 
Jelas Septriana Tangkary, selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian & Maritim.
"Perkembangan ekonomi ini harus terus di pupuk, dan masyarakat harus terus di beri dorongan dan dukungan untuk terus melakukan transaksi online agar industry dapat terus berkembang dengan pesat. Namun penting untuk diingat, masyarakatpun perlu dilindungi dengan dibekali ilmu cara bertransaksi digital yang aman." tambah Septriana.

Septriana juga menjelaskan bahwa melalui acara tersebut dia juga ingin melakukan sosialisasi gerakan "Ayo UMKM Jualan Online". Saat ini dari data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 61,41% dengan jumlah UMKM hampir mencapai 60 juta unit. Namun, baru sekitar 8% atau sebanyak 3.79 juta pelaku UMKM yang sudah memanfaatkan platform online untuk memasarkan produknya. Padahal tren pergerakan konsumen semakin memberat di transaksi online." jelasnya.

Prof. Dr. Henri Soebiakto, staf ahli menteri kominfo bidang hukum (dok.pri). Yang menjadi naras umber lainnya adalah Prof. Henry Subiakto dari Staff Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum, Sunu Widyatmo Ketua Bidang Cashloan - Asosiasi Fintech, Adelheid Helena selaku CEO Kredit Pro, Agus Piranhamas Praktisi eCommerce dan Enggar Alfizakli Chanel Sales Blibli.com.

Untuk mengatasi rasa enggan para UMKM berpartisipasi dalam pengembangan ecommerce Indonesia, Kemenkominfo mengajak beberapa narasumber yang terkait untuk membantu menunjukkan proses onboard untuk pelaku UMKM, pengenalan pendaftaran jualan online dan bagaimana cara melakukan jualan online.

Saat ini terdapat potensi besar yang wajib di gali di Indonesia, karena jumlah masyarakat yang memiliki akses terhadap internet memungkinkan Indonesia untuk menjadi pasar transaksi online terbesar di Asia. Tahun 2020 mendatang, transaksi ecommerce di Indonesia ditargetkan mencapai US$ 130 Milyar. Hal ini dapat tercapai, jika UMKM juga turut terlibat dalam membangun pasar dari sisi penyedia barang.
 
Salah satu peserta UMKM dalam sosialisasi ecommerce (dok.pri) Kominfo dan semua pihak yang telibat pada acara ini yakin bahwa melalui edukasi dan pelatihan yang diberikan, para UMKM dapat segera mengambil peran dalam pembangunan industry ecommerce di Indonesia. Dan menghadirkan ragam barang yang menarik bagi pasar yang terus berkembang tersebut.

2.3 Potensi UMKM dari belanja UKM
UMKM ( Usaha Micro Kecil dan Menengah ) adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Pengertian UMKM Secara Umum, Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” (Wikipedia).

Pengertian UMKM Menurut Undang-Undang dan Para Ahli Ekonomi
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008: UMKM memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik`orang perorangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria yakni :
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 3000.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

2. Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria yakni :
 
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3. Usaha Menengah, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria:

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta`rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 orang samapai dengan 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 20 orang sampai dengan 99 orang.

Menurut Kementrian Keuangan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK 016/1994 tanggal 27 Juni 1994 bahwa Usaha Kecil sebagai perorangan/badan usaha yang telah melakukan kegiatan /usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 atau asset (aktiva ) setinggi-tingginya Rp.600.000.000 (diluar tanah dan bangunan yang ditempati ). Contohnya Firma, CV, PT, dan Koperasi yakni dalam bentuk badan usaha. Sedangkan contoh dalam bentuk perorangan antara lain pengrajin industri rumah tangga, peternak, nelayan, pedagang barang dan jasa dan yang lainnya.
Jadi, kesimpulan dari pendapat para ahli di atas, pengertian UMKM dilihat dari berbagai aspek, baik dari segi kekayaan yang dimiliki pelaku usaha, jumlah tenaga kerja yang dimiliki atau dari segi penjualan/omset pelaku UMKM. Belanja UKM Indonesia menyediakan sistem layanan jual beli interaktif antara penjual dan pembeli melalui fitur hidup obrolan chat seperti WA ketika no tersebut yang di cantumkan oleh pemilik toko akan langsung terhubung ke aplikasi chat seperti WA. Aplikasi web ini memberikan penawaran entang produk local dari tingkat micro, menengah sampai atas.

2.4 Permasalahan UMKM
Macam-macam permasalahan yang sering di alami oleh para pengusaha UMK:

1) Minim nya modal usaha yang menjadi permasalahan para pengusaha UKM
2) Kurang tahu cara dalam mengembangkan usaha tersebut
3) Kurang nya inovasi produk yang di pasok
4) Kesulitan mendistribusikan produk atau barang dan jasa
5) Tidak adanya branding adalah permasalahan UKM yang cukup serius
6) Tidak memiliki mentor
7) Tidak memiliki izin usaha resmi
8) Masih mengandalkan pembukuan secara manual
9) Tidak melakukan program loyalitas pelanggan
10) Belum memaksimalkan pemasaran secara online

2.5 Kelebihan Belanja UKM
Sangat mudah untuk di akses di ponsel atau handphone genggam
Pelayanan aman karena menggunakan sistem obrolan langsung ke no WA
Aplikasi ini tergolong ringan untuk di download
Tampilan simpel dan menarik
Tersedia penjelasan spesifikasi barang ataupun makanan
Sistem web fast respon
Tersedia blog informasi mengenai UKM

2.6 kekurangan Belanja UKM
Aplikasi masih belum di kenal banyak orang
Aplikasi masih manual dalam sistem pengiriman
Produk yang di pasarkan kategorinya masih sedikit
Sistem yang di gunakan masih sedikit
Potensi internet masih tergolong lemah dan kerap terjadinya penipuan
Fitur pelayanan aplikasi masih sangat kurang, terbilang masih manual

2.7 Pemecahan masalah dari manfaat potensi internet, potensi e-commers dan UKM itu sendiri
Internet dan e-commers yang saling berkaitan tentu saja dapat menjawab permasalahan dari belanja UKM jika di gunakan dengan sebenar-benarkan atau dapat di maksimalkan secara meluas, karena perkembangan tekhnologi dan e-commers di Indonesia mengalami peningkatan hingga 500%. Riset terbaru google dan termasuk dalam laporan e- conomy SEA 2018 menunjukan bahwa ekonomi digital Indonesia tahun ini mencapai US$27 miliar atau setara dengan Rp391 triliun.

2.8 Manfaat Belanja UKM
Seiring e-Commerce yang terus meningkat di Indonesia membuat orang tertarik untuk ikut meramaikan industri ini seperti Belanja UKM. Belanja UKM merupakan aplikasi mobile market yang menjual produk-produk mikro, menengah maupun ke atas. Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam bisnis kecil hingga ke yang besar sekalipun untuk mengembangkan usaha nya itu.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Belanja UKM mendukung pertumbuhan Indonesia dalam e-commerce dengan membawa pengalaman pembelian social commerce yang mengintegrasikan penggunaan media sosial dan platform belanja online untuk mendukung interaksi sosial antara penjual dan pembeli. Belanja UKM menciptakan pengalaman konsumen-ke-konsumen (C2C) yang aman,menyenangkan, dan praktis dengan mengintegrasikan platform sosial.

Secara berkelanjutan Belanja UKM diharapkan mampu mengembangkan kewirausahaan dengan cara memberdayakan pengusaha untuk bergabung di platform mereka. Oleh karena itu, Belanja UKM hadir untuk memfasilitasi siapa pun dalam produk- produk yang disetujui dan disediakan.



DAFTAR PUSTAKA

Https//www.liputan6.com>bisnis>ekonomi https//kompasiana.com.>ekonomi https//progresteach.co.id>blog
https://kenali.co › berita
https://pendidikan.co.id › pengertian-umkm tiafebrianzelina.blogspot.com › 2016
https://repository.widyatama.ac.id › xmlui › bitstream › handle dosensosiologi.com › Ekonomi
Aeny, N., Ekhsan, M., & Tanjung, A. (2019). THE EFFECT OF SERVICE PRICE AND QUALITY ON CUSTOMER SATISFACTION ONLINE TRANSPORTATION
SERVICES. Journal of Research in Business, Economics, and Education, 1(1), 3-10.
Ekhsan, M., Aeni, N., Parashakti, R., & Fahlevi, M. (2019, November). The Impact Of Motivation, Work Satisfaction And Compensation On Employee's ProductivityIn Coal Companies. In 2019 1st International Conference on Engineering and Management in Industrial System (ICOEMIS 2019). Atlantis Press.
Ekhsan, M. (2019). THE INFLUENCE JOB SATISFACTION AND ORGANIZATIONAL COMMITMENT ON EMPLOYEE TURNOVER INTENTION. Journal of Business,
Management, and Accounting, 1(1), 48-55.
Fahlevi, M., Saparudin, M., Maemunah, S., Irma, D., & Ekhsan, M. (2019). Cybercrime Business Digital in Indonesia. In E3S Web of Conferences (Vol. 125, p. 21001). EDP Sciences.
Fahlevi, M., Zuhri, S., Parashakti, R., & Ekhsan, M. (2019). LEADERSHIP STYLES OF FOOD TRUCK BUSINESSES. Journal of Research in Business, Economics and Management, 13(2), 2437-2442.




*Sumber: https://www.academia.edu/41440549/MAKALAH_SISTEM_INFORMASI_MANAJEMEN_PENGARUH_APLIKASI_BELANJA_UKM_TERHADAP_BISNIS_ONLINE


0 Komentar untuk "Pengaruh Aplikasi Belanja UKM Terhadap Bisnis Online"

Back To Top