Pendidikan Dari Masa Purba Sampai Dengan Masa Kolonial Belanda

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dewasa ini, semakin banyak jiwa-jiwa yang tak kenal lagi akan demokrasi. Demokrasi yang mengandung begitu banyak arti, hanya digunakan untuk sebuah kebebasan untuk bertindak. Sebaiknya kita mengambil tolak ukurnya dari pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak kita merdeka. Indonesia adalah salah satu Negara di dunia yang menerapkan sistem politik demokrasi. Demokrasi di Indonesia ini, mempunyai sebuah slogan yang cukup singkat, akan tetapi mempunyai makna yang cukup dalam. Slogan yang dimaksud adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Bercermin dari slogan tersebut, dapatlah kita ketahui bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia ini adalah demokrasi keterwakilan, yang mana salah satu contoh pengejawantahan daripada demokrasi ini adalah adanya pesta demokrasi, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam ketatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. 

Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu, black campaign ketika kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian demokrasi?
2. Bagaimana gambaran perkembangan demokrasi di Indonesia?
3. Bagaimana penerapan demokrasi di Indonesia?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
2. Untuk mengetahui gambaran perkembangan demokrasi di Indonesia.
3. Untuk mengetahui penerapan demokrasi di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Demokrasi
Pembahasan tentang demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang klasik, fundamental, namun tetap actual. Dikatakan klasik karena masalah demokrasi sudah menjadi focus perhatian dalam wacana filsafati semenjak jaman Yunani kuno, dan telah diterapkan di Polish Athena sebagai Negara kota pada waktu itu. Dikatakan fundamental karena hakikat demokrasi menyentuh nilai-nilai dasar kehidupan tentang apa dan bagaimana sistem kehidupan itu akan dipergunakan di mana manusia sendiri menjadi subyek dan sekaligus dijadikan obyeknya. Dikatakan actual karena dewasa ini demokrasi menjadi dambaan setiap bangsa dan Negara untuk dapat menerapkannya, termasuk bangsa Indonesia dalam era reformasi ini. 

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat, atau suatu pemerintahan di mana rakyat memegang kedaulatan yang tertinggi atau rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan Negara. Adalah Abraham Lincoln yang menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintah “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

Pendidikan Dari Masa Purba Sampai Dengan Masa Kolonial Belanda

Literatur ilmu politik pada umumnya memberikan konsep dasar tentang demokrasi. Apapun label atau predikat yang diberikan terhadapnya, konsep demokrasi merujuk pada pemerintahan oleh rakyat. Implementasi konsep demokrasi pada tingkat nasional di dalam Negara kebangsaan yang berskala besar adalah bahwa tindakan-tindakan pemerintah itu pada umumnya tidak dilakukan secara langsung oleh warga Negara melainkan melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih berdasarkan prinsip kebebasan dan persamaan. 

Dilihat dari segi fungsional, demokrasi dapat dibedakan dalam dua kategori, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Di dalam demokrasi langsung semua warga masyarakat secara langsung ikut dalam pengambilan dan pemutusan setiap peraturan yang akan diberlakukan dalam masyarakat itu. 

Ada 5 indikator suatu Negara benar- benar demokrasi:
1). Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya, ucapanya dan yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang bahkan akan dijalaninya.
2). Rotasi kakeuasaan. Dalam demokrasi peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. 
3). Rekruitmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih  oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut.
4). Pemilihan umum. Dalam suatu Negara demokrasi, pemilu dilakukan secara teratur. Setiap warga Negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih serta bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak nuraninya.
5). Menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu Negara yang demokratis, setiap warga Negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menikmati pers bebas.

Di samping 5 (lima) indikator sebagaimana pendapat di atas, perlu juga diperhatikan masalah penegakan supremasi hukum. Untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis hukum perlu ditegakkan dengan baik. Dengan penegakan supremasi hukum, baik warga masyarakat maupun penyelenggara Negara tidak ada yang dapat berbuat seenaknya sendiri dan melanggar atau merugikan hak seseorang atau sekelompok orang lain.

B. Gambaran Perkembangan Demokrasi di Indonesia.
Dalam era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga periode, yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).

1. Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.

Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk nefara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.

2. Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), sebagai landasarn konstitusionalnya.

Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
a.     Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR membentuk kabinet.
b.      Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
c.       Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
d.      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
e.       Jika DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
f.       Jika kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet baru.
g.      Jika DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.

Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer:
a.       Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
b.      Ketidak serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan bersenjata.  Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian condong ke Presiden Soekarno.
c.       Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak.
d.     Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan di masyarakat.
e.       Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya.
f.       Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.

Hal-hal positif yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :
a.       Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
b.      Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
c.       Jumlah sekolah bertambah
b.      Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
c.       Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
d.      Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
e.       Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.

3.      Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan.

Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945 oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945.  Pada waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah Demokrasi.  Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.

MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.  Presiden bersama DPR membuat UU.  Presiden dibantu para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.

Namun kenyataannya, banyak sekali terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi ini. Penyimpangan itu antara lain:
a.       Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses peradilan.  Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan politik dari pemerintah.
b.      Pengekangan hak  di bidang politik yaitu  berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
c.       Pelampauan batas wewenang presiden.  Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
d.      Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.
e.       Pengutamaan fungsiPresiden, seperti :
1)      Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
2)      Pembubaran DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan pemerintah.  Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
3)      Demokrasi tidak dipimpin hikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa Demokrasi terpimpin;
a.      Berhasil menumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
b.      Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
c.       Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998

4.   Bagaimana Demokrasi pada Era Orde Baru (Periode 1966-1998)?
Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.

Adapun kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain:
1.      Pemusatan kekuasaan  di tangan presiden, secara formal  kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut.  Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI.  Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
2.      Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll).  Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan PKI.  Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik.  Pegawai negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3.      Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar.  Hak parpol dan rakyat pemilih dimanipulasi  untuk kemenangan Golkar.
4.      Pembentukan lembaga ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5.      Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan kekuasaan  yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan.  Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn Pancasila).

5. Bagaimana Demokrasi pada Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)?
Masa reformasi membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kurun waktu 32 tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik terbelenggu oleh ketentuan yang ada dalam lima paket undang-undang politik.

Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18 bulan.  Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7 Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan dicopot tahun 2001 dari presiden dan digantikan oleh Megawati. Kemudian dilakukan pemilihan secara langsung oleh rakyat untuk memilih presiden dan wakilnya, pada tahun 2004 dan terpilihlah presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden dan wakilnya Jusuf Kalla. Setelah satu periode akhirnya Susilo Bambang Yudhoyono terpilih lagi bersama Budiyono melalui pemilihan langsung.

C. Penerapan Demokrasi di Indonesia.
Reformasi  merupakan suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan politi, ekonomi, social dan budaya yang berbau Orde baru. Atau membangun kembali, menyusun kembali.
Dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewijudkan tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa kebijakan, antaranya:
1. kebijakan dalam bidang politik
Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut.
UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR

2. Kebijakan Dalam Bidang Ekonomi
Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

3. Kebebasan Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideology. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).

4. Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multi partai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.

Selain dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
1. Keluarnya ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
2. Ketetapan No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
3. Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
4. Tap MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI.
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.

2.2       Sistematika Pelaksanaan UU 1945 pada Masa Orde Reformasi
Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi telah banyak memberi ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.

Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:
1. Mengutamakan musyawarah mufakat
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
3. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4. Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7. Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8. Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9. Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10. Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11. Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :
Pembukaan
Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

2.3       Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi
Sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut:
1. Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi partai
2. Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4. Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih  langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.

Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.

Keberhasilan dalam pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi, yaitu:
Salah satu hasil reformasi yang telah dicapai adalah bangsa Indonesia mampu mengadakan pemilihan umum secara langsung sehingga anggota-anggota MPR, DPR, DPD, serta DPRD yang terpilih sesuai dengan aspirasi rakyat.

Di Negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai poltik. Hal ini menunjukkan terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi seperti halnya Negara-negara yang menganut paham demokrasi.

Adapun ketidakberhasilan pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi , yaitu:
Kesadaran hukum di dalam masyarakat terhadap pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya masih belum merata dan menyeluruh, sehingga masih terdapat penyalahgunaan wewenang ataupun main hakim sendiri. Masih rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia

Di masyarakat Indonesia masih sering terjadi gejolak-gejolak yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Aliran Kepercayaan) yang dapat menimbulkan keresahan-keresahan sosial yang dapat mengakibatkan ketegangan-ketegangan politik. Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih rendah 

B. Saran
Demokrasi pancasila di era reformasi  Indonesia harus lebih di pehami karna agar semua masyarakat Indonesia bisa membedakan antara demokrasi pancasila di Indonesia dengan Negara lain.

Diharapkan kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan sehimgga negara kita tetap damai dan tenteram.



DAFTAR PUSTAKA

http://elsa1307.blogspot.com/2012/03/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html.
Sunarto. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi.Semarang:Universitas Negeri Semarang.
A.T.Soegito.2012.Pendidikan Pancasila.Semarang:Universitas negeri semarang.




*Sumber: https://www.academia.edu/30902359/MAKALAH_PENDIDIKAN_DARI_MASA_PURBA_SAMPAI_DENGAN_KOLONIAL_BELANDA_docx


Tag : Pendidikan, PKn, Sejarah
0 Komentar untuk "Pendidikan Dari Masa Purba Sampai Dengan Masa Kolonial Belanda"

Back To Top